Masa Berlaku Faktur Pajak: Dasar Hukum, Batas Waktu, dan Konsekuensinya

Masa berlaku faktur pajak sering menjadi pertanyaan bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Banyak yang mengartikannya sebagai batas waktu faktur pajak masih sah digunakan, batas waktu upload e-Faktur, atau batas waktu pengkreditan Pajak Masukan. Padahal, dalam praktik perpajakan, istilah “masa berlaku faktur pajak” perlu dipahami dari beberapa sisi sekaligus.

Faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi PKP pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan, dasar bagi PKP penjual untuk melaporkan Pajak Keluaran, serta bukti administrasi transaksi dalam SPT Masa PPN.

Karena itu, memahami batas waktu pembuatan, upload, approval, dan pengkreditan faktur pajak sangat penting. Jika faktur pajak dibuat terlambat, diunggah melewati batas, atau tidak memperoleh persetujuan DJP, konsekuensinya bisa berdampak pada penjual maupun pembeli.

Artikel ini membahas pengertian masa berlaku faktur pajak, dasar hukum terbaru, batas waktu pembuatan faktur, batas upload e-Faktur, konsekuensi faktur pajak expired, sanksi administrasi, hubungan dengan Pajak Masukan, serta tips agar PKP tidak terlambat mengelola faktur pajak.

Apa Itu Masa Berlaku Faktur Pajak?

Masa berlaku faktur pajak adalah istilah praktis yang digunakan untuk menjelaskan batas waktu faktur pajak dapat dibuat, diunggah, disetujui, dan digunakan untuk keperluan pengkreditan Pajak Masukan. Dalam aturan pajak, pembahasannya tidak hanya satu istilah, tetapi tersebar dalam ketentuan tentang saat pembuatan faktur pajak, batas waktu upload e-Faktur, faktur pajak terlambat dibuat, faktur pajak dianggap tidak dibuat, dan jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan.

Dengan kata lain, masa berlaku faktur pajak tidak bisa hanya dipahami sebagai “faktur berlaku selama 3 bulan”. Ada beberapa batas waktu yang perlu dibedakan agar PKP tidak salah mengambil kesimpulan.

Untuk memahami dasar faktur pajak secara umum, Anda dapat membaca artikel tentang contoh faktur pajak dan jenis-jenisnya serta faktur, e-Faktur, dan jenis-jenis faktur dalam transaksi bisnis.

Kenapa Istilah Masa Berlaku Faktur Pajak Sering Membingungkan?

Istilah ini membingungkan karena ada beberapa konteks waktu yang berbeda. Pertama, ada waktu kapan faktur pajak seharusnya dibuat. Kedua, ada batas waktu upload e-Faktur agar memperoleh persetujuan DJP. Ketiga, ada batas waktu bagi pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Keempat, ada kondisi faktur pajak dianggap tidak dibuat jika melewati jangka waktu tertentu.

Empat Batas Waktu yang Perlu Dibedakan

  • Batas waktu pembuatan faktur pajak.
  • Batas waktu upload e-Faktur ke sistem DJP.
  • Batas waktu memperoleh persetujuan atau approval DJP.
  • Batas waktu pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli.

Dasar Hukum Masa Berlaku Faktur Pajak

Ketentuan mengenai faktur pajak diatur dalam beberapa regulasi. Aturan lama seperti UU PPN dan ketentuan e-Faktur tetap menjadi dasar penting, tetapi untuk praktik terbaru, PKP perlu memperhatikan PER-03/PJ/2022, PER-11/PJ/2022, serta ketentuan pelaporan dalam sistem Coretax.

1. Undang-Undang PPN

UU PPN mengatur bahwa PKP wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan BKP, penyerahan JKP, penerimaan pembayaran sebelum penyerahan, penerimaan pembayaran termin, atau saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

2. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

PER-03/PJ/2022 menjadi salah satu acuan penting dalam ketentuan faktur pajak modern. Aturan ini membahas pembuatan faktur pajak, upload e-Faktur, approval DJP, faktur pajak terlambat dibuat, faktur pajak dianggap tidak dibuat, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak, dan faktur pajak tidak lengkap.

