Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah surat legalitas yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Surat ini memberikan kepastian hukum, pendampingan, akses pembiayaan, dan pemberdayaan yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan usaha UMKM.
Dengan memahami syarat-syarat pengajuan IUMK dan manfaatnya, pelaku usaha dapat lebih siap dan termotivasi untuk mengurus izin usaha ini. Seiring dengan upaya pemerintah dalam mendukung UMKM, kepemilikan Izin Usaha Mikro Kecil akan semakin memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional.
IUMK bukan hanya sekadar izin usaha, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membangun ekosistem UMKM yang kuat dan berkelanjutan. Dengan adanya Izin Usaha Mikro Kecil, diharapkan UMKM dapat lebih berkembang, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan IUMK oleh pelaku usaha mikro dan kecil sangat diperlukan dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
Daftar Isi
Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)?
Izin Usaha Mikro Kecil, atau lebih dikenal dengan singkatan IUMK, adalah sebuah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Surat ini memiliki bentuk fisik berupa satu lembar naskah dan memberikan payung hukum yang sah bagi pemiliknya. Selain itu, IUMK juga memiliki peran penting sebagai sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya ke depan.
Dasar Hukum IUMK
IUMK diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Undang-undang ini mengelompokkan usaha mikro dan kecil berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya. Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan yang dimiliki paling banyak sebesar Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak mencapai Rp300 juta. Sementara itu, untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, dan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Izin Usaha Mikro Kecil memiliki dasar hukum yang kuat yang tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya:
Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan ini secara rinci mengatur mengenai prosedur perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Isinya mencakup berbagai aspek, termasuk persyaratan dan tata cara pengurusan IUMK. Peraturan ini diresmikan dan dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses pemberian izin usaha mikro dan kecil. Rinciannya dapat ditemukan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan
Nota kesepahaman ini membahas berbagai aspek terkait dengan pemberian izin usaha mikro dan kecil, termasuk pembinaannya. Nota kesepahaman ini mengatur sejumlah kerja sama antar lembaga terkait dalam upaya mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan IUMK.
Perjanjian Kerja Sama
Ada juga perjanjian kerja sama dalam bentuk pelaksanaan nota kesepahaman tentang pembinaan pemberian izin usaha mikro dan kecil. Perjanjian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.
Dari dasar hukum yang kuat ini, dapat disimpulkan bahwa IUMK memiliki tujuan yang jelas, yaitu memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil, mendorong perkembangan usaha mereka, dan memfasilitasi akses mereka ke berbagai bentuk pendampingan dan pembiayaan.
Apa Saja Syarat Mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)?
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengajukan permohonan IUMK, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini menjadi langkah awal dalam proses pengajuan IUMK, dan pelaku usaha perlu memahaminya dengan baik. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:
- Surat Pengantar dari RT atau RW: Salah satu syarat yang penting adalah surat pengantar dari ketua RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha. Surat ini mengkonfirmasi bahwa usaha tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan setempat.
- Fotokopi KTP: Pelaku usaha harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Selain KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai salah satu bukti identitas dan status keluarga pelaku usaha.
- Pas Foto Warna: Dua lembar pas foto warna berukuran 4×6 cm juga harus dilampirkan sebagai bagian dari berkas pengajuan. Pas foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi.
- Formulir IUMK yang Telah Diisi: Pelaku usaha diharuskan mengisi formulir IUMK yang mencakup berbagai informasi, seperti nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat usaha, kegiatan usaha, sarana usaha yang dimiliki, dan jumlah modal usaha. Formulir ini menjadi dasar untuk pengolahan data dalam izin usaha.
Setelah semua syarat tersebut telah dipenuhi, proses pengajuan IUMK akan dilanjutkan oleh lurah atau camat setempat yang ditunjuk sebagai pengurus izin usaha oleh bupati atau walikota setempat. Lurah atau camat akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil. Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka pemilik usaha berhak mendapatkan surat IUMK. Namun, jika masih ada kelengkapan yang kurang, lurah atau camat berhak mengembalikan berkas pengajuan dan meminta pelaku usaha untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Perlu diperhatikan bahwa jika terdapat ketidakcocokan antara data yang tercantum dalam berkas pengajuan dengan data yang ada, sebaiknya segera diurus agar sesuai. Misalnya, jika alamat yang tercantum dalam KTP dan KK masih merupakan alamat lama yang berbeda dengan alamat usaha saat ini, maka sebaiknya alamat tersebut diperbarui agar sesuai dengan data kependudukan yang tercatat dalam KTP.
Penting untuk dicatat bahwa pembuatan surat IUMK ini tidak dikenakan biaya kepada pelaku usaha. Biaya pengurusan IUMK ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengurus izin usaha mereka tanpa beban biaya tambahan.
Apa Saja Keuntungannya?
Kepemilikan IUMK oleh pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sejumlah keuntungan yang signifikan. Keuntungan-keuntungan tersebut menjadi alasan kuat mengapa memiliki surat izin usaha ini sangat penting. Berikut adalah beberapa keuntungan utama yang didapatkan oleh pelaku usaha dengan memiliki IUMK:
- Kepastian dan Perlindungan Hukum: Izin Usaha Mikro Kecil memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam beroperasi di lokasi yang telah ditetapkan. Dengan surat izin ini, usaha mereka memiliki payung hukum yang kuat, sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih tenang dan aman.
- Pendampingan untuk Pengembangan Usaha: Salah satu tujuan utama Izin Usaha Mikro Kecil adalah memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan memiliki surat izin ini, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan bimbingan dan dukungan dalam upaya mengembangkan usaha mereka.
- Akses ke Pembiayaan: Izin Usaha Mikro Kecil juga memfasilitasi akses pelaku usaha mikro dan kecil ke berbagai bentuk pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun non-bank. Dengan surat izin ini, pelaku usaha memiliki legitimasi yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman atau pembiayaan lainnya untuk pengembangan usaha mereka.
- Pemberdayaan dari Pemerintah: Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, memberikan berbagai bentuk pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki Izin Usaha Mikro Kecil. Pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan berbagai insentif lainnya.
Dengan memiliki IUMK, pelaku usaha mikro dan kecil memiliki legitimasi resmi yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan pihak berwenang. Mereka juga lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk pertumbuhan usaha mereka.
Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh UMKM di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dan ketidakmampuan untuk mengakses fasilitas pendampingan dan pembiayaan. IUMK menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini dan memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!