Pengaturan Sistem Kerja Outsourcing di Indonesia

Outsourcing atau alih daya adalah sistem kerja ketika sebagian pelaksanaan pekerjaan diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Dalam sistem ini, pekerja sehari-hari dapat bekerja di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan, tetapi hubungan kerja formalnya berada dengan perusahaan alih daya.

Model kerja ini banyak digunakan perusahaan untuk mendukung operasional, efisiensi, fleksibilitas tenaga kerja, dan kebutuhan layanan tertentu. Namun, outsourcing juga sering menimbulkan perdebatan karena pekerja alih daya rentan menghadapi ketidakpastian status kerja, perbedaan fasilitas, upah yang tidak transparan, dan kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi perselisihan.

Karena itu, pengaturan outsourcing penting dipahami oleh HR, perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan pekerja. Artikel ini membahas pengertian outsourcing, dasar hukum terbaru, syarat perusahaan alih daya, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hubungan kerja, isi perjanjian kerja, perlindungan upah, hak pekerja, kompensasi jika hubungan kerja berakhir, serta checklist kepatuhan. Pembahasan ini juga relevan dengan artikel tentang pekerja outsourcing atau alih daya dan outsourcing karyawan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Apa Itu Outsourcing atau Alih Daya?

Outsourcing berasal dari kata “out” yang berarti luar dan “source” yang berarti sumber. Secara sederhana, outsourcing dapat dipahami sebagai penggunaan sumber daya dari luar perusahaan untuk menjalankan pekerjaan tertentu.

Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, alih daya adalah pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Artinya, perusahaan pemberi pekerjaan tidak mempekerjakan pekerja alih daya secara langsung. Pekerja tersebut bekerja berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan alih daya.

Contohnya, sebuah perusahaan hotel menggunakan perusahaan alih daya untuk layanan kebersihan. Pekerja kebersihan bekerja di area hotel, mengikuti kebutuhan operasional hotel, tetapi perjanjian kerja, pembayaran upah, BPJS, dan administrasi ketenagakerjaannya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Mengapa Sistem Outsourcing Digunakan Perusahaan?

Perusahaan menggunakan outsourcing karena beberapa alasan. Pertama, perusahaan ingin fokus pada kegiatan bisnis utama dan menyerahkan pekerjaan penunjang kepada pihak yang lebih spesialis. Kedua, perusahaan membutuhkan fleksibilitas operasional. Ketiga, perusahaan ingin memastikan pekerjaan tertentu ditangani oleh penyedia jasa yang memiliki tenaga kerja, sistem, dan pengawasan khusus.

Namun, alasan efisiensi tidak boleh menghilangkan hak pekerja. Outsourcing tetap harus memenuhi aturan hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan penyelesaian perselisihan. Sistem outsourcing yang tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan risiko hukum dan reputasi bagi perusahaan.

Untuk memahami ragam model outsourcing, pembaca dapat membaca artikel tentang jenis sistem kerja outsourcing dan manfaat dan masa kerja karyawan outsourcing.

Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia

Pengaturan outsourcing di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada awalnya, UU 13/2003 mengatur penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Setelah perubahan melalui Cipta Kerja dan UU 6/2023, pengaturan alih daya mengalami penyesuaian dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Update terbaru yang penting adalah terbitnya Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini memperjelas tata kelola pekerjaan alih daya, termasuk batasan jenis pekerjaan, bidang pekerjaan penunjang, kewajiban perizinan, pencatatan perjanjian, pengawasan, serta masa penyesuaian bagi perjanjian alih daya yang sudah ada.

Dasar Hukum Pokok Pengaturan
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Menjadi dasar umum hubungan kerja dan perlindungan pekerja.
UU Nomor 6 Tahun 2023 Menjadi rujukan terbaru setelah Perpu Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang.
PP Nomor 35 Tahun 2021 Mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Mengatur kebijakan pengupahan, upah minimum, perlindungan upah, struktur dan skala upah, serta sanksi administratif.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Mengatur pekerjaan alih daya, termasuk jenis pekerjaan, perizinan, pencatatan perjanjian, pengawasan, dan ketentuan peralihan.

