Ketahui Perbedaan Objek dan bukan Objek PPh 21

Dalam pengelolaan payroll, HR dan finance perlu memahami perbedaan objek dan bukan objek PPh 21. Kesalahan dalam menentukan mana penghasilan yang harus dipotong PPh 21 dan mana yang tidak dipotong dapat menyebabkan perhitungan gaji tidak akurat, bukti potong keliru, hingga risiko koreksi pajak di kemudian hari.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dalam perusahaan, PPh 21 paling sering berkaitan dengan gaji karyawan, tunjangan, honorarium, bonus, THR, komisi, uang lembur, pesangon, uang pensiun, dan pembayaran lain yang diberikan kepada orang pribadi.

Namun, tidak semua penerimaan otomatis menjadi objek PPh 21. Ada beberapa penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak atau tidak dipotong PPh 21, misalnya pembayaran klaim asuransi tertentu, iuran pensiun atau JHT yang dibayar pemberi kerja kepada badan penyelenggara tertentu, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang memenuhi syarat, serta beasiswa yang memenuhi ketentuan.

Karena aturan perpajakan terus berkembang, HR tidak cukup hanya menggunakan referensi lama seperti PMK 252/PMK.03/2008 atau PER-32/PJ/2015. Untuk penerapan terbaru, perusahaan perlu memperhatikan PMK 168 Tahun 2023, PP 58 Tahun 2023, dan aturan terkait seperti PMK 66 Tahun 2023 tentang natura dan/atau kenikmatan.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi. Dalam konteks perusahaan, PPh 21 biasanya dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan, kemudian disetor dan dilaporkan kepada negara.

Penghasilan yang dipotong PPh 21 dapat diterima oleh beberapa kelompok penerima penghasilan, antara lain pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penerima pensiun, bukan pegawai, peserta kegiatan, mantan pegawai, hingga peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.

Untuk memahami dasar penerima penghasilan, perusahaan dapat membaca pembahasan tentang subjek pajak PPh 21, subjek pajak penghasilan orang pribadi dan badan, serta dasar pengenaan pajak PPh 21.

Apa Itu Objek PPh 21?

Objek PPh 21 adalah penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 karena diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, atau kegiatan.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, objek PPh 21 adalah penerimaan yang menjadi dasar bagi perusahaan atau pemotong pajak untuk menghitung dan memotong PPh 21. Jika suatu pembayaran termasuk objek PPh 21, maka perusahaan perlu memasukkannya dalam perhitungan pajak sesuai jenis penerima penghasilan dan ketentuan yang berlaku.

Contoh objek PPh 21 yang paling umum adalah gaji bulanan karyawan. Namun, objek PPh 21 tidak hanya terbatas pada gaji. Bonus, THR, uang lembur, tunjangan, honorarium, komisi, uang rapat, hadiah atau penghargaan kegiatan, hingga pembayaran kepada freelancer juga dapat menjadi objek PPh 21 jika memenuhi ketentuan.

Apa Itu Bukan Objek PPh 21?

Bukan objek PPh 21 adalah penerimaan yang tidak dikenakan pemotongan PPh 21 karena menurut ketentuan perpajakan tidak termasuk penghasilan yang menjadi objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak.

Contohnya, pembayaran manfaat atau santunan asuransi tertentu dari perusahaan asuransi kepada peserta bukan merupakan objek PPh 21. Begitu juga beberapa iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua, atau iuran jaminan hari tua yang dibayarkan pemberi kerja kepada badan penyelenggara tertentu sesuai ketentuan.

Perbedaan ini penting karena tidak semua uang atau benefit yang diterima seseorang harus diperlakukan sama dalam payroll. Jika HR salah memasukkan bukan objek pajak sebagai objek PPh 21, karyawan bisa dipotong pajak terlalu besar. Sebaliknya, jika objek PPh 21 dianggap bukan objek, perusahaan berisiko kurang potong pajak.

Dasar Hukum Objek dan Bukan Objek PPh 21

Beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan dalam memahami objek dan bukan objek PPh 21 antara lain:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan terbaru ini penting karena sistem penghitungan PPh 21 sejak 2024 menggunakan pendekatan yang berbeda dari aturan lama. Untuk pegawai tetap, pemotongan masa pajak berjalan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER, sedangkan masa pajak terakhir dihitung kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan adanya perubahan ini, perusahaan sebaiknya memperbarui template payroll, rumus Excel, dan sistem HRIS yang digunakan agar perhitungan PPh 21 tetap sesuai aturan terbaru. Referensi internal yang dapat digunakan adalah cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan Excel, rincian tarif PPh 21 terbaru, dan cara menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21.

