Peraturan Faktur Pajak: Tata Cara dan Ketentuan Penting
Faktur pajak adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam proses perpajakan di Indonesia. Faktur pajak digunakan untuk mencatat transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, pengaturan mengenai faktur pajak sangat penting untuk memastikan bahwa proses perpajakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Faktur Pajak: PER-16/PJ/2014
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 merupakan peraturan faktur pajak yang secara khusus mengatur tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak dalam bentuk elektronik. Faktur pajak elektronik adalah faktur yang disampaikan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk penggunaan faktur pajak elektronik sebagai alat pelaporan dan pencatatan transaksi perpajakan.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Salah satu poin penting dari PER-16/PJ/2014 adalah kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat e-Faktur untuk setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah diatur dalam pasal 4 ayat 1/pasal 16D Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN.
Ini berarti bahwa setiap PKP harus mengeluarkan e-Faktur untuk mencatat transaksi penjualan atau penerimaan jasa yang dikenai PPN. Penggunaan e-Faktur memungkinkan DJP untuk memantau dan mengawasi transaksi perpajakan dengan lebih efisien.
Pengecualian Kewajiban Pembuatan e-Faktur
Namun, PER-16/PJ/2014 juga memberikan pengecualian terkait kewajiban pembuatan e-Faktur. Ada situasi di mana PKP tidak diharuskan membuat e-Faktur, yaitu:
- Penyerahan kepada Pedagang Eceran: PKP tidak diwajibkan membuat e-Faktur jika penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pedagang eceran. Hal ini mungkin karena transaksi dengan pedagang eceran cenderung bersifat konsumen akhir.
- Penyerahan oleh PKP Toko Retail kepada Orang Asing: Jika PKP toko retail melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemilik paspor luar negeri yang tercantum dalam pasal 16E Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, kewajiban pembuatan e-Faktur tidak berlaku.
- Transaksi dengan Bukti Pungutan PPN: Dalam beberapa kasus, transaksi dapat dilakukan dengan bukti pungutan PPN berupa dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat 6 UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jadi, jika ada bukti pungutan PPN yang sah, e-Faktur tidak diperlukan.
Isi dan Ketentuan Faktur Pajak Elektronik
PER-16/PJ/2014 juga mengatur isi dan ketentuan yang harus dicantumkan dalam e-Faktur. Beberapa poin penting dalam hal ini adalah:
- Informasi Identifikasi: Setiap e-Faktur harus mencantumkan informasi identifikasi, termasuk nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan BKP/JKP dan pihak yang menerima BKP/JKP. Hal ini membantu dalam pelacakan dan identifikasi pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi perpajakan.
- Jenis Barang/Jasa: E-Faktur harus mencantumkan jenis barang atau jasa yang diserahkan. Ini penting untuk klasifikasi transaksi perpajakan dan penetapan tarif PPN yang sesuai.
- Jumlah PPN: Setiap e-Faktur harus mencantumkan jumlah PPN yang dipungut. PPN adalah pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah berdasarkan nilai transaksi. Penyajian jumlah PPN dengan benar adalah kunci untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: E-Faktur harus mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak. Ini membantu dalam pelacakan dan pencatatan faktur pajak yang digunakan dalam transaksi.
- Tanda Tangan: E-Faktur harus memiliki tanda tangan yang sah dari pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. Tanda tangan ini merupakan persetujuan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan dan memenuhi persyaratan perpajakan.
Mata Uang Rupiah
Satu lagi poin penting dari PER-16/PJ/2014 adalah bahwa e-Faktur harus dibuat menggunakan mata uang rupiah. Jika terdapat transaksi penyerahan BKP/JKP dengan mata uang selain rupiah, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keseragaman dalam pencatatan dan pelaporan transaksi perpajakan.
Dengan adanya PER-16/PJ/2014, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kerangka kerja yang jelas tentang penggunaan e-Faktur dalam transaksi perpajakan. Hal ini membantu dalam meminimalkan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan efisiensi pengawasan perpajakan.
Peraturan Faktur Pajak PER-26/PJ/2017
Penyempurnaan dari PER-16/PJ/2014
Peraturan faktur pajak PER-26/PJ/2017 merupakan penyempurnaan dari PER-16/PJ/2014. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem perpajakan, termasuk penggunaan faktur pajak elektronik.
Jenis Aplikasi e-Faktur
Salah satu poin penting dari PER-26/PJ/2017 adalah penjelasan lebih lanjut tentang jenis-jenis aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat e-Faktur. Secara teknis, peraturan ini menyebutkan tiga jenis aplikasi e-Faktur yang dapat digunakan, yaitu:
- e-Faktur Client Desktop: Jenis aplikasi ini berbasis desktop dan digunakan oleh PKP untuk membuat e-Faktur. Ini merupakan aplikasi mandiri yang diinstal di komputer PKP.
- e-Faktur Web-Based: Aplikasi ini berbasis web dan dapat diakses melalui browser internet. PKP dapat menggunakan aplikasi ini tanpa harus menginstal perangkat lunak tambahan.
- e-Faktur Host to Host: Jenis aplikasi ini digunakan untuk transaksi besar antara PKP dan DJP. Ini melibatkan pertukaran data elektronik yang lebih besar antara kedua belah pihak.
Penggunaan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
PER-26/PJ/2017 juga mengenai penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pembeli BKP/JKP. Jika wajib pajak pribadi yang menyetorkan pajak tidak memiliki NPWP, NIK dapat digunakan sebagai pengganti. Hal ini membantu dalam mencatat identitas pembeli yang tidak memiliki NPWP, seperti wajib pajak pribadi.
Pemasukan BKP dari Kawasan Pabean ke Kawasan Bebas
Peraturan ini juga mengatur tentang pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandara yang ditunjuk. Dalam hal ini, faktur pajak harus dibuat dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku, meskipun melibatkan perpindahan barang antar kawasan.
Keterangan Jenis Barang dan Jumlah Barang
Salah satu peningkatan signifikan dalam PER-26/PJ/2017 adalah persyaratan pencantuman keterangan berupa jenis barang dan jumlah barang yang harus diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini mencakup penambahan kode pos tarif yang akan disesuaikan dengan buku tarif kepabeanan.
Dengan memerlukan pencantuman informasi yang lebih rinci tentang jenis dan jumlah barang, peraturan ini membantu memperjelas transaksi perpajakan dan memastikan tarif PPN yang tepat diterapkan.
Kesimpulan
Peraturan faktur pajak, terutama PER-16/PJ/2014 dan PER-26/PJ/2017, adalah kaidah yang mengatur segala hal yang berkenaan dengan faktur pajak elektronik. PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan dan pelaporan e-Faktur, termasuk kewajiban PKP, pengecualian, isi faktur pajak elektronik, dan penggunaan mata uang rupiah. Sementara itu, PER-26/PJ/2017 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mencakup jenis aplikasi e-Faktur yang dapat digunakan, penggunaan NPWP atau NIK, pemasukan BKP dari kawasan pabean ke kawasan bebas, dan pencantuman keterangan jenis barang dan jumlah barang.
Kedua peraturan ini merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Penggunaan faktur pajak elektronik membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan efisiensi pengawasan perpajakan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan faktur pajak ini, PKP dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih baik dan berkontribusi pada penerimaan pajak negara yang lebih baik pula.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!