PPN Rumah Terbaru, Berapa Tarif yang Berlaku?

Perlakuan PPN Terhadap Penjualan Rumah:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan menjadi salah satu komponen pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Mulai April 2022, tarif PPN dinaikkan menjadi 11%, dan hal ini mempengaruhi berbagai aspek, termasuk penjualan rumah. Dalam konteks ini, kita akan membahas secara detail perlakuan PPN terhadap penjualan rumah di Indonesia.

Rumah sebagai Barang Kena Pajak (BKP)

Pada dasarnya, rumah termasuk ke dalam kategori barang kena pajak (BKP). Ini berarti bahwa penjualan rumah harus dikenakan PPN sesuai dengan tarif yang berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang dan jasa kena pajak yang berpindah tangan dari produsen ke konsumen.

Dalam konteks penjualan rumah, transaksi ini dikenakan PPN dengan ketentuan bahwa pembeli yang membayar pajak tersebut dan dipungut oleh penjual untuk kemudian disetorkan kepada negara. Ini berarti bahwa biaya PPN seharusnya ditanggung oleh pembeli rumah.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua penjualan rumah dikenakan pajak pertambahan nilai. Ada fasilitas pembebasan PPN yang diberikan untuk beberapa jenis rumah tertentu. Berikut adalah beberapa jenis rumah yang diberikan fasilitas pembebasan PPN:

1. Rumah Sederhana

Rumah sederhana adalah salah satu jenis rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi yang lebih rendah. Dengan adanya pembebasan PPN, harga rumah sederhana menjadi lebih terjangkau bagi pembeli.

2. Rumah Sangat Sederhana

Seperti rumah sederhana, rumah sangat sederhana juga mendapatkan pembebasan PPN. Rumah-rumah ini umumnya memiliki fasilitas yang lebih sederhana dan ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan rumah-rumah lainnya.

3. Rumah Susun Sederhana

Rumah susun sederhana, yang biasanya berbentuk apartemen atau kondominium, juga termasuk dalam kategori rumah yang mendapatkan pembebasan PPN. Ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan unit-unit hunian yang lebih terjangkau di pusat-pusat perkotaan.

4. Pondok Boro

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan kepada rumah yang dikenal sebagai “pondok boro.” Ini adalah rumah sederhana yang biasanya digunakan sebagai tempat tinggal sementara atau tempat tinggal yang sederhana dan minim fasilitas.

5. Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Rumah yang digunakan sebagai asrama mahasiswa dan pelajar juga mendapatkan pembebasan PPN. Ini mendukung pendidikan tinggi dan pelatihan di Indonesia dengan membuat akomodasi yang lebih terjangkau.

6. Perumahan Lainnya

Selain dari jenis-jenis rumah di atas, masih ada beberapa perumahan lain yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Ini termasuk rumah pekerja dan bangunan untuk korban bencana alam nasional.

Ketentuan mengenai pembebasan PPN untuk rumah-rumah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 81 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PP RI No. 48 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Cara Isi dan Download Contoh Formulir Pencabutan PKP

Selain itu, batasan-batasan mengenai jenis rumah yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 113/PMK.03/2014, yang dicabut dengan PMK RI No. 81/PMK.010/2019.

Perlakuan PPN terhadap penjualan rumah ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi yang lebih rendah serta mendukung sektor perumahan di Indonesia.

Fasilitas Insentif PPN DTP untuk Penjualan Rumah

Pada awal tahun 2020, dunia dihadapkan pada pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian global, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi dampak ekonomi yang negatif, Pemerintah Indonesia mengambil berbagai langkah, termasuk memberikan insentif PPN ditanggung oleh Pemerintah (DTP) pada penjualan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Fasilitas insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.010/2021. Secara singkatnya, Pemerintah memberikan fasilitas insentif PPN DTP pada penyerahan rumah berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, dan diskon PPN sebesar 50% untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar selama bulan Maret-Desember 2021.

Pemberian insentif ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dan mendukung masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan adanya pembebasan PPN dan diskon PPN, harga rumah menjadi lebih terjangkau bagi calon pembeli.

Perpanjangan Insentif PPN DTP pada Tahun 2022

Memasuki tahun 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang fasilitas insentif PPN DTP pada sektor perumahan. Namun, terdapat perubahan pada jumlah pembebasan pajak yang diberikan. Perubahan ini diatur dalam PMK No. 6/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada awal Februari 2022.

Berikut adalah perubahan dalam fasilitas insentif PPN DTP pada tahun 2022:

  1. Pembebasan PPN DTP 50%: Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Ini berarti bahwa pembeli rumah dengan harga di bawah batas ini tidak perlu membayar PPN.
  2. Pembebasan PPN DTP 25%: Untuk rumah dengan harga Rp2 miliar-Rp5 miliar, Pemerintah memberikan pembebasan PPN sebesar 25%. Ini mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh pembeli.

Pemberian insentif ini berlaku selama 9 bulan sepanjang tahun 2022, tepatnya sampai bulan September 2022. Tujuannya adalah untuk terus mendukung sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di masa pemulihan pasca pandemi.

Bagaimana dengan Tarif PPN 11%?

Setelah terbitnya kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP pada bulan Februari 2022, kemudian terbitlah peraturan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Pertanyaannya adalah bagaimana tarif pajak atas penjualan hunian ini?

Dalam beberapa sumber yang melaporkan tentang pajak pertambahan nilai atas rumah, tarif PPN saat ini masih menerima pembebasan dari Pemerintah. Artinya, PPN atas penjualan rumah hingga September 2022 masih mengikuti kebijakan insentif PPN DTP yang berlaku.

Namun, perlu diingat bahwa tarif PPN 11% akan berlaku setelah kebijakan pembebasan insentif telah berakhir, yang mana akan terjadi setelah September 2022, sesuai dengan PMK yang telah diatur.