Untuk pembahasan regulasi faktur pajak, baca artikel tentang peraturan faktur pajak PER-16/PJ/2014 dan PER-26/PJ/2017.

3. PER-11/PJ/2022 sebagai Perubahan PER-03/PJ/2022

PER-11/PJ/2022 mengubah beberapa ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 dan memberikan penyesuaian dalam administrasi faktur pajak. Aturan ini penting karena ikut memengaruhi praktik upload e-Faktur, pengkreditan Pajak Masukan, serta administrasi faktur pajak.

4. PER-11/PJ/2025 dalam Konteks Coretax

Dalam era Coretax DJP, pelaporan PPN dan administrasi e-Faktur semakin terintegrasi. PER-11/PJ/2025 mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Salah satu poin penting dalam konteks ini adalah perubahan mekanisme dan batas waktu upload e-Faktur melalui modul e-Faktur Coretax. Karena itu, PKP perlu mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku saat membuat dan melaporkan faktur pajak.

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?

Faktur pajak harus dibuat pada saat terjadinya transaksi atau saat tertentu sesuai ketentuan. Inilah titik awal untuk menentukan apakah faktur pajak dibuat tepat waktu, terlambat, atau bahkan dianggap tidak dibuat.

1. Saat Penyerahan BKP atau JKP

Secara umum, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Jika PKP menjual barang atau memberikan jasa yang terutang PPN, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan tersebut.

2. Saat Penerimaan Pembayaran Sebelum Penyerahan

Jika PKP menerima pembayaran lebih dahulu sebelum barang atau jasa diserahkan, faktur pajak harus dibuat pada saat pembayaran diterima. Kondisi ini umum terjadi dalam transaksi uang muka atau down payment.

Untuk pembahasan khusus, baca artikel tentang faktur pajak uang muka dan peraturannya.

3. Saat Penerimaan Pembayaran Termin

Dalam transaksi bertahap, seperti proyek konstruksi atau kontrak jasa besar, pembayaran bisa dilakukan secara termin. Faktur pajak dibuat saat pembayaran termin diterima sesuai nilai pembayaran yang diterima.

4. Saat Lain yang Diatur Peraturan Perpajakan

Untuk transaksi tertentu, saat pembuatan faktur pajak dapat diatur secara khusus. Karena itu, PKP perlu memahami jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku, terutama untuk transaksi dengan pemungut PPN, kawasan berikat, kawasan bebas, ekspor, atau fasilitas PPN tertentu.

Batas Waktu Upload e-Faktur

Selain dibuat tepat waktu, e-Faktur juga harus diunggah ke sistem DJP dan memperoleh persetujuan atau approval. Faktur pajak yang hanya dibuat di sistem internal tetapi belum memperoleh approval DJP belum cukup aman untuk digunakan dalam administrasi PPN.

Batas Upload e-Faktur dalam PER-03/PJ/2022

Dalam ketentuan PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Contohnya, e-Faktur dengan tanggal 10 Mei harus diunggah paling lambat 15 Juni. Jika tidak diunggah sampai batas tersebut, faktur tersebut berisiko tidak memperoleh persetujuan DJP.

Untuk pembahasan khusus, baca artikel tentang batas waktu upload faktur pajak keluaran dan cara upload faktur pajak keluaran.

Batas Upload e-Faktur dalam Coretax

Dalam ketentuan pelaporan melalui Coretax, terdapat pengaturan bahwa e-Faktur melalui modul e-Faktur wajib diunggah dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Karena terdapat perbedaan konteks antara ketentuan e-Faktur sebelumnya dan ketentuan Coretax, PKP sebaiknya selalu mengikuti ketentuan pada sistem yang digunakan dan pengumuman resmi DJP terbaru. Dalam praktik administrasi pajak modern, tanggal sistem, tanggal faktur, tanggal upload, dan tanggal approval perlu dipantau dengan baik.

