Fenomena bisnis modern sering kali memberikan contoh toko, restoran, rumah sakit, atau perusahaan yang buka 24 jam. Ini mengisyaratkan penggunaan sistem kerja shift untuk mengatur karyawan yang bertugas. Sistem ini mewakili upaya perusahaan dalam memastikan kelancaran operasional dan produktivitasnya. Pembagian shift kerja, khususnya dalam perusahaan dengan operasional sepanjang hari, memiliki tujuan mendasar untuk menjaga produktivitas, namun memiliki aspek regulasi dan dampak yang perlu diperhatikan.
Efisiensi dan Keseimbangan dalam Sistem Kerja Shift: Regulasi dan Dampaknya
Pembagian shift, terutama dalam perusahaan yang menjalankan operasional 24 jam, bukanlah praktik yang jarang terjadi. Mempertimbangkan perusahaan-perusahaan dengan jam operasional yang berbeda-beda, pembagian shift merupakan solusi yang efektif untuk memastikan kehadiran karyawan yang sesuai dengan jam-jam pelayanan. Banyak perusahaan menggunakan pendekatan ini untuk mengatur kehadiran karyawan mereka, dengan beberapa di antaranya menerapkan jadwal Senin-Jumat atau Sabtu dengan rentang waktu kerja 08.00 sampai 17.00.
Definisi tentang sistem kerja shift dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai metode masuk atau bekerja secara bergiliran dalam suatu lingkungan kerja. Sistem ini mencakup berbagai variasi, termasuk pengaturan waktu masuk kerja pada pagi, siang, atau malam hari, serta pengaturan giliran kerja mingguan.
Terkait dengan regulasi, pemerintah telah mengatur tentang sistem kerja shift dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun perusahaan diberikan kebebasan untuk mengatur sistem shift kerja, terdapat batasan yang harus dipatuhi. Salah satu batasan yang penting adalah bahwa total jam kerja dari setiap shift karyawan tidak boleh melebihi 40 jam per minggu. Kondisi ini diatur dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesejahteraan karyawan.
Implementasi sistem kerja shift yang baik menjadi tanggung jawab divisi HRD dalam perusahaan. Mereka harus menguasai perhitungan sistem shift kerja ini agar dapat mengelola absensi karyawan dengan efisien. Hal ini erat kaitannya dengan pendapatan yang akan diterima oleh setiap karyawan. Melalui manajemen yang cermat terhadap sistem shift kerja, divisi HRD dapat lebih mudah memantau kehadiran dan produktivitas karyawan.
Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 juga mengatur bahwa dalam sistem kerja shift, seorang pekerja hanya diperbolehkan bekerja selama 8 jam per hari dalam setiap shiftnya, termasuk istirahat kerja. Kondisi ini dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2 huruf a, yang mengamanatkan bahwa jam kerja ditentukan dalam 3 shift, dan setiap shift hanya boleh memiliki waktu kerja maksimal 8 jam per hari, termasuk istirahat kerja.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk mengatur berapa jam kerja untuk setiap shift dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Peraturan Kerja Bersama (PKB). Namun, tetap diharapkan bahwa waktu kerja yang diatur tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang.
Sebagai contoh, beberapa sektor tertentu memiliki ketentuan khusus terkait pembagian jam kerja. Bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, dan pengamanan dapat menerapkan pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam. Hal ini diatur oleh Kepmenakertrans No. 233/Men/2003.
Dalam sektor tertentu, pembagian jam kerja juga dapat diatur dengan lebih rinci. Contohnya, bidang keamanan memiliki regulasi yang spesifik, seperti SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep. 275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989 yang mengatur jam kerja satpam. Begitu pula dalam sektor energi, di mana Kep. 234/Men/2003 mengatur Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.
Dalam kesimpulannya, pembagian shift dalam sistem kerja memberikan efisiensi dalam pengaturan jam kerja karyawan, terutama dalam perusahaan yang beroperasi selama 24 jam. Sistem ini tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memiliki implikasi regulasi yang harus diindahkan perusahaan. Keberhasilan implementasi sistem kerja shift ini penting untuk menjaga kesejahteraan karyawan, dan pemahaman yang baik mengenai regulasi serta dampaknya akan membantu perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia dengan lebih efektif.
Contoh Pembagian Sistem Kerja Shift
Ada 2 pembagian dalam shift kerja, yaitu sistem 2 shift kerja dan sistem 3 shift kerja. Pembagiannya disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan suatu perusahaan tanpa melanggar undang-undang yang menjadi dasar hukum yang melindungi para perkerja. Dan sekarang sudah banyak perusahaan yang menerapkan kebutuhan shift kerja yang fleksibel selama total jam kerjanya masih tetap sama sesuai ketentuan perusahaan.
Membuat shift kerja yang bijaksana akan membuat para karyawan loyal terhadap perusahaan karena merasa sangat diperhatikan. Karena itulah dalam membuat pembagian kerja, seorang HRD harus benar-benar mengatur administrasi pembagian jadwal shift dengan baik. Sehingga tidak ada salah dalam menghitung jam kerja, lembur dan istirahat yang pasti akan berpengaruh pada pendapatan karyawan dan keuangan perusahaan.
