Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan adalah salah satu hak pekerja yang paling sering menjadi perhatian menjelang hari raya. Pada masa pandemi COVID-19, isu pembayaran THR sempat menjadi perdebatan besar karena banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan. Pemerintah pernah memberi ruang dialog dan pengaturan khusus agar perusahaan terdampak tetap dapat memenuhi kewajiban THR.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kebijakan relaksasi pada masa pandemi bersifat kontekstual dan tidak boleh dibaca sebagai aturan permanen. Dalam ketentuan terbaru, THR Keagamaan tetap wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
Artikel ini membahas aturan THR di tengah pandemi sebagai konteks historis, ketentuan THR terbaru, apakah THR boleh dicicil, siapa yang berhak menerima THR, cara menghitung THR, hak pekerja kontrak dan harian lepas, sanksi bagi perusahaan, serta langkah yang dapat dilakukan pekerja jika THR tidak dibayarkan. Pembahasan ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang pemberian THR di masa pandemi, THR, dan ketentuan pembayaran THR karyawan.
Daftar Isi
Apa Itu THR Keagamaan?
THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan agar pekerja memiliki tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya sesuai agama masing-masing.
Dalam praktik perusahaan, THR biasanya dibayarkan menjelang Idulfitri untuk pekerja beragama Islam. Namun, THR juga berlaku untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya, seperti Natal, Nyepi, Waisak, atau Tahun Baru Imlek sesuai ketentuan yang berlaku.
THR bukan bonus sukarela. THR adalah kewajiban pengusaha yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap THR sebagai fasilitas tambahan yang dapat diberikan atau tidak diberikan sesuai kondisi sepihak perusahaan.
Dasar Hukum THR Keagamaan
Dasar hukum utama THR Keagamaan adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh.
Untuk konteks tahunan, Kementerian Ketenagakerjaan biasanya menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberian THR. Contohnya, pada tahun 2021 terdapat SE Menaker terkait THR dalam kondisi perusahaan terdampak pandemi COVID-19. Pada tahun 2026, Kemnaker menerbitkan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Karena itu, artikel lama yang masih berfokus pada relaksasi pandemi perlu diperbarui agar pembaca tidak salah memahami bahwa THR saat ini boleh dicicil atau ditunda seperti pada situasi darurat sebelumnya.
Untuk memahami konteks pengupahan secara luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pengupahan dan komponen gaji karyawan.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Tidak. Dalam ketentuan terbaru, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan tidak dapat membayar THR secara bertahap hanya karena alasan efisiensi, cash flow, atau kebijakan internal.
Ketentuan ini penting karena THR adalah hak pekerja yang waktunya sudah ditentukan. THR harus sudah diterima pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika THR dibayar setelah batas tersebut, perusahaan dapat dianggap terlambat membayar THR dan dapat dikenakan denda.
Pada masa pandemi, memang pernah ada ruang pengaturan khusus melalui Surat Edaran Menaker tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar terdampak dan tidak mampu membayar tepat waktu. Namun, pengaturan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh.
Apakah THR Saat Pandemi Boleh Ditunda?
Pada konteks tahun 2021, SE Menaker M/6/HK.04/IV/2021 membuka ruang bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan untuk melakukan dialog dengan pekerja. Hasil kesepakatan harus dibuat tertulis dan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa relaksasi tersebut tidak berarti perusahaan bebas menghapus THR. Perusahaan tetap wajib membayar THR secara penuh. Perbedaannya hanya pada pengaturan waktu pembayaran dalam situasi tertentu dan dengan syarat yang ketat.
Untuk konteks saat ini, perusahaan tidak dapat menggunakan alasan pandemi lama sebagai dasar otomatis untuk mencicil atau menunda THR. Jika ada kendala keuangan, perusahaan tetap harus merujuk pada ketentuan terbaru dan berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.
Siapa yang Berhak Mendapat THR?
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan. Hak ini berlaku baik untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Artinya, pekerja tetap dan pekerja kontrak dapat berhak atas THR sepanjang memenuhi masa kerja minimal yang ditentukan. Status kontrak tidak otomatis menghilangkan hak THR.
