Ketahui Jenis Pekerjaan dan Durasi Maksimal Jangka Waktu Kontrak PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam praktik HR, PKWT sering disebut sebagai kontrak kerja karyawan kontrak.

Namun, perusahaan tidak bisa menggunakan PKWT untuk semua jenis pekerjaan. Ada batasan jenis pekerjaan, jangka waktu, ketentuan perpanjangan, larangan masa percobaan, kewajiban pencatatan, hingga kewajiban membayar uang kompensasi ketika PKWT berakhir.

Aturan lama merujuk ketentuan 2 tahun + perpanjangan 1 tahun + pembaruan 2 tahun. Setelah perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, ketentuan teknis PKWT saat ini mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya.

Artikel ini membahas pengertian PKWT, perbedaan PKWT dan PKWTT, jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, durasi maksimal kontrak PKWT, aturan perpanjangan, hak kompensasi, larangan probation, serta checklist yang perlu diperhatikan HR dan karyawan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dengan kata lain, PKWT tidak ditujukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan tanpa batas waktu. Jika pekerjaan bersifat tetap, maka bentuk hubungan kerja yang lebih tepat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek, pekerjaan musiman, pekerjaan sementara, pekerjaan yang penyelesaiannya dapat diperkirakan, atau pekerjaan terkait produk/kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.

Untuk pembahasan dasar kontrak kerja secara umum, Anda dapat membaca artikel tentang perjanjian kerja dan ulasan lengkap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Ketahui Jenis Pekerjaan dan Durasi Maksimal Jangka Waktu Kontrak PKWT

Dasar Hukum PKWT Terbaru

Aturan PKWT tidak hanya merujuk pada UU Ketenagakerjaan lama. Saat ini, ketentuan PKWT perlu dibaca bersama regulasi terbaru yang mengubah dan melengkapi aturan sebelumnya.

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan menjadi dasar utama hubungan kerja di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja, pengusaha, upah, waktu kerja, serta pemutusan hubungan kerja.

2. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai PKWT.

3. PP Nomor 35 Tahun 2021

PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah aturan teknis penting yang mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam konteks PKWT, PP ini mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu PKWT, perpanjangan, pencatatan, serta uang kompensasi.

Karena itu, pembahasan mengenai jangka waktu kontrak PKWT sebaiknya tidak lagi memakai formula lama 2 tahun + 1 tahun + pembaruan 2 tahun sebagai acuan utama. Ketentuan yang relevan saat ini adalah batas maksimal 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk perpanjangannya.

Anda juga dapat membaca artikel terkait pasal peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja dan UU Ketenagakerjaan di Indonesia.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Sebelum membahas jenis pekerjaan dan durasi kontrak, penting untuk membedakan PKWT dan PKWTT. Keduanya sama-sama perjanjian kerja, tetapi karakter hukumnya berbeda.

Aspek PKWT PKWTT
Status umum Karyawan kontrak atau pekerja dengan hubungan kerja tertentu. Karyawan tetap atau pekerja dengan hubungan kerja tidak tertentu.
Dasar hubungan kerja Berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Bersifat tetap dan tidak dibatasi jangka waktu tertentu.
Jenis pekerjaan Hanya untuk pekerjaan tertentu yang dibolehkan regulasi. Dapat digunakan untuk pekerjaan tetap dan berkelanjutan.
Masa percobaan Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan.
Akhir hubungan kerja Berakhir saat jangka waktu selesai atau pekerjaan selesai. Berakhir karena PHK, pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sebab lain sesuai ketentuan.
Hak akhir kontrak Berhak atas uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan. Berhak atas hak PHK seperti pesangon, UPMK, atau UPH sesuai alasan PHK.

Perbedaan ini penting karena salah menentukan status perjanjian kerja dapat menimbulkan risiko hukum. Jika perusahaan memakai PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, hubungan kerja dapat berisiko dinilai sebagai PKWTT.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Berdasarkan PP 35/2021, PKWT dapat didasarkan pada dua kategori utama, yaitu jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu.

