Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan adalah salah satu hak pekerja yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR Keagamaan menjelang hari raya sesuai agama yang dianutnya. Karena bersifat wajib, perusahaan tidak boleh mengabaikan ketentuan pembayaran THR, baik dari sisi waktu pembayaran, besaran THR, dasar perhitungan, maupun status hubungan kerja karyawan.
Bagi karyawan, THR membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Bagi perusahaan, pembayaran THR merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan bentuk tanggung jawab kepada pekerja. Karena itu, HR, finance, payroll officer, dan manajemen perlu memahami peraturan ketentuan pembayaran THR karyawan dengan benar agar tidak terjadi keterlambatan, salah hitung, atau perselisihan hubungan kerja.
Artikel ini akan membahas pengertian THR, siapa saja yang berhak menerima, waktu pembayaran, rumus perhitungan, contoh kasus, ketentuan bagi karyawan resign atau terkena PHK, sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar, serta tips mengelola pembayaran THR secara lebih rapi.
Daftar Isi
Apa Itu THR Karyawan?
THR karyawan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri bagi pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan di Indonesia membayarkan THR menjelang Hari Raya Idulfitri karena mayoritas karyawan merayakannya. Namun, secara prinsip, pembayaran THR tetap harus memperhatikan agama yang dianut pekerja, kecuali perusahaan dan pekerja memiliki kesepakatan atau kebiasaan tertentu yang berlaku di perusahaan.
Untuk memahami pembahasan umum mengenai THR, perusahaan juga dapat membaca artikel aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan peraturan THR Tunjangan Hari Raya lengkap.
Dasar Hukum Pembayaran THR Karyawan
Dasar hukum utama pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ketentuan mengenai THR juga berkaitan dengan regulasi pengupahan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah juga dapat menerbitkan surat edaran setiap tahun untuk menegaskan pelaksanaan pembayaran THR pada tahun berjalan. Misalnya, untuk tahun 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Artinya, perusahaan perlu memahami aturan dasar THR sekaligus memperhatikan arahan terbaru dari pemerintah setiap tahun. Hal ini penting karena menjelang hari raya, pemerintah biasanya membuka posko pengaduan THR dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Siapa Saja Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR?
THR tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Hak ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, maupun pekerja harian lepas yang memenuhi ketentuan masa kerja. Karena itu, perusahaan perlu mendata status dan masa kerja setiap karyawan dengan rapi sebelum menghitung THR.
Untuk memahami jenis hubungan kerja, HR dapat membaca pembahasan tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, serta peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Karyawan dengan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi belum mencapai 12 bulan tetap berhak menerima THR. Namun, besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Pekerja harian lepas
Pekerja harian lepas juga dapat berhak mendapatkan THR apabila memenuhi ketentuan masa kerja. Dasar perhitungannya menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan THR Karyawan Harus Dibayarkan?
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan harus menyiapkan proses perhitungan dan pembayaran jauh sebelum batas waktu tersebut.
Misalnya Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 20 Maret, maka perusahaan harus membayarkan THR paling lambat tanggal 13 Maret. Jika memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan lebih awal agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mengatur kebutuhan hari raya.
Perusahaan sebaiknya tidak menunggu batas akhir pembayaran. HR dan finance perlu membuat timeline yang jelas, mulai dari pengecekan data karyawan, verifikasi masa kerja, validasi komponen upah, perhitungan pajak, approval manajemen, hingga proses transfer THR.
Jika perusahaan memiliki banyak cabang atau karyawan dengan status kerja berbeda-beda, proses persiapan THR sebaiknya dilakukan lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Secara prinsip, THR harus dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak boleh dicicil. THR merupakan hak pekerja yang harus diterima menjelang hari raya, sehingga perusahaan perlu menyiapkan dananya dalam perencanaan keuangan tahunan.
Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, perusahaan tetap tidak bisa begitu saja menunda atau mencicil THR tanpa dasar yang sah. HR dan manajemen perlu memahami bahwa kewajiban pembayaran THR berbeda dari bonus yang bersifat kebijakan perusahaan.
