Jaminan Pensiun: Pengertian, Dasar Hukum & Cara Hitung Di 2024

Jaminan Pensiun: Mempersiapkan Masa Tua yang Layak

Jaminan pensiun adalah salah satu program penting dalam sistem jaminan sosial yang dirancang untuk memastikan bahwa individu dan keluarganya dapat menjalani masa tua dengan layak secara finansial.

Program ini memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunan, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan menggali lebih dalam tentang apa itu jaminan pensiun, siapa yang dapat menjadi pesertanya, bagaimana cara mendaftar, besaran iuran yang harus dibayarkan, dan manfaat yang dapat diterima oleh peserta.

Semua informasi ini sangat penting untuk memahami peran jaminan pensiun dalam kehidupan masyarakat.

Apa Itu Jaminan Pensiun?

Bagaimana Cara Pendaftaran Jaminan Pensiun?

Pada dasarnya, jaminan pensiun adalah sebuah program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya setelah peserta tidak lagi bekerja.

Masa pensiun adalah masa di mana seseorang biasanya sudah tidak lagi bekerja secara aktif dan tidak mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tetap.

Oleh karena itu, program ini menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas finansial peserta selama masa ini.

Program jaminan pensiun biasanya memberikan manfaat berupa uang yang diberikan secara berkala, misalnya setiap bulan.

Manfaat ini dapat digunakan peserta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti biaya hidup, perawatan kesehatan, dan lain-lain.

Jaminan ini dapat menjadi sumber penghasilan yang stabil selama masa pensiun.

Selain itu, program jaminan sosial ini juga memiliki komponen perlindungan, seperti jaminan cacat total dan jaminan kematian.

Jika peserta mengalami cacat total yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk bekerja, program ini dapat memberikan manfaat yang sesuai.

Demikian pula, jika peserta meninggal dunia, manfaat pensiun dapat diberikan kepada ahli warisnya, seperti istri, suami, anak, atau orang tua.

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta Jaminan Pensiun?

Untuk menjadi peserta jaminan pensiun, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta ini terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Pekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggara Negara: Ini mencakup pekerja yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga pemerintah yang mengelola program jaminan pensiun.
  2. Pekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara: Kategori ini melibatkan pekerja penerima upah yang bekerja pada perusahaan atau orang perseorangan. Ini adalah kategori yang lebih umum, di mana banyak pekerja di Indonesia masuk ke dalamnya.

Penting untuk dicatat bahwa kepesertaan dalam program jaminan pensiun dimulai sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Selain itu, kepesertaan dalam program ini akan otomatis berakhir dalam beberapa situasi, seperti saat peserta meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sekaligus.

Cara Daftar Program Jaminan Pensiun Secara Pribadi

 

Proses pendaftaran dalam program jaminan pensiun dapat dilakukan baik oleh pemberi kerja maupun oleh pekerja sendiri jika pemberi kerja lalai dalam mendaftarkan pekerjanya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar program jaminan pensiun secara pribadi:

  1. Pengisian Formulir Pendaftaran: Langkah pertama adalah mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Formulir ini akan meminta informasi tentang identitas pekerja, perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan (jika ada), dan dokumen identifikasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Verifikasi Oleh BPJS Ketenagakerjaan: Setelah formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan telah diserahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran. Mereka akan memeriksa apakah semua persyaratan terpenuhi.
  3. Pembayaran Iuran: Peserta jaminan pensiun harus membayar iuran secara teratur setiap bulan. Besaran iuran adalah 3% dari upah bulanan pekerja. Dalam hal ini, 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja sebagai peserta.
  4. Pemungutan Iuran oleh Pemberi Kerja: Jika pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, mereka harus memungut iuran yang menjadi kewajiban pekerja dan membayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Sanksi untuk Pemberi Kerja yang Lalai: Jika pemberi kerja lalai dalam mendaftarkan pekerjanya atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran, mereka dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda.

Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan secara teratur, peserta JP akan mulai membangun hak pensiunnya.

Besaran hak pensiun akan bergantung pada lamanya masa iuran, upah bulanan, dan beberapa faktor lainnya.

Besaran Iuran Jaminan Pensiun

Iuran jaminan pensiun adalah jumlah uang yang harus dibayarkan secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.

Besaran iuran ini penting karena akan memengaruhi besaran manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta di masa mendatang.

Besaran iuran jaminan pensiun dihitung sebagai persentase dari upah bulanan pekerja. Pada umumnya, iuran ini dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.

Berdasarkan peraturan, besaran iuran jaminan pensiun adalah 3% dari upah bulanan pekerja.