Dalam praktik HR, aturan outsourcing tidak boleh dibaca terpisah dari perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Status hubungan kerja pekerja alih daya sangat menentukan hak yang akan diterima pekerja.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

Sistem outsourcing melibatkan setidaknya tiga pihak. Pertama, perusahaan pemberi pekerjaan. Kedua, perusahaan alih daya. Ketiga, pekerja alih daya. Perusahaan pemberi pekerjaan membuat perjanjian alih daya dengan perusahaan alih daya. Sementara itu, pekerja membuat perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dalam sistem ini, pekerja dapat ditempatkan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan. Namun, perlindungan pekerja, pembayaran upah, jaminan sosial, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Meski begitu, perusahaan pemberi pekerjaan tetap perlu berhati-hati. Perusahaan pemberi pekerjaan sebaiknya hanya bekerja sama dengan perusahaan alih daya yang berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, risiko operasional dan reputasi tetap dapat mengenai perusahaan pemberi pekerjaan.

Syarat Perusahaan Outsourcing atau Perusahaan Alih Daya

Perusahaan alih daya tidak boleh dibentuk secara sembarangan. PP 35/2021 mengatur bahwa perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Permenaker 7/2026 juga memperkuat tata kelola alih daya, termasuk kewajiban perizinan dan pencatatan perjanjian. Dengan adanya aturan ini, perusahaan pemberi pekerjaan perlu melakukan pemeriksaan awal sebelum memilih vendor outsourcing.

Syarat Umum Perusahaan Alih Daya

  • Berbentuk badan hukum.
  • Memiliki perizinan berusaha yang sesuai.
  • Mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan.
  • Membuat perjanjian alih daya dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  • Membuat perjanjian kerja tertulis dengan pekerja.
  • Memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban pengupahan, BPJS, K3, dan penyelesaian perselisihan.

Jenis Pekerjaan Apa yang Dapat Dialihdayakan?

Sebelumnya, setelah perubahan melalui Cipta Kerja dan PP 35/2021, pengaturan alih daya tidak lagi dibatasi dengan cara lama yang hanya mengacu pada pekerjaan penunjang tertentu. Namun, perkembangan terbaru melalui Permenaker 7/2026 mengatur kembali jenis pekerjaan alih daya agar lebih jelas dan memberi kepastian hukum.

Dalam Permenaker 7/2026, pekerjaan alih daya diarahkan pada jenis dan bidang pekerjaan tertentu. Berdasarkan penjelasan pemerintah, jenis pekerjaan tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Jenis/Bidang Pekerjaan Alih Daya Contoh Praktik
Layanan kebersihan Cleaning service kantor, hotel, pabrik, rumah sakit, atau fasilitas publik.
Penyediaan makanan dan minuman Catering karyawan, layanan kantin, atau penyediaan konsumsi pekerja.
Pengamanan Security, satuan pengamanan, dan pengamanan area kerja.
Pengemudi dan angkutan pekerja Driver operasional, shuttle karyawan, dan transportasi pekerja.
Layanan penunjang operasional Layanan pendukung operasional sesuai kebutuhan dan batasan regulasi.
Pekerjaan penunjang sektor tertentu Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Perusahaan perlu memeriksa kembali kontrak alih daya yang sudah berjalan. Jika jenis pekerjaan yang dialihdayakan tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, perusahaan perlu menyesuaikan dalam masa peralihan yang ditetapkan.

Hubungan Kerja antara Pekerja Outsourcing dan Perusahaan Alih Daya

Hubungan kerja pekerja outsourcing berada dengan perusahaan alih daya. Hubungan kerja tersebut dapat dibuat berdasarkan PKWT atau PKWTT. Karena itu, pekerja outsourcing tidak otomatis selalu pekerja kontrak. Ada pekerja outsourcing yang berstatus PKWT, tetapi ada juga yang dapat berstatus PKWTT.