1. Pekerjaan yang Diperkirakan Penyelesaiannya Tidak Terlalu Lama

Jenis pekerjaan ini memiliki target penyelesaian yang dapat diperkirakan sejak awal. Misalnya pekerjaan proyek tertentu, pembuatan sistem, penyusunan laporan khusus, pekerjaan instalasi, pekerjaan implementasi, atau pekerjaan lain yang memiliki ruang lingkup dan estimasi durasi yang jelas.

Dalam praktik HR, kontrak jenis ini perlu mencantumkan tanggal mulai, tanggal berakhir, jabatan atau jenis pekerjaan, ruang lingkup kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

2. Pekerjaan yang Bersifat Musiman

PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan musiman. Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya bergantung pada musim, cuaca, permintaan pasar, periode tertentu, atau kebutuhan produksi pada waktu tertentu.

Contohnya, pekerjaan tambahan menjelang musim panen, produksi musiman, peningkatan tenaga kerja pada periode libur panjang, proyek akhir tahun, atau kebutuhan operasional yang hanya muncul pada waktu tertentu.

3. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru atau Kegiatan Baru

PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan.

Contohnya, perusahaan sedang menguji lini produk baru, membuka pilot project, mencoba layanan baru, atau melakukan ekspansi terbatas di wilayah tertentu. Dalam kondisi ini, perusahaan dapat membutuhkan pekerja kontrak untuk mendukung masa percobaan tersebut.

4. Pekerjaan yang Sekali Selesai

PKWT dapat dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, misalnya pekerjaan yang hanya dilakukan satu kali dan selesai setelah output tertentu tercapai.

Contohnya, pekerjaan pembuatan desain kampanye satu kali, audit proyek tertentu, pembuatan aplikasi tertentu, pembangunan fasilitas tertentu, atau pekerjaan konsultasi yang selesai setelah laporan final diterima.

5. Pekerjaan yang Sementara Sifatnya

Pekerjaan sementara adalah pekerjaan yang tidak berlangsung terus-menerus dan hanya dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Misalnya menggantikan karyawan yang sedang cuti panjang, mendukung proyek sementara, atau menangani peningkatan pekerjaan dalam periode terbatas.

Untuk mengelola jadwal dan administrasi karyawan sementara, perusahaan dapat menghubungkannya dengan sistem absensi dan cuti. Pembahasan terkait dapat dibaca pada artikel cara menghitung absensi karyawan dan ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan kontrak.

Jenis Pekerjaan yang Tidak Boleh Menggunakan PKWT

PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari kegiatan utama perusahaan.

Contoh Pekerjaan yang Berisiko Tidak Tepat Menggunakan PKWT

  • Pekerjaan inti perusahaan yang dilakukan terus-menerus tanpa batas waktu.
  • Posisi yang selalu dibutuhkan dalam struktur organisasi.
  • Pekerjaan yang tidak memiliki target selesai.
  • Pekerjaan operasional harian yang sifatnya permanen.
  • Pekerjaan yang diperpanjang terus-menerus tanpa dasar kebutuhan sementara.

Jika perusahaan mempekerjakan karyawan dengan PKWT untuk pekerjaan tetap, hal ini dapat menimbulkan risiko perselisihan hubungan industrial. Karyawan dapat mempersoalkan status hubungan kerja, terutama jika kontrak terus diperpanjang tetapi pekerjaannya tidak pernah benar-benar selesai.

Durasi Maksimal Jangka Waktu Kontrak PKWT

Salah satu perubahan penting yang perlu diketahui HR dan karyawan adalah durasi maksimal PKWT. Berdasarkan PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun.

PKWT Berdasarkan Jangka Waktu

Untuk PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu, kontrak dapat dibuat untuk periode tertentu dengan batas maksimal 5 tahun. Jika kontrak akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Namun, total jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Contoh Durasi PKWT Berdasarkan Jangka Waktu

Skema Kontrak Durasi Keterangan
Kontrak pertama 1 tahun Dapat diperpanjang selama total tidak melebihi 5 tahun.
Kontrak pertama 2 tahun Dapat diperpanjang sampai total maksimal 5 tahun.
Kontrak pertama 3 tahun Masih dapat diperpanjang maksimal 2 tahun.
Kontrak pertama 5 tahun Tidak dapat diperpanjang lagi berdasarkan jangka waktu karena sudah mencapai batas maksimal.

