Berikut penjelasan lengkap mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam peraturan perpajakan. Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan tarif pajak dan sanksi perpajakan, tetapi juga menyangkut identitas wajib pajak atau tanda pengenal diri.
Sebelum adanya perubahan ini, wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya digunakan sebagai tanda pengenal penduduk Indonesia, kini dapat berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk negara ini.
Kemudian, Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan yang mengatur hal-hal terkait pemberian NPWP bagi wajib pajak, baik mereka yang merupakan individu (orang pribadi), badan, maupun instansi pemerintah. Dalam peraturan tersebut, terdapat juga aturan mengenai pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yang merupakan salah satu terminologi baru yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Daftar Isi
Apa Itu Definisi NITKU?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK 112/2022), NITKU adalah singkatan dari “Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.” Lebih jelasnya, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Dalam konteks ini, tempat kegiatan usaha merujuk pada lokasi atau alamat di mana sebuah bisnis atau usaha beroperasi atau melakukan aktivitasnya. Sedangkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak merujuk pada alamat yang bersifat personal atau kediaman pribadi.
Pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
NITKU diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Hal ini mengisyaratkan bahwa wajib pajak yang hanya memiliki satu tempat usaha tidak akan diberikan NITKU. Namun, bagi wajib pajak cabang yang sudah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 mulai berlaku (8 Juli 2022), mereka juga akan diberikan NITKU. Ini menunjukkan bahwa NITKU adalah upaya untuk memodernisasi sistem identifikasi wajib pajak, khususnya dalam hal tempat kegiatan usaha yang terpisah.
Pemberian NITKU dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui berbagai saluran komunikasi. Saluran tersebut meliputi:
- Laman DJP: Informasi mengenai NITKU dapat diakses melalui laman resmi DJP. Wajib pajak dapat memeriksa status dan informasi terkait NITKU mereka di sini.
- Alamat Pos Elektronik (Email) Wajib Pajak: DJP dapat mengirimkan pemberitahuan dan informasi mengenai NITKU melalui alamat email yang terdaftar oleh wajib pajak.
- Contact Center DJP: Wajib pajak juga dapat menghubungi contact center DJP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai NITKU.
- Saluran Lainnya yang Ditentukan oleh DJP: Selain dari saluran di atas, DJP juga dapat menentukan saluran lain yang digunakan untuk memberikan informasi NITKU kepada wajib pajak.
Penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai NPWP Cabang akan efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. Sebelum tanggal tersebut, NPWP Cabang yang sudah ada masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan hingga akhir tahun 2023.
Namun, wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP Cabang sekaligus NITKU. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian NITKU adalah bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.
Pengaruh NITKU Terhadap Administrasi Perpajakan
Penerapan NITKU sebagai NPWP Cabang akan memiliki dampak signifikan pada administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan yang akan terjadi adalah dalam proses pembuatan Faktur Pajak. Ketika seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memasukkan data ke dalam sistem perpajakan, mereka akan tetap menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, saat membuat Faktur Pajak, PKP perlu menambahkan NITKU ke dalam Faktur Pajak tersebut. Hal ini akan membantu membedakan transaksi yang terkait dengan tempat kegiatan usaha yang berbeda dari PKP yang sama.
Masa berlaku NITKU sebagai NPWP Cabang juga perlu diperhatikan. Wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP Cabang untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya hingga 31 Desember 2023. Namun, mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak cabang harus menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Hal ini menandakan bahwa perubahan ini adalah langkah menuju standarisasi dan modernisasi dalam administrasi perpajakan. Dengan penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), DJP akan lebih efisien dalam mengidentifikasi dan melacak aktivitas perpajakan dari wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Ini juga akan membantu dalam mengurangi potensi penyimpangan dan kesalahan dalam pelaporan pajak.
Informasi Tambahan Terkait Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 (PMK 112/2022) adalah ketentuan teknis terkait penggunaan NIK dan NITKU sebagai NPWP, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU HPP. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, yang mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP berformat 16 digit. Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP berformat 16 digit dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan.
Dalam rangka memahami lebih baik bentuk dan format NPWP terbaru yang berlaku seiring dengan penerapan NIK dan NITKU sebagai NPWP, berikut adalah ringkasan singkat mengenai format NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk: Menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Wajib Pajak Badan: Menggunakan NPWP berformat 16 digit.
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah: Menggunakan NPWP berformat 16 digit.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Penduduk: Menggunakan NPWP berformat 16 digit.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Sudah Punya NPWP Berformat 15 Digit: NIK sudah berfungsi sebagai NPWP berformat baru.
- Wajib Pajak Badan yang Sudah Punya NPWP Berformat 15 Digit: Menggunakan NPWP berformat 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama.
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang Sudah Punya NPWP Berformat 15 Digit: Menggunakan NPWP berformat 16 digit dengan menambahkan “0” di depan NPWP lama.
- Wajib Pajak Cabang: Menggunakan NITKU dan NPWP berformat 15 digit.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan perubahan dalam administrasi perpajakan yang menyertainya, wajib pajak di Indonesia dapat lebih siap untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang benar dan tepat waktu. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia dalam ranah perpajakan.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!