Untuk pembahasan hubungan kerja kontrak, pembaca dapat membaca artikel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Berapa Besaran THR bagi Pekerja?
Besaran THR tergantung pada masa kerja pekerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.
| Masa Kerja | Besaran THR | Rumus |
|---|---|---|
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah | THR = 1 x upah sebulan |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | Proporsional | THR = masa kerja / 12 x upah sebulan |
Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan perusahaan nilai THR lebih besar dari ketentuan minimum, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih baik tersebut.
Untuk pembahasan teknis, pembaca dapat membaca artikel perhitungan Tunjangan Hari Raya dan contoh cara menghitung THR Lebaran.
Contoh Perhitungan THR Penuh
Misalnya, seorang pekerja telah bekerja selama 2 tahun dengan upah sebulan Rp6.000.000. Karena masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan, pekerja tersebut berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Masa kerja | 2 tahun |
| Upah sebulan | Rp6.000.000 |
| Besaran THR | Rp6.000.000 |
Dalam contoh ini, perusahaan wajib membayar THR sebesar Rp6.000.000 secara penuh dan tidak boleh mencicilnya.
Contoh Perhitungan THR Prorata
Misalnya, seorang pekerja baru bekerja selama 6 bulan dengan upah sebulan Rp5.000.000. Karena masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
THR = 6 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Masa kerja | 6 bulan |
| Upah sebulan | Rp5.000.000 |
| Rumus | 6 / 12 x Rp5.000.000 |
| Besaran THR | Rp2.500.000 |
Untuk pembahasan lebih detail tentang prorata, pembaca dapat membaca artikel cara menghitung PPh 21 atas THR prorata.
Bagaimana THR untuk Pekerja Harian Lepas?
Pekerja harian lepas juga dapat berhak menerima THR jika memenuhi ketentuan masa kerja. Perhitungan upah sebulan bagi pekerja harian lepas biasanya menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu.
Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Untuk pembahasan khusus, pembaca dapat membaca artikel cara menghitung THR pegawai lepas.
Bagaimana THR untuk Pekerja dengan Upah Satuan Hasil?
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan sebagai dasar THR dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Contohnya, pekerja produksi atau pekerja borongan yang penghasilannya bergantung pada jumlah output tidak langsung menggunakan angka upah tetap bulanan. Perusahaan perlu menghitung rata-rata penghasilan yang menjadi dasar pembayaran THR.
Hal ini penting agar pekerja dengan sistem upah satuan hasil tetap mendapatkan perlindungan THR secara adil.
Apakah Pekerja Resign Tetap Berhak Mendapat THR?
Pekerja yang mengundurkan diri dapat tetap memiliki hak THR dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini perlu dilihat dari status hubungan kerja, waktu pengunduran diri, tanggal hari raya, dan masa kerja pekerja.
Dalam praktik HR, kasus resign menjelang hari raya sering menimbulkan pertanyaan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki SOP yang jelas, terutama untuk menentukan cut-off pembayaran THR dan status pekerja yang sudah mengajukan pengunduran diri.
Untuk pembahasan lebih spesifik, pembaca dapat membaca artikel THR karyawan resign.
Apakah Karyawan Cuti Melahirkan Berhak Mendapat THR?
Pekerja yang sedang cuti melahirkan tetap memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Karena itu, cuti melahirkan tidak otomatis menghapus hak THR sepanjang pekerja memenuhi syarat penerima THR.
Dalam payroll, HR perlu membedakan antara pekerja yang sedang cuti melahirkan dan pekerja yang hubungan kerjanya sudah berakhir. Selama hubungan kerja masih berjalan, hak-hak pekerja tetap perlu diperhatikan.
Untuk pembahasan khusus, pembaca dapat membaca artikel THR bagi karyawati yang cuti melahirkan.
Apakah THR Termasuk Objek Pajak?
THR termasuk penghasilan yang dapat dikenakan PPh 21 sesuai ketentuan perpajakan. Karena THR biasanya dibayarkan tidak rutin setiap bulan, perhitungannya dapat berbeda dari gaji bulanan biasa.
Perusahaan perlu menghitung pajak THR dengan benar agar tidak terjadi kurang potong atau lebih potong. Pekerja juga sebaiknya memahami bahwa nilai THR bruto dapat berbeda dengan THR bersih yang masuk ke rekening setelah dipotong pajak jika memenuhi ketentuan.