  • 2% dari Upah Ditanggung oleh Pemberi Kerja: Dari total iuran 3%, 2% di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja. Artinya, pemberi kerja harus membayar 2% dari upah bulanan pekerja sebagai kontribusi mereka ke dalam program jaminan pensiun.
  • 1% dari Upah Ditanggung oleh Pekerja: Sementara itu, 1% sisanya harus dibayar oleh pekerja yang merupakan peserta program jaminan pensiun. Ini adalah bagian dari tanggung jawab keuangan pekerja untuk memastikan mereka membangun hak pensiun.
BACA JUGA :  Pekerja Rumahan dan Kerja Rumahan di Indonesia

Besaran upah bulanan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Peraturan juga menetapkan batas paling tinggi upah yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan. Untuk tahun tertentu, batas paling tinggi tersebut adalah sejumlah tertentu, misalnya, Rp8.512.400.

Penting untuk dicatat bahwa pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran dapat dikenai denda sebesar 2% dari jumlah iuran yang belum dibayarkan setiap bulan keterlambatan.

Oleh karena itu, penting bagi pemberi kerja untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan terkait pembayaran iuran jaminan pensiun.

Contoh Menghitung Iuran Jaminan Pensiun

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana menghitung iuran jaminan pensiun, mari kita lihat sebuah contoh sederhana:

Pak Budi adalah seorang karyawan di PT Sentosa, sebuah perusahaan yang bergerak dalam industri manufaktur.

Gaji pokok bulanan Pak Budi adalah sebesar Rp1.5000.000.

Iuran yang Dibayar oleh Pak Budi:

  • Besaran iuran yang harus dibayar oleh Pak Ardi sebagai peserta adalah 1% dari upah bulanannya.
  • Jadi, iuran yang harus dibayar oleh Pak BArdi di adalah Rp1.5000.000 x 1% = Rp150.000.
  • Uang sebesar Rp150.000 ini akan dikurangkan dari gaji pokok Pak Ardi setiap bulan.

Iuran yang Dibayar oleh PT Sentosa:

  • PT Jaya Abadi, sebagai pemberi kerja, juga harus membayar iuran ke dalam program jaminan pensiun.
  • Besaran iuran yang harus dibayar oleh PT Jaya Abadi adalah 2% dari upah bulanannya.
  • Jadi, iuran yang harus dibayar oleh PT Jaya Abadi adalah Rp1.5000.000 x 2% = Rp300.000.
  • Uang sebesar Rp300.000 ini akan dibayarkan oleh perusahaan tanpa mengurangi gaji pokok Pak Ardi.

Dengan cara ini, baik Pak Budi sebagai peserta maupun PT Sentosa sebagai pemberi kerja akan memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan pensiun.

Dengan membayar iuran secara teratur setiap bulan, mereka berkontribusi pada pembentukan hak pensiun Pak Budi untuk masa mendatang.

Besaran Uang Pensiun yang Didapat Peserta

Setelah kita memahami bagaimana menghitung iuran jaminan pensiun, pertanyaan selanjutnya adalah: berapa besar uang pensiun yang dapat diterima oleh peserta?

Besaran uang pensiun ini tentu saja menjadi hal yang sangat penting, karena akan memengaruhi kualitas hidup peserta selama masa pensiun.

Besaran uang pensiun yang dapat diterima oleh peserta dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk lamanya masa iuran, upah bulanan, dan faktor indeksasi.

Faktor indeksasi ini sangat penting karena akan memungkinkan penyesuaian besaran uang pensiun dari tahun ke tahun.

Penyesuaian Besaran Uang Pensiun

Besaran uang atau manfaat pensiun yang diterima oleh peserta tidak tetap dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Penyesuaian besaran uang pensiun ini adalah hasil dari faktor indeksasi yang ditetapkan oleh peraturan.

Faktor indeksasi ini didasarkan pada tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Untuk tahun pertama setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total, besaran uang pensiun dihitung sebagai berikut:

  • 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12 bulan.

Dalam kata lain, besaran uang pensiun pada tahun pertama adalah sejumlah persentase dari total iuran yang telah dibayarkan selama masa iuran, yang kemudian dibagi menjadi pembayaran bulanan.

Sementara itu, untuk tahun-tahun selanjutnya setelah tahun pertama, besaran uang pensiun dihitung sebagai berikut:

  • Manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

Faktor indeksasi adalah angka yang ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Ini berarti bahwa besaran uang pensiun akan mengikuti perkembangan inflasi, sehingga tetap sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

Namun, penting untuk dicatat bahwa terdapat batasan besaran manfaat pensiun yang dapat diterima oleh peserta.

Untuk tahun pertama, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan, sementara manfaat pensiun paling banyak untuk tahun pertama ditetapkan sebesar Rp3.600.000 per bulan.

Besaran ini dapat disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Penerima Manfaat Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun bukan hanya tentang peserta yang menerima manfaatnya.

