Hubungan antara karyawan dan perusahaan memang tidak selamanya berjalan dengan baik, kadang kala pasti akan menemui permasalahan. Dan salah satu pilihan keputusan yang diambil oleh karyawan adalah resign.
Mengundurkan diri atau resign sebenarnya adalah hal yang sangat umum terjadi di perusahaan, meskipun begitu tingginya persentase karyawan yang resign akan memberikan dampak negatif kepada perusahaan.
Beberapa dampak negatif yang akan didapatkan perusahaan dari tingginya karyawan yang resign adalah dari unsur biaya dan waktu. Hal ini dikarenakan perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk dalam melakukan proses recruitment karyawan baru dan memberikan pelatihan pekerjaan kepada karyawan baru tersebut yang tentu saja membutuhkan waktu untuk menguasai pekerjaannya.
Apalagi untuk karyawan yang masih dalam masa kontrak tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri. Biasanya perusahaan mempekerjakan karyawan kontrak disaat ada suatu project yang harus diselesaikan pada suatu waktu tertentu dan karena itulah dibutuhkan karyawan kontrak dengan berdasarkan pada hubungan kerja PKWT.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sebelum membahas tentang aturan dan ketentuan dari pekerja kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari perusahaan pada masa PKWT berlangsung, pada artikel ini juga akan dibahas mengenai PKWT yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perjanjian kerja ini.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah hubungan kerja yang dibuat berdasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. Hal-hal yang menyangkut PKWT sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
- Jangka waktu; atau
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pada Pasal 57, dijelaskan tentang syarat-syarat dari pembuatan PKWT sebagai berikut:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
- Dalam perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Karyawan dengan hubungan kerja PKWT tidak melalui masa probation atau percobaan seperti yang tertuang pada Pasal 58, yaitu:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Oleh karena itu, PKWT hanya bisa diterapkan kepada karyawan dengan pekerjaan yang memiliki ketentuan sebagaimana tertuang pada Pasal 59:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau perjajakan.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang tetap.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahu kan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)6 maka demi hukum menjadi perjanjian waktu tidak tertentu.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Peraturan Karyawan Mengundurkan Diri Pada Masa Kontrak
Lalu bagaimana jika ada karyawan kontrak yang mengundurkan diri atau resign pada saat PKWT masih berlangsung? Berdasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 62 yang berbunyi:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Jika karyawan kontrak yang mengundurkan diri atau resign sebelum masa kontrak berakhir, maka ia menjadi pihak yang mengakhiri hubungan kerja sehingga harus membayar ganti rugi sesuai dengan Pasal 62 tersebut.
Semoga penjelasan diatas dapat membantu Anda memahami penyelesaian dari permasalahan yang terkait dengan keputusan mengundurkan diri karyawan kontrak dari perusahaan pada saat masa berlaku kontrak masih berjalan.