Kenapa Approval DJP Penting?

Approval DJP menunjukkan bahwa e-Faktur telah diunggah dan disetujui oleh sistem DJP. Jika e-Faktur tidak memperoleh persetujuan DJP, dokumen tersebut dapat dianggap bukan faktur pajak yang sah untuk kepentingan PPN.

Apakah Faktur Pajak Berlaku Selamanya?

Faktur pajak yang sudah dibuat benar, diunggah tepat waktu, memperoleh approval DJP, dan didukung transaksi yang benar tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena waktu berjalan. Namun, ada batas waktu tertentu yang memengaruhi kapan faktur dapat dibuat, kapan dapat di-upload, dan kapan Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Faktur Pajak dari Sisi Penjual

Dari sisi PKP penjual, yang paling penting adalah membuat faktur pajak sesuai saat yang seharusnya dan mengunggahnya tepat waktu. Jika faktur dibuat terlambat, penjual dapat dikenakan sanksi administrasi. Jika dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat, faktur tersebut dapat dianggap tidak dibuat.

Faktur Pajak dari Sisi Pembeli

Dari sisi PKP pembeli, yang penting adalah faktur pajak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan. Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur pajak dibuat.

Untuk memahami sisi pembeli, baca artikel tentang PPN Masukan dan pengecualian pengkreditannya serta pengkreditan faktur pajak masukan.

Pengkreditan Pajak Masukan: Batas Waktu 3 Masa Pajak

Salah satu bagian yang sering dikaitkan dengan masa berlaku faktur pajak adalah pengkreditan Pajak Masukan. Jika PKP pembeli menerima faktur pajak tetapi belum mengkreditkannya pada Masa Pajak yang sama, masih ada kesempatan mengkreditkan pada Masa Pajak berikutnya.

Aturan Umum Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur pajak dibuat.

Contoh Pengkreditan Pajak Masukan

PT A menerima faktur pajak tertanggal 12 April. Faktur tersebut seharusnya dapat dikreditkan dalam Masa Pajak April. Jika belum dikreditkan pada Masa Pajak April, PT A masih dapat mengkreditkannya pada Masa Pajak berikutnya, sepanjang tidak melewati batas 3 Masa Pajak setelah Masa Pajak April dan memenuhi syarat pengkreditan.

Jika Lewat dari 3 Masa Pajak

Jika jangka waktu 3 Masa Pajak telah lewat, pengkreditan tidak lagi dilakukan secara biasa pada Masa Pajak berjalan. Dalam kondisi tertentu, pengkreditan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sepanjang memenuhi ketentuan.

Syarat Faktur Pajak Bisa Dikreditkan

  • Faktur pajak memenuhi persyaratan formal dan material.
  • Faktur pajak telah memperoleh approval DJP.
  • Transaksi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • PPN dalam faktur bukan termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  • Faktur pajak tidak tergolong faktur pajak tidak lengkap.
  • Faktur tidak berkaitan dengan transaksi fiktif atau tidak sebenarnya.

Untuk contoh perhitungan, baca artikel tentang contoh perhitungan PPN Masukan dan Keluaran.

Faktur Pajak Terlambat Dibuat

Faktur pajak terlambat dibuat adalah faktur pajak yang tanggal pembuatannya melewati saat faktur seharusnya dibuat. Misalnya, faktur seharusnya dibuat saat penyerahan barang pada 5 Mei, tetapi baru dibuat pada 20 Mei. Dalam kondisi ini, faktur pajak dapat dikategorikan terlambat dibuat.

Dampak bagi PKP Penjual

PKP penjual yang terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem kontrol agar transaksi yang sudah menimbulkan kewajiban faktur pajak segera dibuatkan faktur.

