Program Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan

FAQ – Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Terkait Program Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan:

Program Jaminan Kematian (JK) adalah salah satu dari lima program jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa santunan uang tunai kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dalam konteks Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program ini. Dalam panduan ini, kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan terkait program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah penjelasan mengenai program Jaminan Kematian Pegawai dari BPJS Ketenagakerjaan di bloghrd.com

1. Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Kematian?

Jaminan Kematian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Ini berarti bahwa jika seorang pekerja yang terdaftar dalam program ini meninggal dunia dalam situasi yang tidak terkait dengan kecelakaan kerja, ahli warisnya memiliki hak untuk menerima santunan uang tunai.

Cara mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Anda harus tahu bahwa mendaftarkan pegawai pada program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya adalah wajib.

Berikut adalah tahap-tahap untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • Melakukan pendaftaran dengan menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerja sama.
  • Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1)
  • Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
  • Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS.
  • Jika Anda melakukan penaftaran secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dan mendaftarkan perusahaan, dengan cara memasukkan email perusahaan sebagai akun perwakilan perusahaan. Setelah itu, Admin akan mendapatkan pemberitahuan yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan melalui Kemudian Admin dapat mengurus administrasi lebih lanjut dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut.

Kelengkapan dokumen admin HR untuk mendaftarkan karyawan pada program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Fotokopi dan dokumen asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  2. Fotokopi dan dokumen asli NPWP Perusahaan
  3. Fotokopi dan dokumen asli Akta Perdagangan Perusahaan
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) karyawan
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan
  6. 1 lembar pas foto berwarna pegawai ukuran 2×3

Tugas perusahaan lain, setelah proses pendaftaran selesai, adalah untuk membayarkan iuran Jaminan Kematian secara rutin setiap bulannya.

2. Siapa Saja yang Dapat Menjadi Peserta Program Jaminan Kematian?

Peserta program Jaminan Kematian (JK) di BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua kategori utama:

a. Peserta Penerima Upah (PPU): Ini mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Kategori ini meliputi pekerja di perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama setidaknya 6 bulan.

b. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU): Kategori ini mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.

Artinya, hampir semua pekerja di Indonesia, termasuk pekerja dengan berbagai jenis perjanjian kerja, dapat menjadi peserta program Jaminan Kematian jika mereka memenuhi syarat sesuai dengan kategori mereka.

3. Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerja dalam Program Jaminan Kematian?

Ya, setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program Jaminan Kematian (JK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk perusahaan dari berbagai skala usaha, baik besar, menengah, kecil, maupun mikro. Bahkan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi dan mempekerjakan pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu juga harus mendaftarkan pekerjanya dalam program ini.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 53 dari PP 44/2015. Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan kematian kepada pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

4. Apa Saja Manfaat yang Bisa Didapat dari Jaminan Kematian?

Manfaat dari program Jaminan Kematian (JK) menjadi semakin baik dengan adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019).

BACA JUGA :  Gaji Upah Teknisi Web

Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, meliputi:

a. Santunan Sebagai Uang Tunai

Penerima manfaat akan menerima santunan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Ini merupakan jumlah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris secara langsung.

b. Santunan Berkala

Selain santunan sekaligus, ahli waris juga berhak menerima santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Santunan berkala ini dapat membantu dalam mengatasi kebutuhan jangka panjang yang mungkin timbul setelah kematian pekerja.

c. Biaya Pemakaman

Program Jaminan Kematian juga menyediakan manfaat berupa biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam situasi di mana peserta tidak memiliki ahli waris, biaya pemakaman ini akan diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.

d. Beasiswa Pendidikan

Bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia, program ini menyediakan beasiswa pendidikan. Beasiswa ini dapat diberikan untuk paling banyak 2 (dua) anak peserta. Manfaat ini mencakup biaya pendidikan mulai dari tingkat TK hingga kuliah, dengan batasan maksimal sebesar Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).

e. Total Keseluruhan Manfaat

Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang dapat diterima oleh ahli waris mencapai Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah dengan beasiswa pendidikan maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah). Dengan adanya manfaat ini, program Jaminan Kematian berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.

