Kerja malam bagi pekerja perempuan adalah salah satu isu penting dalam ketenagakerjaan karena berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan, kesusilaan, dan perlindungan hak pekerja. Di banyak sektor, seperti rumah sakit, hotel, restoran, ritel, manufaktur, call center, transportasi, keamanan, dan layanan 24 jam, sistem kerja shift malam sering kali tidak bisa dihindari.
Namun, kerja malam tidak boleh diterapkan sembarangan. Perusahaan wajib memahami ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pada jam tersebut, ada kewajiban khusus yang harus dipenuhi pengusaha, mulai dari makanan dan minuman bergizi, keamanan di tempat kerja, hingga fasilitas antar jemput.
Artikel ini membahas ketentuan kerja malam bagi pekerja perempuan di Indonesia, termasuk siapa yang boleh dan tidak boleh bekerja malam, kewajiban perusahaan, hak pekerja, fasilitas yang harus disediakan, hubungan kerja malam dengan lembur, serta checklist HR agar kebijakan shift malam tetap sesuai aturan. Pembahasan ini juga berkaitan dengan topik BlogHRD lain seperti shift malam, pembagian shift kerja, aturan sistem kerja shift, dan hak pekerja perempuan.
Daftar Isi
Apa yang Dimaksud dengan Kerja Malam?
Dalam konteks ketentuan pekerja perempuan, kerja malam umumnya merujuk pada pekerjaan yang dilakukan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Rentang waktu ini menjadi penting karena Pasal 76 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan dan kewajiban khusus bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada jam tersebut.
Kerja malam biasanya terjadi dalam sistem shift. Misalnya, perusahaan menerapkan tiga shift kerja, yaitu shift pagi, shift sore, dan shift malam. Pada sektor tertentu, shift malam dibutuhkan agar layanan tetap berjalan, produksi tidak berhenti, atau operasional tetap memenuhi kebutuhan pelanggan.
Meski demikian, kerja malam memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding kerja siang. Risiko tersebut dapat berupa gangguan pola tidur, kelelahan, penurunan konsentrasi, risiko perjalanan pulang malam, gangguan keamanan, hingga potensi pelecehan atau kekerasan jika lingkungan kerja tidak aman. Karena itu, perusahaan perlu menerapkan perlindungan tambahan.
Apakah Pekerja Perempuan Boleh Bekerja Shift Malam?
Ya, pekerja perempuan pada prinsipnya boleh bekerja shift malam, sepanjang tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang oleh undang-undang dan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan yang ditetapkan.
Pasal 76 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, pengusaha juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada jam tersebut apabila menurut keterangan dokter pekerjaan malam berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Dengan demikian, pekerja perempuan yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak berada dalam kondisi kehamilan yang berisiko menurut keterangan dokter dapat bekerja pada shift malam. Namun, perusahaan tetap wajib menyediakan perlindungan khusus apabila pekerja perempuan tersebut bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Siapa yang Tidak Boleh Dipekerjakan pada Malam Hari?
Ada dua kelompok pekerja perempuan yang secara tegas tidak boleh dipekerjakan pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
1. Pekerja Perempuan Berusia Kurang dari 18 Tahun
Pekerja perempuan yang belum berusia 18 tahun dilarang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Larangan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja muda agar tidak ditempatkan pada jam kerja yang memiliki risiko lebih tinggi.
2. Pekerja Perempuan Hamil dengan Risiko Medis
Pekerja perempuan hamil juga tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 jika menurut keterangan dokter pekerjaan tersebut berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Dalam situasi ini, perusahaan sebaiknya tidak menunggu pekerja mengalami masalah kesehatan terlebih dahulu. Jika ada keterangan dokter, HR perlu menyesuaikan jadwal kerja, memindahkan pekerja ke shift yang lebih aman, atau memberikan pengaturan kerja lain yang tidak membahayakan.
Topik ini berkaitan erat dengan perlindungan pekerja saat hamil dan melahirkan. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang hak pekerja saat hamil dan melahirkan, perlindungan pekerja saat hamil dan melahirkan, serta ketentuan cuti hamil dan melahirkan.