Ketahui Perbedaan Objek dan bukan Objek PPh 21

Pengertian Penghasilan dalam Pajak

Dalam perpajakan, penghasilan tidak hanya berarti gaji bulanan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dalam hubungan kerja, penghasilan dapat muncul dalam bentuk:

  • Gaji pokok.
  • Upah.
  • Tunjangan tetap.
  • Tunjangan tidak tetap.
  • Bonus.
  • THR.
  • Insentif.
  • Komisi.
  • Uang lembur.
  • Honorarium.
  • Uang pesangon.
  • Uang pensiun.
  • Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu.

Untuk memahami komponen payroll yang berkaitan dengan penghasilan, perusahaan dapat membaca artikel komponen gaji dalam sistem pengupahan, macam dan jenis tunjangan kerja, serta perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap.

Daftar Penghasilan yang Termasuk Objek PPh 21

Berikut beberapa penghasilan yang umumnya termasuk objek PPh 21.

1. Penghasilan Pegawai Tetap

Penghasilan pegawai tetap merupakan objek PPh 21. Penghasilan ini dapat bersifat teratur maupun tidak teratur.

Penghasilan teratur pegawai tetap

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang diterima secara berkala, misalnya setiap bulan. Contohnya:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan transport tetap.
  • Tunjangan komunikasi tetap.
  • Tunjangan makan tetap.
  • Tunjangan keahlian yang dibayarkan rutin.

Penghasilan teratur ini menjadi bagian penting dalam perhitungan PPh 21 bulanan karyawan. Perusahaan juga dapat menggunakan referensi penghasilan bruto dan elemen penghitungannya agar pengelompokan komponen payroll lebih rapi.

Penghasilan tidak teratur pegawai tetap

Penghasilan tidak teratur adalah penghasilan yang tidak selalu diterima setiap bulan. Contohnya:

  • Bonus tahunan.
  • Tunjangan Hari Raya atau THR.
  • Jasa produksi.
  • Tantiem.
  • Gratifikasi yang berkaitan dengan pekerjaan.
  • Insentif performa tertentu.

THR termasuk objek PPh 21 dan perlu dihitung sebagai penghasilan tidak teratur. Perusahaan dapat membaca pembahasan terkait pada artikel peraturan THR Tunjangan Hari Raya dan contoh cara menghitung PPh 21 THR.

2. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat menjadi objek PPh 21. Bentuk penghasilan ini bisa berbeda dari pegawai tetap karena pembayaran sering dilakukan berdasarkan hari kerja, satuan hasil, borongan, atau periode tertentu.

Contohnya:

  • Upah harian.
  • Upah mingguan.
  • Upah satuan.
  • Upah borongan.
  • Upah yang dibayarkan secara bulanan kepada pegawai tidak tetap.

Perusahaan yang menggunakan pekerja harian perlu mencatat data kehadiran dan pembayaran upah dengan rapi. Hal ini penting karena perlakuan pajaknya dapat bergantung pada pola pembayaran dan jumlah penghasilan yang diterima.

3. Penghasilan Penerima Pensiun

Penghasilan yang diterima penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya juga dapat menjadi objek PPh 21.

Selain uang pensiun bulanan, pembayaran yang berkaitan dengan pensiun secara sekaligus juga perlu diperhatikan. Misalnya manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, atau pembayaran lain yang sejenis.

4. Penghasilan Sehubungan dengan PHK

Penghasilan yang diterima karena pemutusan hubungan kerja juga dapat menjadi objek PPh 21. Contohnya:

  • Uang pesangon.
  • Uang penghargaan masa kerja.
  • Uang penggantian hak tertentu.
  • Pembayaran lain sehubungan dengan PHK.

Namun, perlakuan pajak atas pesangon dapat memiliki ketentuan khusus. Karena itu, perusahaan perlu membedakan antara perhitungan hak ketenagakerjaan dan perlakuan pajaknya.

Untuk topik terkait, perusahaan dapat membaca artikel cara menghitung uang penggantian hak karyawan kena PHK, perhitungan pesangon, dan pajak pesangon.

5. Imbalan kepada Bukan Pegawai

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan karena memberikan jasa, pekerjaan, atau kegiatan kepada pemberi penghasilan.

Contoh penghasilan bukan pegawai yang dapat menjadi objek PPh 21 antara lain:

  • Honorarium tenaga ahli.
  • Fee konsultan.
  • Komisi agen.
  • Imbalan freelancer.
  • Imbalan pembicara.
  • Imbalan trainer.
  • Honor desain, penulisan, fotografi, atau jasa profesional lainnya.

Dalam aturan terbaru, penghitungan PPh 21 untuk bukan pegawai tidak sama dengan pegawai tetap. Karena itu, HR dan finance perlu mengelompokkan penerima penghasilan dengan benar sejak awal. Pembahasan khusus dapat dilihat pada artikel PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai.

