Apabila transaksi jasa diklasifikasikan berdasarkan pengenaan pajaknya, jasa dibagi menjadi jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. Artikel kali ini akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai jasa kena pajak serta daftar bidang jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengertian Jasa Kena Pajak
Menurut pasal 1 ayat 2 e dan f UU No.11 tahun 1994 yang kini sudah diubah menjadi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak
Jika merujuk pada pengertian jasa kena pajak di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa jasa kena pajak jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, undang-undang mempermudah wajib pajak dengan menentukan apa saja yang masuk kategori jasa tidak kena pajak.
Baca Juga: Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan
Daftar Jasa Tidak Kena PPN
Berdasarkan pasal 4A ayat 3 UU PPN, semua bidang jasa masuk dalam kategori jasa kena pajak, kecuali beberapa jasa di bawah ini :
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa ini meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis, ahli kesehatan, jasa akupuntur, dan fisioterapi, kebidanan, jasa paramedik dan perawat, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, dan labolatorium kesehatan, psikolog, pengobatan alternatif termasuk pengobatan yang dilakukan paranormal.
2. Jasa pelayanan sosial
Jasa ini meliputi pelayanan panti jompo, panti asuhan, pemadam kebakaran, lembaga rehabilitasi, jasa pelayanan olahraga kecuali yang memiliki sifat komersial.
3. Jasa pengiriman perangko dan surat
Jasa ini meliputi jasa pengiriman surat dengan perangko yang ditempel.
4. Jasa asuransi
Jasa ini meliputi asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi kepada pemegang asuransi. Jasa di bidang asuransi ini tidak termasuk jasa penunjang seperti agen asuransi, konsultan asuransi dan penilai kerugian asuransi.
5. Jasa keuangan
- Meliputi jasa penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. Serta dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat-surat berharga tersebut.
- Jasa peminjaman dana.
- Jasa pembiayaan, penyaluran pinjaman.
- Jasa penjaminan.
6. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
7. Jasa pendidikan
Yang termasuk jasa Pendidikan tidak kena PPN adalah jasa pendidikan sekolah dan jasa penyelenggara pendidikan di luar sekolah, seperti berbagai kursus keterampilan dan kursus bahasa asing.
8. Jasa keagamaan
Meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa khotbah/dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
9. Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
Bidang kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan PPN meliputi setiap bidang kesenian yang telah dikenakan pajak daerah. Hal ini diterapkan untuk menghindari penerapan pajak berganda. Contohnya : penyelenggaraan kesenian teater yang diadakan secara cuma-cuma tanpa bersifat komersil.
10. Jasa penyiaran yang bukan iklan
Meliputi jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta yang tidak dibiayai sponsor dan tidak bersifat iklan.
11. Jasa angkutan umum di darat dan air
Pelajarin lebih jauh cara membuat dan lapor faktur pajak Anda melalui Aplikasi Pajak dengan klik di sini!
12. Bidang perhotelan
- Meliputi jasa persewaan kamar di beberapa tempat yang termasuk kategori tempat penginapan (motel, losmen, hotel, dll)
- Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan.
13. Jasa di bidang tenaga kerja
Meliputi jasa pencarian dan penyediaan tenaga kerja, jasa penyelenggara latihan tenaga kerja.
14. Jasa penyediaan tempat parkir
Meliputi penyediaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir kepada para pengguna dengan dipungut bayaran.
15. Jasa katering
Sesuai namanya, jasa katering yang dimaksud adalah jasa penyedia makanan.
Itulah tadi pembahasan seputar jasa kena pajak yang tidak dikenakan PPN. Simak lebih banyak pembahasan seputar finansial, akuntansi, bisnis, dan pajak hanya di Aplikasi Pajak.
Referensi:
- UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!