Karena THR merupakan kewajiban normatif, perusahaan perlu memasukkannya dalam perencanaan cash flow dan budgeting. Pengelolaan payroll dan benefit yang rapi akan membantu perusahaan menghindari masalah pembayaran menjelang hari raya.
Berapa Besaran THR Karyawan?
Besaran THR bergantung pada masa kerja dan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan. Secara umum, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Jika perusahaan memberikan THR lebih besar dari ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang sudah berjalan, maka ketentuan yang lebih baik bagi pekerja tersebut dapat tetap digunakan.
Hal ini penting dipahami oleh perusahaan yang selama ini memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji. Jika pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan atau tertulis dalam kebijakan internal, HR perlu mengecek kembali dasar kebijakan perusahaan sebelum mengubah nominal pembayaran.

Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan THR
Perhitungan THR menggunakan upah sebagai dasar. Dalam praktiknya, upah yang dimaksud dapat berupa gaji pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap, tergantung struktur pengupahan yang berlaku di perusahaan.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu. Contohnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang diberikan secara tetap setiap bulan.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, uang transport berdasarkan kehadiran, insentif kehadiran, komisi tidak tetap, atau bonus target biasanya tidak menjadi dasar utama perhitungan THR jika memang tidak termasuk komponen upah tetap.
Agar tidak salah hitung, HR perlu memahami struktur gaji karyawan. Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel pengertian gaji pokok dan UMK, ragam jenis tunjangan karyawan, serta struktur dan skala upah.
Rumus Cara Menghitung THR Karyawan
Perhitungan THR harus dilakukan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut rumus yang umum digunakan HR.
1. Rumus THR untuk karyawan masa kerja 12 bulan atau lebih
THR = 1 bulan upah
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- Masa kerja: 18 bulan
Jika dasar perhitungan upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, maka:
THR = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000
2. Rumus THR untuk karyawan masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan
THR = Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Contoh:
- Gaji pokok: Rp4.800.000
- Tunjangan tetap: Rp700.000
- Total upah tetap: Rp5.500.000
- Masa kerja: 6 bulan
Maka THR yang diterima adalah:
6 / 12 x Rp5.500.000 = Rp2.750.000
3. Rumus THR untuk pekerja harian lepas
Untuk pekerja harian lepas, dasar perhitungan upah 1 bulan dapat menggunakan rata-rata upah yang diterima. Jika pekerja sudah bekerja 12 bulan atau lebih, rata-rata dihitung dari upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata dihitung berdasarkan upah selama masa kerja tersebut.
Contoh:
- Masa kerja pekerja harian lepas: 8 bulan
- Total upah yang diterima selama 8 bulan: Rp32.000.000
- Rata-rata upah per bulan: Rp32.000.000 / 8 = Rp4.000.000
Maka THR yang diterima adalah:
8 / 12 x Rp4.000.000 = Rp2.666.667
Perhitungan ini perlu disesuaikan dengan data upah aktual dan kebijakan perusahaan sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
Contoh Perhitungan THR Karyawan
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan THR karyawan berdasarkan masa kerja dan status pekerja.
Contoh 1: Karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Alya bekerja sebagai staff HR dengan masa kerja 2 tahun. Gaji pokok Alya sebesar Rp6.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.500.000.
Karena masa kerja Alya sudah lebih dari 12 bulan, maka ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
THR = Rp6.000.000 + Rp1.500.000 = Rp7.500.000
Contoh 2: Karyawan baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Bima bekerja sebagai staff marketing selama 5 bulan. Gaji pokok Bima sebesar Rp4.500.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp500.000.
Total upah tetap Bima adalah Rp5.000.000. Karena masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
THR = 5 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.083.333
Contoh 3: Karyawan dengan tunjangan tidak tetap
Citra memiliki gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, dan uang makan berdasarkan kehadiran sebesar Rp30.000 per hari.