6. Imbalan kepada Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan juga dapat menerima penghasilan yang menjadi objek PPh 21. Contohnya:

  • Uang saku peserta pelatihan.
  • Uang rapat.
  • Uang representasi.
  • Honorarium panitia atau peserta acara.
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan.
  • Imbalan lain sehubungan dengan kegiatan.

Misalnya, perusahaan mengadakan lomba internal atau seminar eksternal dan memberikan honor kepada pembicara atau uang saku kepada peserta tertentu. Jika memenuhi ketentuan, pembayaran tersebut dapat menjadi objek PPh 21.

7. Penghasilan Mantan Pegawai

Mantan pegawai juga dapat menerima penghasilan dari perusahaan. Misalnya bonus, jasa produksi, tantiem, atau pembayaran lain yang baru dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir.

Penghasilan seperti ini tetap perlu diperiksa sebagai objek PPh 21 karena masih berkaitan dengan hubungan kerja sebelumnya.

8. Natura dan/atau Kenikmatan Tertentu

Salah satu perubahan penting dalam perpajakan beberapa tahun terakhir adalah perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan. Dalam referensi lama, natura sering dianggap bukan objek pajak secara umum. Namun, pendekatan tersebut tidak lagi tepat untuk semua kondisi.

Sejak berlakunya ketentuan terbaru, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi objek pajak, kecuali yang secara khusus dikecualikan berdasarkan ketentuan. Artinya, HR perlu membedakan mana natura yang menjadi objek pajak dan mana yang dikecualikan.

Contoh natura dan/atau kenikmatan yang perlu diperiksa perlakuan pajaknya antara lain:

  • Fasilitas kendaraan.
  • Fasilitas tempat tinggal.
  • Fasilitas olahraga tertentu.
  • Barang pemberian perusahaan.
  • Benefit non-tunai yang memiliki nilai ekonomis.

Namun, ada natura atau kenikmatan tertentu yang dikecualikan, misalnya makanan atau minuman untuk seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, atau natura dengan jenis dan batasan tertentu sesuai PMK 66 Tahun 2023.

Daftar Penerimaan yang Bukan Objek PPh 21

Selain objek PPh 21, ada beberapa penerimaan yang tidak dipotong PPh 21 karena bukan objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak. Berikut penjelasannya.

1. Pembayaran Manfaat atau Santunan Asuransi Tertentu

Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi dapat dikecualikan dari objek PPh 21 jika berkaitan dengan jenis asuransi tertentu sesuai ketentuan.

Contohnya:

  • Asuransi kesehatan.
  • Asuransi kecelakaan.
  • Asuransi jiwa.
  • Asuransi dwiguna.
  • Asuransi beasiswa.

Misalnya, seorang karyawan menerima klaim asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi karena rawat inap. Klaim tersebut tidak diperlakukan sama seperti gaji atau bonus dari perusahaan.

Untuk memahami aspek asuransi dalam payroll, perusahaan dapat membaca artikel pajak atas premi asuransi dan komponen premi PPh 21.

2. Iuran Pensiun atau JHT yang Dibayar Pemberi Kerja kepada Lembaga Tertentu

Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat dikecualikan dari objek PPh 21. Begitu pula iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tertentu yang dibayar oleh pemberi kerja.

Namun, perusahaan harus membedakan jenis iuran dan siapa yang membayar. Dalam payroll, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat memengaruhi penghasilan bruto atau pengurang dengan perlakuan yang berbeda-beda.

Untuk topik BPJS dalam payroll, perusahaan dapat membaca artikel iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan.

3. Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib yang Memenuhi Syarat

Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikecualikan dari objek pajak.

Selain zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia juga dapat dikecualikan jika diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah, sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4. Beasiswa yang Memenuhi Ketentuan

Beasiswa dapat dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua pembayaran pendidikan otomatis bebas pajak. HR atau finance perlu melihat apakah beasiswa tersebut memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak.

Contohnya, beasiswa yang diberikan oleh lembaga sesuai ketentuan dan tidak berkaitan dengan hubungan kerja tertentu dapat berbeda perlakuannya dari bantuan pendidikan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kompensasi.

5. Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan

Seperti dijelaskan sebelumnya, tidak semua natura menjadi objek pajak. Ada natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan berdasarkan PMK 66 Tahun 2023.

Contoh kelompok natura yang dapat dikecualikan antara lain:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, atau minuman bagi seluruh pegawai.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, atau APBDes.
  • Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Karena ada batasan dan ketentuan khusus, perusahaan perlu membuat daftar benefit non-tunai dan memeriksa perlakuan pajaknya satu per satu.

Perbedaan Objek dan Bukan Objek PPh 21 dalam Tabel

Berikut tabel sederhana untuk membantu HR membedakan objek dan bukan objek PPh 21.

