Berikut ini adalah tutorial panduan mudah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi SPT/Formulir 1770 S/SPT/Formulir 1770 SS hingga e-Filing SPT Tahunan Pribadi di tahun 2023.
Pajak adalah salah satu aspek yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan setiap warga negara. Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar negara dapat menjalankan berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu cara yang paling efisien untuk melaporkan pajak adalah melalui sistem e-Filing, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online. Artikel ini akan membahas secara detail cara mengisi dan melaporkan SPT Pajak 1770 SS melalui e-Filing.
Daftar Isi
Pengertian E-Filing
E-Filing adalah metode penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi, menyimpan, dan mengirimkan SPT mereka tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara fisik.
E-Filing dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.djponline.pajak.go.id atau melalui penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang telah terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Salah satu keunggulan utama dari penggunaan E-Filing adalah kemudahan dan kenyamanan. Wajib Pajak dapat melaporkan pajak mereka kapan saja dan di mana saja selama periode pelaporan pajak berlangsung. Dengan demikian, mereka tidak perlu menghadapi antrean panjang atau membuang waktu yang berharga.
Perbedaan Antara SPT 1770 S dan SPT 1770 SS
Dalam penggunaan E-Filing, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki dua pilihan untuk melaporkan pajak mereka, yaitu melalui SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
1. SPT 1770 S
SPT 1770 S digunakan oleh WP OP yang memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta setahun. Penghasilan bruto ini berasal dari satu atau lebih pemberi kerja.
Selain itu, SPT 1770 S juga digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan lain yang bukan berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh WP OP yang menggunakan SPT 1770 S termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara yang memiliki penghasilan tambahan seperti sewa rumah atau honor sebagai pembicara, pengajar, atau pelatih.
2. SPT 1770 SS
SPT 1770 SS, di sisi lain, digunakan oleh WP OP yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
Contoh WP OP yang menggunakan SPT 1770 SS termasuk karyawan swasta dan PNS yang penghasilannya tidak melebihi batas tersebut.
Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS
Berikut Langkah-Langkah Mengisi dan Melaporkan SPT Pajak 1770 SS Melalui E-Filing:
Sekarang kita akan membahas langkah-langkah detail tentang bagaimana mengisi dan melaporkan SPT Pajak 1770 SS melalui E-Filing.
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti potong pajak yang diterima dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Langkah 1: Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Sebelum memulai proses pengisian E-Filing, Anda perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN ini diperlukan untuk membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.
Jika Anda sudah memiliki EFIN, pastikan Anda menyimpannya dengan aman. Jika belum memiliki, Anda dapat mengajukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN yang disediakan oleh petugas pajak.
- Tunjukkan dokumen asli dan berikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Tunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda.
- Setelah proses permohonan selesai, Anda akan menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan.
Setelah Anda memiliki EFIN, Anda dapat mendaftar akun DJP Online dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs web resmi DJP Online di www.djponline.pajak.go.id.
- Klik opsi “Daftar” di halaman utama.
- Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Verifikasi”.
- Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
- Klik link aktivasi yang diterima melalui email untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
- Setelah berhasil diaktifkan, login kembali menggunakan NPWP dan password yang telah diberikan.
Langkah 2: Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS
Setelah Anda berhasil membuat akun DJP Online dan login, Anda dapat mulai mengisi dan melaporkan SPT 1770 SS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka https://djponline.pajak.go.id dan masukkan NPWP, password, serta kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
- Pilih layanan “E-Filing”.
- Pilih atau klik opsi “Buat SPT”.
- Jawab beberapa pertanyaan yang akan muncul sebelum masuk ke formulir SPT 1770 SS.
- Setelah menjawab pertanyaan, klik opsi “SPT 1770 SS”. Opsi ini adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta pertahun.
- Anda akan dibawa ke halaman pengisian formulir SPT 1770 SS. Di halaman ini, Anda perlu mengisi berbagai data yang diperlukan. Informasi yang biasanya diminta mencakup tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), serta jumlah keseluruhan penghasilan, potongan Pajak Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final, dan lain-lain.
- Klik “Berikutnya” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Anda akan menerima ringkasan SPT dan akan diberikan kode verifikasi. Kode verifikasi ini penting untuk melanjutkan proses.
- Ambil kode verifikasi dengan mengklik opsi “Di Sini”. Biasanya, kode verifikasi juga akan dikirimkan ke alamat email atau nomor handphone yang telah Anda daftarkan.
- Masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom yang sesuai.
- Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT Anda.
- SPT Anda akan terkirim dan diterima oleh sistem.
Jika Anda mengisi E-Filing 1770 SS melalui perangkat ponsel, Anda mungkin juga diminta untuk memberikan respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda merasa puas atau tidak puas.
