Payroll system atau sistem penggajian karyawan di masing-masing perusahaan bisa jadi berbeda. Nah, simak ulasan selengkapnya di dalam artikel berikut ini!
Sistem penggajian atau payroll system di Indonesia diukur berdasarkan beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, pendidikan, dan sebagainya. Sedangkan pemberiannya dapat dilakukan dengan salah satu dari 3 metode: sistem penggajian skala tunggal, sistem penggajian skala ganda, atau sistem penggajian skala campuran. Pahami lebih lanjut mengenai payroll system di Indonesia di artikel ini.
Payroll System di Indonesia
Bicara soal payroll system, beberapa dari Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah tersebut. Namun sebagian lagi masih bingung bagaimana sistem payroll di Indonesia ini bekerja. Payroll system atau sistem penggajian sendiri merupakan pembayaran secara berkala atau periodik dari pemberi kerja atau perusahaan kepada pegawainya yang mana sudah tertulis dalam kontrak kerja.
Gaji atau upah ini bisa bergantung baik dari bidang pekerjaan, ketentuan perusahaan, maupun negosiasi perusahaan dengan calon karyawannya. Sebagai bukti dari penerimaan upah, karyawan nantinya akan mendapatkan slip gaji yang berisi detail penerimaan.
Di Indonesia, payroll system sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara garis besar, besaran gaji dapat diukur berdasarkan hal-hal berikut:
- Golongan (istilah untuk PNS)
- Jabatan
- Pendidikan
- Masa Kerja
- Kemampuan atau kompetensi (skill).
Baca Juga: Ini 5 Komponen Gaji yang Perlu Anda Ketahui dalam Sistem Pengupahan
Pola dan Metode Dasar Payroll System
Terdapat aturan pelengkap dari lima poin ukuran besaran gaji di atas yang ditujukan sebagai pemerataan. Nah, berikut ini pola dasar penghitungan gaji karyawan di Indonesia:
- Gaji yang didapatkan oleh karyawan biasanya mencerminkan nilai tugas atau beban pekerjaan yang karyawan tersebut emban.
- Apabila produktivitas kerja meningkat, maka potensi naiknya gaji pun meningkat.
- Namun, kenaikan gaji tersebut juga tidak bersifat permanen. Biasanya ada periode khusus yang memang diadakan dan dimanfaatkan untuk bisa menaikkan gaji pegawai.
Di Indonesia, kenaikan gaji ini dilakukan melalui 3 metode yang tentu diiringi dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang disebutkan di atas.
1. Sistem Penggajian Skala Tunggal
Payroll system ini dijalankan berdasarkan jabatan tanpa mempertimbangkan tanggung jawab kerja yang diemban. Jadi, seseorang yang memiliki jabatan serupa, memiliki kisaran gaji yang tidak jauh berbeda.
2. Sistem Penggajian Skala Ganda
Payroll system yang satu ini terbilang cukup fair karena metode ini mempertimbangkan jenis pekerjaan, tanggung jawab, dan prestasi yang sudah diraih oleh si pegawai.
3. Sistem Penggajian Skala Campuran
Metode ini juga banyak diadopsi oleh perusahaan di Indonesia yang mana sudah tertera pula di dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 dan PP Nomor 6 Tahun 2008. Jadi, pegawai dengan pangkat yang sama diberikan gaji yang sama. Akan tetapi, terdapat tunjangan tertentu jika ada beberapa beban tanggung jawab yang sekiranya berbeda dari yang lainnya.
Baca Juga: Contoh Slip Gaji Karyawan Terbaik
Di Indonesia, metode penggajian yang banyak digunakan adalah campuran. Metode ini dianggap cukup adil karena tidak ada kesenjangan perihal gaji pokok antar pegawai dengan jabatan yang sama. Selain itu juga, beban kerja yang bisa jadi berbeda dapat menyesuaikan dengan tunjangan yang mendukung kinerja serta prestasi dari karyawan tersebut.
Aplikasi Payroll System Aplikasi Pajak
Beberapa perusahaan baru mungkin bingung, bagaimana membuat sistem payroll yang ideal? Adakah aplikasi yang mampu mempermudah pembuatan payroll system? Nah, Aplikasi Pajak menjadi salah satu aplikasi yang dapat membuat payroll system untuk perusahaan Anda.
Anda tidak perlu lagi bingung dengan segala aspek yang ada di dalam slip gaji karyawan Anda karena kami dapat membuatkannya. Mulai dari menghitung gaji dan BPJS otomatis, pemotongan PPh Pasal 21, menghubungkan sistem HRM internal Anda melalui API, impor data karyawan lewat CSV, sampai membuat dan mengirimkan slip gaji karyawan sesuai dengan format yang Anda inginkan.
Jadi, cukup gunakan Aplikasi Pajak untuk kelola gaji karyawan Anda secara instan. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini!
Referensi:
UU Nomor 43 Tahun 1999
PP Nomor 6 Tahun 2008
UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!