Kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jenis kontrak kerja yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan bergantung kepada status kepegawaian yang tercantum dalam kontrak kerja.
Bagi karyawan yang direkrut sebagai pegawai tetap, maka kontrak kerja yang dipegang adalah PKWTT karena sifatnya terus-menerus dan tidak putus, sedangkan karyawan dengan status kontrak akan mendapatkan PKWT.
Jadi Sebelum Tanda Tangan, Ketahui Dulu Jenis Pekerjaan dan Durasi Maksimal Jangka Waktu Kontrak PKWT
Karyawan dengan status sebagai pegawai kontrak memang tidak mendapatkan keuntungan dalam hal kepastian durasi kontrak layaknya para pekerja tetap.
Namun, bukan berarti pegawai kontrak tidak layak mendapatkan kepastian untuk karirnya.
Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, ada pasal yang mengatur hak-hak dari pegawai kontrak, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan jangka waktu dalam kontrak kerja.
Jenis Pekerjaan yang boleh diberikan PKWT
Di dalam penerapannya, PKWT tidak boleh sembarangan diberikan kepada karyawan.
UU Ketenagakerjaan mengatur jenis-jenis atau kondisi sebuah pekerjaan yang memungkinkan penggunaan PKWT.
Pertama, PWKT dapat diberikan kepada calon karyawan apabila sifat pekerjaannya temporer.
Misalnya, tawaran kerja yang diberikan adalah proyek desain grafis sekali bayar.
Kondisi kedua untuk penggunaan PKWT adalah pekerjaan yang penyelesaiannya memakan waktu maksimal tiga tahun.
Kemudian, PKWT juga boleh diberikan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya musiman, dalam artian, pekerjaan yang dimaksud dibutuhkan dalam periode-periode tertentu saja.
Yang terakhir, PKWT boleh diberikan kepada karyawan yang beban kerjanya berhubungan dengan produk atau kegiatan yang masih dalam tahap penjajakan.
Jangka Waktu PKWT
Tidak hanya jenis-jenis pekerjaannya, UU Ketenagakerjaan juga mengatur penerapan jangka waktu PKWT untuk karyawan kontrak.
Ada beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang durasi PKWT.
Yang pertama adalah Pasal 58 ayat 1 yang menyatakan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja atau probation.
Dengan kata lain, karyawan kontrak tidak perlu melalui masa percobaan terlebih dahulu.
Kemudian, pasal 59 ayat 3 mengatur bahwa PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Pasal ini dilengkapi ketentuan yang tertera dalam pasal 59 ayat 4 yang mengatur maksimal jangka waktu yang dapat diberikan untuk seorang karyawan dalam satu kontrak PKWT maksimal 2 tahun kerja, dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Kemudian, Pasal 59 ayat 6 menyebutkan bahwa pembaruan PKWT juga dapat dilakukan maksimal 1 kali, dengan durasi paling lama 2 tahun.
Dengan demikian, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk memberikan PKWT kepada karyawannya adalah 5 tahun, yang terdiri dari 2 tahun jangka waktu PKWT pertama, 1 tahun perpanjangan, dan 2 tahun pembaruan PKWT.
Tentunya, perusahaan juga harus memiliki catatan yang lengkap mengenai durasi PKWT karyawannya.
Setelah 5 tahun, perusahaan harus memberikan PKWTT atau mengangkat karyawan tersebut sebagai pegawai tetap apabila ingin terus memakai jasa mereka.
Bila tidak, maka jangka waktu kontrak karyawan akan habis.
Penting bagi setiap karyawan kontrak untuk mengetahui durasi maksimal kontrak kerja yang mereka terima dari sebuah perusahaan untuk menjaga hak mereka sebagai pekerja.
Untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pengelolaan durasi kontrak, aplikasi HR akan hadir dan memberikan berbagai kemudahan.
Dengan bantuan software HR, pengelolaan durasi kontrak karyawan mulai dari pencatatan dan notifikasi berakhirnya kontrak karyawan dapat dilakukan dengan sederhana dan efektif.