Kewajiban Perusahaan yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan pada Malam Hari
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, maka perusahaan wajib memenuhi beberapa ketentuan perlindungan. Kewajiban ini tidak boleh dianggap sebagai fasilitas tambahan yang bersifat sukarela, melainkan bagian dari kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
1. Memberikan Makanan dan Minuman Bergizi
Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi kepada pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Berdasarkan Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003, makanan dan minuman bergizi tersebut sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
Makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang. Artinya, perusahaan tidak dapat hanya memberikan uang makan lalu menganggap kewajiban telah selesai. Perusahaan perlu benar-benar menyediakan makanan dan minuman yang layak, sehat, dan memenuhi syarat kebersihan.
2. Menjaga Kesusilaan dan Keamanan di Tempat Kerja
Perusahaan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama pekerja perempuan berada di tempat kerja. Kewajiban ini meliputi penyediaan petugas keamanan, lingkungan kerja yang aman, serta fasilitas dasar seperti kamar mandi atau toilet yang layak, terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki, serta memiliki penerangan yang memadai.
Perlindungan ini penting karena shift malam memiliki risiko keamanan yang berbeda dibanding shift siang. Perusahaan harus memastikan pekerja tidak rentan mengalami pelecehan, kekerasan, intimidasi, atau kondisi kerja yang merendahkan martabat.
Untuk isu yang lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perlindungan dan hak pekerja perempuan, pelecehan seksual di tempat kerja, dan pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.
3. Menyediakan Angkutan Antar Jemput
Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Kewajiban ini berlaku karena jam tersebut memiliki risiko perjalanan yang lebih tinggi, terutama bagi pekerja yang harus pulang atau berangkat pada dini hari.
Angkutan antar jemput harus dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Perusahaan juga perlu menetapkan lokasi penjemputan dan pengantaran yang mudah dijangkau serta aman bagi pekerja perempuan.
Kendaraan antar jemput juga harus dalam kondisi layak dan terdaftar di perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh asal menyediakan kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan, kelayakan, dan kepastian jadwal.
Ringkasan Kewajiban Perusahaan untuk Shift Malam Pekerja Perempuan
| Kewajiban Perusahaan | Ketentuan Utama | Catatan HR |
|---|---|---|
| Makanan dan minuman bergizi | Minimal 1.400 kalori dan diberikan saat istirahat kerja | Tidak dapat diganti dengan uang |
| Keamanan dan kesusilaan | Menyediakan petugas keamanan dan lingkungan kerja aman | Termasuk toilet layak, terpisah, dan terang |
| Antar jemput | Wajib untuk pekerja perempuan yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00-05.00 | Lokasi penjemputan harus aman dan mudah dijangkau |
| Perlindungan pekerja hamil | Tidak boleh mempekerjakan pekerja hamil pada jam 23.00-07.00 jika berbahaya menurut dokter | HR perlu menyesuaikan jadwal kerja |
| Perlindungan pekerja di bawah 18 tahun | Dilarang bekerja antara pukul 23.00-07.00 | Perlu verifikasi usia saat rekrutmen |
Apakah Makanan dan Minuman Shift Malam Bisa Diganti Uang?
Tidak. Dalam ketentuan Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003, makanan dan minuman bergizi bagi pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 tidak dapat diganti dengan uang.
Artinya, perusahaan perlu menyediakan makanan dan minuman secara nyata. Tujuannya bukan sekadar memberikan tambahan penghasilan, tetapi memastikan pekerja mendapatkan asupan yang mendukung kondisi tubuh selama bekerja malam.
Standar Penyediaan Makanan dan Minuman
- Memenuhi kebutuhan minimal 1.400 kalori.
- Diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
- Disajikan secara layak dan higienis.
- Menu makanan dan minuman sebaiknya bervariasi.
- Peralatan makan dan ruang makan harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi.
Jika perusahaan hanya memberikan uang makan tanpa menyediakan makanan dan minuman bergizi, maka kewajiban khusus ini belum terpenuhi secara tepat.
Apakah Perusahaan Wajib Menyediakan Antar Jemput?
Ya. Perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Kewajiban ini merupakan salah satu perlindungan utama dalam kerja malam pekerja perempuan.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat membuat titik penjemputan tertentu, misalnya di lokasi yang aman, terang, mudah dijangkau, dan dekat dengan rute pekerja. Namun, pengaturan ini tetap harus realistis dan tidak menempatkan pekerja pada risiko tambahan.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Antar Jemput
- Kendaraan harus layak digunakan.
