Gaji adalah salah satu cara perusahaan untuk memberikan imbalan sekaligus penghargaan atas jerih payah yang sudah dilakukan oleh karyawan terhadap kemajuan perusahaan. Gaji adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan secara periodik, baik bulanan, mingguan atau harian. Sedangkan pajak adalah sebuah kewajiban warga negara sebagai bentuk partisipasi terhadap pembangunan bangsa.
Perusahaan wajib mendukung dan mendorong karyawannya sebagai warga negara yang taat membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, Anda tidak hanya dapat menikmati infrastruktur yang ada, tetapi juga akan lebih mudah dalam mengurus SPT tahunan. Dukungan perusahaan dapat dilakukan dengan caranya memberlakukan pemotongan gaji karyawan atau memberikan tunjangan tertentu.
Membahas tentang pajak penghasilan, Anda harus mengetahui bahwa dalam penghitungannya terdapat tiga metode yang digunakan. Yaitu ada metode gross, net, dan gross up adalah cara-cara untuk mengetahui besaran PPh 21 yang harus dibayar karyawan. Walaupun yang wajib membayar pajak adalah pihak karyawan, namun hal ini penting untuk Anda ketahui sebagai pemilik perusahaan maupun sebagai pihak HR.
Daftar Isi
Definisi Metode Perhitungan PPh 21
Pada dasarnya, metode perhitungan PPh 21 telah diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Namun pada praktiknya, penggunaan metode ini akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan terkait dengan tunjangan pajak yang diberikan serta besarnya subsidi pajak. Secara garis besar, ada tiga metode hitung PPh 21 yang banyak digunakan:
- Nett, merupakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan menanggung besarnya pajak karyawannya.
- Gross, adalah metode pemotongan pajak di mana karyawan yang menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
- Gross Up, yaitu metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Perbandingan Perhitungan Nett dan Gross
Perbedaan metode perhitungan PPh 21 antara nett dan gross awalnya terjadi dari besaran penghasilan semula yang dijanjikan kepada calon karyawan. Perhitungan gross dianggap lebih adil bagi karyawan karena menurut Pasal 11 PP 78/2018 tentang Pengupahan menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Artinya, saat karyawan menanggung PPh 21 sendiri, penghasilan bruto karyawan tidak terpengaruh oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di sisi lain, perhitungan nett akan menyulitkan penyusunan anggaran perusahaan karena harus menghitung subsidi pajak terlebih dahulu. Perhitungan nett mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan biaya ekstra dari perhitungan semula. Berikut ini adalah perbandingan perhitungan antara metode nett dan gross:
Ilustrasi perhitungan nett:
Gaji Pokok | Rp3.500.000 | ||
Subsidi Pajak | Rp175.000 | Pajak Penghasilan | Rp175.000 |
Total Pendapatan | Rp3.675.000 | Total Potongan | Rp175.000 |
Take Home Pay | Rp3.500.000 |
- Dalam perhitungan nett, karyawan dijanjikan untuk mendapat penghasilan bersih dengan nominal Rp3.500.000
- Untuk memenuhi janji tersebut, perusahaan memberikan subsidi pajak sebesar pajak penghasilan karyawan, yaitu Rp175.000
- Perusahaan sebenarnya membayar lebih, yaitu Rp3.675.000 dari apa yang dijanjikan kepada karyawan, yaitu Rp3.500.000
Ilustrasi perhitungan gross:
Gaji Pokok | Rp3.500.000 | ||
Subsidi Pajak | Pajak Penghasilan | Rp175.000 | |
Total Pendapatan | Rp3.500.000 | Total Potongan | Rp175.000 |
Take Home Pay | Rp3.325.000 |
- Dalam perhitungan gross, karyawan dijanjikan untuk mendapatkan penghasilan kotor yaitu Rp3.500.000
- Pajak penghasilan yang timbul sebesar Rp175.000 menjadi tanggung jawab karyawan sepenuhnya.