PKWT Berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu

Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, hubungan kerja berakhir ketika pekerjaan yang diperjanjikan selesai. Dalam kontrak, perusahaan perlu menuliskan ruang lingkup pekerjaan, batasan pekerjaan, tahapan, serta kriteria kapan pekerjaan dianggap selesai.

Contohnya, kontrak menyebut bahwa pekerja dipekerjakan sampai proyek pembangunan gudang selesai dan diserahterimakan. Ketika proyek selesai sesuai kriteria dalam kontrak, PKWT dapat berakhir.

Jika Pekerjaan Selesai Lebih Cepat

Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang diperkirakan, PKWT berakhir saat pekerjaan selesai. Uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilaksanakan.

Jika Pekerjaan Belum Selesai

Jika pekerjaan belum selesai sesuai estimasi awal, PKWT dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai, sepanjang masih sesuai kategori pekerjaan dan kesepakatan para pihak.

Apakah PKWT Boleh Diperpanjang?

PKWT boleh diperpanjang, tetapi harus mengikuti batasan hukum. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, perpanjangan boleh dilakukan selama total masa kontrak beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Perpanjangan sebaiknya dibuat secara tertulis dan disepakati sebelum masa kontrak berakhir. HR perlu menyimpan riwayat kontrak dengan rapi agar tidak melewati batas maksimal.

Contoh Perpanjangan yang Benar

Perusahaan membuat PKWT selama 2 tahun. Karena pekerjaan masih berlangsung, perusahaan dan pekerja sepakat memperpanjang kontrak selama 2 tahun lagi. Total masa PKWT menjadi 4 tahun, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 5 tahun.

Contoh Perpanjangan yang Berisiko

Perusahaan membuat PKWT 3 tahun, lalu memperpanjang 3 tahun lagi. Total masa PKWT menjadi 6 tahun. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, skema ini berisiko melanggar batas maksimal 5 tahun.

Apakah PKWT Boleh Menggunakan Masa Percobaan?

PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja atau probation. Jika perusahaan mencantumkan klausul probation dalam PKWT, masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Artinya, karyawan kontrak tidak boleh diperlakukan seolah-olah belum memiliki hubungan kerja hanya karena ada klausul probation dalam kontrak PKWT.

Jika perusahaan membutuhkan masa percobaan, mekanisme yang lebih sesuai adalah pada PKWTT, bukan PKWT. Untuk pembahasan lebih lengkap, baca artikel tentang aturan masa percobaan atau probation dalam perjanjian kerja dan ketentuan masa percobaan karyawan baru.

Apakah PKWT Harus Tertulis?

PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia serta huruf latin. Jika dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila terdapat perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah versi bahasa Indonesia.

Isi Minimal PKWT

PKWT setidaknya perlu memuat beberapa informasi penting, antara lain:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besaran upah dan cara pembayarannya;
  • hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  • tempat dan tanggal PKWT dibuat;
  • tanda tangan para pihak.

Untuk HR, isi kontrak kerja harus selaras dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika perusahaan memiliki banyak status karyawan, pembahasan perjanjian kerja bersama juga dapat menjadi referensi.

Apakah PKWT Harus Dicatatkan?

PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan. Pencatatan ini penting sebagai bagian dari administrasi hubungan kerja.

Pencatatan PKWT Secara Online

Jika pencatatan dilakukan secara online, pengusaha perlu mencatatkan PKWT melalui sistem yang tersedia paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Pencatatan PKWT Secara Manual

Jika pencatatan online belum tersedia, pencatatan dapat dilakukan secara tertulis pada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Mengapa Pencatatan PKWT Penting?

Pencatatan membantu memastikan hubungan kerja terdokumentasi secara resmi. Bagi perusahaan, ini menjadi bukti kepatuhan administrasi. Bagi pekerja, pencatatan membantu memperkuat posisi jika terjadi perselisihan mengenai status kerja atau hak akhir kontrak.

Aturan PKWT untuk Pekerja Harian Lepas

Selain PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu, terdapat pengaturan khusus untuk pekerja harian lepas. Jenis hubungan kerja ini digunakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.

Kapan Pekerja Harian Lepas Dapat Digunakan?

Pekerja harian lepas dapat digunakan jika pekerjaan berubah-ubah dalam hal waktu dan volume serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran.

