Apa Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami?

Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami.

Dalam dunia perpajakan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah hal yang sangat penting. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. NPWP ini diperlukan untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, termasuk pembayaran pajak penghasilan. Bagi pasangan suami istri, ada opsi untuk menggabungkan NPWP istri dengan NPWP suami. Dalam tulisan ini, kita akan menjelaskan aturan, keuntungan, dan langkah-langkahnya.

Aturan NPWP Suami Istri di Indonesia

Aturan mengenai penggabungan NPWP suami istri sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Dalam UU ini, dinyatakan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Ini tercermin dalam Pasal 8 UU PPh, yang menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, yang dalam konteks ini adalah suami.

Artinya, penghasilan yang diterima oleh seorang istri akan dianggap sebagai penghasilan suami, dan karenanya, keduanya akan dikenakan pajak bersama. Namun, ada pengecualian, yaitu jika pekerjaan istri tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan suami. Dalam hal ini, penghasilan istri tidak akan digabung dengan penghasilan suami, asalkan penghasilan istri sudah dipotong pajak terlebih dahulu oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Keuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami

Apa keuntungan yang bisa diperoleh jika seorang istri memilih untuk menggabungkan NPWP-nya dengan NPWP suami? Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari keputusan ini:

Tidak Ada Kewajiban Pajak Tambahan di Akhir Tahun

Jika NPWP suami istri digabungkan, keduanya akan menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dan penggunaan NPWP akan dilakukan atas nama suami. Akibatnya, SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan suami akan mencakup penghasilan dari keduanya. Ini berarti bahwa SPT Tahunan PPh suami akan “nihil” atau tidak memiliki kewajiban pajak tambahan di akhir tahun.

Dengan kata lain, penghasilan istri cukup dilaporkan dalam bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan bersih suami. Ini berarti bahwa tidak akan ada pajak tambahan yang harus dibayar oleh pasangan suami istri pada akhir tahun pajak.

Tidak Ada Kewajiban Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Setiap Bulan

Selain dari tidak ada kewajiban pajak tambahan di akhir tahun, jika NPWP suami istri digabungkan, maka suami istri juga tidak akan memiliki kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. PPh Pasal 25 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan karyawan mereka dan harus dibayar setiap bulan.

Dalam situasi di mana NPWP digabungkan, pemotongan PPh Pasal 25 dari penghasilan istri akan tetap ada, tetapi tidak akan ada kewajiban tambahan yang harus dibayar di akhir tahun. Ini memberikan kelegaan finansial bagi pasangan suami istri.

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri

Bagi pasangan suami istri yang ingin menggabungkan NPWP mereka, berikut adalah beberapa langkah yang perlu diikuti:

BACA JUGA :  PP-49/2022: Ini Poin Penting yang Wajib Anda Pahami

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Persiapan pertama yang perlu Anda perhatikan adalah persiapan dokumen yang diperlukan untuk penutupan NPWP istri. Dokumen-dokumen ini meliputi kartu NPWP yang akan dihapus, buku nikah atau akta nikah, surat pernyataan bahwa tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, kartu identitas atau KTP suami istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suami. Pastikan semua dokumen ini lengkap dan telah digandakan beberapa kali.

2. Ajukan Permohonan Penghapusan NPWP Secara Online

Langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan penghapusan NPWP istri secara online. Anda dapat mengunduh formulir penghapusan NPWP dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id. Setelah mengunduh formulir, isi dan ajukan permohonan secara online. Permohonan ini harus disertai dengan tanda tangan elektronik. Selanjutnya, serahkan semua fotokopi dokumen melalui aplikasi e-registration di ereg.pajak.go.id.

3. Kirimkan Dokumen yang Sudah Disiapkan ke KPP Pratama:

Setelah mengajukan permohonan secara online, langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy ke KPP Pratama tempat NPWP yang akan dihapus diterbitkan.

4. Verifikasi Selama 6 Bulan:

Setelah dokumen dikirim, proses verifikasi akan dimulai. Ini adalah tahap yang memakan waktu, yang biasanya berlangsung selama 6 bulan sejak tanggal penerimaan bukti pengajuan. Waktu yang diperlukan untuk verifikasi ini terutama karena adanya beberapa tahap dalam proses ini.

Pertimbangan dilakukan oleh KPP berdasarkan beberapa hal, termasuk utang pajak yang mungkin dimiliki oleh pemohon. Selain itu, ada prosedur hukum dan administrasi yang perlu diikuti, seperti pembetulan, gugatan, keberatan, banding, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dan peninjauan kembali seperti:

  • Pembetulan (pasal 16 UU KUP),
  • Gugatan (pasal 23 UU KUP),
  • Keberatan (pasal 25 UU KUP),
  • Banding (pasal 27 UU KUP),
  • Pengurangan sanksi administrasi,
  • Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.
  • Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (pasal 26 UU KUP), dan
  • Peninjauan kembali (pasal 40 UU Pengadilan Pajak).

Selain itu, status semua NPWP cabang wajib pajak yang terhubung juga harus diverifikasi ketika NPWP pusat dihapus. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada masalah tertinggal yang harus diselesaikan oleh baik wajib pajak maupun kantor pajak yang bersangkutan.

5. Penerbitan Keputusan:

Jika seluruh proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ada utang pajak yang harus diselesaikan, maka keputusan penghapusan NPWP akan diterbitkan. Biasanya, proses ini akan berjalan lebih cepat jika tidak ada utang pajak yang harus dipertimbangkan.

Cara Laporan SPT Gabungan Suami-Istri: Memahami Proses Pelaporan Pajak Bersama

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Bagi pasangan suami istri yang telah memutuskan untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka, pelaporan SPT dapat sedikit berbeda dari wajib pajak individu biasa. Dalam konteks ini, kita akan membahas secara mendetail langkah-langkah dan proses pelaporan SPT gabungan suami-istri setelah NPWP digabungkan.

Pentingnya Pelaporan Pajak yang Tepat

Sebelum kita membahas langkah-langkah teknis dalam pelaporan SPT gabungan suami-istri, penting untuk memahami mengapa pelaporan pajak yang tepat adalah suatu keharusan. Sistem perpajakan Indonesia mengandalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial.

BACA JUGA :  Ada 5 Jenis Pajak Event Organizer, Apa Saja? Berikut Ini!

Dengan demikian, pelaporan pajak yang tepat adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga kesehatan keuangan negara. Jika wajib pajak tidak melaporkan penghasilan mereka dengan benar atau mencoba untuk menghindari pajak, hal ini dapat merugikan pemerintah dan berdampak negatif pada pelayanan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, tidak mematuhi peraturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi perpajakan yang serius, seperti denda atau bahkan tindakan hukum. Oleh karena itu, pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu adalah tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap wajib pajak.

Langkah Pertama: Penggabungan NPWP

Sebelum membahas cara melaporkan SPT gabungan suami-istri, kita perlu memahami bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah penggabungan NPWP suami dan istri. Ini adalah proses administratif yang memungkinkan pasangan suami-istri untuk menggabungkan penghasilan mereka dalam satu NPWP, yang biasanya adalah NPWP suami.

Penggabungan NPWP ini dilakukan dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP istri secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu NPWP yang akan dihapus, buku nikah atau akta nikah, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, kartu identitas atau KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suami.

Setelah pengajuan permohonan, DJP akan melakukan verifikasi selama beberapa bulan untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi. Jika verifikasi berhasil, keputusan penghapusan NPWP istri akan diterbitkan.

Langkah Kedua: Persiapan untuk Pelaporan SPT

Setelah NPWP istri berhasil digabungkan dengan NPWP suami, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pelaporan SPT. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diikuti:

1. Periksa Kelengkapan Dokumen Pribadi

Pastikan bahwa Anda memiliki semua dokumen pribadi yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP suami. Semua dokumen ini harus valid dan tidak kadaluwarsa.

2. Mengumpulkan Informasi Keuangan

Siapkan semua informasi keuangan yang diperlukan untuk melaporkan penghasilan Anda dan pasangan Anda. Ini termasuk laporan penghasilan tahunan, informasi tentang penghasilan tambahan, dan informasi tentang aset dan utang.

3. Menghitung Penghasilan Bersih

Hitung penghasilan bersih Anda dan pasangan Anda dengan benar. Penghasilan bersih adalah jumlah penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan siap untuk dilaporkan kepada DJP.

Langkah Ketiga: Pelaporan SPT

Setelah semua persiapan telah selesai, saatnya untuk melaporkan SPT. Ada beberapa cara untuk melakukannya:

1. Pengisian SPT Secara Manual

Anda dapat mengisi formulir SPT secara manual dengan mengunjungi kantor pajak setempat. Pada formulir SPT, Anda akan menunjukkan bahwa Anda telah menggabungkan NPWP istri dengan NPWP suami, dan Anda akan melaporkan semua penghasilan dan informasi keuangan yang diperlukan.

2. Pengisian SPT Secara Elektronik (e-Filing)

Salah satu cara yang lebih modern dan efisien untuk melaporkan SPT adalah melalui e-Filing, yang merupakan layanan elektronik yang disediakan oleh DJP. Dengan e-Filing, Anda dapat mengisi formulir SPT secara online, yang akan memandu Anda melalui prosesnya. Anda perlu membuat akun e-Filing terlebih dahulu dan mengunduh formulir SPT yang sesuai dengan situasi Anda (dalam hal ini, SPT gabungan suami-istri). Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi informasi yang diperlukan, termasuk penghasilan Anda dan pasangan Anda.

BACA JUGA :  Mengenal e-Faktur Pajak Online: Tata Cara Update dan Keunggulan Terbaru

3. Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Jika Anda merasa kesulitan atau memerlukan bantuan tambahan dalam melaporkan SPT, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman. Mereka dapat membantu Anda dengan proses pelaporan dan memastikan bahwa semuanya dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Langkah Keempat: Pelaporan Lampiran Khusus untuk Penghasilan Istri

Dalam pelaporan SPT gabungan suami-istri, bagian penghasilan istri tetap perlu dilaporkan secara khusus dalam lampiran yang sesuai. Lampiran ini mengindikasikan bahwa penghasilan istri telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan bersifat final. Artinya, tidak ada kewajiban tambahan untuk membayar pajak atas penghasilan ini di akhir tahun.

Selama pengisian SPT, Anda perlu menjelaskan bahwa penghasilan istri telah dipotong pajak sebelumnya dan tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami. Ini adalah salah satu keuntungan utama dari penggabungan NPWP, yaitu menghindari pembayaran ganda pajak atas penghasilan yang sama.

Langkah Kelima: Pelaporan Aset dan Utang Bersama

Selain pelaporan penghasilan, SPT gabungan suami-istri juga mencakup pelaporan aset dan utang bersama. Ini mencakup semua aset yang dimiliki oleh pasangan suami-istri, seperti rumah, kendaraan, investasi, serta semua utang dan kewajiban keuangan.

Dalam SPT, Anda perlu mencantumkan semua aset bersama dalam bagian yang sesuai, dan demikian juga dengan utang dan kewajiban keuangan. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa semua informasi keuangan pasangan suami-istri dicatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kepatuhan dalam Pelaporan Pajak Gabungan Suami-Istri

Pelaporan SPT gabungan suami-istri adalah langkah yang penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memanfaatkan semua manfaat yang diberikan oleh peraturan perpajakan Indonesia. Dengan menggabungkan NPWP suami dan istri, pasangan suami-istri dapat menghindari pembayaran ganda pajak atas penghasilan yang sama, mengurangi kewajiban pajak tambahan, dan memastikan bahwa semua aset dan utang bersama dicatat dengan benar.

Namun, penting untuk diingat bahwa pelaporan pajak adalah tanggung jawab serius, dan setiap wajib pajak harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua persyaratan perpajakan yang berlaku. Jika Anda merasa kesulitan atau memerlukan bantuan tambahan, selalu ada opsi untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman atau berkonsultasi dengan petugas pajak yang berwenang. Dengan melakukan hal ini, Anda dapat memastikan bahwa pelaporan pajak Anda berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Penggabungan NPWP suami istri adalah pilihan yang menguntungkan dari segi perpajakan. Hal ini dapat mengurangi kewajiban pajak tambahan di akhir tahun dan menghilangkan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Namun, langkah-langkah administratif yang harus diikuti untuk menggabungkan NPWP memerlukan waktu dan perhatian terhadap detail-detailnya.

Selain itu, penggabungan NPWP ini juga membutuhkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menggabungkan NPWP suami istri, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan pajak atau petugas pajak yang berwenang untuk memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan dipenuhi dengan benar. Dengan melakukan hal ini, pasangan suami istri dapat memanfaatkan semua manfaat perpajakan yang tersedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com