Daftar Isi
Pengertian Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan jumlah penghasilan kotor yang dimiliki oleh seseorang sebagai upah atas pekerjaannya. Total akan dihitung berdasarkan akumulasi dari pendapatan selama satu tahun. Penghasilan bruto ini penanda bahwa penghasilan yang dihitung tidak hanya berasal dari satu sumber. Sederhananya, penghasilan bruto adalah penghitungan setiap bentuk pendapatan atau penghasilan dari seseorang selama satu tahun.
Pendapatan yang dihitung sifatnya fleksibel sehingga sumber penghasilan bisa dari gaji tetap maupun wirausaha. Jadi, cara penghitungannya pun berdasarkan gaji yang diterima dari setiap bentuk pekerjaan.
Penghasilan bruto ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni bersifat rutin dan tidak rutin. Rutin berarti penghasilan yang mengacu pada besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima. Sedangkan tidak rutin berarti pendapatan yang perolehannya tidak tentu. Misalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus.
Baca Juga: Norma Penghitungan Penghasilan Neto: Syarat & Penghitungannya
Dasar Hukum Penghasilan Bruto
Regulasi yang digunakan akan penghasilan bruto ini ada beberapa, yakni:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Elemen yang Termasuk dalam Penghasilan Bruto
Bicara tentang elemen atau komponen penghasilan bruto, akan selalu erat kaitannya dengan perpajakan. Pengertian penghasilan bruto sendiri menurut ketentuan pajak merupakan jumlah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak sehubungan dengan pekerjaannya selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi pekerjaan.
Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, uang pensiun, tunjangan, dll. Berikut ini mari simak penjelasan selengkapnya apa saja elemen atau komponen yang dimaksud.
1. Gaji, Uang Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua (THT)
Seperti judulnya, gaji/uang pensiun/THT yang diterima secara teratur selama Tahun Pajak yang bersangkutan menjadi elemen penghasilan bruto yang pertama.
2. Tunjangan PPh
Tunjangan PPh merupakan tunjangan pajak penghasilan yang diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
3. Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, Penggantian, dll
Ini merupakan tunjangan yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan yang isinya bisa berupa:
- Tunjangan istri dan/atau anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan pendidikan anak
- Uang imbalan prestasi
- Tunjangan lainnya dengan nama apapun
- Uang penggantian pengobatan
- Uang lembur
- Dll.
4. Honorarium dan/atau Imbalan Sejenisnya
Honorarium merupakan imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan.
5. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja
Bisa berupa premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bisnis Waralaba
6. Natura dan Lainnya yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
Ini merupakan jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21, dan bukan Wajib Pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh 21 sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya dalam masa Tahun Pajak yang bersangkutan.
7. Tantiem, Gratifikasi, Bonus, Jasa Produksi, serta THR
Ini merupakan tantiem, gratifikasi, bonus, jasa produksi, THR, dan penghasilan sejenis yang bersifat tidak tetap dan mungkin diberikan hanya sekali dalam setahun yang diterima aau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Cara Menghitungnya
Hal yang perlu diketahui sebelum melakukan penghitungan penghasilan bruto adalah total penghasilan brutonya sendiri dalam satu bulan. Berikut ini langkah sederhana contoh penghitungan penghasilan bruto.
- Setelah seluruh total penghasilan bruto diketahui selama 1 bulan, selanjutnya, kurangi total penghasilan dengan biaya atau kewajiban yang perlu dibayar.
- Sisa dari pengurangan merupakan pendapatan penghasilan bersih. Kemudian, kalikan dengan 12 bulan sehingga dapat diperoleh penghasilan bersih selama 1 tahun.
- Tentukan status wajib pajak:
- TK (tidak kawin)
- K (kawin)
- Selanjutnya, jumlahkan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: PTKP dan Penghitungan Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui langkah-langkah di atas, mari coba menghitungnya. Berikut ini contohnya:
Bapak Kasrun bekerja di sebuah perusahaan A dengan gaji yang diperoleh sebesar Rp8.000.000. Ia merupakan kepala keluarga namun belum memiliki anak. Maka status wajib pajaknya adalah K/0.
Setiap bulannya, gaji Bapak Kasrun dipotong sejumlah biaya lainnya dan tunjangan, sehingga gaji Bapak Kasrun menjadi Rp7.000.000/bulan. Maka, penghasilan bersih Pak Kasrun selama satu tahun adalah Rp84.000.000.
Karena status wajib pajak Pak Kasrun adalah K/0, maka nominalnya akan ditambahkan dengan Rp4.500.000 dan total menjadi Rp88.500.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status K/0 adalah Rp58.500.000. Maka, penghasilan bruto Pak Kasrun adalah Rp88.500.000 – Rp58.500.000 = Rp30.000.000.
Biaya yang Tidak Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto
Berangkat dari Pasal 9 Undang-Undang PPh, pengeluaran perusahan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebagai berikut:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, salah satunya seperti dividen. Termasuk dividen yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Pembentukan dan cadangan dengan syarat tertentu.
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jida, asuransi wiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut akan dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan & minuman untuk seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan ke pemegang saham atau ke pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, sumbangan/bantuan, dan warisan.
- Pajak Penghasilan
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan UU bidang perpajakan.
Baca Juga: PTKP 2022: Ini Aturan dan Perhitungan Terbarunya!
Perbedaan Bruto dan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan yang terkena wajib pajak atau menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan. Oleh karena itu, penghasilan neto sering kali disebut sebagai penghasilan kena pajak.
Penghasilan neto ini didapat berdasarkan pengurangan penghasilan bruto dengan beberapa biaya tertentu. Sederhananya, penghasilan neto merupakan penghasilan bersih, sedangkan penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang masih harus dipotong jumlahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tertentu.
Mengetahui pengertian dari penghasilan neto dan penghasilan bruto ini menjadi sangat penting guna menghindari kesalahan atas penghitungan pajak dan untuk menghindari masalah keuangan atau perpajakan di kemudian hari. Itulah tadi ulasan tentang penghasilan bruto yang wajib Anda ketahui. Simak pembahasan menarik lain seputar pajak, akuntansi, dan finansial dengan klik di sini.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!