Jika uang makan tersebut bersifat tidak tetap dan bergantung pada kehadiran, maka dasar perhitungan THR hanya menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap.
THR = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000
![]()
Apakah THR Karyawan Dikenakan Pajak?
THR termasuk penghasilan yang dapat dikenakan PPh 21. Karena itu, perusahaan perlu menghitung pajak atas THR sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam payroll, THR biasanya diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur. Perhitungan pajak THR dapat berbeda tergantung status karyawan, jumlah penghasilan, metode payroll, dan ketentuan pajak terbaru yang berlaku pada saat pembayaran.
Agar perhitungan lebih akurat, HR dan finance perlu memastikan data NPWP, PTKP, penghasilan rutin, bonus, THR, dan potongan lain sudah tercatat dengan benar. Untuk pembahasan lebih detail, perusahaan dapat membaca artikel cara menghitung PPh 21 atas THR prorata dan subjek pajak PPh 21.
Ketentuan THR untuk Karyawan Resign atau Terkena PHK
Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang hari raya adalah apakah karyawan yang resign, habis kontrak, atau terkena PHK tetap berhak menerima THR. Jawabannya perlu dilihat dari status hubungan kerja dan waktu berakhirnya hubungan kerja.
1. Karyawan PKWTT yang terkena PHK menjelang hari raya
Untuk karyawan dengan status PKWTT, jika mengalami pemutusan hubungan kerja dalam periode 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tersebut tetap berhak atas THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini penting dipahami HR agar tidak salah memperlakukan karyawan tetap yang hubungan kerjanya berakhir menjelang hari raya. Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel THR bagi pekerja yang mengalami PHK.
2. Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya
Untuk karyawan dengan status PKWT, jika hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka ketentuan 30 hari tersebut tidak berlaku seperti pada pekerja PKWTT. Karena itu, HR perlu melihat tanggal berakhirnya kontrak dan status hubungan kerja karyawan.
Namun, jika karyawan PKWT masih aktif bekerja pada saat periode pembayaran THR dan telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, maka ia berhak menerima THR sesuai masa kerjanya.
3. Karyawan resign menjelang hari raya
Untuk kasus resign, perusahaan perlu memeriksa status hubungan kerja, tanggal efektif pengunduran diri, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan ketentuan internal yang berlaku. Jika statusnya PKWTT dan hubungan kerja berakhir dalam jangka waktu yang masih memenuhi ketentuan THR, perusahaan perlu berhati-hati agar tidak menghilangkan hak pekerja.
Karena kasus resign dapat memiliki detail berbeda-beda, HR sebaiknya mendokumentasikan tanggal pengajuan resign, tanggal efektif berhenti, masa kerja, status pekerja, dan perhitungan hak karyawan secara tertulis.
Contoh Kasus THR Karyawan Resign dan Habis Kontrak
Berikut contoh sederhana untuk memahami perbedaan perlakuan THR berdasarkan status hubungan kerja.
Contoh 1: Karyawan PKWTT terkena PHK 20 hari sebelum hari raya
Dimas adalah karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun. Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 20 Maret 2026. Hubungan kerja Dimas berakhir karena PHK pada tanggal 1 Maret 2026 atau 19 hari sebelum hari raya.
Karena Dimas adalah karyawan PKWTT dan PHK terjadi dalam periode 30 hari sebelum hari raya, maka Dimas tetap berhak menerima THR.
Contoh 2: Karyawan PKWT habis kontrak sebelum hari raya
Rani adalah karyawan kontrak dengan masa kerja 10 bulan. Kontrak Rani berakhir pada tanggal 1 Maret 2026, sedangkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.
Karena hubungan kerja PKWT Rani berakhir sebelum hari raya, maka ketentuan 30 hari seperti pada PKWTT tidak berlaku. Dalam kasus seperti ini, perusahaan perlu mengacu pada ketentuan PKWT, perjanjian kerja, serta aturan internal yang tidak bertentangan dengan regulasi.