5. Bagaimana Rincian Santunan Beasiswa Pendidikan dalam Program Jaminan Kematian?

Manfaat beasiswa pendidikan dalam program Jaminan Kematian memiliki ketentuan-ketentuan tertentu:

a. Kriteria Penerima Beasiswa

Beasiswa pendidikan diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

b. Jumlah Anak yang Berhak Menerima Beasiswa

Beasiswa pendidikan dapat diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta yang memenuhi syarat.

c. Besaran Manfaat Beasiswa

Besaran manfaat beasiswa Jaminan Kematian berbeda berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta:

  • TK sampai SD/sederajat: Sebesar Rp. 1.500.000,00 per orang per tahun, dengan batasan maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat: Sebesar Rp. 2.000.000,00 per orang per tahun, dengan batasan maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat: Sebesar Rp. 3.000.000,00 per orang per tahun, dengan batasan maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi (maksimal S1) atau pelatihan kerja: Sebesar Rp. 12.000.000,00 per orang per tahun, dengan batasan maksimal 5 tahun.

d. Beberapa Ketentuan Tambahan

  • Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah atau masih dalam usia sekolah dasar ketika peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan saat anak tersebut memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa pendidikan akan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Manfaat beasiswa pendidikan ini bertujuan untuk membantu kelangsungan pendidikan anak-anak peserta yang meninggal dunia sehingga mereka tetap dapat mengakses pendidikan yang layak.

e. Manfaat Program Jaminan Kematian

Dengan mengikutsertakan karyawan dalam program JKM, jika karyawan meninggal, ahli warisnya berhak atas:

  • Santunan Kematian, yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja Rp20 Juta
  • Santunan Berkala Rp12 Juta. Nilai Santunan ini sebenarnya adalah santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
  • Beasiswa bagi dua anak mulai dari TK hingga Kuliah Bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun sebesar maksimal Rp174 Juta
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta

Jadi, total manfaat jaminan kematian yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp 42.000.000,00 ditambah Beasiswa sebesar maksimal Rp 174.000.000,00.

Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

  • Santunan Kematian sebesar Rp 85.000.000,00 yang berlaku selama TKI di negara penempatan.
  • Santunan berkala sebesar Rp 4.800.000,00 dibayar sekaligus yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,00 yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
  • Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
  • Beasiswa untuk 2 (dua) anak yang dibayarkan per tahun yang berlaku untuk kematian yang terjadi pada masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI. Besaran uang beasiswa tergantung sekolah yang sedang dijalani anak. Rinciannya adalah untuk TK/ SD/ sederajat sebesar Rp 1.200.000,00, SLTP/ sederajat sebesar Rp 1.800.000,00, SLTA/ sederajat Rp 2.400.000,00 dan perguruan tinggi/ pelatihan sebesar Rp 3. 000.000,00.

6. Ketentuan Pendaftaran, Besarnya Iuran, dan Tata Cara Pembayaran Iuran bagi Peserta Jaminan Kematian

Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran dalam program Jaminan Kematian berbeda-beda tergantung pada status peserta, yaitu Penerima Upah (PPU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mari kita bahas perbedaannya:

a. Penerima Upah (PPU):

  • Bentuk Manfaat: PPU akan menerima santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan.
  • Pihak yang Melakukan Pendaftaran: Perusahaan yang mempekerjakan PPU.
  • Pihak yang Melakukan Pelaporan Perubahan Data: Perusahaan yang mempekerjakan PPU atau PPU yang bersangkutan.
  • Besar Iuran: Iuran PPU sebesar 0,3% dari upah sebulan pekerja. Jika upah pekerja harian lepas, borongan, atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor usaha jasa konstruksi tidak diketahui atau tidak tercantum, maka iuran Jaminan Kematian dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi (pasal 55 PP 44/2015).
  • Upah yang dijadikan Dasar Menghitung Iuran: Upah sebulan, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Cara Pembayaran Iuran: Iuran dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 bulan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran harus dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
BACA JUGA :  Gaji Upah Agen Real Estate dan Manajer Properti

b. Bukan Penerima Upah (BPU):