Jika hubungan kerja menggunakan PKWT, maka perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan memenuhi ketentuan PKWT. Perusahaan alih daya juga perlu memperhatikan jangka waktu, jenis pekerjaan, kompensasi berakhirnya PKWT, dan ketentuan perlindungan hak jika terjadi pergantian perusahaan alih daya.

Untuk memahami batasan kontrak kerja, pembaca dapat membaca artikel tentang ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya. Hal ini penting karena banyak pekerja outsourcing bekerja dengan PKWT yang diperpanjang atau diperbarui, sehingga administrasinya harus sesuai aturan.

Hubungan antara Pekerja Outsourcing dan Perusahaan Pemberi Pekerjaan

Pekerja outsourcing biasanya bekerja di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan. Namun, mereka tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Secara hukum, hubungan kerja pekerja berada dengan perusahaan alih daya.

Akibatnya, upah, kesejahteraan, syarat kerja, jaminan sosial, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Perusahaan pemberi pekerjaan tetap perlu memastikan perusahaan alih daya memenuhi kewajiban tersebut agar tidak menimbulkan masalah operasional dan reputasi.

Dalam praktik yang sehat, perusahaan pemberi pekerjaan sebaiknya memasukkan klausul kepatuhan dalam perjanjian alih daya. Misalnya kewajiban vendor membayar upah tepat waktu, mendaftarkan pekerja ke BPJS, menyediakan alat kerja dan APD jika diperlukan, serta memberikan bukti pemenuhan hak pekerja.

Isi Perjanjian Kerja Pekerja Outsourcing

Perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dan perusahaan alih daya harus jelas. Jika menggunakan PKWT, sekurang-kurangnya perjanjian kerja perlu memuat identitas perusahaan dan pekerja, jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, serta tanda tangan para pihak.

Isi Minimal Perjanjian Kerja

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran upah.
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
  • Syarat kerja yang berlaku dalam peraturan perusahaan atau PKB.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT atau mulai berlakunya PKWTT.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan para pihak.

Perjanjian kerja juga perlu memuat perlindungan hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan alih daya dan objek pekerjaannya masih ada. Klausul ini penting agar pekerja tidak kehilangan perlindungan hanya karena perusahaan pemberi pekerjaan mengganti vendor outsourcing.

Pengalihan Perlindungan Hak Jika Vendor Outsourcing Berganti

Salah satu perlindungan penting bagi pekerja outsourcing berstatus PKWT adalah adanya klausul pengalihan perlindungan hak apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Artinya, ketika vendor lama diganti vendor baru, hak-hak pekerja tidak boleh hilang begitu saja.

Perusahaan alih daya yang baru perlu memberikan perlindungan hak sekurang-kurangnya sama dengan hak yang diberikan perusahaan alih daya sebelumnya. Jika pekerja tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.

Klausul ini perlu diperiksa sejak awal dalam kontrak kerja. Banyak perselisihan outsourcing terjadi bukan hanya karena upah, tetapi karena pekerja kehilangan kepastian kerja ketika vendor berubah.

Perlindungan Upah bagi Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing berhak atas perlindungan upah sekurang-kurangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan alih daya tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, kecuali dalam keadaan yang memang dikecualikan oleh peraturan.

Selain upah pokok, perusahaan alih daya juga perlu memperhatikan tunjangan, lembur, THR, BPJS, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Upah pekerja outsourcing tidak boleh diperlakukan seolah-olah lebih rendah hanya karena mereka bekerja melalui vendor.

Topik ini berkaitan dengan pengupahan, upah minimum, dan sistem upah ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan juga dapat membaca artikel tentang menghitung gaji karyawan outsourcing secara adil.

Apakah Pekerja Outsourcing Berhak Mendapat BPJS?