Jenis Penerimaan Perlakuan Umum Contoh
Gaji pegawai tetap Objek PPh 21 Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan jabatan.
Penghasilan tidak teratur Objek PPh 21 Bonus, THR, jasa produksi.
Upah pegawai tidak tetap Objek PPh 21 Upah harian, mingguan, satuan, borongan.
Honor bukan pegawai Objek PPh 21 Fee konsultan, komisi agen, honor trainer.
Imbalan peserta kegiatan Objek PPh 21 Uang saku, uang rapat, hadiah lomba.
Klaim asuransi tertentu Bukan objek PPh 21 Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa.
Iuran pensiun/JHT tertentu yang dibayar pemberi kerja Bukan objek PPh 21 jika memenuhi syarat Iuran ke dana pensiun yang disahkan atau badan penyelenggara sesuai ketentuan.
Zakat atau sumbangan keagamaan wajib Bukan objek jika memenuhi syarat Zakat dari lembaga amil zakat resmi kepada penerima yang berhak.
Beasiswa Bukan objek jika memenuhi ketentuan Beasiswa yang memenuhi syarat perpajakan.
Natura dan/atau kenikmatan Bisa objek atau bukan objek tergantung jenis dan batasan Makanan untuk seluruh pegawai dapat dikecualikan; fasilitas tertentu dapat menjadi objek.

Contoh Objek PPh 21 dalam Payroll Karyawan

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapan objek PPh 21 dalam payroll.

Contoh 1: Gaji dan Tunjangan Pegawai Tetap

Rina bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah perusahaan dengan komponen penghasilan sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp7.000.000.
  • Tunjangan jabatan: Rp1.000.000.
  • Tunjangan transport tetap: Rp500.000.

Seluruh penghasilan tersebut merupakan objek PPh 21 karena diterima Rina sehubungan dengan pekerjaannya sebagai pegawai tetap.

Total penghasilan bruto bulanan = Rp8.500.000

Nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar perhitungan PPh 21 sesuai ketentuan terbaru.

Contoh 2: THR Karyawan

Andi menerima gaji bulanan Rp6.000.000 dan THR sebesar Rp6.000.000 menjelang Hari Raya Idulfitri. THR tersebut merupakan objek PPh 21 karena termasuk penghasilan tidak teratur yang diterima sehubungan dengan pekerjaan.

Dalam bulan pembayaran THR, penghasilan bruto Andi menjadi lebih besar dibanding bulan biasa, sehingga potongan PPh 21 pada bulan tersebut juga dapat berbeda.

Contoh 3: Honor Freelancer

Perusahaan menggunakan jasa seorang freelancer untuk membuat materi desain dengan imbalan Rp4.000.000. Freelancer tersebut bukan pegawai perusahaan, tetapi menerima penghasilan karena memberikan jasa.

Imbalan tersebut dapat menjadi objek PPh 21 sebagai penghasilan bukan pegawai. Perusahaan perlu menghitung pemotongannya sesuai ketentuan untuk bukan pegawai.

Contoh 4: Uang Saku Peserta Kegiatan

Perusahaan mengadakan pelatihan dan memberikan uang saku kepada peserta tertentu. Uang saku tersebut dapat menjadi objek PPh 21 sebagai imbalan kepada peserta kegiatan.

Karena itu, HR dan finance perlu mencatat pembayaran kegiatan dengan baik, bukan hanya pembayaran gaji bulanan.

Contoh Bukan Objek PPh 21

Berikut beberapa contoh penerimaan yang dapat dikelompokkan sebagai bukan objek PPh 21 jika memenuhi syarat.

Contoh 1: Klaim Asuransi Kesehatan

Budi mengalami rawat inap dan menerima pembayaran klaim dari perusahaan asuransi kesehatan. Pembayaran klaim tersebut bukan gaji, bukan bonus, dan bukan imbalan pekerjaan dari pemberi kerja. Jika memenuhi ketentuan, klaim asuransi tersebut tidak dipotong PPh 21.

Contoh 2: Zakat dari Lembaga Resmi

Seorang penerima manfaat menerima zakat dari lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Jika penerima tersebut berhak dan syarat terpenuhi, zakat tersebut bukan objek PPh 21.

Contoh 3: Beasiswa yang Memenuhi Ketentuan

Seorang mahasiswa menerima beasiswa dari lembaga yang memenuhi ketentuan perpajakan. Jika beasiswa tersebut sesuai syarat pengecualian, maka tidak dipotong PPh 21.

Contoh 4: Makanan untuk Seluruh Pegawai

Perusahaan menyediakan makan siang untuk seluruh pegawai di kantor. Berdasarkan ketentuan natura, makanan atau minuman bagi seluruh pegawai dapat termasuk natura yang dikecualikan dari objek pajak, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus Perbedaan Objek dan Bukan Objek PPh 21

Berikut contoh kasus yang lebih lengkap agar perbedaannya semakin jelas.

