One Single Submission (OSS) merupakan solusi inovatif yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha. Dengan OSS, para pelaku usaha dapat mengurus berbagai jenis perizinan usaha secara online, menghemat waktu, dan mengurangi birokrasi yang rumit. Selain itu, OSS juga memungkinkan para pelaku usaha untuk memantau status pengurusan izin investasi mereka secara langsung dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Dengan berbagai manfaat dan keuntungan yang ditawarkan oleh OSS, diharapkan bahwa lebih banyak pelaku usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, akan tertarik untuk berinvestasi dan beroperasi di Indonesia. OSS juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha. Dalam era digital seperti saat ini, OSS adalah langkah menuju perizinan usaha yang lebih efisien, efektif, dan transparan.
Daftar Isi
Apa itu One Single Submission (OSS)?
One Single Submission atau OSS adalah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Ini adalah sebuah terobosan dalam administrasi perizinan usaha di Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. OSS juga mencakup usaha perorangan maupun badan usaha yang baru didirikan atau yang telah berdiri sebelum adanya OSS. Selain itu, OSS juga mencakup usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun yang memiliki komposisi modal asing.
Kebijakan OSS ini merupakan hasil dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuan utama dari OSS adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan cara mempercepat pertumbuhan sektor usaha. Selama bertahun-tahun, para pelaku usaha seringkali mengeluhkan lamanya waktu dan rumitnya birokrasi yang harus dihadapi dalam mengurus perizinan usaha. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk merombak sistem perizinan usaha dengan meluncurkan OSS.
Penggunaan OSS diresmikan pada 8 Juli 2018 dengan harapan bahwa sistem ini akan menyederhanakan proses perizinan berusaha. Salah satu tujuan utama dari OSS adalah mengurangi atau bahkan menghilangkan kebutuhan pengusaha untuk mendatangi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah daerah untuk mengurus perizinan usaha yang sebelumnya bersifat berlapis-lapis dan harus diperoleh satu per satu secara bertahap. Dengan One Single Submission, semua proses perizinan dapat diakses dan diurus secara terintegrasi melalui platform elektronik yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus perizinan mereka dengan lebih efisien dan efektif.
Manfaat Penggunaan OSS
Penggunaan OSS membawa berbagai manfaat bagi para pelaku usaha dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Beberapa manfaat utama dari penggunaan OSS adalah sebagai berikut:
- Mempermudah Pengurusan Perizinan: Melalui OSS, para pelaku usaha dapat mengurus berbagai jenis perizinan usaha, mulai dari izin terkait lokasi, izin lingkungan, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha, dengan lebih mudah dan cepat. Proses pengurusan perizinan yang sebelumnya dapat memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, kini dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat.
- Pengelolaan Data yang Lebih Efisien: OSS memungkinkan para pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan mereka dalam satu identitas berusaha yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berarti bahwa semua informasi terkait perizinan usaha dapat diakses dan dikelola secara terpusat, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memantau dan mengelola perizinan mereka.
- Konektivitas dengan Stakeholder: One Single Submission memungkinkan para pelaku usaha untuk terhubung dengan semua pihak yang terkait dengan perizinan usaha mereka, termasuk pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini memastikan bahwa semua proses perizinan dapat diakses secara aman, cepat, dan real-time.
- Pelayanan yang Lebih Baik: Para pelaku usaha dapat menggunakan OSS untuk melaporkan masalah atau kesulitan yang mereka hadapi dalam pengurusan perizinan. Dengan begitu, masalah tersebut dapat segera diidentifikasi dan diatasi oleh pihak berwenang.
Keuntungan Menggunakan OSS
Selain manfaat yang telah disebutkan di atas, ada beberapa keuntungan konkret yang dapat dinikmati oleh para pelaku usaha yang menggunakan OSS:
- Bantuan Petugas: Saat menggunakan OSS, para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas yang akan membantu mereka dalam mengisi data yang diperlukan. Semua data tersebut kemudian diunggah ke dalam sistem secara online setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan. Hal ini berarti para pelaku usaha tidak perlu mengurus semua proses secara mandiri, melainkan dibantu oleh petugas yang berpengalaman.
- Waktu yang Efisien: Penggunaan OSS dapat menghemat waktu yang sangat berharga bagi para pelaku usaha. Proses pengurusan perizinan usaha yang sebelumnya dapat memakan waktu berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan dalam waktu satu jam saja. Waktu satu jam tersebut digunakan untuk datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Selebihnya, sistem yang sudah terintegrasi akan menyelesaikan sisanya.
- Pemantauan yang Jelas: Dengan menggunakan OSS, para pelaku usaha dapat memantau status pengurusan izin investasi mereka secara langsung. Mereka dapat melihat sampai sejauh mana proses izin telah berjalan, dan jika ada hambatan atau masalah, para pelaku usaha dapat menghubungi satuan tugas di kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi.
Syarat Mengakses One Single Submission (OSS)
Meskipun OSS dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan usaha, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat mengakses OSS. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan OSS:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap pelaku usaha, baik yang merupakan badan usaha maupun perorangan, harus memiliki NIK. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. NIK ini penting karena akan digunakan sebagai salah satu data identifikasi dalam proses pembuatan user-ID untuk mengakses OSS.
- Pengesahan Badan Usaha: Untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha seperti PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata, pengesahan badan usaha harus dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online sebelum mengakses OSS.
- Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha: Pelaku usaha dalam bentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha sebagai salah satu persyaratan dalam penggunaan OSS.
Prosedur Penggunaan OSS
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan OSS:
- Membuat User-ID: Langkah pertama adalah membuat user-ID untuk mengakses sistem OSS. User-ID ini akan digunakan sebagai identitas pengguna dan akan digunakan untuk log in ke dalam sistem OSS.
- Log In ke Sistem OSS: Setelah memiliki user-ID, pelaku usaha dapat log in ke dalam sistem One Single Submission (OSS).
- Mengisi Data untuk Memperoleh NIB: Proses selanjutnya adalah mengisi data yang diperlukan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas usaha yang akan digunakan dalam semua proses perizinan usaha selanjutnya.
- Proses Perizinan: Untuk usaha yang baru didirikan, pelaku usaha perlu melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, izin komersial, atau izin operasional sesuai dengan jenis usahanya. Proses ini melibatkan pemenuhan komitmen persyaratan izin yang berlaku.
- Pemantauan dan Evaluasi: Salah satu keunggulan penggunaan OSS adalah kemampuan untuk memantau status pengurusan izin investasi secara langsung. Jika ada hambatan atau masalah dalam proses pengurusan, satuan tugas di kementerian/lembaga terkait akan melakukan evaluasi dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Cara Aktivasi Akun OSS
Aktivasi akun OSS dapat dilakukan sesuai dengan bentuk usaha yang dimiliki, yakni:
- Badan Usaha: Pelaku usaha yang berbentuk badan usaha perlu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya dalam Form Registrasi yang tersedia. Selanjutnya, sistem OSS akan mengirimkan dua email ke badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk melakukan log in ke sistem OSS.
- Usaha Perorangan: Pelaku usaha perorangan dapat mengakses OSS dengan memasukkan NIK dan beberapa informasi lainnya pada form yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Isi email sama dengan yang diterima oleh pelaku usaha badan usaha, yakni user-ID dan password sementara yang dapat digunakan untuk melakukan log in ke sistem OSS.
Dengan demikian, para pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan One Single Submission untuk mengurus perizinan usaha mereka tanpa harus terjebak dalam birokrasi yang rumit dan memakan waktu. OSS telah membuka pintu baru bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi dan beroperasi di Indonesia dengan lebih efisien dan efektif.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!