Dampak bagi PKP Pembeli

PKP pembeli perlu memastikan faktur pajak yang diterima sudah valid, tidak termasuk faktur yang dianggap tidak dibuat, dan dapat digunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan. Jika faktur bermasalah, pembeli berisiko tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Faktur Pajak Terlambat Dibuat Tidak Selalu Sama dengan Tidak Dibuat

Faktur pajak yang terlambat dibuat masih perlu dilihat jangka waktunya. Jika keterlambatan masih berada dalam batas tertentu, faktur dapat tetap dibuat dengan konsekuensi administrasi. Namun, jika sudah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat, faktur pajak dapat dianggap tidak dibuat.

Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

Dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat jika dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Ini adalah salah satu poin penting dalam memahami masa berlaku faktur pajak.

Contoh Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

PKP melakukan penyerahan BKP pada 10 Januari. Faktur pajak seharusnya dibuat pada 10 Januari. Jika PKP baru membuat faktur setelah melewati 3 bulan sejak tanggal tersebut, maka faktur pajak dapat dianggap tidak dibuat.

Konsekuensi bagi Penjual

Jika faktur pajak dianggap tidak dibuat, PKP penjual dapat menghadapi sanksi administrasi. Selain itu, administrasi PPN menjadi tidak tertib karena transaksi yang seharusnya memiliki faktur pajak tidak didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan.

Konsekuensi bagi Pembeli

PKP pembeli berisiko tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari faktur yang dianggap tidak dibuat. Hal ini dapat merugikan pembeli karena PPN yang telah dibayar tidak bisa digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran.

Konsekuensi Jika Faktur Pajak Melewati Masa Berlaku

Istilah “faktur pajak expired” biasanya digunakan untuk menggambarkan faktur pajak yang sudah melewati batas waktu tertentu, baik dari sisi pembuatan, upload, approval, maupun pengkreditan. Berikut beberapa konsekuensinya.

1. Sanksi Administrasi bagi PKP Penjual

PKP yang tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tidak tepat waktu, atau membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan. Sanksi ini menjadi risiko langsung bagi penjual atau pihak yang wajib membuat faktur pajak.

2. Faktur Tidak Mendapat Approval DJP

Jika e-Faktur tidak diunggah dalam batas waktu yang berlaku, sistem dapat menolak atau tidak memberikan persetujuan. Tanpa approval DJP, e-Faktur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak yang sah.

3. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Bagi pembeli, faktur pajak yang bermasalah dapat menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. Ini dapat menambah beban biaya karena PPN yang seharusnya bisa dikreditkan menjadi tidak dapat digunakan.

4. Perlu Pembetulan SPT Masa PPN

Jika kesalahan faktur berdampak pada pelaporan SPT Masa PPN, PKP mungkin perlu melakukan pembetulan. Pembetulan ini bisa terjadi di sisi penjual maupun pembeli, tergantung pada jenis kesalahan.

5. Risiko Selisih Data dengan Lawan Transaksi

Jika penjual terlambat membuat atau mengunggah faktur, pembeli mungkin belum melihat data faktur tersebut dalam sistem. Akibatnya, terjadi selisih antara data pembelian, Pajak Masukan, dan SPT Masa PPN.

6. Risiko Koreksi Saat Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan pajak, faktur pajak menjadi salah satu dokumen utama yang diuji. Faktur yang terlambat, tidak lengkap, tidak valid, atau tidak sesuai transaksi dapat menjadi objek koreksi.

Apakah Faktur Pajak yang Terlambat Diterima Masih Bisa Dikreditkan?

Faktur pajak yang terlambat diterima oleh pembeli masih dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat dan masih berada dalam jangka waktu pengkreditan yang diperbolehkan. Inilah alasan pentingnya membedakan keterlambatan penerimaan faktur oleh pembeli dengan keterlambatan pembuatan faktur oleh penjual.

Jika Faktur Terlambat Diterima tetapi Masih dalam 3 Masa Pajak

PKP pembeli masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya, paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur dibuat.

