Orang bekerja pastilah mengharapkan upah yang dibayar setelah kewajibannya dilakukan. Entah itu dibayar bulanan, mingguan atau bahkan harian.
Karena besarnya upah atau gaji tidak sama setiap orang dan tiap daerah, maka Pemerintah memberlakukan yang namanya upah minimum. Ini dilakukan untuk melindungi para pekerja agar mereka mendapat upah yang layak untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Terkadang masih banyak pengusaha yang tidak memberikan upah layak untuk para pekerjanya. Dengan adanya UMR, maka perusahaan harus menaati aturan yang sudah Pemerintah tetapkan.
Pengusaha dilarang membayar upah karyawan dibawah upah minimum yang sudah ditetapkan. Bila perusahaan tidak bisa membayar gaji karyawan sesuai UMR, maka diadakan penangguhan tanpa menghilangkan kewajiban membayar selisih upah perusahaan dengan upah minimum.
Dasar Hukum Upah Minimum Regional
UMR atau kepanjangannya Upah Minimum Regional adalah batas upah terendah yang berlaku di suatu daerah dan menjadi standar minumum pengupahan perusahaan. UMR ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala daerah dengan memperhatikan rekomendasi besar pengupahan setelah melihat hasil peninjauan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Nanti kenaikan upah minimum setiap tahunnya akan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
UMR terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sebuah provinsi bisa memiliki UMK berbeda-beda, tapi nilai nominalnya harus lebih tinggi atau sama dengan UMP, tidak boleh lebih rendah.
Ada peraturan Pemerintah yaitu PP Pengupahan No 78 Tahun 2015 Pasal 41 yang menyatakan bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah pokok tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bisa kita lihat dalam pemberian upah sebenarnya ada dua unsur utama yaitu upah pokok dan tunjangan.
Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat dan jenis pekerjaan. Umumnya besaran upah pokok ditetapkan atas dasar kesepakatan pekerja dan pengusaha.
Tunjangan tetap adalah pemberian untuk pekerja atau keluarga yang dibayar secara teratur setiap bulannya dan besarannya besar tidak berubah karena kehadiran, kontribusi, prestasi dll. Contohnya adalah tunjangan anak, daerah, rumah, atau bahan makanan.
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran perusahaan pada karyawan yang besarnya tidak sama setiap bulannya karena kehadiran yang menentukan dengan besarnya uang makan dan uang transport yang diterima karyawan. Bila karyawan banyak libur atau ijin, maka uang makan dan uang transport tidak diberikan full tergantung berapa hari masuk kantornya. Ini karena tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam unsur penyusun UMR.
Komposisi Upah Pokok dan Tunjangan dalam Upah Minimum
Dalam hal ini UMR terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap dengan persentase upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Kita buat contoh semisal dalam suatu kota upah mininum sebesar Rp 2.000.000. Maka setiap perusahaan di kota tersebut harus membayar minimal upah minimum karyawannya sebesar :
- Upah pokok minimal Rp 1.500.000 (tujuh puluh lima persen)
- Tunjangan tetap 500.000 (dua puluh lima persen).
Bila pengusaha hanya membayar upah pokok saja tanpa tunjangan tetap maka minimal pembayaran upah sebesar adalah Rp 2.000.000.
Potongan dalam Upah Minimum Regional
Upah Minimum Regional atau disingkat UMR ini dibayar oleh perusahaan dalam keadaan tidak sepenuhnya diberikan. Karena ternyata dalam bentuk pembayaran apapun, ada potongan yang harus dipatuhi oleh bagian pembayaran gaji. Hal ini tidak dapat dihindari karena merupakan tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah dan negara.
Karena itulah, potongan-potongan gaji yang ada bukan hanya bagian HR saja yang perlu tahu. Tapi juga karyawan itu sendiri, agar tahu hak upahnya berapa jumlah tepatnya. Karena kadang karyawan pasti kaget dalam gajinya ternyata banyak sekali potongan yang dia tidak tahu.