Contoh Kasus 1: Karyawan Tetap dengan Freelance Sampingan

Reni bekerja sebagai karyawan tetap dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Di luar pekerjaan utamanya, Reni juga menerima honor freelance menulis artikel sebesar Rp2.000.000 dari perusahaan lain.

Dari kasus tersebut:

  • Gaji Rp6.000.000 dari perusahaan utama merupakan objek PPh 21 sebagai penghasilan pegawai tetap.
  • Honor freelance Rp2.000.000 juga dapat menjadi objek PPh 21 sebagai imbalan bukan pegawai atau penghasilan jasa, tergantung hubungan dan skema pembayarannya.

Artinya, meskipun sumber penghasilan berbeda, keduanya tetap dapat masuk kategori penghasilan yang perlu dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya.

Contoh Kasus 2: Donasi Yayasan dan Penghasilan Pengurus

Yayasan Cinta Kasih menerima donasi tetap sebesar Rp15.000.000 per bulan dari seorang donatur. Salah satu pengurus yayasan, Adit, juga memiliki toko kelontong dengan penghasilan bersih sekitar Rp10.000.000 per bulan.

Dari kasus ini:

  • Donasi kepada yayasan perlu dilihat berdasarkan ketentuan pajak badan atau lembaga, bukan otomatis diperlakukan sebagai objek PPh 21 bagi pengurus.
  • Penghasilan Adit dari toko kelontong bukan PPh 21 dari pemberi kerja, melainkan penghasilan usaha yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi sesuai skema pajak yang berlaku.

Contoh ini menunjukkan bahwa tidak semua penerimaan uang masuk ke PPh 21. PPh 21 hanya berlaku untuk penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dipotong oleh pihak pemotong sesuai ketentuan.

Contoh Kasus 3: Benefit Non-Tunai dari Perusahaan

Perusahaan memberikan fasilitas makan siang untuk seluruh pegawai, laptop kerja, dan fasilitas kendaraan untuk direktur tertentu.

Perlakuannya dapat berbeda:

  • Makan siang untuk seluruh pegawai dapat dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi ketentuan.
  • Laptop kerja yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dapat memiliki perlakuan berbeda dari benefit pribadi.
  • Fasilitas kendaraan tertentu perlu diperiksa apakah termasuk natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak atau dikecualikan berdasarkan batasan tertentu.

Karena itu, perusahaan perlu membuat daftar benefit non-tunai dan memeriksa perlakuan pajaknya berdasarkan PMK 66 Tahun 2023.

Hubungan Objek PPh 21 dengan TER

Sejak 2024, penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

TER tidak mengubah jenis penghasilan mana yang menjadi objek PPh 21. TER hanya menyederhanakan cara menghitung pemotongan PPh 21 pada masa pajak berjalan.

Dengan kata lain, sebelum menghitung PPh 21 menggunakan TER, HR tetap harus menentukan penghasilan bruto yang benar. Jika objek pajaknya salah, maka perhitungan TER juga akan salah.

Hal yang perlu diperhatikan dalam payroll:

  • Tentukan siapa penerima penghasilan, apakah pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau lainnya.
  • Tentukan penghasilan mana yang menjadi objek PPh 21.
  • Tentukan penghasilan mana yang dikecualikan.
  • Gunakan skema penghitungan sesuai jenis penerima penghasilan.
  • Pastikan penghitungan masa pajak terakhir direkonsiliasi dengan benar.

Hubungan Objek PPh 21 dengan Slip Gaji

Slip gaji karyawan sebaiknya menampilkan komponen penghasilan dan potongan secara jelas. Dengan slip gaji yang rapi, karyawan dapat memahami berapa penghasilan bruto, potongan PPh 21, iuran BPJS, dan take home pay yang diterima.

Komponen dalam slip gaji yang umumnya berkaitan dengan objek PPh 21 antara lain:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Tunjangan tidak tetap.
  • Lembur.
  • Bonus.
  • THR.
  • Insentif.
  • Potongan PPh 21.
  • Iuran BPJS karyawan.

Untuk menyusun slip gaji yang lebih rapi, perusahaan dapat membaca artikel contoh cara membuat slip gaji di Excel, tutorial cara menghitung gaji bersih di Excel, dan cara membuat slip gaji sendiri.

Hubungan Objek PPh 21 dengan Lembur

Uang lembur yang dibayarkan kepada karyawan merupakan penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan. Karena itu, uang lembur dapat menjadi objek PPh 21 dan perlu diperhitungkan dalam penghasilan bruto sesuai ketentuan.

Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan hanya menghitung PPh 21 dari gaji pokok dan tunjangan tetap, tetapi lupa memasukkan lembur, bonus, atau insentif. Akibatnya, pemotongan PPh 21 menjadi kurang tepat.

Untuk memahami pengelolaan lembur, perusahaan dapat membaca artikel perhitungan lembur karyawan dan waktu kerja lembur.

Hubungan Objek PPh 21 dengan BPJS

BPJS juga perlu diperhatikan dalam payroll karena beberapa iuran dapat memengaruhi penghasilan bruto atau pengurang pajak, tergantung jenis iuran dan siapa yang membayarnya.

Contohnya, iuran JKK dan JKM yang dibayarkan perusahaan dapat diperlakukan berbeda dari iuran JHT atau JP yang dibayarkan oleh karyawan. Karena itu, HR dan finance perlu memahami perlakuan masing-masing komponen BPJS dalam PPh 21.

Jika perusahaan salah memasukkan komponen BPJS, hasil PPh 21 bisa berbeda. Kesalahan ini sering terlihat ketika perusahaan menghitung gaji secara manual tanpa template yang diperbarui.

Hubungan Objek PPh 21 dengan THR dan Bonus

THR dan bonus merupakan penghasilan tidak teratur yang dapat menjadi objek PPh 21. Karena jumlahnya tidak diterima setiap bulan, potongan PPh 21 pada bulan pembayaran THR atau bonus dapat berbeda dari bulan biasa.

Dalam sistem TER, pembayaran THR atau bonus dapat membuat penghasilan bruto bulan tersebut meningkat. Oleh karena itu, potongan PPh 21 pada bulan tersebut bisa terlihat lebih besar. Namun, pada masa pajak terakhir, perusahaan perlu melakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan agar total PPh 21 setahun menjadi tepat.

Karena THR adalah komponen yang sensitif bagi karyawan, perusahaan sebaiknya menyampaikan slip THR atau rincian pembayaran dengan jelas. Hal ini membantu karyawan memahami mengapa nilai pajaknya berbeda.

Hubungan Objek PPh 21 dengan Kode Objek Pajak

Dalam pelaporan pajak, perusahaan juga perlu memahami kode objek pajak. Kode objek pajak digunakan untuk membedakan jenis penghasilan yang dipotong PPh 21, misalnya penghasilan pegawai tetap, bukan pegawai, pesangon, pensiun, atau peserta kegiatan.

Jika kode objek pajak salah, pelaporan PPh 21 bisa tidak sesuai dengan jenis penghasilan yang sebenarnya. Karena itu, HR dan finance perlu memastikan klasifikasi penerima penghasilan dan jenis pembayaran sudah benar sejak awal.

Pembahasan lebih detail dapat dilihat pada artikel kode objek pajak PPh 21 dan contoh jurnal PPh 21.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menentukan Objek PPh 21

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik HR dan payroll.

1. Menganggap Semua Penerimaan Uang sebagai Objek PPh 21

Tidak semua penerimaan uang otomatis menjadi objek PPh 21. Misalnya, klaim asuransi tertentu atau zakat dari lembaga resmi dapat dikecualikan jika memenuhi ketentuan.

2. Menganggap Semua Natura Bukan Objek Pajak

Ini adalah kesalahan yang cukup sering terjadi karena masih menggunakan referensi lama. Dalam aturan terbaru, natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi objek pajak, kecuali yang dikecualikan berdasarkan ketentuan.

3. Tidak Membedakan Pegawai Tetap dan Bukan Pegawai

Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pegawai memiliki perlakuan penghitungan yang berbeda. Jika kategorinya salah, perhitungan PPh 21 juga bisa salah.

4. Lupa Memasukkan Bonus, THR, Lembur, atau Insentif

Penghasilan tidak teratur tetap dapat menjadi objek PPh 21. Jika tidak dimasukkan, perusahaan berisiko kurang potong pajak.

5. Salah Memperlakukan Iuran BPJS

Iuran BPJS memiliki perlakuan yang berbeda tergantung jenis program dan siapa yang menanggung iuran. Karena itu, perusahaan perlu memastikan template payroll sudah benar.

6. Tidak Memperbarui Rumus PPh 21 Setelah Aturan TER

Rumus lama yang digunakan sebelum 2024 dapat menghasilkan perhitungan yang tidak sesuai jika tidak diperbarui. Perusahaan perlu memastikan sistem payroll sudah mengikuti PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

7. Tidak Melakukan Rekonsiliasi pada Masa Pajak Terakhir

Untuk pegawai tetap, masa pajak terakhir penting karena perhitungan PPh 21 setahun disesuaikan kembali menggunakan tarif Pasal 17. Jika rekonsiliasi tidak dilakukan dengan benar, bisa terjadi lebih potong atau kurang potong.