Program ini juga mempertimbangkan keluarga peserta dan memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Berikut adalah daftar penerima manfaat jaminan pensiun:

A. Pemilik Jaminan Pensiun

Pekerja yang merupakan peserta JP akan menerima manfaat berupa uang tunai setiap bulan saat mereka memasuki usia pensiun hingga saat mereka meninggal dunia.

Usia pensiun saat ini di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 adalah 57 tahun.

Namun, penting untuk diingat bahwa batas usia pensiun ini berlaku mulai 1 Januari 2019 dan akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai batas usia pensiun mencapai angka 65 tahun.

B. Suami atau Istri

Program jaminan pensiun juga memberikan manfaat kepada suami atau istri peserta jika mereka menjadi ahli waris peserta jaminan pensiun.

Manfaat berupa uang tunai bulanan akan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta jaminan pensiun sampai saat mereka meninggal dunia atau menikah lagi.

Peserta jaminan pensiun hanya dapat mendaftarkan satu orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Pensiun Cacat

Peserta jaminan pensiun yang mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan atau penyakit yang mengakibatkan mereka tidak dapat kembali bekerja akan menerima manfaat pensiun cacat.

BACA JUGA :  PPh Pasal 21: PPh 21 Bukan Pegawai

Manfaat pensiun cacat ini akan diberikan sampai saat peserta meninggal dunia atau sampai peserta dapat kembali bekerja.

Hal ini memberikan perlindungan finansial yang sangat penting bagi peserta yang mengalami cacat yang menghambat kemampuan mereka untuk bekerja.

D. Anak

Program jaminan pensiun juga memperhitungkan anak-anak peserta sebagai penerima manfaat.

Uang tunai bulanan akan diberikan kepada anak-anak yang menjadi ahli waris peserta jaminan pensiun.

Namun, ada batasan jumlah anak yang dapat didaftarkan sebagai ahli waris dalam program pensiun, yaitu maksimal dua orang.

Uang bulanan akan diberikan kepada anak-anak ini sampai mereka berusia 23 tahun.

Ini memberikan jaminan finansial bagi anak-anak peserta untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka, seperti pendidikan dan hidup sehari-hari.

E. Orang Tua

Selain suami, istri, anak, dan peserta sendiri, program jaminan pensiun juga mempertimbangkan orang tua peserta sebagai penerima manfaat.

Orang tua peserta yang menjadi ahli waris peserta JP dapat menerima manfaat berupa uang tunai bulanan.

Namun, peserta hanya dapat mendaftarkan salah satu orang tuanya sebagai ahli waris jaminan pensiunnya.

Dengan demikian, program jaminan pensiun tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta sebagai individu, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan keluarga dan ahli waris peserta.

Hal ini sangat penting untuk menjaga kestabilan finansial keluarga peserta, terutama dalam situasi yang tidak diinginkan seperti cacat atau kematian peserta.

Kesimpulan

Jaminan pensiun adalah program yang sangat penting dalam sistem jaminan sosial di Indonesia.

Program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta dan keluarganya dapat menjalani masa tua dengan layak secara finansial.

Dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunan, mengalami cacat total, atau meninggal dunia, program ini memberikan perlindungan finansial yang krusial.

Dalam artikel ini, kita telah menjelaskan secara rinci tentang apa itu jaminan pensiun, siapa yang dapat menjadi pesertanya, bagaimana cara mendaftar, besaran iuran yang harus dibayarkan, dan manfaat yang dapat diterima oleh peserta.

Semua informasi ini adalah bagian penting dari pemahaman kita tentang jaminan pensiun dan perannya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di masa tua.

Penting untuk diingat bahwa persiapan untuk masa pensiun adalah hal yang bijaksana.

Dengan mendaftar dan berkontribusi dalam program jaminan pensiun, peserta dapat memastikan bahwa mereka memiliki sumber penghasilan yang stabil saat mereka tidak lagi bekerja secara aktif.

Hal ini akan membantu menjaga kualitas hidup mereka dan keluarga mereka selama masa tua.

Jadi, jika Anda adalah seorang pekerja di Indonesia, pastikan untuk memahami lebih lanjut tentang program jaminan sosial ini dan memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban iuran serta mendapatkan manfaat yang seharusnya.

Pensiun adalah tahap hidup yang patut dinikmati dengan sejahtera, dan jaminan pensiun adalah salah satu langkah penting menuju masa tua yang layak.

Jaminan Pensiun – BPJS Ketenagakerjaan – FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jaminan pensiun adalah salah satu program jaminan sosial yang sangat penting di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan kepada peserta setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Apa yang Dimaksud dengan Program Jaminan Pensiun?

Program jaminan pensiun adalah salah satu dari lima program jaminan sosial yang diatur oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun ini berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta.

Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan lain-lain yang sudah beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Siapa Saja yang Dapat Menjadi Peserta Program Jaminan Pensiun?

Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas dua kategori utama:

  1. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara.
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, salah satunya adalah berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Apa yang Dimaksud dengan Usia Pensiun?

Usia pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan oleh PP 45/2015 pada usia 56 tahun.

Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan akan bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (Pasal 15 PP 45/2015).

Artinya, per 1 Januari 2022, usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.

Apa Saja Manfaat Program Jaminan Pensiun?

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa manfaat yang penting bagi pesertanya.

Manfaat-manfaat ini meliputi:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Untuk memenuhi syarat menerima MPHT, peserta harus memiliki masa iuran minimum selama 15 tahun, yang setara dengan 180 bulan.

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit yang membuat mereka tidak dapat bekerja lagi. Manfaat ini akan diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta dapat bekerja kembali.

BACA JUGA :  Apa saja Jenis dan Karakteristik Badan Usaha Yang Ada di Indonesia ?

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda peserta yang meninggal dunia atau menikah lagi. Ada dua kondisi yang mempengaruhi pemberian manfaat ini, tergantung pada masa iuran peserta.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak-anak peserta yang menjadi ahli waris. Peserta dapat mendaftarkan maksimal dua anak pada program pensiun ini. Manfaat ini akan diberikan sampai anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat ini diberikan kepada orang tua peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak lain.

Orang tua yang menjadi ahli waris peserta akan menerima manfaat ini sampai dengan meninggal dunia.

Berapa Lama Manfaat Jaminan Pensiun Berlaku?

Lama berlakunya manfaat jaminan pensiun bergantung pada jenis manfaatnya. Berikut adalah informasi lebih rinci mengenai hal ini:

  • Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT): Manfaat ini diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Cacat (MPC): Manfaat ini diterima peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit sampai dengan meninggal dunia.
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD): Manfaat ini diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, tergantung pada kondisi peserta.
  • Manfaat Pensiun Anak (MPA): Manfaat ini diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah, tergantung pada kondisi peserta.
  • Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT): Manfaat ini diberikan kepada orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia.

Siapa yang Menanggung Iuran untuk Program Jaminan Pensiun?

Iuran Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dibagi antara perusahaan/pemberi kerja dan pekerja.

Total iuran ini sebesar 3% dari upah sebulan, dengan perincian bahwa 2% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Upah sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk tahun 2015, batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian besaran upah ini dengan menggunakan faktor pengali dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Apakah Perusahaan Dapat Terkena Sanksi Apabila Terlambat Membayar Iuran Jaminan Pensiun?

Ya, perusahaan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran, mereka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. S

elain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda tambahan, dan penundaan pelayanan publik tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif ini juga berlaku jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan perubahan data pekerjanya, atau melaporkan perubahan susunan penerima manfaat Pensiun.

Bagaimana Jika BPJS Ketenagakerjaan Terlambat Membayarkan Manfaat Pensiun?

Jika BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima oleh Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua peserta.

Apakah Ada Rumus Perhitungan yang Digunakan untuk Menentukan Manfaat Jaminan Pensiun?

Ya, ada rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat jaminan pensiun.

Berikut adalah rumus perhitungan yang dijelaskan dalam Pasal 17 PP 45/2015:

  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun atau 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Tingkat inflasi umum adalah tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Untuk pertama kalinya, PP 45/2015 menetapkan bahwa manfaat pensiun paling sedikit adalah sebesar Rp. 300.000 dan paling banyak adalah sebesar Rp. 3.600.000 untuk setiap bulan.

Selanjutnya, besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Apa Perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun?

Meskipun kedua program, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, memiliki nama yang mirip, mereka memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal manfaat yang mereka tawarkan.

  • Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang menyediakan tabungan atau manfaat uang tunai yang dapat diambil secara sekaligus oleh peserta. Uang ini biasanya digunakan sebagai modal untuk usaha atau keperluan lainnya. Program ini memberikan fleksibilitas kepada peserta untuk mengambil dana tersebut sesuai kebutuhan mereka.
  • Jaminan Pensiun, di sisi lain, adalah program yang memberikan pendapatan bulanan kepada peserta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka saat memasuki usia pensiun. Ini berfungsi sebagai pengganti pendapatan yang biasanya diterima dari pekerjaan. Jaminan sosial ini akan memberikan jaminan keamanan finansial jangka panjang.

Dengan perbedaan ini, peserta dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan keuangan mereka, apakah itu untuk tabungan jangka pendek atau pendapatan pensiun jangka panjang.

Referensi

  1. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  2. Undang-undang  No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  3. Peraturan Pemerintah  No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
  4. Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  5. Situs Resmi BPJS Kesehatan
  6. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
  7. Peraturan Pemerintah  No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com