Panduan Lengkap e-Billing & SSE Pajak: Definisi Hingga Cara Registrasi

Pengertian e-Billing Pajak: Membantu Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Pembayaran pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia telah merumuskan berbagai inovasi untuk memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Salah satu inovasi penting dalam dunia perpajakan adalah sistem e-Billing pajak, yang memungkinkan pembayaran pajak secara elektronik dengan efisien dan akurat.

Pengertian e-Billing Pajak

e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memanfaatkan kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online, yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara. Sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system.

Dalam konteks ini, kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Melalui penggunaan e-Billing, Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan akurat.

Langkah-langkah Pembayaran Pajak Online melalui e-Billing Pajak

Untuk memahami lebih lanjut mengenai e-Billing pajak, mari kita bahas langkah-langkah utama yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak saat melakukan pembayaran pajak secara online melalui sistem ini:

1. Melakukan Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang ingin menggunakan e-Billing adalah melakukan registrasi akun di dalam sistem SSE Pajak. Untuk melakukan registrasi ini, WP harus mengisi beberapa informasi pribadi, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat email. Setelah itu, WP akan mendapatkan akun resmi untuk mengakses e-Billing.

2. Membuat Kode ID Billing Pajak

Setelah berhasil melakukan registrasi, WP dapat mulai membuat kode ID billing pajak. Kode billing ini adalah kode identifikasi yang digunakan untuk transaksi pembayaran pajak. WP harus memilih jenis masa pajak yang ingin dibayarkan, memilih jangka waktu (misalnya per bulan), serta tahun masa pajak yang sesuai.

Selain itu, WP juga perlu mengisi nominal pajak yang akan disetor. Apabila terdapat informasi tambahan yang perlu disampaikan, WP dapat mengisinya dalam kolom uraian.

3. Mencetak Kode ID Billing Pajak

Setelah kode billing pajak berhasil dibuat, WP akan mendapatkan kode ID billing tersebut. Kode ini sangat penting, dan WP perlu mencetaknya untuk digunakan dalam proses pembayaran pajak selanjutnya. Kode ID billing akan digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.

4. Membayar Pajak Online

Setelah mendapatkan kode ID billing, WP dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu membayar pajak secara online. Proses ini dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke bank, menggunakan mesin ATM, atau melalui layanan mobile banking yang tersedia.

Istilah-Istilah dalam e-Billing Pajak

Untuk lebih memahami konsep e-Billing pajak, penting untuk mengenal beberapa istilah yang sering digunakan dalam sistem ini:

1. Billing System

Billing system adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.

2. Biller

Biller adalah unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing.

3. Sistem Billing

Sistem billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

4. Kode Billing

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak.

5. Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Aplikasi billing DJP adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan dapat diakses melalui jaringan internet.

BACA JUGA :  ​Seperti Ini Berakhirnya Rezim Kerahasiaan Perbankan

6. Bank Persepsi dan Kantor Pos Persepsi

Bank persepsi dan kantor pos persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.

7. Electronic Data Capture (EDC)

Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.

8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

9. Nomor Transaksi Bank (NTB)

Nomor Transaksi Bank (NTB) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.

10. Nomor Transaksi Pos (NTP)

Nomor Transaksi Pos (NTP) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.

11. Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

12. Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

13. Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) adalah surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari Wajib Pajak ke bank/kantor pos persepsi.

14. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.

15. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB)

Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Saluran/Aplikasi e-Billing Pajak Resmi DJP

Selain menggunakan sistem billing DJP, yaitu aplikasi SSE pajak online, kode billing/id billing pajak dapat dibuat melalui aplikasi-aplikasi resmi lainnya yang bermitra dengan DJP. Contohnya:

1. Aplikasi SSE Pajak Online yang Dikelola oleh DJP

Aplikasi SSE Pajak Online yang dikelola oleh DJP merupakan saluran resmi untuk membuat kode billing pajak. Ini adalah salah satu cara yang paling umum digunakan oleh Wajib Pajak.

2. Penyedia Aplikasi Mitra Resmi DJP

Selain aplikasi SSE Pajak, terdapat penyedia aplikasi mitra resmi DJP lainnya yang juga memungkinkan Wajib Pajak untuk membuat kode ID billing dengan mudah. Beberapa aplikasi ini bahkan menawarkan fitur pembuatan ID billing hanya dengan beberapa klik saja, sehingga memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

3. Kring Pajak

Kring Pajak adalah saluran telepon resmi yang dapat dihubungi oleh WP untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait dengan pembayaran pajak dan prosedur e-Billing.

4. Penerbitan Kode Billing oleh DJP

Dalam beberapa kasus, seperti terbitnya surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, DJP dapat secara jabatan (official-service) menerbitkan kode billing untuk WP. Hal ini terjadi ketika ada kurang bayar pajak yang perlu dibayarkan oleh WP.