Pemotongan gaji UMR lainnya ada banyak. Bahkan untuk yang gajinya bukan UMRpun, potongan gaji akan semakin besar. Karena itu, saat karyawan awal bekerja harus benar-benar memahami perjanjian kerjasamanya, termasuk adanya komponen pemotong gaji karyawan yang akan dibebankan pada karyawan tersebut.
Dan tugas seorang HR harus mensosialisasikan potongan-potongan gaji yang akan didapat oleh karyawan tersebut agar karyawan memahami arti potongan dalam gaji yang dia terima. Jadi jangan sampai karyawan kaget ternyata banyak sekali yang dibebankan padanya setiap bulan potongannya.
BPJS Kesehatan
Saat ini, pemerintah sudah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dengan BPJS Kesehatan dengan kelas tergantung pada posisi karyawan dalam perusahaan. Peserta yang didaftarkan minimal karyawannya sendiri dan kalau bisa seluruh anggota keluarga juga didaftarkan karena merupakan tunjangan kesehatan dari perusahaan. Setelah terdaftar nanti akan diberikan kartu kalau sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pembayaran BPJS Kesehatan ini dilakukan oleh perusahaan dengan memotong gaji sebelum diberikan pada perusahaan. Persentase pembayarannya pun diatur oleh pemerintah, dimana 5 % iuran ini diporong dari gaji. Pembagiannya adalah 1% dari gaji karyawan dan 4% ditanggung perusahaan.
Karena itu semenjak BPJS Kesehatan semakin baik fasilitasnya, banyak yang sudah tidak menggunakan asuransi swasta lagi untuk kesehatan karyawan. Semua beralih pada BPJS Kesehatan.
Contohnya jika seorang karyawan menerima gaji sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya, maka ia harus membayar iuran BPJS sebesar Rp 20.000.
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Biasanya perusahaan membayarkan pajak penghasilan langsung dari pemotongan upah karyawan. Untuk pajak penghasilan sendiri sebenarnya diperuntukkan bagi karyawan yang gajinya di atas 4,5juta setiap bulannya.
Pajak penghasilan ini berguna untuk pelaporan PPh 21 yang dilakukan oleh perusahaan setiap tahunnya. Nanti Perusahaan akan memberikan lembaran yang diisi masing-masing karyawan dan kemudian dilaporkan secara kolektif ke pajak terdekat.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus saat kondisi karyawan sudah memenuhi ketentuan pencairan JHT, yaitu saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Besaran iuran JHT yang dipotong dari gaji karyawan adalah 2%, dan sisanya 3,7% dibayarkan oleh perusahaan. Jadi hampir sama seperti BPJS Kesehatan, ada persentase yang harus dibayar antara perusahaan dan karyawan.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi karyawan ketika nanti memasuki usia pensiun. Ini adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan dan harus perusahaan ikuti. Jadi perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan pensiun perusahaan.
Persentasenya yang dibayarkan dari gaji juga ada. Yaitu sebesar 1% dari gaji dengan besaran iuran adalah 3% dan 2% ditanggung oleh perusahaan. Jaminan Pensiun ini akan diterima setiap bulan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat pensiun.
Komponen Pemotong Gaji Lainnya
Selain potongan di atas, biasanya perusahaan selalu memotong gaji apabila karyawannya terlambat hadir di kantor atau tidak datang kantor karena sering ijin tanpa menunjukkan surat dokter. Besaran potongan gaji ini disesuaikan dengan perjanjian kerja awal antara karyawan dan perusahaan.
Ada juga kantor yang memperbolehkan karyawan kasbon dan membayarnya di akhir bulan, jadi perusahaan akan langsung memotong gaji bulanan secara langsung sebelum diberikan pada karyawan.
Selain itu, karyawan juga akan dipotong bila memiliki tunggakan atau cicilan yang merupakan fasilitas dari perusahaan. Seperti KPR, KPM, pinjaman lunak yang kesemua langsung dipotong dari gaji bila karyawan menggunakan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kemudahan tersebut.