Ya. Pekerja outsourcing berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan. Perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika memenuhi ketentuan kepesertaan.

Jaminan sosial penting karena pekerja outsourcing juga menghadapi risiko kerja. Misalnya pekerja cleaning service, security, driver, teknisi penunjang, atau pekerja lapangan dapat mengalami kecelakaan kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial tidak boleh diabaikan.

Untuk memahami program jaminan sosial ketenagakerjaan, pembaca dapat membaca artikel tentang BPJS Ketenagakerjaan dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah Pekerja Outsourcing Berhak atas Pesangon atau Kompensasi?

Hak pekerja outsourcing saat hubungan kerja berakhir bergantung pada status hubungan kerjanya. Jika pekerja berstatus PKWT dan masa kerjanya paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, maka pekerja berhak atas uang kompensasi PKWT saat perjanjian kerja berakhir sesuai ketentuan.

Jika pekerja outsourcing berstatus PKWTT dan terjadi PHK, maka pekerja berhak atas hak akibat PHK sesuai PP 35/2021, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK dan masa kerja.

Untuk memahami hak saat hubungan kerja berakhir, pembaca dapat membaca artikel tentang pesangon, pesangon karyawan kontrak, dan PHK.

Apakah Pekerja Outsourcing Mendapat Hak yang Sama dengan Pekerja Perusahaan Pemberi Pekerjaan?

Pekerja outsourcing mendapatkan hak dari perusahaan alih daya sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan peraturan perundang-undangan. Karena hubungan kerja formalnya berada dengan perusahaan alih daya, maka bonus, tunjangan, fasilitas, atau benefit yang berlaku di perusahaan pemberi pekerjaan tidak otomatis berlaku bagi pekerja outsourcing.

Namun, hal ini tidak berarti pekerja outsourcing boleh diperlakukan tidak layak. Perusahaan alih daya tetap wajib memberikan hak minimum, upah, jaminan sosial, waktu kerja, cuti, THR, perlindungan K3, dan perlindungan lainnya sesuai aturan.

Perusahaan pemberi pekerjaan juga dapat mengatur standar layanan dalam kontrak vendor. Misalnya mensyaratkan vendor membayar upah tepat waktu, menyediakan seragam, memberikan pelatihan K3, dan memastikan pekerja tidak bekerja melebihi jam kerja tanpa pembayaran lembur.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pekerja Outsourcing Mengalami Perselisihan?

Jika terjadi perselisihan, pekerja outsourcing pada prinsipnya menyelesaikan masalah dengan perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja. Perselisihan dapat berkaitan dengan upah, PHK, kompensasi PKWT, BPJS, jadwal kerja, lembur, atau hak lain.

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah komunikasi internal atau perundingan bipartit dengan perusahaan alih daya. Jika tidak ada kesepakatan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU 2/2004.

Untuk memahami alur penyelesaian sengketa, pembaca dapat membaca artikel tentang hubungan industrial. Jika pekerja membutuhkan pendampingan kolektif, artikel tentang serikat buruh atau serikat pekerja juga relevan.

Risiko Outsourcing bagi Pekerja

Sistem outsourcing dapat memberi peluang kerja, tetapi juga memiliki risiko bagi pekerja jika tidak diawasi dengan baik. Risiko yang sering muncul antara lain ketidakpastian kontrak, pergantian vendor, keterlambatan pembayaran upah, tidak didaftarkan ke BPJS, tidak dibayar lembur, atau tidak jelasnya pihak yang harus bertanggung jawab saat terjadi masalah.

Pekerja outsourcing perlu membaca perjanjian kerja dengan cermat. Perhatikan nama perusahaan pemberi kerja, jenis pekerjaan, lokasi kerja, status PKWT atau PKWTT, jangka waktu kontrak, upah, tunjangan, jam kerja, lembur, BPJS, THR, dan hak jika kontrak berakhir.

