Mobil listrik semakin digemari di Indonesia dan menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Keberlanjutan lingkungan dan upaya untuk mengurangi polusi udara telah mendorong popularitas mobil listrik. Namun, seiring dengan pertumbuhan minat ini, pertanyaan mengenai pajak yang dikenakan pada mobil listrik juga muncul. Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai perpajakan yang berlaku untuk mobil listrik di Indonesia.
Daftar Isi
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Mobil Listrik
Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa setiap pembelian kendaraan bermotor di Indonesia tunduk pada pajak. Oleh karena itu, ketika Anda membeli mobil listrik, Anda juga akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah, dan mobil listrik termasuk dalam kategori barang mewah ini.
Untuk memahami lebih lanjut tentang besaran pajak yang dikenakan pada mobil listrik, kita perlu merujuk pada peraturan yang mengatur pajak kendaraan bermotor, terutama yang terkait dengan mobil listrik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 awalnya digunakan untuk menentukan besaran tarif pajak kendaraan bermotor. Tarif pajak ini berdasarkan pada kapasitas isi silinder kendaraan, dengan rentang tarif mulai dari 10% hingga 125%.
Namun, peraturan ini sudah mengalami perubahan. Peraturan terbaru yang mengatur pajak mobil listrik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang diundangkan pada 16 Oktober 2019. Peraturan ini secara spesifik mengatur perpajakan untuk kendaraan bermotor listrik, termasuk di dalamnya mobil listrik.
Tarif Pajak Mobil Listrik Tahun 2021
Mari kita lihat lebih dalam mengenai tarif pajak yang berlaku untuk mobil listrik di tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
Pasal 17
Pasal 17 dari peraturan tersebut mengatur tentang kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%.
Kendaraan bermotor ini khususnya digunakan untuk pengangkutan 10 hingga 15 orang, termasuk pengemudi, dan memiliki motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya, baik di dalam kendaraan maupun di luarnya.
Pasal 24
Pasal 24 mengatur kelompok barang kena pajak yang juga tergolong mewah, dengan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 10%. Kendaraan bermotor dalam kelompok ini memiliki kabin ganda dan menggunakan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya, baik di dalam kendaraan maupun di luarnya.
Pasal 36
Pasal 36 mengatur kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah, dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%. Namun, dalam hal ini, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan dengan tarif 0%.
Kendaraan bermotor dalam kelompok ini mencakup teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles yang memiliki konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.
Namun, perlu diingat bahwa peraturan PPnBM ini baru berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2021. Artinya, untuk tahun 2020, peraturan ini belum berlaku.
Pajak Kendaraan Mobil Listrik
Selain PPnBM, ada juga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) yang berlaku untuk mobil listrik di Indonesia. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.
PKB Kendaraan Bermotor Listrik
Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk penggunaan pribadi atau komersial ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Tarif PKB ini dapat berbeda tergantung pada penggunaan kendaraan.
- Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum orang, tarif PKB adalah paling tinggi sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB.
- Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum barang, tarif PKB adalah paling tinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan PKB.
BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik
Selain PKB, ada juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang harus diperhatikan. BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik juga dikenakan tarif yang berbeda tergantung pada penggunaan kendaraan.
- Jika kendaraan listrik digunakan untuk penggunaan pribadi atau komersial, tarif BBNKB adalah paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB.
- Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum orang, tarif BBNKB adalah paling tinggi sebesar 20% dari dasar pengenaan BBNKB.
- Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum barang, tarif BBNKB adalah paling tinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan BBNKB.
Kesimpulan
Mobil listrik adalah alternatif yang menarik untuk mengurangi dampak polusi udara dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Namun, seperti halnya pembelian kendaraan bermotor lainnya, mobil listrik juga tunduk pada berbagai pajak, termasuk PPnBM, PKB, dan BBNKB.
Dengan perubahan peraturan terbaru yang berlaku mulai tahun 2021, penting bagi calon pembeli mobil listrik untuk memahami besaran pajak yang akan dikenakan. Terdapat perbedaan dalam besaran tarif pajak tergantung pada jenis dan penggunaan mobil listrik tersebut.
Dalam era yang semakin peduli terhadap lingkungan, memiliki mobil listrik bisa menjadi langkah positif dalam mengurangi jejak karbon pribadi Anda. Namun, pastikan Anda juga memahami konsekuensi perpajakan yang terkait dengan kepemilikan mobil listrik.
Dengan pemahaman yang baik mengenai pajak ini, Anda dapat membuat keputusan finansial yang bijaksana sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Jadi, jika Anda berencana untuk memiliki mobil listrik, pastikan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak pembelian serta pajak kendaraan Anda dengan tepat waktu. Untuk kemudahan dalam proses ini, Aplikasi Pajak resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat membantu Anda mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kewajiban perpajakan Anda dengan lebih efisien.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 8 Tahun 2020
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!