- Kendaraan sebaiknya tercatat atau terdaftar di perusahaan.
- Pengemudi perlu jelas identitas dan tanggung jawabnya.
- Rute antar jemput harus mempertimbangkan keamanan pekerja.
- Jam penjemputan dan pengantaran harus konsisten.
- Perusahaan perlu memiliki kontak darurat jika terjadi kendala perjalanan.
Kewajiban antar jemput ini tidak hanya penting untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk membangun rasa aman bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.
Apakah Pekerja Perempuan Bisa Menolak Kerja Malam?
Pekerja perempuan dapat menolak kerja malam dalam kondisi tertentu, terutama apabila penugasan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum atau membahayakan kesehatannya.
Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar penolakan antara lain:
- Pekerja perempuan berusia kurang dari 18 tahun.
- Pekerja perempuan sedang hamil dan memiliki keterangan dokter bahwa kerja malam berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan kandungan maupun dirinya.
- Perusahaan tidak menyediakan makanan dan minuman bergizi.
- Perusahaan tidak menjaga keamanan dan kesusilaan selama di tempat kerja.
- Perusahaan tidak menyediakan antar jemput bagi pekerja yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
- Pengaturan kerja malam tidak jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebijakan internal.
Dalam kondisi ideal, penolakan atau keberatan pekerja sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada atasan atau HR agar ada dokumentasi yang jelas. HR kemudian perlu mengevaluasi apakah keberatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak, risiko medis, atau ketidaksesuaian jadwal kerja.
Apakah Kerja Malam Otomatis Termasuk Lembur?
Tidak selalu. Kerja malam tidak otomatis berarti lembur. Jika shift malam sudah menjadi bagian dari jadwal kerja normal dan total jam kerja masih sesuai ketentuan, maka pekerjaan tersebut tidak otomatis dihitung sebagai lembur.
Namun, jika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal, maka jam tambahan tersebut dapat menjadi kerja lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan. Setelah perubahan aturan ketenagakerjaan, kerja lembur pada hari kerja hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Untuk menghitung lembur dengan benar, HR perlu memperhatikan jadwal kerja, absensi, surat perintah lembur, persetujuan pekerja, dan dasar upah lembur. Pembahasan lengkap dapat dibaca dalam artikel pengertian dan peraturan upah lembur, waktu kerja lembur, dan cara menghitung upah lembur karyawan.
Apakah Pekerja Perempuan Berhak Mendapat Tunjangan Shift Malam?
Undang-undang secara khusus mewajibkan pengusaha menyediakan makanan dan minuman bergizi, keamanan, kesusilaan, serta antar jemput untuk pekerja perempuan yang bekerja malam. Namun, istilah “tunjangan shift malam” biasanya merupakan kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Artinya, tunjangan shift malam dapat diberikan jika diatur dalam kebijakan perusahaan atau disepakati dengan pekerja. Banyak perusahaan memberikan tunjangan shift malam sebagai bentuk kompensasi tambahan karena pekerja bekerja pada jam yang lebih berat secara biologis dan sosial.
Jika perusahaan memberikan tunjangan shift, HR perlu menuliskan rumusnya dengan jelas. Misalnya, apakah tunjangan diberikan per kehadiran shift malam, per jam, per bulan, atau berdasarkan jadwal tertentu. Komponen tersebut juga perlu terlihat dalam slip gaji agar transparan.
Untuk pengelolaan komponen gaji, pembaca dapat membaca artikel komponen gaji karyawan, perbedaan upah dan gaji, dan contoh slip gaji karyawan sederhana dan modern.
Hubungan Kerja Malam dengan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
Walaupun pekerja bekerja pada malam hari, ketentuan waktu kerja normal tetap perlu diperhatikan. Secara umum, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Selain itu, pekerja berhak atas istirahat mingguan. Untuk sistem 6 hari kerja, istirahat mingguan paling sedikit 1 hari. Untuk sistem 5 hari kerja, istirahat mingguan paling sedikit 2 hari.
Jika perusahaan menggunakan sistem shift malam secara bergilir, HR perlu memastikan jadwal tidak membuat pekerja kekurangan waktu istirahat. Pembahasan terkait dapat dibaca dalam artikel aturan waktu kerja, istirahat, dan cuti, apakah jam istirahat termasuk jam kerja, dan istirahat kerja.
