Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Adalah? - bloghrd.com

Merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah merupakan istilah yang paling sering mengalami kesalahpahaman dalam dunia bisnis.

Ketiga istilah tersebut memang sama-sama merujuk pada penggabungan perusahaan, akan tetapi pada prakteknya, ketiga istilah tersebut tentu memiliki pengertian dan proses tersendiri.

Jika salah penerapan, maka bisa berpengaruh buruk pada bisnis Anda.

Agar Anda bisa menerapkan strategi tersebut dengan tepat maka Anda perlu memahami perbedaan-perbedaannya berikut ini.

Arti Pengertian Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Adalah?

Arti Pengertian Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Adalah?

Pengertian perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi adalah sebagai berikut.

Merger

Merger adalah penyatuan bisnis untuk mencapai kepemilikan bersama atau sering disebut penggabungan.

Bisa juga dikatakan sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan oleh perusahaan lain.

Secara hukum, merger membutuhkan dua perusahaan untuk melakukan penggabungan menjadi entitas baru dengan kepemilikan baru dan struktur manajemen yang seolah-olah berasal dari masing-masing perusahaan.

Ada lima jenis penyatuan bisnis atau merger, yaitu merger horizontal, merger vertikal, merger perluasan pasar, merger perluasan produk, merger konglomerat.

Jenis merger yang akan diterapkan bergantung pada fungsi ekonomi, tujuan transaksi bisnis dan hubungan antara perusahaan yang melakukan merger.

Konsolidasi

Konsolidasi adalah proses peleburan dua perusahaan atau lebih untuk menjadi satu perusahaan baru.

Seluruh aktivitas bisnis atau operasional masing-masing perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi harus berhenti untuk kemudian melebur dalam satu naungan manajemen dan kepemimpinan.

Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi perusahaan yang sedang berjalan, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang yang lebih terperinci.

Perincian tersebut meliputi pengembangan sistem manajemen, memberikan prioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, dan pengembangan pasar yang dilakukan secara sistematis dan efisien.

BACA JUGA :  Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Kebijakan Perdagangan Internasional Adalah Sebagai Berikut!

Pendeknya, konsolidasi tidak menyisakan bagian dari masing-masing perusahaan yang saling meleburkan diri untuk mengimplementasikan evaluasi masing-masing perusahaan.

Akuisisi

Akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.

Hal itu bisa terjadi karena aset atau saham suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain.

Perusahaan yang membeli aset atau saham tersebut hanya mengambil alih kepemilikan tanpa menghentikan kegiatan bisnis atau operasionalnya.

Selanjutnya, perusahaan yang diakuisisi tetap eksis menjalankan operasionalnya atau kegiatan bisnisnya tanpa dipengaruhi oleh perusahaan yang mengakuisisi.

Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi berdiri dengan status badan hukum yang berbeda.

Pendeknya, setelah terjadi proses akuisisi, masing-masing perusahaan tetap berjalan sendiri-sendiri tapi berada di bawah kepemimpinan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

Perbedaan pengertian istilah di atas bisa dikatakan bahwa merger adalah penggabungan, konsolidasi adalah peleburan, dan akuisisi adalah pengambilalihan.

Selanjutnya, Anda perlu memahami masing-masing proses merger, konsolidasi, dan akuisisi berikut ini.

Proses Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Adalah Sebagai Berikut

Proses Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Adalah Sebagai Berikut

Bagaimana proses Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dilakukan?

Merger

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan A

Ilustrasi di atas menggambarkan proses merger oleh tiga perusahaan.

Perusahaan A, B, dan C menggabungkan diri menjadi satu perusahaan yaitu, perusahaan A.

Hal tersebut bisa terjadi karena perusahaan A membeli sebagian atau seluruh aset termasuk menanggung kewajiban dari perusahaan B dan C.

Mengapa nama perusahaan A tetap digunakan sebagai hasil merger?

Hal tersebut terjadi karena komposisi saham yang merepresentasikan kepemilikan perusahaan B dan C sebagian besar dimiliki oleh perusahaan A.

Bisa dikatakan bahwa status perusahaan A merupakan perusahaan yang memerger sedangkan perusahaan B dan C merupakan perusahaan yang dimerger.

Selanjutnya, rancangan merger dan konsep merger harus disetujui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

BACA JUGA :  Begini Soal Contoh Cara Membuat Jurnal Umum!

Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dimerger akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger.

Sebagai contoh, pada tahun 2008 pernah terjadi merger antara dua perusahaan bank swasta besar. Perusahaan tersebut yaitu, Bank Lippo dan Bank CIMB Niaga.

Saat itu, Bank Lippo menguasai sebesar 40% saham dan Bank CIMB Niaga sebesar 60% saham.

Maka dari itu, setelah melalui proses merger, kedua bank tersebut bergabung dengan nama Bank CIMB Niaga karena Bank tersebut berstatus sebagai pemegang saham terbesar.

Bank Lippo berhenti beroperasi karena semua aktiva dan pasivanya beralih ke Bank CIMB Niaga.

Baca Juga : 3 Lembaga Keuangan Bank di Indonesia Yang Ada Adalah?

Konsolidasi

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan D

Ilustrasi di atas menggambarkan proses konsolidasi antara perusahaan A, B, dan C.

Ketiga perusahaan tersebut sepakat melakukan konsolidasi sehingga terbentuk perusahaan baru yaitu, perusahaan D.

Tidak ada pengambilalihan dalam proses konsolidasi karena perusahaan A, B, maupun C sama-sama tak eksis lagi dan berubah menjadi satu dalam manajemen perusahaan D.

Struktur permodalan D berasal dari perusahaan A, B, dan juga C. Aktiva dan pasiva dari ketiga perusahaan yang meleburkan diri itu dialihkan ke perusahaan D.

Akan tetapi, ketiga perusahaan tersebut tidak mengalami likuidasi.

Perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki status badan hukum baru dan resmi, bukan menjadi anak cabang salah satu perusahaan yang melakukan konsolidasi.

Rancangan konsolidasi dan konsep aktanya harus disetujui RUPS di masing-masing perusahaan untuk kemudian dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris.

Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi.

Sebagai contoh, pada tahun 1998 ada empat bank yang melakukan konsolidasi. Empat bank itu terdiri dari Bank Ekspor Impor, Bank Bumi Daya, Bank BDN, dan Bank Bapindo.

BACA JUGA :  Definisi dan Contoh Cara Menyusun Jurnal Penyesuaian

Konsolidasi dari empat perusahaan yang bergerak di bidang perbankan tersebut menghasilkan nama perusahaan baru yaitu Bank Mandiri.

Baca Juga : Perlunya Memahami Konsolidasi Dalam Dunia Bisnis

Akuisisi

Perusahaan A + Perusahaan B → Perusahaan A + Perusahaan B Perusahaan A + Perusahaan C → Perusahaan A + Perusahaan C

Ilustrasi di atas menggambarkan proses akuisisi oleh perusahaan A kepada perusahaan B dan perusahaan C.

Proses akuisisi tersebut menghasilkan perusahaan A, perusahaan B, dan perusahaan C yang masing-masing operasinya tetap berjalan seperti biasa.

Dengan kata lain, proses akuisisi tidak menghasilkan perusahaan baru dengan badan hukum baru.

Akuisisi terhadap saham perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Sebagai contoh, PT XL Axiata Tbk yang mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia.

Selain itu, ada Danone yang mengakuisisi Aqua, dan Coca Cola yang mengakuisisi Pizza Hut.

Perusahaan-perusahaan yang diakuisisi dan mengakuisisi itu sama-sama tetap eksis. Hanya saja, status kepemilikan dan pimpinan ikut dengan perusahaan yang mengakuisisi.

Walaupun begitu, status kepemilikan itu tidak berpengaruh pada kelangsungan operasional perusahaan yang diakuisisi.

Setiap perusahaan tetap fokus pada produk dan segmen pasar masing-masing.

Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Perbedaan dari ketiga strategi bisnis tersebut yaitu, hasil dari masing-masing proses.

Merger menghasilkan satu perusahaan yang melakukan merger, konsolidasi menghasilkan satu perusahaan baru yang dileburkan, dan akuisisi menghasilkan status kepemilikan perusahaan yang diakuisisi dengan operasional dan badan hukum perusahaan tetap.

Setelah mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut, Anda harus menentukan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan Anda.

Kemudian, Anda bisa memilih strategi mana yang memungkinkan untuk Anda tempuh.

Nah, jadi pengertian perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi adalah seperti yang telah dijelaskan diatas. Semoga Anda memahaminya, dan artikel ini bisa berguna.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com