Ketahui Peraturan Ketentuan Pembayaran THR Karyawan

Seperti apa sebenarnya peraturan ketentuan pembayaran THR Karyawan? Baca di bloghrd.com disini.

Setiap karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan berhak menerima hak-hak atas pekerjaan yang mereka laksanakan.

Mulai dari gaji, tunjangan, dan hak cuti berhak didapat oleh setiap karyawan yang sudah memenuhi beberapa ketentuan.

Selain itu, THR karyawan atau Tunjangan Hari Raya juga menjadi hak yang diterima oleh seorang karyawan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkan hak para karyawannya terkait THR sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk lebih memahami tentang pembayaran THR karyawan, berikut ini penjelasan mengenai hal-hal tersebut secara lengkap.

Ketahui Peraturan Ketentuan Pembayaran THR Karyawan

Ketahui Peraturan Ketentuan Pembayaran THR Karyawan

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan untuk para karyawannya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 menjelaskan bahwa ada 5 hari besar keagamaan yang dianut di Indonesia meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi, dan Hari Raya Imlek.

Tunjangan ini diberikan oleh perusahaan sesuai dengan hari raya kepercayaan yang dianut setiap karyawan. Namun, di Indonesia sendiri perusahaan mengikuti mayoritas para karyawannya yaitu Hari Raya Idul Fitri.

Menjelang hari raya ini biasanya semua karyawan akan mendapatkan THR yang diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Besaran THR yang diterima setiap karyawan tentunya berbeda-beda.

Hal ini berdasarkan dengan upah atau gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulannya.

Tunjangan-tunjangan lainnya tidak ikut dalam pembayaran THR.

Untuk perhitungan THR karyawan sendiri bisa menggunakan salah satu rumus seperti berikut:

BACA JUGA :  Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Info yang Perlu Anda Tahu

THR yang diterima = Jumlah Bulan pada Masa Kerja Karyawan x Upah/12 bulan

Selain itu, syarat seorang karyawan berhak mendapatkan THR diatur pada Permenaker No 6 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa masa kerja karyawan minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR dengan hitungan masa kerja.

Sedangkan, karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun atau 12 bulan akan mendapatkan THR secara penuh.

Kapan Waktu Pembayaran THR oleh Perusahaan?

Kapan Waktu Pembayaran THR oleh Perusahaan?

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya wajib membayarkan THR secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 4 menjelaskan bahwa pembayaran THR diberikan selambat-lambarnya H-7 atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.

Misalnya, perkiraan Hari Raya Idul Fitri jatuh di tanggal 10 Mei, berarti batas pembayaran THR oleh perusahaan yaitu di tanggal 3 Mei.

Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut dengan membayarkan THR Karyawan terlambat, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima oleh karyawan.

Pembayaran ini sifatnya wajib dan tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR sesuai perhitungan.

Oleh karena itu, sudah menjadi tugas utama divisi HR untuk mengelola serta merencanakan pembayaran THR ini secara baik dan benar, guna menghindari keterlambatan tersebut.

Ketentuan THR Karyawan yang Resign atau di-PHK

Ketentuan THR Karyawan yang Resign atau di-PHK

Dalam dunia pekerjaan, ada beberapa kondisi atau situasi yang tidak dapat terduga, salah satunya proses pemberhentian.

Ditambah kondisi ini menjelang pembayaran THR karyawan.

Hal ini tentu menjadi perhatian divisi HR dalam menghadapi permasalahan tersebut. Lalu, langkah apa yang diambil oleh perusahaan?

BACA JUGA :  New Edabu 4.2: Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Apabila hal seperti ini terjadi tentunya tergantung dari status karyawan pada suatu perusahaan.

Pada seorang karyawan yang memiliki status tetap, lalu di PHK rentang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pembayaran THR karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan ini hanya berlaku pada karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Namun beda halnya dengan karyawan berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Jika seorang karyawan kontrak masa kerjanya habis pada 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran tunjangan hari raya.

Berikut ini salah satu contoh kasus karyawan tetap dan kontrak menjelang hari raya:

Karyawan tetap

Pada tanggal 20 Mei 2020, Firdaus genap satu tahun bekerja di sebuah perusahaan di Tanggerang.

Demi melanjutkan cita-citanya untuk melanjutkan studi S2nya di luar negeri, ia mengajukan resign dari perusahaan tempatnya bekerja pada 25 Mei 2020.

Perusahaan yang menetapkan peraturan resign dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, memberikan Firdaus waktu 1 bulan bekerja hingga hari terakhirnya tiba.

Pada  25 Juni 2020 merupakan hari terakhir ia bekerja dan bertepatan dengan 20 hari menjelang hari raya yaitu pada 15 Juli 2020.

Berdasarkan Permen Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2020 terkait peraturan THR, maka Firdaus berhak menerima THR menjelang hari raya tersebut.

Karyawan kontrak

Lain halnya dengan Angga, teman satu perusahaan tempat Firdaus bekerja. Mereka berdua sama-sama akan melanjutkan sekolah S2 ke luar negeri.

Perbedaanya, Angga merupakan karyawan kontrak yang masa kerjanya habis di tanggal 25 Juni 2020.

Walau masa kontraknya habis menjelang hari raya, Angga tidak mendapatkan THR karena status karyawannya yang masih kontrak

BACA JUGA :  Informasi Program Payroll Bank Mandiri Yang Wajib Diketahui HR

Urusan pembayaran THR memang menjadi tanggung jawab penuh setiap perusahaan yang mempekerjakan para karyawannya.

Oleh karena itu, setiap perusahaan harus siap dan memerhatikan segala macam ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pembayaran THR.

Hal ini dilakukan agar keduabelah pihak antara karyawan dan perusahaan sama-sama diuntungkan.

Selain itu, perusahaan juga harus paham betul tentang perhitungan THR karyawan dengan baik.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat terjadi ke depannya.

Ditambah, perusahaan juga dapat menghemat waktu dan pekerjaan yang dilakukan jika kesalahan-kesalahan ini dapat dihindari.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan bantuan aplikasi karyawan dan HR.

Teknologi yang semakin canggih ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meringankan pekerjaan yang sifatnya detail dengan bantuan aplikasi.

Tentu saja ada banyak aplikasi yang dapat digunakan oleh setiap perusahaan.

Pilihlah aplikasi HR yang bisa menjadi sebuah solusi bagi para perusahaan khususnya di bagian human resource department dalam mengelola pekerjaan yang berkaitan dengan data karyawan dan perusahan atau administratif.

Pastikan aplikasi tersebut memiliki fitur lengkap untuk kelola karyawan seperti absensi online, payroll system, pengajuan cuti online bagi karyawan, hingga pengelolaan database perusahaan, bisa dilakukan secara otomatis dan cepat.

Pastikan juga pilih aplikasi yang terpercaya agar  tidak perlu khawatir dengan kerahasiaan data karena aplikasi tersebut sudah dilengkapi dengan sistem yang terintegrasi.

Keamanan data pastinya akan sangat terjamin. Ditambah akses layanan yang dapat digunakan di mana dan kapan saja menggunakan gadget.

Dengan layanan-layanan Aplikasi HRD yang baik, setiap perusahaan dapat mengelola semua data-data pentingnya terkait administratif dan dapat meningkatkan kinerja setiap karyawannya untuk mencapai target yang diharapkan karena sistem otomatis yang mengawasi semua performa karyawan.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com