Batas 21 Hari dalam Sebulan

Jika pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, pola pekerja harian lepas masih dapat digunakan. Namun, jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka hubungan kerja harian lepas tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Risiko untuk Perusahaan

Perusahaan perlu berhati-hati menggunakan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang sebenarnya tetap. Jika jadwal kerja rutin dan volume pekerjaan tidak berubah, status harian lepas dapat dipersoalkan.

Hak Karyawan PKWT saat Kontrak Berakhir

Karyawan PKWT memiliki hak yang harus dipenuhi perusahaan. Salah satu hak penting setelah berlakunya PP 35/2021 adalah uang kompensasi PKWT.

1. Uang Kompensasi PKWT

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, sepanjang memenuhi ketentuan masa kerja. Uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir.

Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, kemudian kompensasi berikutnya diberikan saat perpanjangan berakhir.

2. Rumus Uang Kompensasi PKWT

Secara umum, rumus uang kompensasi PKWT adalah:

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Jika masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, kompensasi sebesar 1 bulan upah. Jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional.

Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT

Masa Kerja Rumus Jika Upah Rp5.000.000
6 bulan 6/12 x 1 bulan upah Rp2.500.000
12 bulan 12/12 x 1 bulan upah Rp5.000.000
24 bulan 24/12 x 1 bulan upah Rp10.000.000

3. Hak Upah, Cuti, dan Jaminan Sosial

Karyawan PKWT tetap berhak atas upah, perlindungan kerja, jaminan sosial, waktu istirahat, cuti sesuai ketentuan, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan.

Untuk referensi hak terkait, Anda dapat membaca artikel tentang pengaturan jam kerja, jam istirahat kerja, cuti tahunan, dan apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan.

Apa yang Terjadi Jika PKWT Diakhiri Sebelum Waktunya?

Dalam praktiknya, PKWT dapat berakhir sebelum jangka waktu yang diperjanjikan. Misalnya karena pekerja mengundurkan diri, perusahaan mengakhiri kontrak lebih awal, proyek selesai lebih cepat, atau ada alasan lain sesuai perjanjian kerja.

Jika Salah Satu Pihak Mengakhiri PKWT Sebelum Waktunya

Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pihak yang mengakhiri dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jika Pekerja Resign saat Masa Kontrak Masih Berlaku

Karyawan PKWT yang ingin mengundurkan diri perlu membaca isi kontrak kerja dan mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan. Pembahasan terkait dapat dibaca pada artikel aturan resign saat masa kontrak masih berlaku.

Jika Perusahaan Tidak Memperpanjang Kontrak

Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, hubungan kerja berakhir sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Perusahaan tetap perlu memenuhi hak pekerja, termasuk uang kompensasi PKWT jika memenuhi syarat.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penerapan PKWT

Banyak perusahaan sudah menggunakan PKWT, tetapi belum tentu penerapannya sesuai ketentuan. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.

1. Menggunakan PKWT untuk Pekerjaan Tetap

Ini adalah kesalahan paling umum. Jika pekerjaan bersifat tetap, terus-menerus, dan tidak memiliki batas selesai, perusahaan sebaiknya menggunakan PKWTT.

2. Mencantumkan Masa Percobaan dalam PKWT

PKWT tidak boleh mensyaratkan probation. Jika ada klausul masa percobaan, klausul tersebut batal demi hukum.

3. Tidak Mencatatkan PKWT

PKWT wajib dicatatkan. Jika administrasi ini diabaikan, perusahaan berisiko menghadapi masalah kepatuhan dan pembuktian saat terjadi perselisihan.

4. Tidak Membayar Uang Kompensasi

Setelah PP 35/2021, uang kompensasi menjadi hak penting karyawan PKWT. Perusahaan perlu menganggarkan dan membayarkannya sesuai masa kerja.

5. Perpanjangan Melebihi Batas 5 Tahun

Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total kontrak beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

6. Isi Kontrak Tidak Jelas

Kontrak yang tidak mencantumkan jenis pekerjaan, durasi, lokasi kerja, upah, hak, kewajiban, atau kriteria selesainya pekerjaan dapat menimbulkan sengketa.