Checklist HR untuk Menentukan Objek dan Bukan Objek PPh 21

Agar tidak salah dalam menghitung payroll, HR dapat menggunakan checklist berikut:

  • Identifikasi jenis penerima penghasilan: pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, mantan pegawai, atau penerima pensiun.
  • Kelompokkan penghasilan teratur dan tidak teratur.
  • Periksa seluruh komponen gaji, tunjangan, bonus, THR, lembur, insentif, dan komisi.
  • Periksa pembayaran kepada freelancer, konsultan, trainer, pembicara, atau tenaga ahli.
  • Periksa pembayaran kepada peserta kegiatan.
  • Bedakan pembayaran asuransi, klaim, reimbursement, dan benefit karyawan.
  • Periksa perlakuan natura dan/atau kenikmatan berdasarkan PMK 66 Tahun 2023.
  • Periksa iuran BPJS dan iuran pensiun berdasarkan siapa yang membayar.
  • Pastikan penghasilan bukan objek tidak masuk ke penghasilan bruto yang dipotong PPh 21.
  • Pastikan objek PPh 21 tidak terlewat dari perhitungan.
  • Gunakan skema penghitungan sesuai PMK 168 Tahun 2023.
  • Lakukan rekonsiliasi masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
  • Sediakan bukti potong untuk karyawan dan penerima penghasilan.
  • Simpan dokumentasi payroll dan dasar perhitungan pajak.

Contoh Format Klasifikasi Objek PPh 21 dalam Payroll

Berikut contoh format sederhana yang dapat digunakan HR atau finance untuk mengklasifikasikan komponen payroll.

Komponen Jenis Penerimaan Objek PPh 21? Catatan
Gaji pokok Penghasilan teratur pegawai tetap Ya Masuk penghasilan bruto.
Tunjangan jabatan Penghasilan teratur Ya Periksa apakah tunjangan tetap atau tidak tetap.
Uang lembur Penghasilan dari pekerjaan Ya Dimasukkan sesuai periode pembayaran.
THR Penghasilan tidak teratur Ya Diperhitungkan pada bulan pembayaran.
Bonus tahunan Penghasilan tidak teratur Ya Perlu dihitung dalam PPh 21.
Klaim asuransi kesehatan Manfaat asuransi Tidak, jika memenuhi ketentuan Bukan penghasilan dari pemberi kerja.
Makan siang untuk seluruh pegawai Natura Dapat dikecualikan Periksa PMK 66 Tahun 2023.
Fee konsultan Imbalan bukan pegawai Ya Gunakan skema bukan pegawai.

Hubungan Objek PPh 21 dengan Bukti Potong

Setiap pemotongan PPh 21 perlu didukung dengan bukti potong. Bukti potong penting bagi penerima penghasilan karena digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Jika perusahaan salah menentukan objek PPh 21, bukti potong yang diterbitkan juga bisa salah. Akibatnya, karyawan dapat mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan:

  • Data identitas karyawan benar.
  • NPWP atau NIK sudah sesuai.
  • Penghasilan bruto sudah diklasifikasikan dengan benar.
  • Penghasilan tidak teratur sudah dimasukkan.
  • Penghasilan bukan objek tidak salah dimasukkan.
  • PPh 21 yang dipotong sudah sesuai.
  • Bukti potong diberikan kepada penerima penghasilan.

Hubungan Objek PPh 21 dengan SPT Tahunan Karyawan

Karyawan tetap perlu melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. Penghasilan yang sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan biasanya tercermin dalam bukti potong.

Namun, jika karyawan memiliki penghasilan lain di luar gaji, misalnya freelance, usaha, investasi, atau penghasilan dari luar negeri, maka penghasilan tersebut tetap perlu diperiksa dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Hal penting yang perlu dipahami karyawan:

  • PPh 21 yang dipotong perusahaan bukan berarti karyawan tidak perlu lapor SPT Tahunan.
  • Bukti potong dari perusahaan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.
  • Penghasilan dari sumber lain tetap perlu dilaporkan.
  • Penghasilan bukan objek pajak juga dapat perlu dicantumkan dalam bagian yang sesuai pada SPT.

Cara Menghindari Kesalahan dalam Perhitungan PPh 21

Perusahaan dapat mengurangi risiko salah hitung PPh 21 dengan beberapa langkah berikut.

1. Perbarui Aturan Payroll Setiap Ada Perubahan Regulasi

Aturan PPh 21 mengalami perubahan penting sejak PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menggunakan template lama tanpa pembaruan.

2. Buat Daftar Komponen Penghasilan

HR perlu memiliki daftar seluruh komponen penghasilan yang dibayarkan perusahaan, mulai dari gaji, tunjangan, lembur, bonus, THR, insentif, komisi, benefit non-tunai, hingga pembayaran kepada pihak non-karyawan.

