Memahami Kode Objek Pajak PPh 21 - bloghrd.com



Kode objek pajak PPh 21 adalah kode yang dibutuhkan saat wajib pajak melakukan pengisian SPT. Temukan rincian daftar kode objek pajak PPh 21 di artikel ini

Pengertian dan Fungsi Kode objek pajak PPh 21

Kode objek pajak PPh 21 adalah kode yang dibutuhkan saat wajib pajak melakukan pengisian SPT. Kode objek pajak PPh 21 dibuat untuk membedakan masing-masing objek pajak dalam PPh pasal 21.
Artikel kali ini akan mengulas penggolongan kode objek pajak PPh 21 berdasarkan subjek pemotong dan sifat penghasilannya. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai topik tersebut, ada baiknya untuk memahami latar belakang penggolongan kode objek pajak PPh pasal 21.

Landasan Hukum Pemotongan dan Pelaporan PPh 21

PPh 21 merupakan jenis pajak yang memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan negara. Oleh karenanya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya untuk mengawasi dan menjaga kualitas pemungutan PPh 21 yang dilakukan wajib pajak badan (perusahaan) kepada seluruh karyawannya. 
Atas dasar itu, DJP mengeluarkan PER-16/PJ/2016. Dalam peraturan ini, DJP mengatur Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Mengingat jenis dan skema pemberian penghasilan terhadap karyawan yang sangat bervariasi, DJP melalui PER-16/PJ/2016 ini mencoba mengakomodir hal tersebut dengan mengkategorikannya ke dalam bentuk kode objek pajak.

Klasifikasi Kode Objek Pajak PPh 21

Klasifikasi kode objek PPh pasal 21 dapat dilihat berdasarkan subjek pemotongnya, yang dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Sektor swasta (WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A1 untuk memotong PPh 21 karyawannya (pegawai swasta).
  • Sektor pemerintahan (Bendaharawan Pemerintah) yang menerbitkan Formulir 1721 A2 untuk memotong PPh 21 karyawannya (Pegawai Negeri Sipil).
BACA JUGA :  Aturan Baru Faktur Pajak 2022 & Poin-poin Perubahannya

Klasifikasi kode objek pajak penghasilan pasal 21 juga dapat dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya, yaitu final dan tidak final. Berbeda dengan penghasilan tidak final, objek PPh 21 Final dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Pelajari Cara Mudah e-Filing PPh 21 di Sini

Tabel Kode Objek Pajak PPh 21

1. Kode Objek Pajak PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1 (Dipotong oleh WP Badan Non Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Swasta)

Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Tetap
21-100-02 Penerima Pensiun secara teratur

2. Kode Objek PPh Pasal 21 Formulir 1721 A2 (Dipotong oleh WP Bendaharawan Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil)

Kode Objek Pajak
21-100-01 Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 Penerima Pensiun yang menerima penghasilan secara teratur
21-100-03 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
21-100-04 Distributor Multi Level Marketing (MLM)
21-100-05 Petugas Dinas Luar Asuransi
21-100-06 Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Tenaga Ahli
21-100-08 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
21-100-09 Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
21-100-10 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
21-100-11 Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan
21-100-12 Pegawai yang melakukan  penarikan Dana Pensiun
21-100-13 Peserta Kegiatan yang menerima imbalan

3. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)

Kode Objek Pajak
21-401-01 Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
21-401-02 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
21-402-01 Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
21-499-99 Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya
BACA JUGA :  Cara Input Faktur Pajak & Impor Data Lawan Transaksi di Aplikasi e-Faktur

4. Kode Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26

Kode Objek Pajak
21-100-03 Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
21-100-04 Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
21-100-05 Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
21-100-06 Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
21-100-07 Imbalan Kepada Tenaga Ahli
21-100-08 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
21-100-09 Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
21-100-10 Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
21-100-11 Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
21-100-12 Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
21-100-13 Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
21-100-99 Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
27-100-99 Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com