7. Tidak Membuat Riwayat Kontrak Karyawan

HR perlu menyimpan riwayat kontrak setiap karyawan. Tanpa catatan yang rapi, perusahaan sulit memantau durasi maksimal, tanggal berakhir, dan kompensasi yang harus dibayarkan.

Checklist untuk HR Sebelum Membuat PKWT

Agar kontrak PKWT tidak bermasalah, HR dapat menggunakan checklist berikut.

Checklist Jenis Pekerjaan

  • Apakah pekerjaan bersifat sementara?
  • Apakah pekerjaan memiliki target selesai?
  • Apakah pekerjaan bersifat musiman?
  • Apakah pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan baru?
  • Apakah pekerjaan bukan pekerjaan tetap perusahaan?

Checklist Isi Kontrak

  • Identitas perusahaan dan pekerja sudah benar.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan ditulis jelas.
  • Lokasi kerja dicantumkan.
  • Upah dan cara pembayaran dicantumkan.
  • Hak dan kewajiban para pihak ditulis lengkap.
  • Tanggal mulai dan tanggal berakhir jelas.
  • Tidak ada klausul masa percobaan.
  • Ketentuan kompensasi PKWT dicantumkan.

Checklist Administrasi

  • PKWT dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia.
  • PKWT ditandatangani kedua pihak.
  • Masing-masing pihak menerima salinan kontrak.
  • PKWT dicatatkan sesuai ketentuan.
  • Riwayat kontrak disimpan dalam database HR.
  • Tanggal berakhir kontrak dimasukkan ke sistem pengingat.
  • Anggaran uang kompensasi PKWT disiapkan.

Checklist untuk Karyawan Sebelum Menandatangani PKWT

Bagi karyawan, membaca kontrak sebelum tanda tangan sangat penting. Jangan hanya melihat gaji dan tanggal mulai kerja.

Hal yang Perlu Dicek

  • Nama dan identitas perusahaan benar.
  • Jabatan dan deskripsi pekerjaan jelas.
  • Durasi kontrak ditulis jelas.
  • Lokasi kerja sesuai kesepakatan.
  • Besaran upah dan komponen upah jelas.
  • Jam kerja, lembur, dan cuti dijelaskan.
  • Tidak ada masa percobaan dalam PKWT.
  • Ketentuan resign atau pengakhiran kontrak dipahami.
  • Hak kompensasi saat kontrak berakhir disebutkan atau mengikuti ketentuan hukum.

Jika kontrak berhubungan dengan kemungkinan PHK atau berakhirnya hubungan kerja, karyawan juga dapat membaca artikel tentang surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon, perhitungan pesangon, dan cara menghitung uang pesangon karyawan.

Contoh Kasus PKWT

Contoh 1: PKWT untuk Proyek 18 Bulan

Perusahaan teknologi merekrut developer untuk proyek implementasi sistem selama 18 bulan. Karena proyek memiliki ruang lingkup dan durasi yang jelas, perusahaan dapat menggunakan PKWT. Ketika kontrak berakhir, perusahaan wajib membayar uang kompensasi sesuai masa kerja.

Contoh 2: PKWT untuk Pekerjaan Musiman

Perusahaan retail menambah pekerja gudang selama 3 bulan menjelang periode belanja akhir tahun. Karena kebutuhan ini bersifat musiman, PKWT dapat digunakan sepanjang kontrak dibuat dengan jelas dan sesuai ketentuan.

Contoh 3: PKWT untuk Produk Baru

Perusahaan makanan meluncurkan lini produk baru dan merekrut tim promosi selama masa uji pasar 1 tahun. Karena pekerjaan terkait produk baru yang masih dalam tahap penjajakan, PKWT dapat menjadi pilihan yang sesuai.

Contoh 4: PKWT yang Berisiko Salah

Perusahaan mempekerjakan admin operasional harian dengan PKWT selama 5 tahun, lalu ingin memperpanjang lagi karena posisi tersebut selalu dibutuhkan. Jika pekerjaan admin tersebut bersifat tetap dan terus-menerus, penggunaan PKWT dapat berisiko dipersoalkan.

Peran Software HR dalam Mengelola PKWT

Perusahaan yang memiliki banyak karyawan kontrak perlu mengelola PKWT dengan rapi. Kesalahan administrasi dapat berdampak pada kepatuhan hukum dan hubungan industrial.

