Ini 3 Kriteria Perbedaan Upah dan Gaji - bloghrd.com



Benarkah istilah gaji dan upah berbeda? Selama ini banyak orang mungkin mengira kedua istilah ini memiliki makna yang sama saja. Namun, ternyata terdapat beberapa kriteria yang membedakannya. Simak selengkapnya, di artikel ini.

Definisi Upah dan Gaji 

Setelah menjalankan kewajiban untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan, seseorang pasti akan mendapatkan upah atau gaji. Istilah upah dan gaji seringkali ditafsirkan oleh beberapa kalangan mengacu pada hal yang sama. Namun, ada juga yang menafsirkan bahwa upah dan gaji adalah dua hal yang berbeda. Sebenarnya apa saja perbedaan upah dan gaji? Aspek apa saja yang membedakan kedua istilah ini? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap; balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan upah merupakan uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau bentuk pembayaran tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan. 
Baca Juga: Contoh Slip Gaji Karyawan
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang hanya disebutkan istilah upah sebagai hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Meskipun demikian, perusahaan menggunakan istilah gaji sebagai imbalan bagi para karyawan. 

Perbedaan Upah dan Gaji

BACA JUGA :  Alamat, Lokasi dan Kontak KPP Pratama Ciamis

Ada beberapa faktor yang membedakan antara upah dan gaji, diantaranya :
1) Perbedaan Waktu 
Gaji dibayarkan menurut waktu yang teratur berdasarkan kesepakatan yang ada dalam perjanjian kerja. Misalnya, gaji bulanan yang dibayar setiap akhir atau awal bulan. Sedangkan upah dibayarkan dalam periode yang tidak teratur kepada pekerja setelah pekerjaan selesai.
Jadi upah akan dibayar sesuai dengan pekerjaan yang sudah diselesaikan.  Sementara gaji akan dibayarkan secara rutin sesuai periode yang ditetapkan.
2) Status Kepegawaian
Gaji diberikan kepada pegawai yang berstatus karyawan tetap ataupun karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan upah yang biasanya diberikan kepada pekerja harian, pekerja lepas, pekerja harian ataupun pekerja musiman. 
3) Komponen Penyusun 
Dalam gaji, terdapat sejumlah komponen penyusun seperti gaji pokok, tunjangan tetap hingga tunjangan tidak tetap. Di sebuah kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan, istilah gaji mengacu kepada keseluruhan baik gaji pokok dan segala kompensasi yang diberikan perusahaan. Sementara upah mengacu pada komponen tunggal yang tidak mencakup tunjangan. 
Baca Juga: 5 Komponen Gaji yang Harus Anda Ketahui
Rumitnya mengelola gaji karyawan, sering kali menjadi permasalahan yang dialami oleh staf perusahaan, apalagi jika perusahaan memiliki ribuan karyawan. Belum lagi, pengelolaan gaji harus dilaksanakan rutin setiap bulan. Selain gaji dan tunjangan perlu diingat juga bahwa salah satu komponen penyusun gaji yang juga harus diperhatikan adalah perhitungan pajak karyawan. 

Bayar Gaji & Kelola Pajak Karyawan di Aplikasi Pajak 

Aplikasi Pajak memudahkan Anda untuk mengelola gaji dan pajak karyawan secara terintegrasi di satu aplikasi. Pembayaran gaji karyawan, kini juga dapat dilakukan dengan Payroll PPh 21 Aplikasi Pajak. Lengkapi data karyawan dan nikmati fasilitas penjadwalan pembayaran gaji karyawan di Aplikasi Pajak.
Baca Lebih Lanjut: Cara Bayar Gaji Karyawan dengan Aplikasi Payroll PPh 21 Aplikasi Pajak
Selain membayar gaji karyawan melalui PPh 21 Aplikasi Pajak, Anda dapat melakukan perhitungan pajak karyawan Anda secara otomatis. Anda dapat menghitung semua komponen penyusun gaji, buat ID Billing, dan setor hingga lapor PPh 21 dalam satu aplikasi. Lakukan pekerjaan secara lebih efektif dengan mengelola gaji karyawan dan perhitungan pajaknya di Aplikasi Pajak dengan daftar sekarang juga!
Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 2003
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
BACA JUGA :  Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com