Aturan, Ketentuan dan Cara Pembatalan Faktur Pajak

Panduan Lengkap Cara Pembatalan Faktur Pajak: Penanganan Kesalahan dan Pembatalan Transaksi:

Pembatalan faktur pajak adalah salah satu proses yang perlu dilakukan dalam dunia perpajakan ketika terjadi kesalahan dalam faktur pajak atau adanya pembatalan transaksi. Pembatalan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kewajaran dalam pencatatan perpajakan. Dalam panduan ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara pembatalan faktur pajak dan ketentuan yang berlaku.

Terjadinya Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak dapat terjadi karena dua alasan utama, yaitu kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dan pembatalan transaksi. Mari kita bahas kedua alasan ini secara terpisah.

Kesalahan dalam Pembuatan Faktur Pajak

Salah satu penyebab utama pembatalan faktur pajak adalah kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Kesalahan ini bisa terjadi pada berbagai tahap, mulai dari input data yang salah hingga penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang salah.

Contoh kesalahan yang sering terjadi adalah ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) menginput NPWP pihak lawan transaksi dengan tidak benar. Ketika faktur pajak dengan kesalahan ini sudah diunggah, maka PKP tidak dapat memperbaikinya dengan menggunakan faktur pajak pengganti. Alih-alih, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak tersebut.

Konsekuensi dari pembatalan faktur pajak adalah bahwa PKP tidak dapat lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdapat pada faktur pajak tersebut untuk transaksi selanjutnya. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memastikan keakuratan data yang diinput dalam faktur pajak sebelum mengunggahnya.

BACA JUGA :  Cara Lapor Pajak Bulanan

Pembatalan Transaksi

Selain kesalahan dalam pembuatan faktur pajak, pembatalan faktur pajak juga dapat terjadi ketika terjadi pembatalan transaksi. Ini berarti bahwa transaksi yang sebelumnya direncanakan tidak akan dilanjutkan atau dibatalkan. Dalam hal ini, faktur pajak yang sudah diterbitkan perlu dibatalkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara catatan perpajakan dan realitas transaksi.

Pembatalan transaksi biasanya disertai dengan bukti pembatalan, seperti pembatalan kontrak atau dokumen lain yang dapat membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti ini penting karena digunakan sebagai landasan hukum untuk melakukan pembatalan faktur pajak.

Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh PKP yang akan melakukan pembatalan faktur pajak. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:

  1. Pembatalan Faktur Pajak Keluaran: Jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan faktur pajak keluaran sudah diterbitkan, maka PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak keluaran.
  2. Bukti Pembatalan: Pembatalan faktur pajak keluaran harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti ini dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang dapat menunjukkan secara sah adanya pembatalan transaksi.
  3. Arsip Faktur Pajak: Meskipun faktur pajak dibatalkan, PKP penjual harus tetap menyimpan faktur pajak yang dibatalkan sebagai arsip. Ini penting untuk keperluan pelaporan dan pemeriksaan pajak.
  4. Pemberitahuan Pembatalan: PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak keluaran harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dan juga ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
  5. Pemotongan dan Pembetulan SPT Masa PPN: Jika PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  6. Pembetulan SPT Masa PPN: Jika faktur pajak keluaran yang dibatalkan telah dilaporkan oleh PKP pembeli sebagai faktur pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN yang bersangkutan. Ini dilakukan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.
  7. Waktu Pembetulan SPT Masa PPN: Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan selama SPT masa PPN dimana faktur pajak tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembetulan SPT masa PPN dapat dilakukan selama SPT masa PPN belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
BACA JUGA :  KPP Pratama Sumedang

Cara Pembatalan Faktur Pajak

Di era penggunaan e-Faktur, PKP yang hendak melakukan pembatalan faktur pajak harus menggunakan sistem ini untuk melakukan proses pembatalan. Berikut adalah langkah-langkah cara pembatalan faktur pajak menggunakan e-Faktur:

  1. Login ke Aplikasi e-Faktur: PKP harus masuk ke Aplikasi e-Faktur dengan menggunakan Nomor Pengenal Kena Pajak (NPWP) dan Password yang telah terdaftar.
  2. Pilih Faktur yang Akan Dibatalkan: Setelah login, pilih menu “Faktur” dan kemudian pilih opsi “Pajak Keluaran — Administrasi Faktur”. PKP harus memilih faktur pajak keluaran yang hendak dibatalkan.
  3. Batalkan Faktur: Di dalam faktur pajak yang hendak dibatalkan, terdapat opsi pada bagian bawah yang bertuliskan “Batalkan Faktur”. PKP harus mengklik opsi ini.
  4. Konfirmasi Pembatalan: Setelah mengklik opsi “Batalkan Faktur,” akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa pembatalan faktur pajak keluaran berhasil. PKP harus memastikan bahwa pembatalan telah berhasil.
  5. Status Faktur: Setelah pembatalan berhasil, status faktur pajak tersebut akan berubah menjadi “Batal”. Ini menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut telah resmi dibatalkan.

Penting untuk diingat bahwa pembatalan faktur pajak harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegagalan dalam proses pembatalan dapat berdampak pada pencatatan perpajakan yang akurat dan kewajiban pajak yang tidak terpenuhi.

Kesimpulan

Pembatalan faktur pajak merupakan langkah yang penting dalam menjaga keteraturan dan keakuratan pencatatan perpajakan. Pembatalan dapat terjadi akibat kesalahan dalam pembuatan faktur pajak atau pembatalan transaksi. Ketentuan pembatalan faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan prosesnya dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Faktur.

Penting bagi PKP untuk memahami prosedur pembatalan faktur pajak dan memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menjaga pencatatan perpajakan yang akurat, PKP dapat mematuhi kewajiban perpajakan dan menghindari masalah hukum terkait perpajakan.

BACA JUGA :  Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak: Prosedur dan Implikasi

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com