Pekerja juga sebaiknya menyimpan slip gaji, perjanjian kerja, bukti absensi, bukti lembur, bukti transfer upah, dan komunikasi tertulis. Dokumen ini penting jika suatu saat terjadi perselisihan.

Risiko Outsourcing bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan

Perusahaan pemberi pekerjaan juga memiliki risiko jika menggunakan vendor outsourcing yang tidak patuh. Risiko tersebut meliputi gangguan operasional, protes pekerja, sengketa hubungan industrial, reputasi buruk, temuan pengawas ketenagakerjaan, dan potensi sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Karena itu, perusahaan pemberi pekerjaan perlu melakukan due diligence terhadap vendor. Jangan hanya memilih vendor berdasarkan harga paling murah. Harga terlalu murah bisa menjadi tanda bahwa vendor tidak memperhitungkan upah minimum, BPJS, lembur, THR, atau biaya kepatuhan lainnya.

Perusahaan dapat memeriksa legalitas badan hukum, perizinan, kepesertaan BPJS, standar pembayaran upah, pengalaman vendor, kontrak kerja pekerja, dan mekanisme pengawasan. Untuk risiko pelanggaran ketenagakerjaan, pembaca dapat membaca artikel tentang sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Checklist Perusahaan Sebelum Menggunakan Outsourcing

Area Pemeriksaan Pertanyaan yang Perlu Dicek
Legalitas vendor Apakah perusahaan alih daya berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha?
Jenis pekerjaan Apakah pekerjaan yang akan dialihdayakan sesuai Permenaker 7/2026?
Perjanjian alih daya Apakah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya dibuat tertulis?
Perjanjian kerja pekerja Apakah pekerja memiliki PKWT atau PKWTT tertulis dengan perusahaan alih daya?
Upah Apakah upah pekerja sesuai upah minimum dan komponen yang dijanjikan?
BPJS Apakah pekerja didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
THR dan lembur Apakah vendor memperhitungkan THR dan upah lembur sesuai ketentuan?
K3 Apakah pekerja mendapat alat kerja, APD, pelatihan, dan perlindungan keselamatan?
Pengalihan hak Jika pekerja berstatus PKWT, apakah ada klausul perlindungan hak jika vendor berganti?
Pengawasan Apakah perusahaan pemberi pekerjaan memiliki mekanisme audit kepatuhan vendor?

Kesalahan Umum dalam Praktik Outsourcing

1. Menganggap Semua Pekerjaan Bisa Dialihdayakan

Setelah Permenaker 7/2026, perusahaan perlu memeriksa kembali jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Jangan menggunakan asumsi lama bahwa semua pekerjaan dapat dialihkan tanpa batasan.

2. Memilih Vendor Hanya Berdasarkan Harga Termurah

Vendor murah belum tentu patuh. Jika biaya jasa terlalu rendah, ada risiko hak pekerja ditekan, upah tidak sesuai, BPJS tidak dibayarkan, atau lembur tidak dihitung.

3. Tidak Memeriksa Perjanjian Kerja Pekerja

Perusahaan pemberi pekerjaan sering hanya melihat kontrak dengan vendor, tetapi tidak memeriksa apakah pekerja memiliki perjanjian kerja yang sah. Padahal, perjanjian kerja pekerja menjadi dasar perlindungan hak.

4. Tidak Mengatur Pengalihan Perlindungan Hak

Jika vendor berganti dan objek pekerjaan tetap ada, pekerja PKWT perlu mendapat perlindungan hak. Klausul ini penting untuk mencegah pekerja kehilangan kepastian kerja secara mendadak.

5. Tidak Mengawasi Pemenuhan Hak Pekerja

Meskipun tanggung jawab utama berada pada perusahaan alih daya, perusahaan pemberi pekerjaan tetap perlu memastikan vendor menjalankan kewajibannya. Pengawasan ini penting untuk menjaga keberlanjutan operasional.

FAQ tentang Outsourcing atau Alih Daya

Apa itu outsourcing?

Outsourcing atau alih daya adalah pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya.

