KPP Pratama Tanjung Pinang adalah kantor pelayanan pajak yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 14, Tanjung Pinang, dengan kode pos 29111. Sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam mengelola sistem perpajakan di Indonesia, KPP Pratama Tanjung Pinang memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan kewajiban pajak masyarakat.
Dengan adanya KPP Pratama Tanjung Pinang, masyarakat di kota Tanjung Pinang dapat dengan mudah mengurus berbagai urusan perpajakan. Masyarakat dapat menghubungi KPP Pratama Tanjung Pinang melalui nomor telepon 0771-21505 dan 21867 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan terkait perpajakan.
Jam operasional KPP Pratama Tanjung Pinang adalah pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 8:00 hingga 16:00. Dalam jam operasional tersebut, masyarakat dapat datang langsung ke kantor untuk mengurus berbagai urusan perpajakan, seperti pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran pajak, atau konsultasi terkait permasalahan perpajakan.
KPP Pratama Tanjung Pinang juga memiliki tugas dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan baik mengenai kewajiban dan hak mereka dalam sistem perpajakan. Selain itu, KPP Pratama Tanjung Pinang juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak di wilayahnya.
Sebagai lembaga pemerintah, KPP Pratama Tanjung Pinang juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan yang baik, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman mengurus berbagai urusan perpajakan. Selain itu, KPP Pratama Tanjung Pinang juga berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pengurusan perpajakan.
KPP Pratama Tanjung Pinang merupakan salah satu bagian dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait, KPP Pratama Tanjung Pinang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan benar.
Dengan adanya KPP Pratama Tanjung Pinang, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan negara.
Kontak KPP Pratama Tanjung Pinang
Kode Pos: 29111
Kota: Tanjung Pinang
Alamat : Jalan Diponegoro No. 14, 29111, Tanjung Pinang
Telp: 0771-21505,21867
Jam Operasional
Senin : 8:00 – 16:00 Selasa : 8:00 – 16:00 Rabut : 8:00 – 16:00 Kamis : 8:00 – 16:00 Jumat : 8:00 – 16:00
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!