Pajak E-Commerce Yang Harus Dipelajari Pebisnis Online

Pajak e-commerce adalah topik yang tengah menjadi sorotan dalam dunia bisnis daring Indonesia. Dalam upaya untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan perpajakan yang tepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya sedang menjalankan berbagai diskusi dan penelitian. Saat ini, para pelaku bisnis online yang dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan pada berbagai kewajiban perpajakan, seperti pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Final, tergantung pada omzet dan status mereka.

Dasar Hukum Pajak e-commerce

Pajak e-commerce diatur oleh peraturan perundang-undangan yang relevan. Peraturan yang menjadi acuan utama adalah PMK Nomor 60/PMK.03/2022, yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang kemudian dicabut oleh PMK 31/PMK.010/2019.

Perubahan dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022

PMK Nomor 60/PMK.03/2022 membawa beberapa perubahan signifikan dalam regulasi perpajakan e-commerce. Di antara perubahan tersebut, salah satunya adalah pengenalan tarif PPh Final bagi pelaku e-commerce dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sebelumnya, pajak e-commerce hanya berfokus pada PPN.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pengaturan mengenai pajak e-commerce juga terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, dijelaskan bahwa Kementerian Keuangan dapat menunjuk pihak lain, dalam hal ini e-commerce, untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya 

Namun, peran e-commerce dalam pemotongan dan pemungutan pajak masih menjadi subjek diskusi antara DJP dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal ini menunjukkan pentingnya peran DJP dalam mengembangkan kebijakan yang akan memastikan kepatuhan perpajakan yang efektif dalam bisnis e-commerce.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam E-commerce

Saat ini, pelaku e-commerce yang telah ditetapkan sebagai PKP dikenakan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 11% dari nilai transaksi.

PPh Final bagi Pelaku UMKM

Namun, peraturan baru memperkenalkan PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku e-commerce yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika omzet e-commerce tidak melebihi Rp4,8 miliar, pelaku e-commerce dapat memanfaatkan tarif PPh Final ini. Selain itu, bagi e-commerce dengan omzet kurang dari Rp500 juta, mereka akan terbebas dari pungutan PPh.

Pengenalan PPh Final ini adalah langkah yang positif untuk mendorong pertumbuhan UMKM dalam e-commerce. Hal ini memberikan insentif pajak yang lebih ringan bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah.

Persiapan Kepatuhan Pajak dalam E-commerce

Dalam menjalankan kepatuhan pajak dalam bisnis e-commerce, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para pelaku bisnis online. Langkah-langkah ini sangat penting agar mereka dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif serta sanksi pidana.

1. Cara Membuat NPWP Secara Online

Pedagang atau penyedia jasa yang bertransaksi secara elektronik wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mempermudah proses pembuatan NPWP, sekarang tersedia layanan pembuatan NPWP secara online.

BACA JUGA :  Istilah Penting Terkait Pajak Jual Beli Rumah

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA). Kemudian, Anda dapat mengajukan pembuatan NPWP melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-langkah ini memudahkan para pelaku e-commerce yang sebelumnya mungkin kesulitan untuk mengurus NPWP secara konvensional. Dengan layanan online, proses ini menjadi lebih cepat dan efisien.

2. Dikukuhkan Sebagai PKP

Jika omzet e-commerce Anda mencapai batas tertentu, yaitu Rp4,8 miliar, Anda harus mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pajak e-commerce yang baru, yakni pasal 3 ayat 9 PMK tentang pajak e-commerce.

Salah satu kewajiban utama PKP adalah memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan membuat faktur pajak atas transaksi tersebut. Jika Anda memiliki kriteria untuk menjadi PKP namun tidak memungut dan membuat faktur pajak, Anda dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah dan syarat-syarat untuk mengajukan diri agar dikukuhkan sebagai PKP.

3. Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Sejak 1 Juli 2016, seluruh PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Salah satu aplikasi e-Faktur yang umum digunakan adalah e-Faktur Desktop yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak. Dalam aplikasi ini, PKP dapat membuat berbagai jenis faktur pajak yang sesuai dengan jenis transaksi yang mereka lakukan.

Aplikasi e-Faktur DJP juga tersedia secara gratis, sehingga Anda hanya perlu mengunduh dan menginstalnya untuk mulai membuat faktur pajak sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

4. Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak

Untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur, PKP memerlukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP dapat diperoleh melalui aplikasi e-Nofa. Namun, untuk dapat mengakses e-Nofa dan mendapatkan NSFP, PKP harus membuat dan memiliki sertifikat elektronik.

BACA JUGA :  Kupas Tuntas Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Apa Saja?

Proses penerbitan sertifikat elektronik ini melibatkan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Jumlah NSFP yang akan diberikan DJP kepada PKP akan bergantung pada jumlah faktur komersial yang telah diterbitkan dalam tiga bulan terakhir. Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan faktur pajak dengan lebih cermat.

Kesimpulan

Pajak e-commerce adalah salah satu aspek penting yang harus dipahami dan dipatuhi oleh pelaku bisnis online di Indonesia. Dengan adanya perubahan peraturan perpajakan, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk pelaku e-commerce. Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku e-commerce untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi.

Untuk membantu pelaku e-commerce dalam menjalankan kepatuhan perpajakan dan mengelola bisnis dengan lebih efisien, berbagai Aplikasi Pajak telah tersedia. Aplikasi ini menawarkan berbagai layanan dan fitur yang dapat membantu pelaku bisnis dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan, sehingga proses bisnis dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan persiapan yang matang dan penggunaan alat-alat yang tepat, pelaku e-commerce dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih sukses dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Referensi:

  • PMK Nomor 60/PMK.03/2022
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018
  • PMK 31/PMK.010/2019.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com