5. Aplikasi WhatsApp dan SMS pada KPP Domisili

Pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili WP, terdapat layanan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan SMS yang memungkinkan WP untuk mengajukan pertanyaan atau meminta bantuan terkait dengan kode billing pajak.

6. Layanan Mandiri di Kantor Pos atau Bank Persepsi

WP juga dapat mengunjungi kantor pos atau bank persepsi dan menggunakan layanan mandiri untuk pembuatan kode billing pajak. Layanan ini biasanya dilengkapi dengan bantuan petugas bank atau kantor pos.

BACA JUGA :  KPP Pratama Surabaya Mulyorejo

Sejarah Perkembangan Pembayaran Pajak

Proses pembayaran pajak di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan seiring berjalannya waktu. Berikut adalah tahapan perkembangan pembayaran pajak dari masa ke masa:

Tahap Pertama: Pembayaran Langsung ke Kantor Kas Negara

Pada tahap awal, pembayaran pajak dilakukan dengan cara membayar langsung ke Kantor Kas Negara. WP harus datang ke kantor ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Tahap Kedua: Pembayaran Melalui Bank

Tahap berikutnya melibatkan bank sebagai perantara dalam proses pembayaran pajak. Pada tahap ini, muncul konsep bank persepsi, di mana WP dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank tertentu. Meskipun telah melibatkan bank, pembayaran yang dilakukan masih bersifat offline.

Tahap Ketiga: Revolusi Perbankan

Tahap ketiga membawa revolusi perbankan dalam pembayaran pajak. Pembayaran pajak mulai menggunakan website dan sistem perbankan online. Ini memungkinkan WP untuk membayar pajak secara elektronik dengan lebih mudah.

Tahap Keempat: Penggunaan Modul Penerimaan Negara

Tahap keempat mencakup penggunaan Modul Penerimaan Negara, yang tercantum dalam Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Perbendaharaan. Modul ini digunakan untuk mengelola penerimaan pajak secara lebih efisien.

Tahap Kelima: Pembayaran Elektronik

Tahap terkini adalah pembayaran elektronik, yang mencakup penggunaan sistem e-Billing pajak. Ini adalah bentuk pembayaran pajak yang paling modern dan efisien, di mana WP dapat membayar pajak secara online dengan cepat dan akurat.

Mengenal Perkembangan SSE Pajak

Dalam perkembangan menuju pembayaran pajak yang lebih efisien dan modern, SSE Pajak memiliki peran penting. SSE Pajak adalah singkatan dari Sistem Surat Setoran Elektronik Pajak, yang merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mempermudah WP dalam proses pembayaran pajak.

SSE Pajak telah mengalami berbagai perkembangan, dan saat ini, terdapat beberapa jenis SSE Pajak yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis SSE Pajak yang penting untuk diketahui:

1. SSE Pajak 1

SSE Pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektronik pajak (e-Billing) versi pertama. Ini adalah salah satu aplikasi awal yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran pajak secara elektronik.

2. SSE Pajak 2

SSE Pajak 2 menyediakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online. Hal ini memungkinkan WP untuk melakukan transaksi pajak dengan lebih efisien.

3. SSE Pajak 3

SSE Pajak 3 adalah versi alternatif dari SSE Pajak. Dikatakan sebagai alternatif karena layanan SSE Pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE Pajak 1 dan SSE Pajak 2 mengalami masalah atau “error.” SSE Pajak 3 juga memiliki fitur tambahan yang memungkinkan WP untuk membuat kode ID Billing bagi NPWP pihak lain tanpa NPWP.

Cara Registrasi SSE Pajak

Untuk memanfaatkan sistem e-Billing pajak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi SSE Pajak. Berikut adalah langkah-langkah registrasi SSE Pajak:

SSE Pajak Versi 1

  1. Buka laman registrasi SSE Pajak. Anda akan menemukan tampilan seperti di bawah ini. Klik “eBilling Pajak Versi 1.”
  2. Setelah Anda klik “eBilling Pajak Versi 1,” pilih “Daftar Baru” untuk memulai pendaftaran. Anda diwajibkan mengisi beberapa bagian seperti NPWP, nama, dan email. Isi lengkap sesuai dengan data diri Anda.
  3. Masukkan kode captcha yang diberikan, lalu klik “Register.” Cek email Anda untuk melakukan aktivasi akun pajak. Kemudian login dengan NPWP dan pin yang sudah Anda masukkan sebelumnya.