Jika Sudah Lewat 3 Masa Pajak

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, pengkreditan tidak dapat dilakukan secara biasa pada Masa Pajak berjalan. PKP perlu meninjau kemungkinan pembetulan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.

Jika Faktur Tidak Valid

Jika faktur tidak memperoleh approval DJP, tidak lengkap, atau dianggap tidak dibuat, pembeli sebaiknya meminta perbaikan kepada PKP penjual. Jika tidak diperbaiki, Pajak Masukan berisiko tidak dapat dikreditkan.

Perbedaan Faktur Pajak Terlambat, Tidak Lengkap, dan Dianggap Tidak Dibuat

Jenis Masalah Pengertian Dampak Utama
Faktur Pajak Terlambat Dibuat Faktur dibuat setelah saat seharusnya dibuat. PKP penjual dapat terkena sanksi administrasi.
Faktur Pajak Tidak Lengkap Faktur tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pajak Masukan dapat tidak dikreditkan dan penjual dapat terkena sanksi.
Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Faktur dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat seharusnya dibuat. Faktur tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak yang sah.
e-Faktur Tidak Approval e-Faktur tidak memperoleh persetujuan DJP. Dokumen tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak yang sah.

Untuk pembahasan faktur yang tidak memenuhi ketentuan, baca artikel tentang faktur pajak tidak lengkap dan kriterianya serta faktur pajak cacat atau tidak lengkap.

Faktur Pajak Pengganti dan Masa Berlaku Faktur Pajak

Jika faktur pajak sudah dibuat tetapi terdapat kesalahan, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti. Faktur pajak pengganti digunakan untuk memperbaiki faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sepanjang transaksi tetap terjadi.

Kapan Faktur Pajak Pengganti Dibuat?

Faktur pajak pengganti dibuat ketika ada kesalahan data seperti nilai transaksi, DPP, PPN, identitas pembeli, kode transaksi, atau keterangan barang/jasa. Faktur pajak pengganti tidak digunakan untuk transaksi yang batal.

Apakah Faktur Pajak Pengganti Mengubah Masa Pajak?

Perlakuan faktur pajak pengganti perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, pembetulan faktur dapat memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN, terutama jika perubahan nilai PPN berdampak pada Pajak Keluaran atau Pajak Masukan.

Untuk panduan lengkap, baca artikel tentang faktur pajak pengganti beda tanggal, bulan, dan tahun serta ketentuan faktur pajak pengganti yang diperbarui.

Jika Transaksi Batal

Jika transaksi batal, yang dilakukan bukan membuat faktur pajak pengganti, melainkan pembatalan faktur pajak sesuai prosedur.

Hubungan Masa Berlaku Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN

Faktur pajak menjadi dasar penyusunan SPT Masa PPN. Karena itu, faktur yang dibuat, di-upload, dibetulkan, diganti, atau dibatalkan harus tercermin dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Data Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran mencerminkan Pajak Keluaran yang dipungut PKP penjual. Data ini menjadi dasar untuk menghitung PPN yang harus disetor.

Untuk pembahasan terkait, baca artikel tentang PPN Keluaran dan mekanisme pelaporannya.

Data Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan mencerminkan PPN yang dibayar PKP pembeli atas pembelian BKP/JKP dari PKP lain. Data ini dapat digunakan untuk mengurangi Pajak Keluaran sepanjang memenuhi syarat.

Rekonsiliasi Sebelum Lapor SPT Masa PPN

Sebelum melaporkan SPT Masa PPN, PKP perlu merekonsiliasi faktur pajak dengan invoice, kontrak, bukti pembayaran, data e-Faktur, dan pembukuan. Rekonsiliasi ini membantu mencegah faktur terlambat, dobel, tidak valid, atau belum dikreditkan.

Untuk pelaporan, baca artikel tentang SPT Masa PPN dan cara lapor SPT Masa PPN online.

