Daftar Isi
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan negara pada dasarnya terbagi menjadi 2, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan selain pajak (bukan pajak). Pada artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang biasa disingkat dengan PNBP.
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?
Sesuai dengan namanya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pengertian lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia) di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Apa saja yang termasuk ke dalam PNBP ini? Objek PNBP meliputi:
- Pemanfaatan sumber daya alam
- Pelayanan
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
- Pengelolaan Barang Milik Negara
- Pengelolaan Dana
- Hak Negara Lainnya
Contoh sederhana PNBP adalah pemanfaatan layanan paspor, KITAS, perpanjangan SIM, pembayaran tilang sampai dengan pembayaran dividen BUMN dan biaya administrasi terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh Kementerian/ Lembaga pemerintahan lainnya .
UU PNBP
PNBP diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, mencabut undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 20 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai pengertian PNBP, objek dan subjek PNBP, besaran tarif, pengelolaan PNBP, pemungutan PNBP, serta penggunaan dana PNBP.
Jenis dan Tarif PNBP
Berdasarkan undang-undang yang disebutkan di atas, tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem. Artinya, tarif PNBP ini dapat berbeda tergantung pada jenis PNBP itu sendiri. Penghitungan tarif per jenis PNBP pun memiliki pertimbangan yang beragam, dan tiap-tiap tarif diatur dalam peraturan yang berbeda.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Tarif PNBP jenis pemanfaatan sumber daya alam terdiri atas tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan dan yang tak terbarukan. Penyusunan tarif ini mempertimbangkan:
- Nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam
- Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya
- Aspek keadilan
- Kebijakan Pemerintah
2. Pelayanan
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan terdiri atas tarif Pelayanan Dasar dan tarif Pelayanan Nondasar. Penyusunan tarif atas jenis PNBP ini mempertimbangkan:
- Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
- Biaya penyelenggaraan layanan
- Aspek keadilan
- Kebijakan Pemerintah
3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan:
- Kebutuhan investasi Badan
- Kondisi keuangan Badan
- Operasional Badan
- Kebijakan Pemerintah
Penetapan tarif jenis PNBP ini diatur dengan undang-undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
4. Pengelolaan Barang Milik Negara
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.
5. Pengelolaan Dana
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik, serta kebijakan pemerintah.
6. Hak Negara Lainnya
Tarif atas jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan:
- Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
- Aspek keadilan
- kebijakan Pemerintah
Tiap-tiap jenis PNBP terbagi menjadi beberapa kelompok lebih rinci, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undangn, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya. Namun dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0%. Berikut sumber peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP.
Pembayaran PNBP
Wajib bayar (orang pribadi dan badan) wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal tertentu, wajib bayar dapat melakukan pembayaran PNBP melalui Instansi Pengelola PNBP atau Instansi Pengelola PNBP.
Saat ini, cara pembayaran atau penyetoran PNBP dapat menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan penghitungan PNBP. Sedangkan dari sisi wajib bayar, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti teller bank, ATM, maupun internet banking.
Sejak ditetapkan menjadi Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dan terintegrasi dengan MPN G3, Anda juga dapat melakukan pembayaran PNBP melalui Aplikasi Pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform tersebut. Dengan Aplikasi Pajak, Anda dapat membuat ID Billing berbagai jenis pajak dan membayarnya hanya dengan 1 klik. Anda pun dapat mengisi saldo melalui bank mana pun.
Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan ID Billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer.
Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu :
1. Login pada akun Aplikasi Pajak Anda
2. Silahkan akses menu Lainnya kemudian pilih Setor Pajak
3. Pilih masa pajak yang akan dibuat,
4. Klik + Buat Transaksi Pajak dan pilih Jenis Pajak (sebagai contoh PPh 21)
5. Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP/KJS,
6. Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
7. Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
8. Setelah mengisi semua keterangan silakan untuk klik “Minta Persetujuan”
9. Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak.
10. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,
11. silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar
12. Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan
Catatan:
- Nomor virtual account/nomor rekening bisa digunakan lebih dari 1x transaksi.
- Pastikan nama penerima / nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin dibayarkan / sedang digunakan
- Harap memasukan nominal sesuai dengan jumlah yang ditransfer
13. Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;
14. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;
Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!
Kesimpulan
Salah satu penerimaan negara berasal dari Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP, yang secara garis besar terbagi menjadi 6 jenis:
- Pemanfaatan sumber daya alam
- Pelayanan
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
- Pengelolaan Barang Milik Negara
- Pengelolaan Dana
- Hak Negara Lainnya
Tiap-tiap jenis memiliki tarif yang berbeda-beda, yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri. Setelah mengetahui besaran tarif PNBP terutang yang wajib dibayar, Anda dapat membayarnya melalui Aplikasi Pajak dengan menggunakan ID Billing yang telah diterima dari Kementerian/Lembaga/Badan terkait. Pelajari lebih lanjut mengenai Aplikasi Pajak maupun fitur-fitur lainnya yang Anda butuhkan di sini.
Referensi:
- Kemenkeu, Pearturan Pemerintah, 2021
- JDIH BPK RI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, 2018
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!