SSE Pajak Versi 2

  1. Ketika memilih menggunakan SSE Pajak 2, masukkan alamat URL Anda akan menemukan tampilan login seperti di bawah ini. Jika belum memiliki akun, silakan pilih “Anda belum terdaftar, daftar di sini” untuk registrasi pengguna baru.
  2. Registrasi NPWP, EFIN, dan masukkan captcha yang tertera di bagian bawah. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar, lalu pilih “Verifikasi.”
  3. Setelah mendaftarkan NPWP, Anda perlu login dengan nomor pin yang sudah didaftarkan sebelumnya. Pilihlah warna hijau untuk mengisi SSE. Isi formulir yang disajikan dengan lengkap dan benar. Pastikan jenis pajak dan setoran tidak salah. Lalu pilih “Simpan.”
BACA JUGA :  KPP Pratama Denpasar Timur

SSE Pajak Versi 3

  1. Ketika Anda ingin mendaftar dengan menggunakan versi SSE Pajak 3, silakan masuk ke laman SSE Pajak 3. Anda akan menemukan tampilan website seperti di bawah ini.
  2. Bagi Anda yang belum memiliki akun SSE Pajak 3, klik “Belum punya akun.” Masukkan 15 digit nomor NPWP, nama, alamat email, PIN 6 digit angka, dan kode keamanan/captcha, lalu klik “Daftar.”
  3. Periksa email masuk Anda, untuk mengaktifkan link aktivasi akun dari [email protected]
  4. Proses pendaftaran menggunakan aplikasi SSE Pajak 3 selesai. Anda sudah bisa menggunakan akun tersebut untuk membuat kode billing.

Buat Kode Billing dan Setor Pajak dengan SSE Pajak

Setelah berhasil registrasi, Anda dapat membuat kode billing dari akun DJP Online. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat kode billing menggunakan SSE Pajak:

  1. Masuk ke dalam akun Anda dengan mengisi nomor NPWP dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode autentikasi yang ada di dalam kotak.
  2. Klik ikon “Billing System.”
  3. Pilih “tab” berwarna hijau bertuliskan “isi SSE.”
  4. Isi formulir surat setoran elektronik dengan informasi yang diperlukan. Pilih jenis masa pajak yang ingin Anda bayarkan, jangka waktu per “bulan” masa pajak, tahun masa pajak, serta isi kolom nominal pajak yang akan disetor. Jika ada informasi tambahan yang perlu disampaikan, Anda dapat mengisinya dalam kolom uraian. Setelah itu, klik “Simpan.”
  5. Akan muncul dua kotak dialog. Pilih “Ya” untuk kotak dialog pertama dan “OK” untuk kotak dialog kedua. Setelah itu, akan muncul dua tombol perintah. Kotak hijau bertuliskan “Ubah SSP” digunakan untuk mengubah data yang sudah dimasukkan, sedangkan kotak ungu berisi kode billing untuk melanjutkan proses.
  6. Jika memilih kode billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing telah dibuat. Lalu, klik “OK.” Kode billing Anda telah berhasil dibuat.
  7. Halaman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Klik “Cetak Kode Billing” untuk mencetak kode billing sebagai bukti pembayaran yang sah.
  8. Setelah mendapatkan ID billing, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran dengan langsung datang ke bank, mesin ATM, atau melalui layanan mobile banking.

Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

Penggunaan SSE Pajak membawa berbagai keuntungan bagi Wajib Pajak. Diantaranya adalah:

1. Kemudahan Akses

Menggunakan SSE Pajak jelas lebih memudahkan Wajib Pajak. Pasalnya, dengan menggunakan SSE Pajak, Wajib Pajak tak perlu lagi datang dan antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan ID billing. SSE Pajak bisa diakses kapan pun dan di mana pun selama terhubung dengan internet.

2. Efisiensi Waktu

Proses pembuatan kode billing dan pembayaran pajak melalui SSE Pajak berlangsung cepat dan efisien. WP dapat menghemat waktu yang sebelumnya digunakan untuk antre di bank atau KPP.

3. Akurasi Data

SSE Pajak membantu meminimalkan kesalahan manusia dalam pengisian formulir pembayaran pajak, sehingga data yang disampaikan lebih akurat. Hal ini mengurangi risiko kesalahan perhitungan pajak.

4. Pemantauan Histori Pajak

WP dapat dengan mudah melacak histori pajak mereka melalui SSE Pajak. Ini memungkinkan WP untuk mengakses riwayat pembayaran pajak secara online.

5. Lingkungan

Dengan menggunakan sistem e-Billing, WP dapat mengurangi penggunaan kertas dan mencetak bukti pembayaran, sehingga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Sistem e-Billing pajak, terutama dalam bentuk SSE Pajak, merupakan inovasi penting dalam dunia perpajakan di Indonesia. Dengan memanfaatkan e-Billing, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan cepat, efisien, dan akurat. Proses registrasi, pembuatan kode billing, dan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran dan aplikasi resmi yang disediakan oleh DJP, seperti SSE Pajak versi 1, SSE Pajak versi 2, dan SSE Pajak versi 3.

Keuntungan utama menggunakan e-Billing pajak melalui SSE Pajak termasuk kemudahan akses, efisiensi waktu, akurasi data, pemantauan histori pajak, dan dampak positif pada lingkungan. Dengan demikian, e-Billing pajak adalah salah satu langkah menuju modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun, meskipun e-Billing pajak memberikan berbagai manfaat, Wajib Pajak tetap harus memastikan bahwa mereka memahami persyaratan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com