  • Bentuk Manfaat: BPU akan menerima manfaat yang sama dengan PPU, yaitu santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan.
  • Pihak yang Melakukan Pendaftaran: BPU dapat mendaftar secara perorangan atau melalui wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta.
  • Pihak yang Melakukan Pelaporan Perubahan Data: BPU dapat melaporkan perubahan data secara perorangan atau melalui wadah atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta.
  • Besar Iuran: Besarnya iuran untuk BPU adalah sebesar Rp 6.800 per bulan.
  • Upah yang dijadikan Dasar Menghitung Iuran: Tidak berlaku, karena BPU bukan penerima upah.
  • Cara Pembayaran Iuran: Iuran program Jaminan Kematian dibayarkan oleh BPU sendiri paling lambat tanggal 15 bulan. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, iuran harus dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

c. Pekerja Migran Indonesia (PMI):

  • Bentuk Manfaat: PMI akan menerima santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan manfaat tambahan selama periode sebelum berangkat ke negara tujuan penempatan.
  • Pihak yang Melakukan Pendaftaran: PMI dapat mendaftar melalui perusahaan yang melakukan penempatan atau secara perseorangan.
  • Pihak yang Melakukan Pelaporan Perubahan Data: PMI yang telah mendaftar melalui perusahaan penempatan akan memiliki perusahaan tersebut sebagai pihak yang melaporkan perubahan data.
  • Besar Iuran: Besar iuran PMI melalui perusahaan adalah sebesar Rp. 370.000 untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sementara itu, PMI perseorangan membayar sebesar Rp. 332.500 sekaligus sebelum berangkat.
  • Upah yang dijadikan Dasar Menghitung Iuran: Tidak berlaku pada periode sebelum berangkat. Setelah berangkat, PMI akan mendapatkan manfaat yang sama dengan PPU dan BPU.
  • Cara Pembayaran Iuran: Pembayaran iuran program Jaminan Kematian dilakukan sebelum keberangkatan ke negara tujuan penempatan.

d. Jasa Konstruksi

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dengan besaran iuran mulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek konstruksi.

Adapun rincian ketentuan besaran iuran dari laman BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Jika nilai proyek senilai Rp 0,00 s.d. Rp 100.000.000,00 maka besaran iuran sebesar 0,03% x Nilai proyek (a).
  2. Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 100.000.000,00 namun lebih kecil sama dengan Rp 500.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (a) + 0,02% x Nilai Proyek (b).
  3. Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 500.000.000,00 namun lebih kecil sama dengan Rp 1.000.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (b) + 0,02% x Nilai Proyek (c).
  4. Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 namun lebih kecil sama dengan Rp 5.000.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (c) + 0,01% x Nilai Proyek (d).
  5. Jika nilai proyek lebih besar dari Rp 5.000.000.000,00 maka besaran iuran sebesar (d) + 0,01% x Nilai Proyek.
  6. Pekerja Migran Indonesia: Mencakup dua program JKK dan JKM dengan jumlah iuran Rp370 ribu untuk 31 bulan. Dengan rincian sebagai berikut:
  7. Sebelum penempatan ke negara tujuan (JKK + JKM) sebesar Rp 37.500,00 per 5 bulan.
  8. Setelah dan selama penempatan (JKK + JKM) sebesar Rp 332.500,00 per 5 bulan.
  9. Perpanjangan Rp 13.500,00 per bulan.

Perbedaan dalam ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, dan tata cara pembayaran iuran ini bertujuan untuk mengakomodasi beragam situasi dan jenis pekerjaan yang ada di masyarakat, sehingga semua peserta dapat memanfaatkan program Jaminan Kematian dengan mudah sesuai dengan kondisi mereka.

7. Siapa Saja yang Disebut Sebagai Ahli Waris yang Sah?

Ahli waris yang sah, menurut Pasal 40 ayat (2) PP 44/2015, mencakup beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Janda, Duda, atau Anak: Ahli waris yang paling umum adalah janda atau duda dari pekerja yang meninggal dunia, atau anak-anaknya.
  2. Keturunan Sedarah: Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat Jaminan Kematian akan diberikan kepada keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
  3. Saudara Kandung: Jika tidak ada keturunan sedarah, manfaat akan diberikan kepada saudara kandung pekerja yang meninggal dunia.
  4. Mertua: Jika tidak ada saudara kandung, manfaat dapat diberikan kepada mertua pekerja.
  5. Pihak yang Ditunjuk dalam Wasiat: Jika pekerja meninggalkan wasiat yang menunjuk pihak tertentu sebagai ahli waris, manfaat akan diberikan kepada pihak yang ditunjuk dalam wasiat tersebut.
  6. Tidak Ada Wasiat: Jika tidak ada wasiat, biaya pemakaman akan dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Dengan definisi yang luas ini, berbagai situasi yang mungkin terjadi setelah kematian pekerja dapat tercakup, dan ahli waris yang sah akan menerima manfaat sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Gaji Upah Tukang Kayu Bangunan