Contoh Kasus Masa Berlaku Faktur Pajak

Contoh 1: Faktur Dibuat Tepat Waktu dan Di-upload Tepat Waktu

PT A menyerahkan barang kepada PT B pada 5 Mei. PT A membuat faktur pajak pada 5 Mei dan mengunggah e-Faktur sesuai batas waktu sistem yang berlaku. Faktur memperoleh approval DJP. Dalam kondisi ini, faktur pajak aman digunakan untuk pelaporan PPN dan pengkreditan Pajak Masukan oleh PT B.

Contoh 2: Faktur Dibuat Terlambat tetapi Masih dalam 3 Bulan

PT A menyerahkan barang pada 5 Mei, tetapi baru membuat faktur pada 20 Mei. Faktur tersebut terlambat dibuat karena seharusnya dibuat pada saat penyerahan. PT A dapat menghadapi sanksi administrasi karena membuat faktur tidak tepat waktu.

Contoh 3: Faktur Dibuat Setelah Lewat 3 Bulan

PT A menyerahkan barang pada 5 Mei, tetapi baru membuat faktur setelah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat. Dalam kondisi ini, faktur pajak dapat dianggap tidak dibuat. Dampaknya, PT A berisiko terkena sanksi dan PT B berisiko tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Contoh 4: Faktur Terlambat Diterima Pembeli

PT B menerima faktur pajak tertanggal 10 Mei pada bulan Juli. Selama faktur tersebut valid dan masih dalam jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan, PT B masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan.

Contoh 5: e-Faktur Tidak Mendapat Approval

PT A membuat faktur pajak di sistem, tetapi tidak mengunggah atau tidak memperoleh approval DJP sampai melewati batas waktu. Faktur tersebut dapat bermasalah karena e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak yang sah.

Kesalahan Umum Terkait Masa Berlaku Faktur Pajak

1. Mengira Semua Faktur Berlaku 3 Bulan dari Tanggal Terbit

Batas 3 bulan dalam konteks faktur pajak tidak selalu berarti faktur berlaku 3 bulan dari tanggal terbit. Ada batas 3 bulan untuk pengkreditan Pajak Masukan dan ada ketentuan faktur dianggap tidak dibuat jika dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat.

2. Menyamakan Tanggal Invoice dengan Tanggal Faktur Pajak

Tanggal invoice dan tanggal faktur pajak bisa berkaitan, tetapi tidak selalu sama. PKP harus mengacu pada saat terutangnya PPN dan saat faktur pajak seharusnya dibuat.

3. Mengabaikan Batas Upload e-Faktur

Membuat faktur saja tidak cukup. e-Faktur harus diunggah dan memperoleh approval DJP sesuai batas waktu. Jika tidak, faktur dapat tidak diakui sebagai faktur pajak yang sah.

4. Tidak Mengecek Approval DJP

PKP sebaiknya tidak hanya mengandalkan status internal aplikasi. Pastikan e-Faktur benar-benar memperoleh approval DJP agar dapat digunakan dalam pelaporan PPN.

5. Tidak Membedakan Faktur Terlambat Dibuat dan Terlambat Diterima

Faktur terlambat dibuat adalah masalah di sisi penjual. Faktur terlambat diterima adalah kondisi di sisi pembeli. Perlakuan pajaknya tidak selalu sama.

6. Tidak Melakukan Pembetulan Saat Ada Kesalahan

Jika faktur salah tetapi transaksi tetap terjadi, PKP perlu membuat faktur pajak pengganti. Membiarkan faktur salah dapat menyebabkan selisih data dan risiko pengkreditan.

7. Tidak Menyimpan Bukti Transaksi

Faktur pajak harus didukung dokumen lain seperti invoice, purchase order, kontrak, delivery order, berita acara serah terima, dan bukti pembayaran. Tanpa dokumen pendukung, faktur dapat sulit dipertahankan saat pemeriksaan.

