Rumus dan Cara Perhitungan Lembur Karyawan pada Perusahaan

Perhitungan lembur karyawan merupakan hal yang penting dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) suatu perusahaan.

Upah lembur adalah bagian dari hak pekerja yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam artikel bloghrd.com ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai perhitungan lembur karyawan, termasuk contoh perhitungannya, serta perbedaan dalam perhitungan lembur berdasarkan waktu kerja.

Waktu Kerja yang Diperbolehkan Pemerintah

Sebelum kita memahami perhitungan lembur secara rinci, penting untuk memahami ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah Indonesia telah mengatur jam kerja pekerja atau buruh dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut undang-undang ini, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu untuk pekerja dengan jadwal kerja 6 hari dalam satu minggu.

Untuk pekerja dengan jadwal kerja 5 hari dalam satu minggu, jam kerja adalah 8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu.

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat sektor pekerjaan tertentu yang dikecualikan dari aturan jam kerja ini.

Pasal 77 ayat (3) UU 13/2003 menyatakan bahwa “Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.”

Ketentuan waktu kerja untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Hingga saat ini, terdapat tiga sektor usaha atau pekerjaan yang dikecualikan dari aturan jam kerja umum, yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, serta Perikanan.

Kriteria Waktu Lembur

Perhitungan lembur hanya berlaku jika pekerja atau karyawan telah melebihi batas jam kerja yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 78 UU 13/2003, waktu kerja lembur yang diperbolehkan adalah paling banyak 3 jam dalam satu hari atau 14 jam dalam satu minggu.

Jika pekerja bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam Pasal 77 UU 13/2003, maka pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja.

Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan waktu kerja lembur tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Dasar Hukum Perhitungan Lembur

Perhitungan lembur karyawan didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum untuk perhitungan lembur di Indonesia dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Dalam keputusan ini, terdapat rumus perhitungan upah lembur yang harus diikuti oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumus perhitungan tersebut adalah 1/173 upah 100% sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

BACA JUGA :  Serba-Serbi NJOP yang Wajib Anda Ketahui! Lihat di Sini

Angka 173 dalam rumus tersebut merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan.

Perhitungan Lembur Pada Hari Kerja

Perhitungan lembur pada hari kerja dan pada hari libur akan berbeda.

Saat ini, mari kita fokus pada cara perhitungan lembur pada hari kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 ayat (a) Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004.

  1. Satu jam pertama: Dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam. Rumusnya adalah 1,5 x 1/173 x upah sebulan.
  2. Untuk setiap jam kerja berikutnya: Harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam. Rumusnya adalah 2 x 1/173 x upah sebulan.

Mari kita lihat sebuah contoh kasus untuk lebih memahami perhitungan lembur pada hari kerja:

Contoh Kasus:

Tuti bekerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur selama 2 jam per hari selama 5 hari kerja, berarti waktu lembur Tuti sebanyak 10 jam.

Upah atau gaji Tuti saat ini adalah Rp4.000.000 per bulan. Maka perhitungan lembur Tuti adalah sebagai berikut:

  • Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp43.352
  • Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000= Rp520.231
  • Upah Lembur Tuti: Rp563.583

Dengan demikian, Tuti berhak menerima upah lembur sebesar Rp563.583 untuk pekerjaan lembur selama 10 jam pada hari kerja.

Perhitungan Lembur Pada Hari Libur

Perhitungan upah lembur pada hari libur memiliki beberapa perbedaan tergantung pada jumlah hari kerja dalam seminggu, yaitu apakah perusahaan memiliki jadwal kerja 5 hari dalam seminggu atau 6 hari dalam seminggu.

A. Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 5 Hari Seminggu

Pada kasus pekerja dengan jadwal kerja 5 hari dalam seminggu, berikut adalah ketentuan perhitungan lembur pada hari libur:

  • Jam Lembur: 8 jam pertama
  • Ketentuan Upah Lembur: 2x upah/jam
  • Rumus: 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Selanjutnya, untuk jam ke-9:

  • Jam Lembur: Jam ke-9
  • Ketentuan Upah Lembur: 3x upah/jam
  • Rumus: 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Dan untuk jam ke-10 sampai jam ke-11:

  • Jam Lembur: Jam ke-10 sampai jam ke-11
  • Ketentuan Upah Lembur: 4x upah/jam
  • Rumus: 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat sebuah contoh kasus:

Contoh Kasus:

David bekerja selama 8 jam sehari setiap Senin-Jumat atau total 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat yaitu hari Sabtu dan Minggu.

Kemudian karena suatu alasan David diminta lembur 6 jam di hari Sabtu.

Gaji David per bulan saat ini adalah Rp4.000.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur David adalah 100% upah sebulan, yaitu Rp4.000.000.

  • Total jam lembur: 6 jam
  • Upah Lembur:
    • 6 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp277.456
  • Total upah lembur David: Rp277.456

Dengan demikian, David berhak menerima upah lembur sebesar Rp277.456 untuk pekerjaan lembur selama 6 jam pada hari libur.

B. Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 6 Hari Seminggu

Untuk pekerja dengan jadwal kerja 6 hari dalam seminggu, perhitungan lembur akan sedikit berbeda.

Berikut adalah ketentuan perhitungan lembur pada hari libur untuk pekerja dengan jadwal kerja 6 hari dalam seminggu:

  • Jam Lembur: 7 jam pertama
  • Ketentuan Upah Lembur: 2x upah/jam
  • Rumus: 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
BACA JUGA :  Syarat Cara Mendapatkan Surat Rujukan Pada Sistem BPJS

Selanjutnya, untuk jam ke-8:

  • Jam Lembur: Jam ke-8
  • Ketentuan Upah Lembur: 3x upah/jam
  • Rumus: 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Dan untuk jam ke-9 sampai jam ke-10:

  • Jam Lembur: Jam ke-9 sampai jam ke-10
  • Ketentuan Upah Lembur: 4x upah/jam
  • Rumus: 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Sama seperti sebelumnya, mari kita lihat sebuah contoh kasus:

Contoh Kasus:

Santi bekerja selama 7 jam sehari setiap Senin-Jumat dan 5 jam kerja di hari Sabtu atau total 40 jam per minggu, dengan satu hari istirahat yaitu hari Minggu.

Kemudian karena suatu alasan Santi diminta lembur 3 jam di hari Minggu selama 4 minggu atau satu bulan.

Gaji Santi per bulan saat ini adalah Rp10.000.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Santi adalah 100% upah sebulan, yaitu Rp10.000.000.

  • Total jam lembur: 3 jam x 4 = 12 jam
  • Upah Lembur:
    • 7 jam pertama: 7 jam x 2 x 1/173 x Rp10.000.000 = Rp809.200
    • Jam ke-8: 1 jam x 3 x 1/173 x Rp105.000.000 = Rp173.400
    • Jam selanjutnya: 4 jam x 3 x 1/173 x RP10.000.000 = Rp924.800
  • Total upah lembur Rina: Rp1.907.400

Dengan demikian, Rina berhak menerima upah lembur sebesar Rp1.907.400 untuk pekerjaan lembur selama 12 jam pada hari libur.

Perhitungan Lembur Pada Hari Libur Nasional

Perhitungan upah lembur pada hari libur nasional memiliki ketentuan tersendiri.

Berikut adalah ketentuan perhitungan lembur pada hari libur nasional:

  • Jam Lembur: 5 jam pertama
  • Ketentuan Upah Lembur: 2x upah/jam
  • Rumus: 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan

Selanjutnya, untuk jam ke-6:

  • Jam Lembur: Jam ke-6
  • Ketentuan Upah Lembur: 3x upah/jam
  • Rumus: 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan

Dan untuk jam ke-7 sampai jam ke-8:

  • Jam Lembur: Jam ke-7 sampai jam ke-8
  • Ketentuan Upah Lembur: 4x upah/jam
  • Rumus: 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Dengan demikian, perhitungan lembur pada hari libur nasional mengikuti pola pengkalian yang sama dengan perhitungan lembur pada hari libur biasa, tergantung pada jumlah jam kerja dalam seminggu.