BACA JUGA :  KPP Pratama Ketapang

Selain itu, perlu dicatat bahwa pengenaan PPN atas penjualan rumah hanya berlaku terhadap properti primary, yaitu properti yang dijual oleh developer kepada konsumen. Transaksi properti sekunder, yaitu transaksi antara individu atau pihak ketiga, tidak dikenakan PPN.

Penutup

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah komponen penting dalam pendapatan negara dan dikenakan pada berbagai transaksi, termasuk penjualan rumah. Perlakuan PPN terhadap penjualan rumah melibatkan pembebasan pajak untuk beberapa jenis rumah tertentu, terutama yang terjangkau dan sederhana, dalam upaya mendukung kepemilikan rumah masyarakat yang lebih luas.

Selain itu, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) telah diberikan pada sektor perumahan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19. Fasilitas ini memberikan pembebasan PPN dan diskon PPN untuk pembelian rumah dengan harga yang sesuai.

Meskipun terdapat kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022, pembebasan PPN masih berlaku hingga September 2022 sesuai dengan kebijakan insentif PPN DTP. Setelah itu, tarif PPN 11% akan berlaku untuk penjualan rumah, sehingga penting bagi pembeli rumah dan pihak terkait untuk memahami implikasi perubahan ini dalam perencanaan keuangan mereka.

Pengenaan PPN pada sektor perumahan adalah bagian dari sistem pajak yang kompleks, dan pemahaman yang baik mengenai aturan dan peraturan yang berlaku dapat membantu individu dan pengembang properti untuk mengelola pajak dengan efisien dalam transaksi properti mereka.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rumah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan ketika Anda terlibat dalam transaksi jual beli rumah di Indonesia. Aturan PPN rumah selalu berubah, dan pemahaman yang baik tentang aturan-aturan terbaru sangat penting untuk menghindari kesalahan pajak yang dapat berdampak finansial. Dalam FAQ ini, kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan umum terkait dengan PPN rumah terbaru di Indonesia.

1. Berapa PPN Rumah untuk Tahun 2023?

Jawab: PPN rumah untuk tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. Ini berarti Anda sebagai pembeli tidak perlu membayar PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tersebut, melainkan pembebasan ini berlaku.

2. Berapa Tarif PPN untuk Membeli Rumah?

Jawab: Tarif PPN yang dikenakan pada pembelian rumah bervariasi tergantung pada status penjual. Apabila Anda melakukan pembelian rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 11% dari harga tanah. Namun, jika penjual bukan PKP, maka Anda harus membayarkan PPN sebesar 11% ke kas negara. Oleh karena itu, penting untuk memastikan status penjual sebelum melakukan pembelian rumah.

3. Sampai Kapan PPN Rumah Diberikan Gratis?

Jawab: Pemerintah melanjutkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi tentang berakhirnya pembebasan PPN ini. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau perkembangan peraturan terbaru terkait PPN rumah.

BACA JUGA :  Mengenal Biaya Tetap Beserta Contoh & Cara Perhitungannya

4. Apa yang Anda Ketahui tentang Tarif PPN Terbaru?

Jawab: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Dalam UU 7/2021, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dan mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Oleh karena itu, jika Anda terlibat dalam transaksi jual beli barang atau jasa setelah tanggal tersebut, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 11%.

5. Apakah Penjualan Rumah Pribadi Juga Kena PPN?

Jawab: Setelah berlakunya tarif PPN 11% pada April 2022, seluruh barang kena pajak (BKP) yang disebutkan dalam undang-undang berlaku akan dikenakan tarif terbaru tersebut. Ini termasuk penjualan rumah. Jika Anda menjual rumah sebagai individu dan barang tersebut termasuk dalam BKP yang dikenai PPN, Anda harus memperhitungkan PPN sebesar 11% dalam transaksi penjualan tersebut.

6. Berapa Besarnya PPN untuk Rumah Subsidi?

Jawab: Dengan PMK terbaru, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. Ini berlaku tidak hanya untuk rumah mewah, tetapi juga untuk rumah subsidi. Fasilitas ini bertujuan untuk meringankan beban pembeli rumah di berbagai segmen pasar.

7. Apa yang Dimaksud dengan PPN pada Rumah?

Jawab: PPN pada rumah mengacu pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi pembelian rumah. Ini adalah salah satu elemen pajak yang perlu Anda pertimbangkan saat terlibat dalam transaksi jual beli rumah. PPN adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas nilai tambah barang atau jasa, dan dalam konteks pembelian rumah, PPN dikenakan atas nilai tambah yang terkait dengan rumah tersebut.

8. Apakah Properti Lainnya Juga Kena PPN?

Jawab: Ya, PPN tidak hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk properti lainnya seperti ruko. Jika Anda memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), properti yang akan Anda jual akan dikenakan biaya PPN dengan tarif yang sama, yaitu 11% dari harga jual. Tarif PPN ini berlaku untuk berbagai jenis barang kena pajak.

9. Apakah Semua Rumah Kena Pajak?

Jawab: Masyarakat yang membangun rumah sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pajak hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Ini berarti jika Anda membangun atau memiliki rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi, Anda tidak akan dikenakan PPN. Namun, penting untuk selalu memeriksa peraturan terbaru karena aturan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan PPN pada rumah di Indonesia. Penting untuk selalu memahami peraturan terbaru yang berlaku karena aturan pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan klarifikasi tentang PPN rumah, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menghubungi otoritas pajak setempat.

Referensi:

  • PMK No. 103/PMK.010/2021
  • PMK No. 6/PMK.010/2022
  • PMK No.81/PMK.010/2019
  • PP RI No. 48 Tahun 2020

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com