Contoh 3: Karyawan PKWT masih aktif saat pembayaran THR
Bayu adalah karyawan kontrak dengan masa kerja 7 bulan dan kontraknya masih berjalan saat perusahaan membayarkan THR. Karena Bayu masih aktif bekerja dan sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan, maka Bayu berhak menerima THR secara proporsional.
THR Bayu = 7 / 12 x 1 bulan upah
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
Artinya, jika perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan tetap wajib membayarkan THR penuh kepada karyawan, ditambah denda sesuai ketentuan. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Karena risiko ini cukup serius, perusahaan sebaiknya tidak menunda proses perhitungan THR. HR dan finance perlu menyiapkan data lebih awal agar pembayaran dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Data yang Perlu Disiapkan HR Sebelum Menghitung THR
Agar proses pembayaran THR berjalan lancar, HR perlu menyiapkan data karyawan secara lengkap. Data yang tidak rapi dapat menyebabkan THR salah hitung, terlambat dibayar, atau menimbulkan komplain dari karyawan.
1. Data status karyawan
HR perlu memisahkan karyawan berdasarkan status hubungan kerja, seperti PKWTT, PKWT, pekerja harian lepas, probation, atau pekerja yang sedang dalam proses resign dan PHK.
2. Data masa kerja
Masa kerja menjadi dasar penting dalam menentukan apakah karyawan berhak menerima THR penuh atau prorata. Karena itu, tanggal mulai kerja harus akurat.
3. Data komponen upah
HR perlu memastikan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap tercatat dengan benar. Kesalahan membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap dapat memengaruhi nominal THR.
4. Data payroll dan pajak
THR berkaitan dengan payroll dan PPh 21. Karena itu, data payroll harus lengkap, termasuk status pajak, NPWP, PTKP, penghasilan rutin, dan penghasilan tidak teratur lain jika ada.
5. Data rekening karyawan
Perusahaan perlu memastikan rekening karyawan aktif dan benar. Kesalahan nomor rekening dapat menyebabkan pembayaran THR tertunda.
Hubungan THR dengan Payroll Perusahaan
THR adalah bagian dari proses payroll tahunan yang perlu dikelola dengan teliti. Berbeda dari gaji bulanan, THR biasanya dibayarkan pada periode tertentu menjelang hari raya, sehingga HR dan finance perlu menyiapkan perhitungan khusus.
Dalam proses payroll, perusahaan perlu menghitung nominal THR bruto, potongan PPh 21 jika ada, nominal THR bersih, serta memastikan pembayaran tercatat dalam slip gaji atau bukti pembayaran.
Penggunaan sistem payroll dapat membantu perusahaan menghitung THR lebih cepat, terutama jika jumlah karyawan banyak atau memiliki status kerja yang beragam. Untuk referensi pengelolaan payroll, perusahaan dapat membaca artikel software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia, bank yang menawarkan sistem payroll, dan contoh cara membuat slip gaji di Excel.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembayaran THR
Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mengalami kendala saat membayar THR. Beberapa kesalahan berikut perlu dihindari oleh HR dan finance.
1. Mengira THR hanya untuk karyawan tetap
THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak dan pekerja harian lepas juga dapat berhak menerima THR jika memenuhi masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Salah menghitung masa kerja
Masa kerja yang salah dapat membuat THR terlalu besar atau terlalu kecil. HR perlu memastikan tanggal mulai kerja sesuai dokumen resmi perusahaan.
3. Salah menentukan komponen upah
Kesalahan umum lainnya adalah memasukkan tunjangan tidak tetap ke dalam dasar perhitungan atau justru mengabaikan tunjangan tetap yang seharusnya diperhitungkan.
4. Membayar THR melewati batas waktu
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dapat menimbulkan denda dan komplain dari karyawan.
5. Tidak memperhitungkan pajak THR
Karena THR dapat dikenakan PPh 21, perusahaan perlu menghitung potongan pajaknya dengan benar. Jika tidak, payroll dapat menjadi tidak akurat.
6. Tidak memberikan rincian pembayaran
Karyawan perlu mengetahui bagaimana THR mereka dihitung. Rincian pembayaran dapat membantu mengurangi pertanyaan dan komplain setelah THR dibayarkan.
Tips Mengelola Pembayaran THR agar Tidak Bermasalah
Agar pembayaran THR berjalan lancar, perusahaan perlu membuat proses yang rapi dan terjadwal. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan HR dan finance.
1. Buat kalender payroll tahunan
THR harus masuk dalam kalender payroll tahunan perusahaan. Dengan kalender yang jelas, HR dan finance dapat mengetahui kapan harus mulai menyiapkan data, kapan perhitungan dilakukan, dan kapan pembayaran harus selesai.
2. Audit data karyawan sebelum periode THR
Sebelum menghitung THR, lakukan audit data karyawan. Pastikan status kerja, masa kerja, gaji pokok, tunjangan tetap, rekening bank, dan data pajak sudah benar.
3. Gunakan sistem payroll yang terintegrasi
Sistem payroll yang terintegrasi dengan data karyawan dapat membantu mengurangi kesalahan. Perhitungan THR dapat dilakukan lebih cepat karena data masa kerja, gaji, dan status karyawan sudah tersedia dalam sistem.
4. Siapkan simulasi anggaran THR
Perusahaan sebaiknya membuat simulasi anggaran THR beberapa bulan sebelum hari raya. Dengan begitu, manajemen dapat menyiapkan cash flow dan menghindari keterlambatan pembayaran.
5. Komunikasikan jadwal pembayaran kepada karyawan
Jika jadwal pembayaran sudah ditentukan, HR dapat menyampaikannya kepada karyawan. Komunikasi yang jelas membantu mengurangi ketidakpastian dan pertanyaan berulang menjelang hari raya.
6. Simpan bukti pembayaran dan dokumen perhitungan
Setelah THR dibayarkan, perusahaan perlu menyimpan bukti transfer, rekap perhitungan, slip gaji, dan dokumen pendukung lain. Arsip ini penting jika di kemudian hari ada audit, komplain, atau pemeriksaan ketenagakerjaan.
Peran HR dalam Pembayaran THR Karyawan
HR memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan. Tugas HR tidak hanya menghitung nominal THR, tetapi juga memastikan seluruh proses dilakukan dengan data yang benar.
Beberapa tugas HR dalam pembayaran THR antara lain:
- Memastikan daftar karyawan penerima THR sudah lengkap.
- Memeriksa status hubungan kerja dan masa kerja karyawan.
- Menentukan dasar upah yang digunakan dalam perhitungan.
- Berkoordinasi dengan finance terkait anggaran dan jadwal pembayaran.
- Berkoordinasi dengan payroll terkait potongan pajak.
- Menyiapkan rekap pembayaran THR.
- Menjawab pertanyaan karyawan terkait nominal THR.
- Menyimpan dokumen perhitungan dan bukti pembayaran.
Peran HR juga berkaitan dengan pengelolaan hak karyawan secara lebih luas. Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan serta pasal yang mengatur upah dalam peraturan undang-undang.
Apakah THR Berbeda dengan Bonus?
THR berbeda dengan bonus. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan. Sementara bonus biasanya merupakan bentuk penghargaan tambahan yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan, kinerja karyawan, keuntungan perusahaan, atau pencapaian target tertentu.
Dengan kata lain, perusahaan tidak dapat mengganti THR dengan bonus. Jika perusahaan memberikan bonus menjelang hari raya, bonus tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran THR, kecuali secara jelas memenuhi ketentuan THR dan dicatat sebagai THR dalam administrasi perusahaan.
Perusahaan perlu membedakan keduanya dalam payroll agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. THR, bonus, insentif, tunjangan, dan komisi sebaiknya memiliki kode payroll yang berbeda agar mudah diaudit.