Siapa pemberi kerja pekerja outsourcing?

Pemberi kerja pekerja outsourcing adalah perusahaan alih daya. Pekerja memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya, bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Apakah pekerja outsourcing bisa berstatus karyawan tetap?

Bisa. Hubungan kerja pekerja outsourcing dengan perusahaan alih daya dapat berbentuk PKWT atau PKWTT, tergantung perjanjian kerja dan sifat pekerjaannya.

Apakah semua pekerjaan bisa dialihdayakan?

Tidak selalu. Setelah Permenaker 7/2026, jenis pekerjaan alih daya kembali diatur dan dibatasi pada bidang tertentu sesuai ketentuan.

Apa saja contoh pekerjaan outsourcing?

Contohnya layanan kebersihan, catering, security, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan sesuai ketentuan terbaru.

Siapa yang bertanggung jawab membayar upah pekerja outsourcing?

Perusahaan alih daya bertanggung jawab membayar upah pekerja outsourcing dan memenuhi hak ketenagakerjaan lainnya.

Apakah pekerja outsourcing berhak atas BPJS?

Ya. Pekerja outsourcing berhak atas jaminan sosial sesuai ketentuan, dan perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pendaftaran serta pembayaran iurannya.

Apakah pekerja outsourcing berhak atas THR?

Ya, sepanjang memenuhi syarat masa kerja dan hubungan kerja sesuai ketentuan, pekerja outsourcing berhak menerima THR dari perusahaan alih daya.

Apakah pekerja outsourcing berhak atas pesangon?

Jika pekerja berstatus PKWTT dan mengalami PHK, hak akibat PHK mengikuti PP 35/2021. Jika pekerja berstatus PKWT, pekerja dapat berhak atas kompensasi PKWT jika memenuhi syarat.

Apa yang terjadi jika perusahaan alih daya berganti?

Jika pekerja berstatus PKWT, perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan objek pekerjaan tetap ada.

Ke mana pekerja outsourcing mengadu jika haknya tidak dipenuhi?

Langkah awal adalah menyampaikan keluhan kepada perusahaan alih daya. Jika tidak selesai, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Apa yang harus dicek perusahaan sebelum memakai vendor outsourcing?

Perusahaan perlu memeriksa legalitas vendor, jenis pekerjaan yang dialihdayakan, perjanjian alih daya, perjanjian kerja pekerja, pembayaran upah, BPJS, THR, lembur, K3, dan mekanisme pengawasan.

Kesimpulan

Outsourcing atau alih daya adalah sistem kerja ketika perusahaan menyerahkan pekerjaan tertentu kepada perusahaan alih daya. Pekerja outsourcing dapat bekerja di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan, tetapi hubungan kerjanya berada dengan perusahaan alih daya.

Pengaturan outsourcing di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Setelah PP 35/2021 mengatur alih daya dalam kerangka Cipta Kerja, pada 2026 pemerintah menerbitkan Permenaker 7/2026 yang memperjelas tata kelola dan kembali membatasi jenis pekerjaan alih daya pada bidang tertentu.

Bagi perusahaan, outsourcing tidak boleh dipandang sekadar cara menekan biaya. Perusahaan pemberi pekerjaan perlu memilih vendor yang legal, patuh, dan mampu memenuhi hak pekerja. Perusahaan alih daya wajib membuat perjanjian kerja tertulis, membayar upah sesuai ketentuan, mendaftarkan pekerja ke BPJS, memenuhi hak THR, lembur, K3, serta menyelesaikan perselisihan jika terjadi.

Bagi pekerja, penting untuk memahami siapa pemberi kerja, apa status perjanjian kerja, berapa upah yang dijanjikan, apakah BPJS dibayarkan, bagaimana hak jika kontrak berakhir, dan apa mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran. Dengan pemahaman yang baik, sistem outsourcing dapat dijalankan lebih tertib, adil, dan sesuai regulasi.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com