Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dari majikan - bloghrd.com

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kondisi keselamatan serta kesehatan kerja di tempat kerja, berbagai undang-undang dan peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Perlindungan terhadap pekerja merupakan hal yang krusial dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dalam konteks ini, UU Ketenagakerjaan tahun 2003 memiliki peran penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat terkait perlindungan pekerja di tempat kerja. Berikut adalah beberapa aspek utama perlindungan pekerja yang diatur dalam undang-undang dan peraturan tersebut:

1. Perlindungan dari Majikan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) juga mengatur prinsip-prinsip dasar terkait pelaksanaan keselamatan kerja di tempat kerja. Prinsip-prinsip ini meliputi tindakan pencegahan terhadap kecelakaan, pencegahan kebakaran, perlindungan terhadap polutan seperti gas dan kebisingan, serta pengaturan terkait penyakit akibat kerja.

UU Keselamatan Kerja juga mengharuskan pelaporan setiap kecelakaan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, UU ini menetapkan pemeriksaan kesehatan wajib bagi pekerja di sejumlah industri tertentu. Pemeriksaan kesehatan ini harus dilakukan sebelum pekerja memulai tugasnya, dan pemeriksaan tahunan juga diperlukan.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja atau lebih yang terlibat dalam pekerjaan berisiko tinggi, diwajibkan untuk menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan persyaratan hukum. Sistem ini harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan pekerja dan dijelaskan kepada seluruh pihak terkait. Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas pengawasan, evaluasi, dan penilaian berkala terhadap penerapan sistem tersebut.

BACA JUGA :  Gaji Upah Pramutama Bar/Bartender

2. Perlindungan Gratis

Meskipun tidak ada ketentuan khusus dalam undang-undang mengenai penyediaan sandang, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengelola skema kesehatan dan keselamatan kerja. UU Keselamatan Kerja memiliki peraturan mengenai peralatan perlindungan diri dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan peralatan tersebut secara gratis kepada pekerja. Selain itu, pekerja juga berkewajiban untuk mematuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan serta menggunakan alat pelindung diri yang disediakan.

Pekerja memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan berhenti bekerja jika peralatan pelindung yang diperlukan tidak disediakan oleh pemberi kerja. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kondisi kerja yang aman dan terhindar dari risiko cedera atau gangguan kesehatan.

3. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja adalah melalui pelatihan yang tepat. Setiap bentuk usaha diwajibkan memiliki sistem kesehatan dan keselamatan yang terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan. Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memberikan instruksi, pelatihan, dan pengawasan yang diperlukan kepada pekerja guna memastikan kesehatan dan keselamatan mereka di tempat kerja.

4. Sistem Pengawasan Tenaga Kerja

Dalam memastikan implementasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengawasan memiliki peran penting. Berbagai undang-undang dan peraturan telah diatur untuk mengatur pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini mencakup UU Pengawasan Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja, dan UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah yang memiliki kompetensi dan independensi untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengawasan ini mencakup unit pengawasan di tingkat pusat dan provinsi, serta kerjasama dengan instansi terkait seperti Polri. Pengusaha juga tidak dapat memberhentikan pekerja yang melaporkan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA :  Job Desk Staff Gudang: Definisi, Tugas, Syarat, Gaji

Kesimpulan

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan tanggung jawab penting yang harus diemban oleh pemberi kerja dan pemerintah. Dengan landasan hukum yang kuat, seperti UU Ketenagakerjaan tahun 2003 dan Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Melalui regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan tercipta tempat kerja yang kondusif bagi produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Sumber :

§01, 153(1.h), 176-181 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan (UU No. 3/1951);  Undang-Undang Keselamatan Kerja (UU No. 1/1970; Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014); Peraturan Presiden Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (PerPres No. 21/2010); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker No. 33 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Perubahan atas Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker No. 1/2020).

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com