Untuk pembahasan pajak THR, pembaca dapat membaca artikel cara menghitung pajak THR dan bonus serta contoh perhitungan PPh 21 THR.
Apakah THR Harus Masuk Slip Gaji?
Perusahaan sebaiknya mencantumkan pembayaran THR dalam bukti pembayaran atau slip gaji terpisah agar pekerja dapat melihat rincian secara jelas. Slip gaji membantu pekerja memahami nilai THR bruto, potongan PPh 21 jika ada, dan nilai bersih yang diterima.
Transparansi ini penting untuk menghindari salah paham. Jika perusahaan hanya mentransfer THR tanpa rincian, pekerja dapat kesulitan memahami dasar perhitungan, terutama untuk pekerja prorata, harian lepas, atau pekerja dengan komponen upah tidak tetap.
Untuk referensi payroll, pembaca dapat membaca artikel contoh slip gaji karyawan.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR?
Jika perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Artinya, perusahaan tidak dapat memilih membayar denda saja lalu mengabaikan THR. Denda adalah konsekuensi keterlambatan, sementara THR tetap menjadi hak pekerja yang wajib dibayarkan.
Selain denda, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, HR dan finance perlu memastikan jadwal payroll THR disiapkan jauh sebelum batas H-7 hari raya keagamaan.
Apakah Perusahaan Boleh Mengurangi Jumlah THR?
Perusahaan tidak boleh mengurangi THR secara sepihak jika pekerja memenuhi syarat dan nilai THR sudah ditentukan oleh ketentuan hukum. THR harus dibayarkan sesuai masa kerja dan upah yang menjadi dasar perhitungan.
Jika perusahaan memiliki kebijakan THR yang lebih baik dari ketentuan minimum, misalnya berdasarkan peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan perusahaan, maka pekerja dapat memperoleh nilai THR sesuai kebijakan yang lebih baik tersebut.
Pengurangan THR secara sepihak dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Untuk memahami konteks ini, pembaca dapat membaca artikel hubungan industrial.
Bagaimana Jika Perusahaan Mengaku Tidak Mampu Membayar THR?
Dalam konteks pandemi tahun 2021, perusahaan yang benar-benar terdampak dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan diwajibkan membuktikan ketidakmampuan berdasarkan laporan keuangan secara transparan, melakukan dialog dengan pekerja, membuat kesepakatan tertulis, dan melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Namun, poin pentingnya adalah kewajiban membayar THR tidak hilang. Perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh sesuai ketentuan. Dialog bukan alat untuk menghapus hak pekerja, melainkan mekanisme penyelesaian jika terjadi kondisi luar biasa.
Untuk kondisi saat ini, perusahaan perlu berhati-hati menggunakan alasan kesulitan keuangan. THR adalah hak normatif pekerja, sehingga keterlambatan atau pengurangan tanpa dasar dapat berujung pada pengaduan dan sanksi.
Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja Jika THR Tidak Dibayar?
Jika THR tidak dibayar, dibayar terlambat, dicicil, atau nilainya tidak sesuai, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa kembali masa kerja, status hubungan kerja, dan dasar upah yang digunakan.
- Minta penjelasan tertulis kepada HR atau payroll perusahaan.
- Simpan bukti komunikasi, slip gaji, kontrak kerja, dan bukti transfer.
- Jika tidak ada penyelesaian, ajukan pengaduan melalui kanal resmi Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat.
- Gunakan mekanisme hubungan industrial jika masalah berlanjut.
Pada tahun 2026, Kemnaker menyediakan Posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id selama periode layanan THR. Setelah layanan posko ditutup, laporan dapat diarahkan ke lapormenaker.kemnaker.go.id atau dinas ketenagakerjaan setempat sesuai informasi resmi Kemnaker.
Checklist HR untuk Pembayaran THR
Agar pembayaran THR berjalan rapi dan tidak menimbulkan masalah, HR dapat menggunakan checklist berikut:
- Perbarui daftar pekerja aktif menjelang hari raya.
- Kelompokkan pekerja berdasarkan masa kerja.