Setelah Anda berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email. BPE ini merupakan bukti resmi bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tips Penting: Pastikan Koneksi Internet Stabil
Salah satu hal yang sangat penting saat mengisi dan melaporkan pajak melalui E-Filing adalah memastikan koneksi internet Anda stabil. Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan kesalahan dalam proses pengisian SPT dan bahkan kehilangan data yang telah dimasukkan. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang handal sebelum memulai proses pelaporan.
Melaporkan pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan kemajuan teknologi, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah melalui E-Filing. Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan cara mengisi dan melaporkan SPT Pajak 1770 SS melalui E-Filing. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dengan teliti dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan berjalan lancar. Dengan mematuhi kewajiban perpajakan Anda, Anda dapat mendukung pembangunan negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan tambahan, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Pajak adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai penghasilan melebihi batas tertentu. Bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan pajak mereka.
Salah satu cara yang paling efisien untuk melaporkan pajak adalah melalui aplikasi e-Filing dengan menggunakan formulir 1770 S. Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS karena terdapat beberapa lampiran yang harus diisi.
Mengapa 1770 S Diperlukan?
Pertama-tama, penting untuk memahami mengapa formulir 1770 S diperlukan. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.
Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk penghasilan dari pekerjaan, bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.
Selain itu, formulir 1770 S juga digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atau bersifat final, seperti bunga deposito, surat berharga, dan jenis penghasilan lainnya.
Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai proses pengisian SPT Pajak online atau e-Filing 1770 S, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan. Dokumen-dokumen ini akan membantu Anda dalam mengisi SPT dengan akurat. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2: Dokumen ini berlaku untuk pegawai swasta (1721 A1) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) (1721 A2) dan digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
- Bukti potong 1721 VII: Digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
- Bukti potong PPh Pasal 23: Dokumen ini digunakan untuk melaporkan penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan.
- Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2: Digunakan untuk melaporkan penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
- Daftar penghasilan: Daftar ini mencakup seluruh penghasilan yang Anda terima selama tahun pajak yang bersangkutan.
- Daftar harta dan utang: Daftar ini mencakup semua harta yang Anda miliki, seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, serta utang yang Anda punya.
- Daftar tanggungan keluarga: Daftar ini mencakup tanggungan keluarga Anda, seperti istri, anak-anak, atau tanggungan lainnya.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain: Jika Anda melakukan pembayaran zakat atau sumbangan lain selama tahun pajak, dokumen ini perlu dilaporkan.
- Dokumen terkait lainnya: Selain dokumen-dokumen di atas, Anda mungkin perlu menyiapkan dokumen lain yang relevan dengan situasi finansial dan perpajakan Anda.
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S via Aplikasi e-Filing
Proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak 1770 S melalui aplikasi e-Filing merupakan langkah yang cukup penting dan harus dilakukan dengan hati-hati. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
1. Akses DJP Online:
- Langkah pertama adalah membuka situs web resmi DJP Online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id.
2. Login ke Akun Anda:
- Setelah mengakses situs web, Anda perlu login ke akun DJP Online Anda. Untuk melakukannya, masukkan NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, serta kata sandi yang telah Anda buat saat mendaftar akun DJP Online.
3. Isi Kode Keamanan:
- Selanjutnya, masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan pada layar.
4. Klik “Login”:
- Setelah semua informasi login dimasukkan dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
5. Pilih “Buat SPT”:
- Di halaman utama akun DJP Online, cari dan pilih opsi “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian SPT 1770 S.
6. Ikuti Panduan Pengisian:
- Sebelum memasuki formulir SPT 1770 S, Anda akan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait status dan jenis pengisian. Jawablah pertanyaan ini dengan benar.
7. Pilih Bentuk Pengisian:
- Anda akan diberikan opsi untuk memilih bentuk pengisian. Anda dapat memilih antara “Dengan bentuk formulir” jika Anda sudah familiar dengan cara mengisi formulir 1770 S, atau “Dengan panduan” jika Anda memerlukan bantuan dan panduan lebih lanjut.
8. Isi Data Tahun Pajak:
- Mulailah dengan mengisi data tahun pajak yang relevan. Misalnya, jika Anda sedang mengisi SPT untuk tahun 2022, masukkan tahun ini.
9. Pilih Status SPT:
- Pilih status SPT yang sesuai. Jika Anda sedang melaporkan pajak secara normal untuk tahun 2022, pilih “Normal.” Jika Anda sedang melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan” dan masukkan keterangan tentang pembetulan yang Anda lakukan.
10. Lanjutkan ke Langkah Berikutnya:
- Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya dalam pengisian SPT.