Cara Menghindari Faktur Pajak Expired atau Bermasalah

1. Buat SOP Pembuatan Faktur Pajak

Perusahaan perlu memiliki SOP yang mengatur kapan faktur harus dibuat, siapa yang bertanggung jawab, dokumen apa yang harus diterima, dan bagaimana alur approval internal sebelum e-Faktur diunggah.

2. Gunakan Kalender Pajak Internal

Buat kalender pajak yang mencatat batas pembuatan, upload, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa PPN. Kalender ini membantu tim finance dan tax menghindari keterlambatan.

3. Rekonsiliasi Penjualan Setiap Minggu

Jangan menunggu akhir bulan untuk mengecek transaksi. Rekonsiliasi mingguan membantu menemukan penyerahan barang/jasa yang belum dibuatkan faktur pajak.

4. Pantau Faktur yang Belum Approval

Setiap faktur yang sudah dibuat harus dicek status upload dan approval-nya. Faktur yang belum approval harus segera ditangani sebelum melewati batas waktu.

5. Cocokkan Faktur dengan Invoice dan Pembayaran

Pastikan nilai DPP, PPN, tanggal transaksi, identitas pembeli, dan deskripsi barang/jasa sesuai dengan invoice dan dokumen pendukung.

6. Gunakan Sistem e-Faktur atau Software Pajak yang Terintegrasi

Sistem digital dapat membantu mengurangi risiko lupa upload, salah hitung, atau salah input. Namun, sistem tetap harus dikontrol oleh tim yang memahami aturan pajak.

7. Lakukan Review Sebelum SPT Masa PPN Dilaporkan

Sebelum SPT Masa PPN dikirim, review kembali seluruh faktur keluaran, faktur masukan, faktur pengganti, dan faktur batal. Ini penting agar data yang dilaporkan konsisten.

Checklist Masa Berlaku Faktur Pajak untuk PKP

  • Apakah faktur pajak dibuat saat penyerahan BKP/JKP?
  • Jika pembayaran diterima lebih dahulu, apakah faktur dibuat saat pembayaran diterima?
  • Jika pembayaran termin, apakah faktur dibuat saat termin diterima?
  • Apakah tanggal faktur sesuai saat faktur seharusnya dibuat?
  • Apakah e-Faktur sudah diunggah sesuai batas waktu sistem yang berlaku?
  • Apakah e-Faktur sudah memperoleh approval DJP?
  • Apakah NSFP yang digunakan valid?
  • Apakah kode transaksi sudah benar?
  • Apakah identitas pembeli sudah sesuai?
  • Apakah DPP dan PPN sudah dihitung benar?
  • Apakah faktur pajak masukan masih dalam batas waktu pengkreditan?
  • Apakah faktur yang salah sudah dibuatkan faktur pajak pengganti?
  • Apakah faktur atas transaksi batal sudah dibatalkan?
  • Apakah faktur sudah cocok dengan invoice dan pembukuan?
  • Apakah SPT Masa PPN sudah mencerminkan data faktur yang benar?

FAQ Seputar Masa Berlaku Faktur Pajak

Apa yang dimaksud masa berlaku faktur pajak?

Masa berlaku faktur pajak adalah istilah praktis untuk menjelaskan batas waktu terkait pembuatan, upload, approval, dan pengkreditan faktur pajak. Dalam aturan pajak, pembahasannya berkaitan dengan saat pembuatan faktur, batas upload e-Faktur, faktur terlambat dibuat, faktur dianggap tidak dibuat, dan pengkreditan Pajak Masukan.

Apakah faktur pajak berlaku 3 bulan?

Tidak sesederhana itu. Batas 3 bulan dapat berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan dan ketentuan faktur pajak dianggap tidak dibuat jika dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat. Jadi, konteksnya harus dibedakan.

Kapan faktur pajak harus dibuat?

Faktur pajak umumnya harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP, saat pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat pembayaran termin diterima, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Kapan batas upload e-Faktur?