1. Memantau Masa Berlaku Kontrak

Software HR dapat membantu HR memantau tanggal mulai dan berakhirnya kontrak setiap karyawan. Dengan notifikasi otomatis, HR tidak perlu mengandalkan catatan manual yang mudah terlewat.

2. Mengelola Riwayat Perpanjangan

Setiap perpanjangan kontrak perlu dicatat. Sistem HR dapat membantu menghitung total masa PKWT agar tidak melewati batas maksimal 5 tahun untuk kontrak berdasarkan jangka waktu.

3. Menghitung Kompensasi PKWT

Karena uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja, sistem HR dan payroll dapat membantu menghitung nilai kompensasi secara lebih akurat. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan siklus penggajian dan payroll perusahaan.

4. Menyimpan Dokumen Kontrak

Kontrak kerja, addendum, perpanjangan, bukti pencatatan, dan dokumen kompensasi sebaiknya disimpan dalam sistem yang mudah dicari. Arsip yang rapi membantu perusahaan jika terjadi audit atau perselisihan.

5. Mengintegrasikan Data Absensi, Cuti, dan Payroll

PKWT tetap berhubungan dengan absensi, cuti, lembur, dan penggajian. Sistem yang terintegrasi dapat membantu HR menjaga akurasi data, terutama untuk perusahaan dengan banyak cabang atau shift kerja.

FAQ Seputar Jenis Pekerjaan dan Durasi Maksimal PKWT

Apa itu PKWT?

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Berapa durasi maksimal PKWT?

Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, durasi maksimalnya adalah 5 tahun termasuk perpanjangan. Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, hubungan kerja berakhir saat pekerjaan yang diperjanjikan selesai.

Apakah aturan 2 tahun + 1 tahun + pembaruan 2 tahun masih berlaku?

Ketentuan tersebut adalah rujukan lama. Dalam aturan teknis terbaru PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya.

Apakah PKWT boleh diperpanjang?

Ya, PKWT dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, sepanjang total jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu.

Apakah PKWT boleh memakai masa percobaan?

Tidak. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika masa percobaan dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Apakah PKWT harus tertulis?

Ya. PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Kontrak juga perlu ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja.

Apakah PKWT harus dicatatkan?

Ya. Pengusaha wajib mencatatkan PKWT kepada instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku, baik secara online maupun manual jika sistem online belum tersedia.

Apakah karyawan PKWT mendapat kompensasi?

Ya. Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat PKWT berakhir, sepanjang memenuhi ketentuan masa kerja sesuai PP 35/2021.

Apakah PKWT bisa digunakan untuk pekerjaan tetap?

Tidak. PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus, bentuk hubungan kerja yang tepat adalah PKWTT.

Kapan pekerja harian lepas berubah menjadi PKWTT?

Jika pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih dalam 1 bulan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerja harian lepas tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Kesimpulan

PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Kontrak ini hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang memang bersifat sementara, musiman, sekali selesai, diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, atau berhubungan dengan produk/kegiatan baru yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Ketentuan durasi PKWT saat ini perlu mengacu pada PP 35 Tahun 2021. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, masa kontrak dapat dibuat paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya. Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu berakhir ketika pekerjaan yang diperjanjikan selesai.

Perusahaan juga perlu memahami bahwa PKWT tidak boleh memakai masa percobaan. Jika klausul probation dicantumkan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum. Selain itu, PKWT wajib dibuat secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia, dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan, dan pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir sesuai ketentuan.

Bagi HR, pengelolaan PKWT harus dilakukan dengan rapi. Jenis pekerjaan harus diperiksa sejak awal, durasi kontrak harus dipantau, perpanjangan tidak boleh melewati batas, dan kompensasi harus dihitung dengan benar. Bagi karyawan, memahami isi kontrak sebelum tanda tangan penting untuk menjaga hak dan kepastian hubungan kerja.

Dengan memahami aturan jenis pekerjaan dan durasi maksimal PKWT, perusahaan dapat menjalankan hubungan kerja yang lebih tertib, sedangkan pekerja dapat mengetahui haknya secara lebih jelas.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com