8. Bagaimana dengan Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian?

Proses pengajuan manfaat Jaminan Kematian (JK) melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pengusaha atau keluarga pekerja yang meninggal dunia:

Mengisi Formulir Permohonan (Form 4)

Pengusaha atau keluarga pekerja yang meninggal dunia harus mengisi dan mengirimkan formulir permohonan (Form 4) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Formulir ini berisi informasi penting yang diperlukan untuk memproses klaim Jaminan Kematian.

Melampirkan Bukti-Bukti

Selain formulir permohonan, pengaju juga harus melampirkan bukti-bukti berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dari tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan yang menjelaskan penyebab kematian.
  • Salinan atau kopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga tenaga kerja yang masih berlaku.
  • Identitas ahli waris (kopi KTP/SIM dan Kartu Keluarga).
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari lurah atau kepala desa setempat.
  • Surat kuasa yang diberi materai dan kopi KTP yang diberi kuasa (jika pengambilan JKM ini dikuasakan).

Waktu Pencairan Manfaat

Peraturan sangat ketat mengatur waktu pencairan manfaat Jaminan Kematian. Pembayaran manfaat harus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan pengajuan Jaminan Kematian. Jika BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban ini, lembaga tersebut dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan, yang akan dibayarkan kepada ahli waris.

Proses pengajuan Jaminan Kematian ini dirancang untuk memastikan bahwa ahli waris dapat dengan cepat dan mudah mengakses manfaat yang seharusnya mereka terima setelah kematian pekerja. Ini juga merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang transparan dan efisien.

9. Apakah Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Dunia Juga Berhak atas Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Selain Manfaat dari Jaminan Kematian?

Ya, ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga dapat berhak atas uang pesangon, uang penggantian hak, dan manfaat lainnya. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan yang terkait dengan hubungan kerja di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Namun, penting untuk diingat bahwa manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan berbeda dari uang pesangon dan uang penggantian hak yang mungkin diberikan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja. Manfaat Jaminan Kematian bersifat wajib dan bersifat sosial, sementara uang pesangon dan uang penggantian hak biasanya bergantung pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja individu.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia harus memeriksa peraturan perusahaan tempat pekerja bekerja dan konsultasi dengan departemen sumber daya manusia atau manajemen perusahaan untuk memahami manfaat tambahan apa yang dapat mereka terima selain manfaat dari Jaminan Kematian.

10. Apakah Ada Batasan Umur atau Kondisi Khusus yang Mempengaruhi Manfaat dari Jaminan Kematian?

Manfaat dari program Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015). Dalam peraturan ini, tidak ada batasan umur yang secara khusus disebutkan untuk penerima manfaat Jaminan Kematian.

Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan umum yang perlu dipenuhi oleh ahli waris agar berhak menerima manfaat Jaminan Kematian, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Misalnya, ahli waris harus dapat membuktikan hubungan keluarga mereka dengan pekerja yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan tertentu terkait masa iuran.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa manfaat Jaminan Kematian hanya diberikan jika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Jika kematian pekerja terkait dengan kecelakaan kerja, manfaat yang berlaku adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Untuk informasi yang lebih spesifik mengenai manfaat Jaminan Kematian, ahli waris dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat pengajuan klaim.

Kesimpulan

Program Jaminan Kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang penting di Indonesia, yang memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini mencakup santunan uang tunai, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan. Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini, dan besarnya iuran bervariasi tergantung pada status pekerja.

Ahli waris yang sah mencakup berbagai kategori keluarga dan pihak yang memiliki hubungan dengan pekerja yang meninggal dunia. Proses pengajuan manfaat Jaminan Kematian melibatkan pengisian formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan. Penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan program ini untuk memastikan bahwa ahli waris dapat mengakses manfaat yang seharusnya mereka terima.

Sumber daya tambahan dan informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi mereka secara langsung melalui kantor cabang terdekat. Juga, peraturan dan ketentuan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi penting untuk selalu mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat pengajuan klaim.

 

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com