- Pastikan status PKWT, PKWTT, harian lepas, dan pekerja resign tercatat benar.
- Hitung THR penuh untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
- Hitung THR prorata untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan.
- Hitung rata-rata upah untuk pekerja harian lepas atau satuan hasil.
- Pastikan dasar upah yang digunakan sesuai ketentuan.
- Hitung PPh 21 atas THR jika berlaku.
- Siapkan slip gaji atau bukti pembayaran THR.
- Pastikan pembayaran dilakukan paling lambat H-7.
- Jangan mencicil THR.
- Siapkan kanal pertanyaan internal untuk pekerja.
- Simpan bukti transfer dan arsip payroll THR.
Checklist Pekerja untuk Mengecek Hak THR
Pekerja juga dapat melakukan pengecekan mandiri agar memahami hak THR yang seharusnya diterima.
- Pastikan masa kerja sudah minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Cek apakah hubungan kerja masih aktif menjelang hari raya.
- Cek nilai upah sebulan yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Hitung apakah THR penuh atau prorata.
- Periksa apakah ada potongan PPh 21.
- Bandingkan nilai THR dengan slip atau bukti pembayaran.
- Jika ada selisih, minta penjelasan ke HR atau payroll.
- Simpan kontrak kerja, slip gaji, dan bukti pembayaran.
- Ajukan pengaduan jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Kesalahan Umum Perusahaan dalam Membayar THR
1. Menganggap THR sebagai Bonus Sukarela
THR bukan bonus sukarela. THR adalah kewajiban pengusaha yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
2. Membayar THR Secara Dicicil
Ketentuan terbaru menegaskan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
3. Terlambat Membayar THR
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dapat menimbulkan denda.
4. Tidak Menghitung THR Pekerja Kontrak
Pekerja kontrak tetap dapat berhak atas THR jika memenuhi syarat masa kerja dan hubungan kerja.
5. Salah Menghitung THR Prorata
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR proporsional jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
6. Tidak Memberikan Rincian Pembayaran
Tanpa rincian pembayaran, pekerja sulit memahami nilai THR bruto, potongan pajak, dan nilai bersih yang diterima.
Apakah Artikel THR di Masa Pandemi Masih Relevan?
Artikel tentang THR di masa pandemi masih relevan sebagai konteks historis. Pada masa pandemi, banyak perusahaan menghadapi tekanan finansial dan pemerintah mengatur mekanisme dialog agar kewajiban THR tetap dipenuhi.
Namun, untuk kebutuhan evergreen dan pembaca saat ini, artikel harus diperbarui agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pembaca perlu tahu bahwa kebijakan pandemi bukan aturan umum yang dapat digunakan kapan saja. Saat ini, prinsip utamanya adalah THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Untuk memahami aturan ketenagakerjaan secara umum, pembaca dapat membaca artikel peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hubungan THR dengan PHK dan Hak Pekerja
THR juga sering menjadi pertanyaan ketika pekerja mengalami PHK atau hubungan kerja berakhir menjelang hari raya. Dalam kasus seperti ini, HR perlu melihat waktu berakhirnya hubungan kerja, status pekerja, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan melakukan PHK menjelang hari raya, pekerja perlu memeriksa hak-haknya secara menyeluruh, bukan hanya THR. Hak lain dapat meliputi upah terakhir, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi sesuai status hubungan kerja.
Untuk pembahasan terkait, pembaca dapat membaca artikel PHK.
Kesimpulan
THR Keagamaan adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah pernah membuka ruang dialog khusus bagi perusahaan yang benar-benar terdampak dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Namun, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR secara penuh.
Dalam ketentuan terbaru, THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Karena itu, HR dan payroll perlu menyiapkan pembayaran THR secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan.
Bagi pekerja, memahami hak THR penting agar dapat mengecek perhitungan, meminta penjelasan jika ada selisih, dan mengajukan pengaduan melalui kanal resmi jika perusahaan melanggar ketentuan.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- JDIH BPK – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemnaker – SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR 2026
- Sekretariat Negara – THR 2026 Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- Kemnaker – Posko THR 2026
- Kemnaker – Pusat Bantuan dan Pengaduan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Pengupahan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Pengupahan