Arti, Pengertian, Definisi Konsolidasi Adalah Sebagai Berikut - bloghrd.com

Konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih badan usaha untuk kemudian membuat badan usaha baru dan memiliki tujuan bisnis bersama. Selengkapnya akan dibahas di bloghrd.com disini.

Memahami dunia bisnis, bukan hanya berarti memahami tentang cara mencari keuntungan dengan menjual barang atau jasa yang telah diproduksi oleh perusahan.

Memahami dunia bisnis juga berarti memahami strategi-strategi apa saja yang harus diambil untuk tetap mempertahankan dan mengembangkan bisnis.

Bila Anda memulai suatu bisnis, Anda akan banyak menemukan tantangan dan ketidakpastian yang kemudian membawa Anda kepada situasi yang mengharuskan Anda untuk mengambil keputusan-keputusan penting dalam bisnis Anda.

Salah satunya strategi bisnis yang mungkin harus Anda lakukan adalah penggabungan usaha.

Seperti namanya, penggabungan usaha sendiri artinya adalah penyatuan entitas-entitas bisnis yang sebelumnya terpisah.

Lalu apa yang dimaksud dengan entitas bisnis adalah organisasi legal yang didirikan untuk menyediakan barang atau jasa untuk konsumennya.

Pada peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha yaitu penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi).

Perlunya Memahami Konsolidasi Dalam Dunia Bisnis

Artikel bloghrd.com ini akan membahas tentang salah satu bentuk penggabungan usaha yaitu konsolidasi atau peleburan.

Konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih badan usaha untuk kemudian membuat badan usaha baru dan memiliki tujuan bisnis bersama. Selengkapnya akan dibahas di bloghrd.com disini.

Pengertian Konsolidasi Adalah

Untuk dapat memahami konsolidasi dengan lebih baik, hal pertama yang harus Anda ketahui adalah pengertian dari konsolidasi itu sendiri.

Menurut Beams, Brozovsky, & Shoulders konsolidasi terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aset dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan.

Lalu menurut peraturan pemerintah:

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, konsolidasi diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aset dan kewajiban dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pada dua pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan pengertian konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih badan usaha untuk kemudian membuat badan usaha baru.

BACA JUGA :  Seluk Beluk Cara Budidaya Lele di Indonesia

Perbedaan Konsolidasi Dan Merger Adalah

Kata merger mungkin lebih sering Anda dengar dibandingkan dengan istilah konsolidasi, malah kadang kala merger dan konsolidasi sering kali diartikan sama.

Meskipun masuk ke dalam bentuk penggabungan usaha, sebenarnya merger dan konsolidasi memiliki perbedaan secara hukum.

Pada merger, status badan hukum yang dipertahankan adalah perusahaan yang menerima penggabungan (bukan perusahaan baru), sedangkan status badan hukum perusahaan yang bergabung kemudian dibubarkan tanpa melalui likuidasi.

Sedangkan dalam konsolidasi, status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri menjadi bubar tanpa likuidasi, dan kemudian membentuk badan hukum perusahaan yang benar-benar baru.

Baca : Contoh 5 Usaha di Bidang Jasa Tanpa Modal Besar

Ciri-ciri Konsolidasi Adalah Sebagai Berikut

Setelah mengetahui pengertian konsolidasi dan juga memahami perbedaannya dari merger.

Hal yang akan dibahas selanjutnya adalah ciri-ciri dari konsolidasi.

Menurut Haryani, Serfianto & Yustisia terdapat delapan ciri-ciri dari konsolidasi yaitu:

  1. Ada dua perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
  2. Perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa likuidasi.
  3. Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari Menkumham.
  4. Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
  5. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  6. Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menkumham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
  7. Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Pada tanggal tersebut perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
  8. Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi titel umum.
BACA JUGA :  5 Cara Memperluas Koneksi Untuk Perluas Jaringan Bisnis

Tujuan Dari Konsolidasi Adalah Sebagai Berikut

Sama seperti tujuan penggabungan usaha lainnya, menurut Beams, Brozovsky & Shoulders ada lima tujuan atau dasar utama dari konsolidasi.

Kelima tujuan konsolidasi tersebut adalah :

  • Manfaat biaya (cost advantage) resiko lebih rendah (lower risk)
  • Memperkecil keterlambatan operasi (fewer operating delay)
  • Mencegah pengambilalihan (avoidance of takeovers)
  • Akuisisi harta tidak berwujud (acquisition of intangible assets).

Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan penjelasan mengenai kelima tujuan dari konsolidasi tersebut.

Baca : Mengenal Karakteristik Deposito untuk Investasi Bisnis

Manfaat Biaya (Cost Advantage)

Pada periode inflasi, lebih mudah dan mudah bagi sebuah perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan dengan melakukan konsolidasi dengan perusahaan lain.

Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)

Dibandingkan dengan mengembangkan produk baru, membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya memiliki resiko yang cenderung lebih kecil.

Memperkecil Keterlambatan Operasi (fewer operating delay)

Fasilitas-fasilitas pabrik yang didapat melalui konsolidasi biasanya dapat langsung digunakan karena telah sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai produksi.

Baca : Minat Bisnis Franchise? Pelajari Dulu Arti Waralaba

Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)

Beberapa usaha bergabung untuk mencegah pengambilalihan, hal ini karena usaha-usaha yang lebih kecil biasanya lebih mudah untuk diambil alih oleh usaha-usaha yang lebih besar.

Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets)

Konsolidasi adalah juga berarti penggabungan sumber daya tidak berwujud dan berwujud yang dimiliki oleh tiap-tiap usaha.

Maka hal inilah yang kemudian menjadi tujuan atau dasar dari konsolidasi itu sendiri.

Itulah beberapa informasi yang dapat membantu Anda memahami konsolidasi dalam dunia bisnis atau usaha.

Dengan memahami hal ini, semoga Anda dapat menerapkan konsolidasi dengan lebih baik jika nantinya Anda harus memilih strategi bisnis yang tepat untuk bisnis Anda.

BACA JUGA :  Apa Itu Definisi, Juga Pengertian Etika Bisnis Adalah?

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com