Ketentuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Apa Saja Ketentuan Umum dan Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan umum dan tata cara permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dalam rangka memfasilitasi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

SKTD adalah dokumen yang membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang khusus dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai berbagai aspek terkait dengan SKTD, termasuk pengertian SKTD, jenis-jenisnya, ketentuan umum, serta tata cara pengajuan.

Sekilas Tentang Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN. Dengan adanya SKTD ini, pengusaha tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPN, yang seharusnya menjadi bagian dari beban fiskal dalam transaksi bisnis mereka.

Lebih spesifik, SKTD diberikan untuk transaksi impor alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Alat angkutan ini merujuk pada kendaraan atau sarana transportasi tertentu yang digunakan oleh badan/instansi pemerintah, yakni Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jenis-Jenis Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Jenis SKTD yang diberikan tergantung pada jenis transaksi dan pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa jenis SKTD yang umumnya diterbitkan:

BACA JUGA :  Jenis-Jenis Faktur / e-Faktur dalam Transaksi Bisnis

1. SKTD Impor

SKTD impor diberikan kepada Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau PKP yang melakukan impor alat angkutan tertentu. Alat angkutan ini bisa mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti kendaraan militer atau sarana transportasi khusus yang digunakan untuk keperluan tertentu. Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau PKP yang ingin mengimpor alat angkutan tertentu harus mengajukan permohonan SKTD.

2. SKTD Penyerahan

SKTD penyerahan diberikan kepada Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau PKP yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu. Ini berarti bahwa badan/instansi pemerintah atau PKP tersebut akan menerima alat angkutan tertentu dari pihak lain. SKTD penyerahan memastikan bahwa transaksi ini tidak dikenakan PPN.

Ketentuan Umum Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Dalam melaksanakan pemberian SKTD, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Ketentuan umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. Berikut adalah beberapa ketentuan umum tersebut:

1. Kewajiban Memiliki SKTD

  • Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri yang melakukan impor alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor.
  • Wajib Pajak (WP) yang melakukan impor alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali impor.
  • Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri Indonesia yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan.
  • WP yang menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD untuk setiap kali penyerahan.
  • WP yang melakukan impor, menerima penyerahan alat angkutan atau JKP terkait angkutan tertentu, harus memiliki SKTD hingga tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

2. Tata Cara Permohonan SKTD

Proses permohonan SKTD harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Proses ini dijelaskan sebagai berikut:

BACA JUGA :  Contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan Cara Mengisinya

a. Surat Permohonan

  • Untuk memperoleh SKTD, WP, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri harus mengajukan permohonan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP dan bendahara Kementerian Pertahanan, TNI, Polri terdaftar.
  • Dalam surat permohonan, harus dilampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

b. Waktu Penerbitan SKTD

  • Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD paling lama 5 hari setelah permohonan SKTD diterima lengkap.

c. Penolakan Permohonan

  • Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak juga dapat menolak permohonan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Penolakan ini harus disampaikan dalam bentuk surat dinas yang mencantumkan secara jelas alasan penolakan.

Syarat Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)

Pengajuan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) memerlukan pemenuhan sejumlah syarat yang telah ditetapkan. WP, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan kegiatan impor wajib mengajukan SKTD dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Surat Permohonan

  • Pengajuan permohonan harus dilakukan melalui surat permohonan yang telah ditentukan dalam format tertentu.

2. Lampiran Rincian Alat Angkutan

  • Surat permohonan harus disertai dengan lampiran berupa rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.

3. Status Badan Hukum

  • Pihak yang ditunjuk untuk melakukan impor alat angkutan tertentu harus merupakan badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang memenuhi syarat secara yuridis dan formal untuk melakukan pengadaan alat angkutan tertentu.

4. Penandatanganan Surat Permohonan

  • Surat permohonan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, wakil WP, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Dokumen Pendukung Dasar

  • Surat permohonan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dasar, seperti fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat kuasa khusus jika WP menunjuk kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD, surat pernyataan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan surat pernyataan bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BACA JUGA :  Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

6. Dokumen Pendukung Impor

  • Jika pengajuan SKTD berkaitan dengan impor alat angkutan tertentu, surat permohonan juga harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung berupa invoice, bill of lading atau air waybill, dokumen kontrak pembelian, dokumen pembayaran seperti letter of credit, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.

7. Dokumen Pendukung Penyerahan

  • Jika pengajuan SKTD berkaitan dengan penyerahan alat angkutan tertentu, surat permohonan juga harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti dokumen pemesanan barang, proforma invoice, dokumen kontrak pembelian, dokumen pembayaran seperti kuitansi, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.

8. Dokumen Lain

  • Dokumen lain yang relevan dengan situasi dan kondisi dari pemohon surat keterangan tidak dipungut (SKTD) juga harus dilampirkan sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) adalah dokumen penting yang membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tertentu.

Proses pengajuan SKTD melibatkan berbagai ketentuan umum, tata cara, dan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan Wajib Pajak (WP).

Dengan pemenuhan prosedur yang benar, SKTD dapat diterbitkan dalam waktu yang singkat, memudahkan pengusaha dalam menjalankan transaksi bisnis mereka dan memastikan kepatuhan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Referensi:

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com