Apakah THR Berpengaruh terhadap BPJS?
Dalam praktik payroll, perusahaan perlu membedakan komponen yang menjadi dasar iuran BPJS dan komponen yang merupakan pendapatan tidak rutin. THR merupakan pendapatan non-upah atau penghasilan tidak rutin, sehingga pengaruhnya terhadap perhitungan BPJS perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan sistem payroll perusahaan.
Agar tidak salah hitung, HR dan finance sebaiknya memahami dasar perhitungan iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan terkait dapat dibaca pada artikel cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan.
Checklist Pembayaran THR untuk HR dan Finance
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan perusahaan sebelum membayar THR:
- Menentukan tanggal hari raya keagamaan yang menjadi dasar pembayaran.
- Menentukan batas akhir pembayaran THR paling lambat H-7.
- Menarik data karyawan aktif dari sistem HR.
- Memeriksa status PKWTT, PKWT, pekerja harian lepas, resign, dan PHK.
- Memvalidasi masa kerja setiap karyawan.
- Memastikan komponen upah tetap yang menjadi dasar perhitungan.
- Menghitung THR penuh dan THR prorata.
- Menghitung PPh 21 atas THR jika ada.
- Melakukan review dan approval internal.
- Memastikan dana tersedia di rekening perusahaan.
- Memproses pembayaran melalui payroll atau transfer bank.
- Membuat slip atau rincian pembayaran THR.
- Menyimpan rekap dan bukti pembayaran.
- Menyiapkan kanal komunikasi jika ada pertanyaan dari karyawan.
Manfaat Menggunakan Aplikasi HR untuk Mengelola THR
Perhitungan THR dapat menjadi rumit jika perusahaan memiliki banyak karyawan, status kerja yang berbeda-beda, tunjangan beragam, dan perubahan data menjelang hari raya. Karena itu, aplikasi HR atau sistem payroll dapat membantu perusahaan mengelola pembayaran THR dengan lebih efisien.
1. Data karyawan lebih rapi
Aplikasi HR membantu perusahaan menyimpan data karyawan secara terpusat, mulai dari tanggal masuk kerja, status kerja, jabatan, gaji, tunjangan, rekening bank, hingga data pajak.
2. Perhitungan THR lebih cepat
Jika data karyawan sudah rapi, sistem dapat membantu menghitung THR berdasarkan masa kerja dan komponen upah. Hal ini mengurangi risiko kesalahan manual.
3. Terintegrasi dengan payroll
THR dapat diproses bersama sistem payroll, termasuk perhitungan pajak dan slip pembayaran. Integrasi ini membantu HR dan finance bekerja lebih efisien.
4. Memudahkan audit dan dokumentasi
Semua rekap pembayaran, bukti transfer, dan data perhitungan dapat disimpan lebih rapi. Jika ada pertanyaan dari karyawan atau pemeriksaan, perusahaan dapat menelusuri data dengan lebih mudah.
5. Mengurangi risiko keterlambatan
Sistem yang baik membantu HR memantau timeline pembayaran. Dengan reminder dan workflow approval, perusahaan dapat mengurangi risiko THR terlambat dibayarkan.
Untuk pengelolaan HR yang lebih menyeluruh, perusahaan juga dapat membaca referensi tentang pengertian HRIS, software HRD gratis, dan aplikasi absensi karyawan.
Kesimpulan
THR karyawan adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, baik berstatus PKWTT, PKWT, maupun pekerja harian lepas yang memenuhi ketentuan.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sementara karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar, perusahaan dapat dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
Agar proses pembayaran THR berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan data karyawan, masa kerja, komponen upah, data pajak, dan rekening karyawan secara rapi. HR dan finance juga perlu berkoordinasi sejak awal agar THR dapat dibayarkan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- JDIH BPK – Permenaker No. 6 Tahun 2016
- JDIH Kemnaker – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026
- JDIH BPK – PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PPSDM Kemnaker – THR Harus Dibayarkan Tepat Waktu