11. Isi Data PPh Lainnya:
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data terkait pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah. Ini termasuk bukti potong pajak yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Isilah kolom-kolom yang sesuai dengan informasi yang Anda miliki.
12. Isi Data Penghasilan:
- Isi data penghasilan Anda sesuai dengan jenis-jenisnya. Jika Anda memiliki penghasilan dari pekerjaan, pastikan untuk memilih Pasal 21 di kolom “Jenis Pajak.”
13. Masukkan Penghasilan Neto:
- Lanjutkan dengan memasukkan jumlah penghasilan neto Anda dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
14. Isi Penghasilan Lainnya:
- Jika Anda memiliki penghasilan lainnya dalam negeri, seperti penghasilan dari sewa kontrakan atau bunga deposito, pastikan untuk mengisi informasi tersebut.
15. Penghasilan Luar Negeri:
- Jawab pertanyaan tentang apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri. Jika iya, berikan detail penghasilan tersebut.
16. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak:
- Jika Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti warisan, isi informasinya pada langkah ini.
17. Penghasilan yang Sudah Dipotong PPh Final:
- Jika Anda memiliki penghasilan yang telah dipotong PPh Final, misalnya hadiah undian, pastikan untuk mengisi detailnya, termasuk persentase potongan PPh Final.
18. Masukkan Data Harta:
- Isi informasi tentang harta yang Anda miliki. Ini bisa mencakup properti seperti sepeda motor, rekening tabungan, atau sertifikat tanah.
19. Utang yang Dimiliki:
- Jika Anda memiliki utang, masukkan data utang yang Anda miliki, termasuk nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang.
20. Daftar Tanggungan Keluarga:
- Jika Anda memiliki tanggungan keluarga seperti istri, anak-anak, atau tanggungan lainnya, masukkan detail mereka.
21. Zakat atau Sumbangan Keagamaan:
- Jika Anda melakukan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib dilaporkan, pastikan untuk mengisi informasi ini.
22. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri:
- Isi informasi tentang status perkawinan dan kewajiban perpajakan suami istri. Ini mencakup golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai.
23. Pengembalian atau Pengurangan PPh Pasal 24:
- Jika Anda memiliki penghasilan luar negeri dan ada pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang relevan, isi detailnya.
24. Pembayaran PPh Pasal 25:
- Jika Anda memiliki pembayaran PPh Pasal 25 yang harus dilaporkan, masukkan jumlah yang sesuai.
25. Perhitungan Pajak:
- Pada tahap ini, Anda akan melihat perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan data yang telah Anda masukkan sebelumnya. Periksa dengan teliti apakah status SPT Anda adalah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
26. Proses Kurang atau Lebih Bayar:
- Jika Anda memiliki kurang bayar atau lebih bayar, langkah-langkah selanjutnya akan mengarahkan Anda untuk menyelesaikan proses tersebut.
27. Konfirmasi:
- Konfirmasikan semua informasi yang Anda masukkan dengan cermat. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk menyetujui pernyataan terkait SPT Anda.
28. Mengambil Kode Verifikasi:
- Untuk menyelesaikan proses pelaporan, Anda akan diberikan kode verifikasi. Anda dapat mengambil kode verifikasi ini dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
29. Kirim SPT:
- Setelah mendapatkan kode verifikasi, masukkan kode tersebut pada kolom yang sesuai dan klik “Kirim SPT.”
30. Cek Email:
- Setelah SPT Anda berhasil terkirim, periksa email Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S. Ini merupakan bukti resmi bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Praktis dan Cepat dengan e-Filing
Melalui penggunaan aplikasi e-Filing, proses pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk formulir 1770 S, menjadi lebih praktis dan cepat. Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Dengan akses e-Filing, Anda dapat mengisi dan melaporkan SPT Anda kapan saja dan di mana saja melalui perangkat gadget Anda.
Keuntungan lain dari penggunaan e-Filing adalah kemudahan dalam mengisi formulir yang kompleks seperti 1770 S. Aplikasi ini menyediakan panduan langkah demi langkah yang memudahkan Anda dalam mengisi informasi yang dibutuhkan dengan akurat.
Selain itu, e-Filing juga menjamin kerahasiaan data Anda, sehingga Anda dapat merasa aman dan nyaman dalam melaporkan pajak Anda kepada otoritas pajak.
Melaporkan pajak adalah tanggung jawab yang penting bagi setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Dengan penggunaan aplikasi e-Filing dan formulir 1770 S, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Anda dapat melaporkan pajak Anda dengan akurat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Selain itu, persiapkan dokumen-dokumen pendukung dengan baik agar proses pelaporan berjalan lancar. Dengan mematuhi kewajiban perpajakan Anda, Anda dapat mendukung pembangunan negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!