Dalam ketentuan PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022, e-Faktur diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Dalam ketentuan Coretax PER-11/PJ/2025, upload melalui modul e-Faktur diatur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Apakah e-Faktur yang tidak approval tetap sah?

Tidak. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak yang sah.

Apa yang terjadi jika faktur pajak terlambat dibuat?

PKP penjual dapat dikenai sanksi administrasi karena membuat faktur tidak tepat waktu. Pembeli juga perlu memastikan faktur tersebut tetap memenuhi syarat untuk pengkreditan Pajak Masukan.

Apa yang terjadi jika faktur pajak dibuat setelah 3 bulan?

Jika faktur pajak dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat, faktur pajak dapat dianggap tidak dibuat. Konsekuensinya dapat merugikan penjual dan pembeli.

Apakah Pajak Masukan dari faktur terlambat diterima masih bisa dikreditkan?

Masih bisa, sepanjang faktur pajak valid, memenuhi syarat pengkreditan, dan dikreditkan paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur dibuat.

Jika faktur salah, apakah harus dibatalkan?

Tidak selalu. Jika transaksi tetap terjadi tetapi ada kesalahan data, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti. Jika transaksi batal, barulah faktur pajak dibatalkan.

Apakah faktur pajak pengganti memiliki masa berlaku berbeda?

Faktur pajak pengganti mengikuti ketentuan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Perlakuannya perlu disesuaikan dengan Masa Pajak dan dampak perubahan terhadap SPT Masa PPN.

Apakah Non-PKP bisa membuat faktur pajak?

Tidak. Faktur pajak hanya dibuat oleh PKP. Non-PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak boleh membuat faktur pajak seperti PKP.

Bagaimana cara menghindari faktur pajak expired?

Buat SOP faktur pajak, pantau transaksi harian, gunakan kalender pajak, cek status approval DJP, lakukan rekonsiliasi sebelum SPT Masa PPN, dan segera buat faktur pengganti jika ada kesalahan.

Kesimpulan

Masa berlaku faktur pajak tidak bisa hanya dipahami sebagai satu batas waktu sederhana. Ada beberapa batas waktu yang harus diperhatikan PKP, yaitu saat pembuatan faktur pajak, batas upload e-Faktur, kewajiban memperoleh approval DJP, batas pengkreditan Pajak Masukan, serta ketentuan faktur pajak dianggap tidak dibuat jika melewati jangka waktu tertentu.

Dari sisi penjual, faktur pajak harus dibuat pada saat yang benar dan diunggah sesuai batas waktu sistem yang berlaku. Jika faktur terlambat dibuat, PKP dapat dikenai sanksi administrasi. Jika dibuat setelah melewati 3 bulan sejak saat faktur seharusnya dibuat, faktur tersebut dapat dianggap tidak dibuat.

Dari sisi pembeli, faktur pajak menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan. Pajak Masukan yang belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat faktur dibuat, sepanjang memenuhi syarat.

Dalam era Coretax, PKP juga perlu memperhatikan perubahan sistem dan ketentuan pelaporan terbaru. Data faktur pajak, invoice, pembukuan, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, dan SPT Masa PPN harus semakin konsisten. Dengan administrasi yang tertib, perusahaan dapat menghindari faktur pajak expired, mencegah sanksi, dan menjaga hak pengkreditan Pajak Masukan.

Referensi Eksternal

  1. Direktorat Jenderal Pajak – PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  2. Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas PER-03/PJ/2022
  3. Direktorat Jenderal Pajak – Batas Waktu Upload e-Faktur berdasarkan PER-03/PJ/2022
  4. Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan Saat Pembuatan Faktur Pajak
  5. Direktorat Jenderal Pajak – PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Coretax
  6. Direktorat Jenderal Pajak – Pajak Masukan
  7. Direktorat Jenderal Pajak – Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur
  8. Direktorat Jenderal Pajak – e-Faktur DJP
  9. Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
  10. Direktorat Jenderal Pajak – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com