Risiko Kerja Malam bagi Pekerja Perempuan
Kerja malam dapat memengaruhi kondisi fisik dan mental pekerja. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada kehadiran dan target kerja, tetapi juga memperhatikan risiko kesehatan dan keselamatan.
Gangguan Pola Tidur
Bekerja malam dapat mengganggu ritme tidur alami. Pekerja mungkin mengalami sulit tidur pada siang hari, kualitas tidur menurun, atau merasa lelah terus-menerus.
Kelelahan dan Penurunan Konsentrasi
Shift malam dapat meningkatkan risiko kelelahan. Jika pekerja mengoperasikan mesin, berkendara, menjaga keamanan, atau menangani layanan penting, penurunan konsentrasi dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Risiko Keamanan Perjalanan
Berangkat atau pulang pada larut malam dapat meningkatkan risiko keamanan, terutama jika pekerja harus berjalan jauh, menunggu transportasi umum, atau melewati area yang sepi. Karena itu, kewajiban antar jemput menjadi sangat penting.
Risiko Pelecehan atau Kekerasan
Lingkungan kerja malam yang minim pengawasan dapat meningkatkan risiko pelecehan, intimidasi, atau kekerasan. Perusahaan perlu memiliki sistem pengaduan, petugas keamanan, penerangan memadai, serta kebijakan anti-pelecehan yang tegas.
Kesulitan Mengatur Kehidupan Keluarga
Bagi sebagian pekerja perempuan, shift malam dapat berdampak pada pengasuhan anak, waktu keluarga, dan pemulihan fisik. Karena itu, perusahaan perlu menyusun jadwal secara manusiawi dan tidak mengubah jadwal secara mendadak tanpa alasan yang wajar.
Tips HR Mengelola Shift Malam untuk Pekerja Perempuan
1. Pastikan Data Usia dan Kondisi Pekerja Valid
HR perlu memastikan tidak ada pekerja perempuan di bawah 18 tahun yang dijadwalkan pada pukul 23.00 sampai dengan 07.00. HR juga perlu memperhatikan pekerja hamil yang memiliki keterangan dokter terkait risiko kerja malam.
2. Buat Jadwal Shift yang Tertulis dan Mudah Diakses
Jadwal shift sebaiknya dibuat tertulis dan dikomunikasikan sejak awal. Perubahan jadwal mendadak dapat menimbulkan masalah, terutama jika pekerja perlu menyesuaikan transportasi, keluarga, atau waktu istirahat.
3. Siapkan Makanan Bergizi Sesuai Ketentuan
Perusahaan perlu memastikan makanan dan minuman yang disediakan benar-benar layak, higienis, dan diberikan pada waktu istirahat. Menu juga sebaiknya bervariasi agar pekerja tidak hanya menerima makanan seadanya.
4. Sediakan Keamanan yang Aktif, Bukan Formalitas
Petugas keamanan perlu benar-benar menjalankan fungsi pengawasan. Area kerja, toilet, parkir, koridor, dan titik penjemputan harus memiliki penerangan yang baik dan mudah dipantau.
5. Atur Antar Jemput dengan Rute Aman
Antar jemput bukan hanya soal menyediakan kendaraan. HR perlu memikirkan titik kumpul, keamanan lokasi, waktu tunggu, identitas pengemudi, kondisi kendaraan, dan jalur perjalanan.
6. Catat Lembur dan Absensi Secara Akurat
Jika pekerja shift malam bekerja lebih lama dari jadwal normal, jam tambahan perlu dicatat sebagai dasar perhitungan lembur. Sistem absensi yang rapi membantu mencegah sengketa. Untuk referensi, baca artikel absen online dan software attendance.
7. Sediakan Mekanisme Pengaduan yang Aman
Pekerja perlu tahu ke mana harus melapor jika mengalami pelecehan, ancaman, intimidasi, atau masalah keamanan selama kerja malam. Mekanisme pengaduan harus mudah diakses, rahasia, dan tidak menimbulkan pembalasan kepada pelapor.