3. Pisahkan Objek dan Bukan Objek Pajak

Setelah daftar komponen dibuat, kelompokkan mana yang menjadi objek PPh 21, mana yang bukan objek, dan mana yang perlu dicek lebih lanjut berdasarkan batasan tertentu.

4. Gunakan Sistem Payroll yang Sesuai Aturan Terbaru

Jika jumlah karyawan banyak, penggunaan Excel manual dapat meningkatkan risiko salah input atau salah formula. Perusahaan dapat menggunakan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia untuk membantu perhitungan gaji, BPJS, PPh 21, dan slip gaji.

5. Lakukan Review Sebelum Finalisasi Payroll

Setiap bulan, HR dan finance sebaiknya melakukan review atas data payroll sebelum gaji dibayarkan. Periksa apakah ada bonus, THR, lembur, perubahan status PTKP, karyawan baru, resign, atau pembayaran kepada bukan pegawai.

6. Simpan Dokumentasi Perhitungan

Simpan file payroll, bukti potong, bukti setor, bukti lapor, dan dokumen pendukung lain. Dokumentasi ini penting jika terjadi audit atau pertanyaan dari karyawan.

Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Objek dan Bukan Objek PPh 21

Apa yang dimaksud objek PPh 21?

Objek PPh 21 adalah penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 karena diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya gaji, tunjangan, bonus, THR, uang lembur, honorarium, komisi, dan imbalan kegiatan.

Apa yang dimaksud bukan objek PPh 21?

Bukan objek PPh 21 adalah penerimaan yang tidak dikenakan pemotongan PPh 21 karena dikecualikan dari objek pajak. Contohnya klaim asuransi tertentu, zakat dari lembaga resmi kepada penerima yang berhak, beasiswa yang memenuhi syarat, dan natura tertentu yang dikecualikan.

Apakah gaji karyawan termasuk objek PPh 21?

Ya. Gaji karyawan merupakan objek PPh 21 karena diterima sehubungan dengan pekerjaan.

Apakah THR termasuk objek PPh 21?

Ya. THR termasuk penghasilan tidak teratur yang menjadi objek PPh 21.

Apakah bonus termasuk objek PPh 21?

Ya. Bonus merupakan objek PPh 21 karena diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau pencapaian kinerja.

Apakah uang lembur termasuk objek PPh 21?

Ya. Uang lembur merupakan penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan dan dapat menjadi objek PPh 21.

Apakah semua natura bukan objek pajak?

Tidak. Dalam ketentuan terbaru, natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi objek pajak, kecuali yang dikecualikan berdasarkan jenis dan batasan tertentu dalam PMK 66 Tahun 2023.

Apakah klaim asuransi kesehatan dipotong PPh 21?

Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi dapat dikecualikan dari objek PPh 21 jika memenuhi ketentuan.

Apakah honor freelancer dipotong PPh 21?

Honor freelancer dapat menjadi objek PPh 21 sebagai imbalan kepada bukan pegawai, tergantung hubungan jasa dan skema pembayarannya.

Apakah karyawan tetap perlu tetap lapor SPT jika PPh 21 sudah dipotong perusahaan?

Ya. Karyawan tetap perlu melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Bukti potong PPh 21 dari perusahaan digunakan sebagai dasar pelaporan.

Kesimpulan

Objek PPh 21 adalah penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 karena diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, atau kegiatan. Contohnya gaji, upah, tunjangan, bonus, THR, lembur, honorarium, komisi, uang rapat, hadiah kegiatan, pesangon, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa.

Sementara itu, bukan objek PPh 21 adalah penerimaan yang tidak dipotong PPh 21 karena dikecualikan dari objek pajak. Contohnya pembayaran manfaat atau santunan asuransi tertentu, iuran pensiun atau JHT tertentu yang dibayarkan pemberi kerja kepada badan penyelenggara yang memenuhi syarat, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang memenuhi ketentuan, beasiswa tertentu, serta natura dan/atau kenikmatan tertentu yang dikecualikan.

Perusahaan perlu berhati-hati karena aturan PPh 21 telah mengalami perubahan penting. PMK 168 Tahun 2023 dan PP 58 Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam penghitungan PPh 21 terbaru, termasuk penggunaan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Selain itu, PMK 66 Tahun 2023 membuat perlakuan natura dan/atau kenikmatan perlu diperiksa lebih detail, karena tidak semua natura dapat dianggap bukan objek pajak.

Dengan memahami perbedaan objek dan bukan objek PPh 21, HR dan finance dapat menghitung payroll lebih akurat, menerbitkan bukti potong yang benar, mengurangi risiko koreksi pajak, serta membantu karyawan memahami potongan pajak yang muncul dalam slip gaji mereka.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com