- Perusahaan cukup membayar sebesar apa yang dijanjikan kepada karyawan, yaitu Rp3.500.000 karena tidak ada subsidi pajak penghasilan.
Metode Perhitungan Gross Up
Metode perhitungan PPh 21 selanjutnya adalah gross up, yaitu sebuah metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Perusahaan yang menggunakan metode ini biasanya memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya setiap bulan sebesar jumlah pajak penghasilan yang dipotong dari gaji. Kemudian tunjangan tersebut ditambahkan ke dalam penghasilan bruto karyawan yang dikenai PPh 21. Beberapa orang menganggap bahwa metode gross up lebih rumit karena walaupun keduanya sama-sama memotong pajak dari pendapatan kotor karyawan.
Cara menghitung pajak dengan metode gross up adalah dengan menyelesaikan dua langkah, yaitu menghitung tunjangan pajak penghasilan dan kemudian menghitung potongan pajaknya. Dengan demikian, gaji karyawan dinaikkan terlebih dulu sebesar pajak penghasilan baru kemudian dikurangi PPh 21.
Rumus Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross Up
Pada penghitungan metode gross up, tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengikuti rumus di dalam tabel berikut ini. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan angka yang sama besar dengan potongan PPh 21.
Lapisan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tunjangan PPh 21 |
1 | Rp 0 – Rp47.500.000 | (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0 |
2 | Rp47.500.000 – Rp217.500.000 | (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 |
3 | Rp217.500.000 – Rp405.000.000 | (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000 |
4 | Lebih dari Rp405.000.000 | (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000 |
Berikut ini ilustrasi contoh jika Anda ingin menggaji bersih seorang karyawan yang berstatus single tanpa tanggungan sebesar Rp10.000.000, maka tunjangan PPh 21 yang mesti diberikan perusahaan adalah:
Gaji pokok setahun: 12 x Rp10.000.000 | Rp120.000.000 | |
Pengurang:
Biaya jabatan setahun: 12 x 5% x Rp10.000.000 |
Rp6.000.000- | |
Penghasilan bersih setahun | Rp114.000.000 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) | Rp54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp60.000.000 |
Karena PKP setahun adalah RP60.000.000, maka berlaku rumus lapisan kedua, yaitu:
Tunjangan PPh 21 = (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000
= Rp60.000.000 – Rp47.500.000 x 15/85 + Rp2.500.000
= Rp4.705.882
Sedangkan besarnya tunjangan PPh 21 yang harus diberikan perusahaan sebulan adalah:
Rp4.705.882 : 12= Rp392.157
Setelah menghitung tunjangan PPh 21 selama setahun dan sebulan, langkah selanjutnya adalah memasukkan tunjangan pajak tersebut ke dalam penghasilan kotor untuk menghitung PPh 21 karyawan. Jika benar, maka besarnya tunjangan pajak sama dengan potongan PPh 21.
Gaji pokok
Tunjangan pajak PPh 21 |
Rp10.000.000
Rp392.157+ |
|
Penghasilan bruto | Rp10.392.157 | |
Pengurangan:
Biaya jabatan: 5% x Rp10.000.000 |
Rp500.000- | |
Penghasilan bersih | Rp9.892.157 | |
Penghasilan bersih setahun | Rp118.705.884 | |
Pengurangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) |
Rp54.000.000- | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp64.705.884 | |
Tarif PPh 21 :
5% x Rp50.000.000 15% x Rp14.705.884 |
Rp2.500.000
Rp2.205.882+ |
|
PPh 21 terutang setahun | Rp4.705.882 | |
PPh 21 terutang sebulan | Rp392.157 |
Dengan perhitungan penggajian seperti ini, jika Anda menginginkan karyawan menerima take home pay Rp10.000.000, maka perusahaan harus membayar gajinya Rp10.392.157, atau dengan kata lain menambahkan tunjangan pajak sebesar Rp392.157 untuk satu bulan.