Contoh Kebijakan Shift Malam bagi Pekerja Perempuan
Berikut contoh poin kebijakan yang dapat dimasukkan dalam peraturan perusahaan, SOP shift malam, atau Perjanjian Kerja Bersama:
- Pekerja perempuan di bawah 18 tahun tidak dijadwalkan bekerja pukul 23.00-07.00.
- Pekerja perempuan hamil dengan keterangan dokter tentang risiko kerja malam tidak dijadwalkan bekerja pukul 23.00-07.00.
- Pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00 memperoleh makanan dan minuman bergizi minimal 1.400 kalori.
- Makanan dan minuman diberikan pada waktu istirahat dan tidak diganti dengan uang.
- Perusahaan menyediakan petugas keamanan selama shift malam.
- Toilet perempuan dan laki-laki terpisah, layak, bersih, dan memiliki penerangan memadai.
- Perusahaan menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00-05.00.
- Rute dan titik antar jemput ditentukan di lokasi yang aman dan mudah dijangkau.
- Setiap laporan pelecehan, ancaman, atau kekerasan ditangani melalui mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia.
- Jam kerja, istirahat, dan lembur shift malam dicatat melalui sistem absensi resmi perusahaan.
Kebijakan seperti ini sebaiknya disosialisasikan kepada pekerja, supervisor, security, driver, dan HR agar pelaksanaannya tidak hanya tertulis di dokumen, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Checklist Kepatuhan HR untuk Kerja Malam Pekerja Perempuan
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan HR sebelum menerapkan shift malam untuk pekerja perempuan:
- Apakah semua pekerja perempuan pada shift malam berusia 18 tahun ke atas?
- Apakah ada pekerja hamil yang membutuhkan penyesuaian jadwal berdasarkan keterangan dokter?
- Apakah jadwal shift malam sudah tertulis dan dikomunikasikan?
- Apakah pekerja mendapat waktu istirahat setelah 4 jam kerja terus-menerus?
- Apakah makanan dan minuman bergizi minimal 1.400 kalori sudah tersedia?
- Apakah makanan diberikan pada waktu istirahat dan tidak diganti uang?
- Apakah toilet perempuan dan laki-laki terpisah, bersih, terang, dan aman?
- Apakah ada petugas keamanan selama shift malam?
- Apakah perusahaan menyediakan antar jemput pukul 23.00-05.00?
- Apakah kendaraan antar jemput layak dan terdaftar di perusahaan?
- Apakah titik jemput dan antar aman serta mudah dijangkau?
- Apakah jam lembur dicatat jika pekerja bekerja melebihi jadwal normal?
- Apakah slip gaji menampilkan komponen shift, lembur, dan potongan secara jelas?
- Apakah ada mekanisme pengaduan untuk pelecehan, kekerasan, atau masalah keamanan?
Apa Risiko bagi Perusahaan Jika Tidak Memenuhi Ketentuan?
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari tanpa memenuhi kewajiban yang diatur, perusahaan dapat menghadapi risiko hukum, hubungan industrial, dan reputasi. Pekerja dapat mengajukan keberatan, melapor ke HR, serikat pekerja, atau instansi ketenagakerjaan jika haknya tidak dipenuhi.
Selain itu, pelanggaran seperti tidak menyediakan antar jemput, tidak menyediakan makanan bergizi, atau tidak menjaga keamanan dapat berdampak langsung pada keselamatan pekerja. Jika terjadi insiden, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi yang lebih serius.
Untuk memahami risiko kepatuhan lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan sistem manajemen K3.
Kesimpulan
Pekerja perempuan boleh bekerja shift malam selama memenuhi ketentuan hukum. Namun, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan berusia kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pengusaha juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada jam tersebut jika menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan, serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja yang berangkat atau pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Bagi HR, pengaturan kerja malam perlu ditulis secara jelas dalam jadwal shift, SOP, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB. Dengan kebijakan yang tertib, perusahaan dapat tetap menjalankan operasional malam hari tanpa mengabaikan perlindungan pekerja perempuan.
Referensi External
- JDIH Kemenkeu – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Pukul 23.00-07.00
- JDIH Kemnaker – Perlindungan Jam Kerja Pekerja Perempuan
- Kemnaker – Layanan Perlindungan Pekerja Perempuan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH BPK – PP Nomor 35 Tahun 2021
- JDIH Kemnaker – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- JDIH Kemnaker – Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja