Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan darat merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa, termasuk di dalamnya jasa angkutan darat. Dalam konteks ini, kita akan memahami lebih lanjut tentang PPN atas jasa angkutan darat, termasuk dasar hukumnya, jenis fasilitas yang diberikan, dan peranannya dalam melindungi konsumen serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi darat di Indonesia.
Daftar Isi
Dasar Hukum PPN Atas Jasa Angkutan Darat
PPN atas jasa angkutan darat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 tentang jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air yang tidak dikenakan PPN. Peraturan ini merupakan landasan hukum yang mengatur aspek perpajakan terkait dengan angkutan darat di Indonesia.
Peraturan tersebut tidak hanya mengatur jasa angkutan darat, tetapi juga jasa angkutan air. Fasilitas yang diberikan oleh negara adalah pembebasan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan umum darat. Artinya, ada sejumlah fasilitas yang memungkinkan pelaku usaha di bidang angkutan darat untuk tidak dikenakan PPN atas jasanya.
Jasa Angkutan Darat yang Dikenakan PPN
Untuk memahami lebih lanjut tentang PPN atas jasa angkutan darat, perlu dipahami dua jenis utama dari jasa angkutan darat tersebut:
Jasa Angkutan di Jalan
Jenis pertama adalah jasa angkutan darat di jalan. Ini mencakup kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan orang atau barang yang disediakan untuk umum dan dikenakan biaya, baik dalam trayek tertentu maupun di luar trayek dengan menggunakan kendaraan berplat kuning dan tulisan hitam.
Dengan kata lain, kendaraan yang memiliki plat berwarna kuning dengan tulisan hitam berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Sementara itu, kendaraan berplat hitam dengan tulisan putih yang digunakan untuk penyewaan akan dikenakan PPN. Hal ini karena kendaraan berplat kuning dan tulisan hitam dianggap sebagai angkutan umum yang harus memungut bayaran atas jasanya.
Jasa Angkutan Kereta Api
Jenis kedua adalah jasa angkutan kereta api. Ini mencakup sarana kereta api yang bergerak dengan tenaga sendiri atau yang dihubungkan dengan sarana perkeretaapian lainnya. Jasa angkutan kereta api ini terkait dengan perjalanan kereta api.
Jasa angkutan kereta api mendapat pengecualian dari pemungutan PPN. Namun, penting untuk dicatat bahwa jika kereta api disewakan kepada pihak tertentu secara pribadi, maka fasilitas pembebasan PPN tidak berlaku dalam hal ini. Fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa angkutan umum kereta api hanya berlaku jika penyedia jasa kereta api menjalankan layanan sesuai dengan trayek yang ditetapkan.
Fungsi Fasilitas Tidak Dikenakan PPN Atas Jasa Angkutan Darat
Fasilitas pembebasan PPN atas jasa angkutan darat memiliki beberapa fungsi penting yang mendukung ekonomi dan melindungi konsumen:
Perlindungan Konsumen
Salah satu alasan utama pembebasan PPN atas jasa angkutan darat adalah untuk melindungi konsumen. Dalam konteks ini, konsumen adalah penumpang atau pengguna jasa angkutan umum darat. Tanpa pembebasan ini, tarif jasa angkutan darat kemungkinan akan menjadi lebih mahal, dan ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya hidup bagi masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi darat. PPN tidak dikenakan membantu menjaga tarif tetap terjangkau bagi masyarakat.
Pertumbuhan Sektor Angkutan Darat
Fasilitas pembebasan PPN juga berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor angkutan darat di Indonesia. Pertumbuhan ini terjadi karena tingginya permintaan masyarakat akan layanan angkutan umum darat yang terjangkau. Dengan PPN tidak dikenakan, tarif angkutan darat tetap kompetitif, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan terhadap layanan ini.
Penciptaan Lapangan Kerja
Dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan angkutan darat, sektor swasta yang terlibat dalam penyediaan layanan ini juga tumbuh. Hal ini menciptakan peluang baru untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kontribusi sektor transportasi darat terhadap ekonomi nasional.
PPN Atas Angkutan Darat (Freight Forwarding)
Selain jasa angkutan umum darat, terdapat aspek lain dari sektor transportasi darat yang juga relevan dalam konteks PPN, yaitu jasa pengiriman paket dan freight forwarding.
Dalam hal ini, PPN dikenakan pada jasa freight forwarding dengan tarif sebesar 1,1% dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 10% dari jumlah yang ditagih. Artinya, dalam kasus jasa freight forwarding, perusahaan atau penyedia jasa harus mengenakan PPN kepada pelanggan mereka dengan tarif yang telah ditentukan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pajak masukan yang terkait dengan penyerahan jasa pengiriman paket atau jasa freight forwarding ini tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran. Artinya, penyedia jasa tersebut tidak dapat mengurangkan pajak yang harus mereka bayarkan ke pemerintah dengan menggunakan pajak yang mereka bayarkan atas pembelian barang atau jasa untuk bisnis mereka.
Penutup
Dalam rangka memahami peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan PPN atas jasa angkutan darat, penting untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar hukumnya, jenis fasilitas yang diberikan, serta dampak ekonominya. PPN atas jasa angkutan darat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsumen dan pertumbuhan sektor angkutan darat, yang merupakan bagian integral dari sistem transportasi Indonesia. Melalui pemahaman ini, kita dapat mengapresiasi bagaimana perpajakan berdampak pada berbagai aspek kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!