Ketahui Perbedaan Objek dan bukan Objek PPh 21 dengan membaca artikel bloghrd.com ini sampai selesai.
Pada umumnya, seluruh warga negara yang telah memiliki pekerjaan akan diwajibkan untuk melaporkan besaran penghasilan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembayaran pajak penghasilan ini memiliki banyak manfaat bagi Indonesia meskipun tidak bisa dirasakan secara langsung.
Salah satu manfaat pajak adalah menstabilkan kondisi dan situasi perekonomian negara.
Terdapat berbagai jenis pajak yang wajib diketahui, antara lain meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dalam dunia perpajakan, ada pula istilah objek pajak dan subjek pajak.
Singkatnya, objek pajak bisa diartikan sebagai pendapatan yang dikenakan pajak, sementara subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan untuk membayar pajak.
Dalam artikel kali ini, Talenta akan mengupas tuntas mengenai objek pajak penghasilan pasal 21.
Daftar Isi
Apa Itu Penghasilan?
Penghasilan dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dihasilkan oleh seseorang sebagai imbalan atas kerja kerasnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2, penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Sederhananya, penghasilan merupakan uang yang diperoleh karyawan setelah bekerja, dalam hal ini bisa disebut upah atau gaji.
Terkait pajak, penghasilan akan dibagi menjadi dua kategori, yakni penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 dan penghasilan yang tidak dipotong oleh pajak penghasilan 21.
Penghasilan Dipotong PPh 21 (Objek Pajak Penghasilan)
Mengacu pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.
Penghasilan yang diterima wajib pajak dan dipotong PPh 21 ini dapat disebut sebagai objek pajak. Apa sajakah yang termasuk objek PPh 21?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, objek PPh 21 adalah sebagai sebagai berikut:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Misalnya: Gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulannya.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus.berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Misalnya, upah harian.
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
- Penerimaan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan bentuk apapun oleh:
- Bukan wajib pajak
- Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban PPh Final
- Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan
Jadi, penghasilan-penghasilan seperti yang disebutkan di atas wajib dikenakan PPh 21.
Untuk menjadi warga negara yang baik, wajib pajak harus melaporkan serta membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghasilan Tidak Dipotong PPh Pasal 21 (Bukan Objek Pajak Penghasilan)
Selain penghasilan yang dipotong PPh 21, ada pula bukan objek pajak, yaitu penghasilan yang tidak dipotong PPh 21.
Berikut adalah jenis-jenis bukan objek pajak:
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah,
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jika para Wajib Pajak memiliki satu di antara sekian jenis bukan objek pajak di atas, maka mereka tidak perlu membayarkan pajak tersebut.
Untuk membayar dan melaporkan pajak, para wajib pajak harus terlebih dahulu memahami mana objek PPh 21 dan mana bukan objek PPh 21 agar tidak terjadi kekeliruan.
Contoh untuk Membedakan Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak
Untuk lebih memahami perbedaan objek PPh 21 dan bukan objek PPh 21, bloghrd.com akan memberikan contohnya, seperti berikut.
Contoh 1
Seorang pegawai bernama Reni bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan gaji sebesar Rp. 6.000.000 per bulan.
Selain bekerja purnawaktu, Reni juga mengambil peluang berkarier sebagai pekerja lepas (freelance) sebagai penulis di sebuah start up dengan penghasilan kira-kira Rp2.000.000 per bulan.
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa gaji dari sebagai pegawai di sebuah perusahaan dan gaji sebagai pekerja freelance merupakan objek PPh 21.
Contoh 2
Ada sebuah panti asuhan bernama “Yayasan Cinta Kasih” yang telah berdiri selama 15 tahun.
Yayasan ini memiliki seorang donatur tetap yang setiap bulannya memberikan sumbangan sebesar Rp15.000.000.
Salah satu pengurusnya, Adit, juga memiliki pekerjaan sampingan, yakni membuka toko kelontong.
Adit mendapatkan penghasilan bersih kira-kira Rp10.000.000 per bulan.
Dari contoh ini dapat disimpulkan bahwa sumbangan Rp15.000.000 yang diperoleh dari donatur bukanlah objek pajak, sedangkan gaji Adit yang dia peroleh dari toko kelontong Rp10.000.000 merupakan objek PPh 21.
Bagaimana, sudah paham perbedaan objek pajak dan bukan objek pajak?
Setelah paham, Anda harus mengkaji hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak penghasilan seperti tarif pajak, subjek pajak, berikut cara menghitung, melapor, dan membayar pajak yang benar.
Ingat, warga negara yang baik selalu taat membayar pajak.
Batas terakhir pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10 di bulan berikutnya, sedangkan batas pelaporan pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila wajib pajak tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana oleh pemerintah.