Pajak Pesangon: Simak Tarif dan Cara Perhitungannya - bloghrd.com



Pernah membayangkan jika suatu saat Anda diberhentikan dari perusahaan tempat Anda bekerja? Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa jadi mimpi buruk bagi para pegawai sebuah perusahaan. Artikel ini akan membahas pentingnya kita mengetahui cara penghitungan pajak pesangon.

Pentingnya Perhitungan Pajak Pesangon 

Satu hal yang biasanya ditunggu oleh pegawai setelah kena PHK oleh perusahaan adalah ketika pihak pemberi kerja menyerahkan sejumlah uang yang biasa disebut dengan uang pesangon atau pesangon karyawan. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memberikan pesangon, salah satunya pajak pesangon.
Perhitungan pesangon dan pajaknya ditujukan untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara perusahaan dan karyawan. 

Tarif Pajak Pesangon 

Pesangon yang diberikan kepada para karyawan yang terkena PHK akan dikenakan tarif pajak berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
  • Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%
  • Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15% 
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 = 25% 

Lalu, pajak pesangon ini termasuk dalam jenis pajak apa sih? Pajak pesangon dan uang pensiun merupakan objek dari PPh 21. Namun dalam hal ini, tarif yang dikenakan pada uang pensiun lebih kecil dari uang pesangon. 
Tarif pajak pensiun adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5% 
BACA JUGA :  Cara Mengisi SPT Tahunan Badan 2021: Formulir SPT 1771

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Denia merupakan pegawai PT Karunia Jaya. Tahun 2019, berdasarkan hasil rapat besar perusahaan bersama dewan direksi dan pemegang saham, PT Karunia Jaya akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena kerugian produksi. 
Denia mendapat pesangon senilai Rp300.000.000 yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagaimana perhitungan pajak pesangon Denia? 
Jumlah Pesangon: Rp300.000.0000
Perhitungan pajak pesangon: 
0%   x Rp50.000.000   =                     0
5%   x Rp50.000.000   = Rp  2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
____________________________________
                                        Rp32.500.000
Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar oleh Denia adalah Rp32.500.000

Jenis-Jenis Pesangon 

Segala kebijakan perhitungan pesangon dan pajak pesangon juga sudah ditentukan berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, ada tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di PHK, di antaranya: 

1) Uang Pesangon 

Besaran uang pesangon karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan telah ditentukan oleh Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besaran upah yang dimaksud dalam tabel adalah jumlah gaji pokok, ditambah tunjangan tetap seperti uang makan, kesehatan dan transport. Tentunya besaran tunjangan ini akan berbeda untuk setiap perusahaan. 

Masa Kerja  Besaran Upah 
< 1 Tahun 1x Upah per Bulan
1-2 Tahun 2x Upah per Bulan 
2-3 Tahun 3x Upah per Bulan
3-4 Tahun 4x Upah per Bulan
4-5 Tahun 5x Upah per Bulan
5-6 Tahun 6x Upah per Bulan
6-7 Tahun 7x Upah per Bulan
7-8 Tahun 8x Upah per Bulan 
> 8 Tahun 9x Upah per Bulan 
BACA JUGA :  Mengenal Akuntansi Sektor Publik, Karakteristik & Ruang Lingkupnya

2) Uang Penghargaan Masa Kerja

Saat bekerja, perusahaan seharusnya tidak hanya memperhatikan gaji bulanan tetapi juga memperhitungkan penghargaan sebagai wujud apresiasi bagi loyalitas karyawan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, para pegawai yang sudah bekerja di atas 3 tahun pada suatu perusahaan wajib mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 

Masa Kerja Besaran Upah
3-6 Tahun 2x Upah per Bulan
6-9 Tahun 3x Upah per Bulan
9-12 Tahun 4x Upah per Bulan 
12-15 Tahun 5x Upah per Bulan 
15-18 Tahun 6x Upah per Bulan 
18-21 Tahun 7x Upah per Bulan
21-24 Tahun 8x Upah per Bulan
>24 Tahun 10x Upah per Bulan 

3) Uang Penggantian Hak 

Berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai saat di PHK, di antaranya:

  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil.
  • Biaya dinas luar kota (biasanya diberikan saat karyawan ditugaskan ke daerah lain yan cukup sulit dijangkau) .
  • Biaya pengobatan atau perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon.
  • Biaya lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. 

Baca Juga: Ketentuan Perhitungan Pesangon di Indonesia 

Hitung Pajak Pesangon di Aplikasi Pajak

Jika Anda bingung untuk mengkalkulasikan perhitungan pajak pesangon yang harus Anda setor, silakan menggunakan aplikasi Aplikasi Pajak dan hitung Anda secara otomatis.
1. Masuk ke laman Aplikasi Pajak
2. Pilih tab “login” dibagian atas , jika Anda belum memiliki akun Aplikasi Pajak, silakan daftar di sini
Tampilan login-page Aplikasi Pajak
3. Pada pilihan fitur yang disediakan Aplikasi Pajak, pilih PPh21
4. Klik kotak merah, “Tambah Karyawan” dan mulailah mengisi data karyawan.
Klik “tambah karyawan” untuk memulai
Isi setiap kolom dengan data karyawan yang valid, lalu pilih lanjutkan
5. Setelah Anda pilih “Lanjutkan” di halaman kedua isian data karyawan, Anda akan diminta memilih “Status Kepegawaian”, Pilih “Bukan Pegawai” , lalu “Final Pesangon”.
6. Setelah selesai mengisi seluruh data karyawan, pilih “Simpan dan Hitung Pajak”. 
Itulah tadi cara penghitungan pajak pesangon yang perlu Anda pahami sebagai wajib pajak orang pribadi karyawan. Dalam pengelolaan pajak, ada kalanya Anda bingung dan rasanya ingin menyerah dalam prosesnya. Namun, kini tidak perlu khawatir karena ada Aplikasi Pajak yang dapat membantu Anda dalam mengatasi kekhawatiran Anda terhadap pengelolaan pajak yang rumit. 
Bersama Aplikasi Pajak, Anda dapat mengelola pajak dan kegiatan bisnis Anda kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Bahkan dalam pengelolaan pajak pesangon seperti di atas, bukanlah hal yang rumit lagi bisa Anda melakukannya di Aplikasi Pajak. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Ponorogo



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com