Masa Berlaku Faktur Pajak: Dasar Hukum, Konsekuensi

Masa Berlaku Faktur Pajak: Pemahaman dan Konsekuensinya!

Faktur pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam dunia perpajakan. Ini digunakan sebagai bukti bahwa seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut pajak dari pembeli atau penerima jasa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, seringkali terjadi masalah terkait dengan faktur pajak, terutama terkait dengan masa berlakunya. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan masa berlaku faktur pajak, dasar hukumnya, dan konsekuensinya jika faktur pajak telah melewati masa berlakunya.

Dasar Hukum Masa Berlaku Faktur Pajak

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa masa berlaku faktur pajak diatur berdasarkan hukum perpajakan di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur tentang faktur pajak adalah:

  1. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
  2. Pasal 13 ayat 1 UU PPN.

Pasal 13 ayat 1 UU PPN adalah yang secara khusus mengatur tentang masa berlaku faktur pajak. Pasal ini menyatakan bahwa faktur pajak harus dibuat dalam beberapa kondisi, yaitu:

  • Saat Penyerahan BKP/JKP: Faktur pajak harus dibuat ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Ini adalah salah satu kondisi utama yang memicu pembuatan faktur pajak.
  • Saat Penerimaan Pembayaran: Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP dilakukan, faktur pajak juga harus dibuat saat penerimaan pembayaran tersebut.
  • Faktur harus diserahkan saat terjadi pembayaran sebelum penyerahan: Ini berarti faktur pajak harus diberikan kepada pembeli atau penerima jasa ketika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan barang atau jasa.
  • Saat Penerimaan Pembayaran Termin: Ketika pembayaran dilakukan dalam bentuk termin (cicilan), faktur pajak juga harus dibuat pada saat pembayaran tersebut diterima.
BACA JUGA :  Manajemen Bisnis: Definisi, Fungsi & Komponennya

Selain itu, dalam Pasal tersebut juga disebutkan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa PKP dapat menggunakan faktur pajak untuk mengkreditkan pajak masukan dalam jangka waktu tertentu setelah masa pajak berakhir.

Masa Berlaku Faktur Pajak

Setelah memahami dasar hukumnya, mari kita fokus pada konsep inti, yaitu masa berlaku faktur pajak. Masa berlaku faktur pajak adalah periode waktu di mana faktur pajak dianggap sah dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Dalam konteks ini, masa berlaku faktur pajak sangat penting karena faktur pajak yang telah melewati masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk mengklaim pajak masukan atau pajak keluaran.

Secara resmi, masa berlaku faktur pajak habis paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Dalam kata lain, jika masa pajak berakhir pada tanggal tertentu, maka faktur pajak yang dibuat dalam masa pajak tersebut harus digunakan dalam tiga bulan setelah masa pajak tersebut berakhir. Jika melewati batas waktu tiga bulan, maka faktur pajak tersebut dianggap sudah expired atau tidak berlaku lagi.

Konsekuensi Masa Berlaku Faktur Pajak Expired

Meskipun masa berlaku faktur pajak telah diatur dengan jelas dalam hukum perpajakan, dalam prakteknya sering terjadi kondisi faktur pajak expired atau melewati masa berlakunya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak atau kelalaian dalam proses perpajakan.

BACA JUGA :  Baru! Cara Buat & Lapor SPT Masa PPh 23 Online di OnlinePajak

UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika melewati batasan waktu tersebut, PKP penjual atau pemberi jasa dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Denda ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan perpajakan.

Penting untuk dicatat bahwa pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak adalah dua hal yang berbeda. Pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual atau pemberi jasa, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli. Dalam hal ini, jika faktur pajak telah melewati masa berlakunya, PKP pembeli masih dapat mengkreditkannya. Namun, PKP penjual atau pemberi jasa dapat dikenakan sanksi denda.

Menghindari Faktur Pajak Expired

Menghindari faktur pajak expired atau melewati masa berlakunya sangat penting untuk mematuhi peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil oleh PKP untuk menghindari masalah terkait faktur pajak:

  1. Pemantauan Masa Berlaku: PKP harus secara aktif memantau masa berlaku faktur pajak yang telah dikeluarkan. Ini dapat dilakukan melalui pencatatan yang baik dan penggunaan sistem perpajakan yang efisien.
  2. Pembuatan Tepat Waktu: Penting untuk memastikan bahwa faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam hukum perpajakan. Hal ini melibatkan pembuatan faktur pajak pada saat yang tepat, baik saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran.
  3. Penggunaan Sistem Perpajakan Elektronik: Penggunaan sistem perpajakan elektronik dapat membantu menghindari kesalahan manusiawi dan memastikan bahwa faktur pajak dibuat dan dikelola dengan baik.
  4. Pendidikan dan Pelatihan: PKP dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada staf mereka tentang prosedur perpajakan yang benar, termasuk pembuatan faktur pajak yang sesuai.
  5. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Kadang-kadang, situasi perpajakan dapat menjadi rumit. Dalam kasus-kasus ini, konsultasi dengan ahli pajak dapat membantu PKP memahami persyaratan perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA :  Tutorial Cara Registrasi Akun di Website DJP Online

Kesimpulan

Masa berlaku faktur pajak adalah aspek penting dalam perpajakan yang diatur dengan ketat dalam hukum perpajakan Indonesia. Faktur pajak yang telah melewati masa berlakunya dapat berdampak pada PKP penjual atau pemberi jasa dalam bentuk denda. Oleh karena itu, sangat penting bagi PKP untuk memahami ketentuan hukum yang mengatur masa berlaku faktur pajak dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari faktur pajak expired. Dengan demikian, PKP dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan baik dan menghindari masalah perpajakan yang tidak diinginkan.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com