Pembagian Sistem Kerja 2 Shift
Jadwal 2 shift kerja ini biasanya digunakan untuk sekuriti keamanan suatu perusahaan dengan formulasi kerjanya 2-2-2. Yang artinya dalam 1 minggu kerja terdiri dari 2 hari shift 1, 2 hari shift 2 dan 2 hari libur.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka biasanya perusahaan mengaplikasikan jam kerja biasa untuk shift pagi. Misalnya pukul 08.00-17.00, lalu shift berikutnya adalah 16.00-01.00 dan 00.00-09.00. 1 jam digunakan untuk peralihan shift kerja dan jam istirahat sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dengan catatan waktu istirahat yang diberikan tidak termasuk jam kerja
Pembagian Sistem Kerja 3 Shift
Biasanya diterapkan oleh perusahaan logistik, rumah sakit, manufaktur atau toko yang harus beroperasi 24 jam full sepanjang hari dan sepanjang tahun. Terdiri dari jadwal kerja 4 grup 3 shift dan jadwal kerja 3 grup 3 shift.
Dalam jadwal 3 (tiga) shift kerja ini untuk setiap pembagian shiftnya maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja. Ini trecantum dengan jelas dalam Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003.
Jadwal Kerja 4 Grup 3 Shift
Karyawan dibagi dalam 4 grup karyawan. Dan dalam pembagiannya 4 grup ini bekerja selama 5- 6 hari dengan jam kerja 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ). Dan setiap pergantian jam shift kerja ini, karyawan mendapat libur 2 hari.
Jadwal Kerja 3 Grup 3 Shift
Biasanya jadwal kerja 3 shift ini digunakan banyak perusahaan karena lebih teratur dan terjadwal dengan baik. Para karyawan akan bekerja selama 5-6 hari dengan jam kerja perhari 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ), dan ada 1 hari harus 5 jam kerja saja. Sehingga total jam kerja karyawan dalam seminggu adalah 40 jam.
Pentingnya Menyusun Jadwal Shift Kerja untuk Pekerja Perempuan: Aspek Hukum dan Kesejahteraan
Dalam lingkup pekerjaan di Indonesia, terdapat ketentuan hukum yang mengatur pembagian jadwal shift kerja bagi karyawan perempuan. Hal ini menandakan bahwa perusahaan perlu menjaga dan memperhatikan secara seksama jadwal shift kerja bagi karyawan perempuan mereka.
Dalam Pasal 76 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diuraikan bahwa karyawan perempuan yang memiliki usia di bawah 18 (delapan belas) tahun dilarang untuk bekerja di jam antara pukul 23.00 hingga 07.00. Artinya, bagi karyawan perempuan yang telah berusia di atas 18 (delapan belas) tahun, diperbolehkan untuk bekerja dalam shift malam yang mencakup periode waktu dari pukul 23.00 hingga 07.00.
Namun, terdapat kasus khusus yang harus diperhatikan, yaitu wanita hamil. Perusahaan dilarang mempekerjakan wanita hamil dalam jadwal kerja pukul 23.00 hingga 07.00 apabila ada keterangan dari dokter bahwa pembagian jadwal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta janin yang dikandungnya.
Selain itu, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan wanita dalam rentang waktu pukul 23.00 hingga 07.00, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
- Pemberian Makanan dan Minuman Bergizi: Perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman yang memiliki nilai gizi yang mencukupi untuk menjaga kesehatan dan energi para karyawan perempuan yang bekerja dalam shift tersebut.
- Keselamatan dan Kesusilaan: Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga kesusilaan dan keselamatan karyawan perempuan selama bekerja di tempat kerja pada rentang waktu tersebut.
- Angkutan Antar-Jemput: Perusahaan diwajibkan menyediakan layanan angkutan antar-jemput bagi karyawan perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 hingga 05.00. Hal ini bertujuan untuk memastikan karyawan perempuan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Ketentuan ini menggarisbawahi pentingnya menyusun jadwal shift kerja dengan cermat. Tidak hanya sekadar membagi waktu kerja, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek hukum dan kesejahteraan karyawan, khususnya karyawan perempuan. Dalam konteks ini, peran HRD (Human Resources Development) sangatlah penting. Mereka perlu memahami dan menerapkan ketentuan hukum dengan tepat dalam pembagian jadwal kerja. Sehingga, diharapkan tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat memberikan konsekuensi serius bagi perusahaan terkait sistem shift kerja ini.
Dalam prakteknya, HRD perlu memperhitungkan dengan cermat setiap detail pembagian jadwal shift kerja. Dalam mengelola jadwal, HRD harus memastikan bahwa waktu kerja karyawan perempuan tidak melanggar batasan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, perencanaan dan pengelolaan jadwal shift kerja yang efektif perlu menjadi prioritas utama HRD dalam upaya menjaga kesejahteraan karyawan serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam konklusi, pembagian jadwal shift kerja untuk karyawan perempuan bukanlah hal yang sepele. Regulasi hukum yang mengatur jam kerja dan aspek kesejahteraan perlu dipatuhi secara ketat oleh perusahaan. Melalui perhatian yang cermat terhadap pembagian jadwal shift kerja, perusahaan akan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta mendukung kesejahteraan dan hak-hak karyawan perempuan.