Perbedaan Penghitungan Lembur

Perbedaan perhitungan lembur pada hari kerja dan hari libur terletak pada nilai pengkalian atau kelipatan upah lembur.

Upah lembur pada hari kerja dimulai dengan pengkalian 1,5 pada jam pertama dan baru dikalikan 2 pada setiap jam lembur berikutnya.

Sementara itu, perhitungan lembur pada hari libur langsung menggunakan pengkalian 2 yang berlaku untuk waktu lembur 5 jam pertama dan naik menjadi 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-6, kemudian dikalikan 4 pada jam ke-7 dan 8.

Rumus perhitungan ini berlaku untuk pekerja dengan waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Sedangkan perhitungan lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu hanya berbeda dalam pengkalian upah pada jam ke-7.

Pada pekerja dengan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, pengkalian upah lembur dimulai dengan pengkalian 2 pada jam pertama dan naik menjadi 3 kali lipat upah per jam pada jam ke-8, kemudian dikalikan 4 pada jam ke-9 dan 10.

Dengan demikian, perhitungan lembur pada hari libur untuk pekerja dengan jadwal kerja 6 hari dalam seminggu memiliki satu perbedaan kunci, yaitu pengkalian upah pada jam ke-7.

BACA JUGA :  Cara Pengisian SPT dari 2 Perusahaan, Lihat Panduannya di Sini!

Penting untuk dicatat bahwa perhitungan lembur yang telah dijelaskan di atas adalah berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat penulisan artikel ini.

Ketentuan mengenai perhitungan lembur dan upah lembur dapat berubah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga perusahaan harus selalu memantau perubahan-perubahan tersebut dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain perhitungan lembur yang telah diuraikan, perusahaan juga harus memastikan bahwa seluruh proses penghitungan lembur dilakukan dengan akurat dan transparan.

Ini termasuk mencatat jam kerja lembur karyawan dengan benar, menghitung upah lembur sesuai dengan rumus yang berlaku, dan menggabungkan upah lembur ke dalam slip gaji karyawan.

Sertakan Keterangan Uang Lembur dalam Slip Gaji Anda

Pemberian upah lembur kepada karyawan adalah hak yang harus dihormati oleh setiap perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa karyawan menerima upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bahwa keterangan uang lembur juga termasuk dalam slip gaji karyawan.

Dalam slip gaji, informasi mengenai upah lembur harus disajikan dengan jelas. Ini mencakup jumlah jam lembur yang dihitung, nilai upah lembur per jam, dan total upah lembur yang diterima oleh karyawan.

Transparansi dalam slip gaji adalah kunci untuk memastikan bahwa karyawan memahami secara jelas berapa banyak upah lembur yang mereka terima dan bagaimana perhitungannya dilakukan.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan terkait upah lembur adalah hak pekerja yang harus dihormati oleh setiap perusahaan.

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang.

Menurut Pasal 187 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo.

Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Sanksi ini diberlakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pengusaha untuk mematuhi ketentuan terkait upah lembur.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka terkait upah lembur dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika hak-hak tersebut tidak dihormati oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Kesimpulan

Perhitungan lembur karyawan adalah bagian penting dari manajemen sumber daya manusia di setiap perusahaan.

Pemahaman yang baik tentang aturan dan rumus perhitungan lembur sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan bahwa karyawan menerima upah lembur yang sesuai dengan hak mereka.

Dalam artikel ini, kita telah menjelaskan secara rinci mengenai perhitungan lembur, termasuk contoh perhitungannya, dan perbedaan perhitungan lembur berdasarkan waktu kerja.

Semua informasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan dan karyawan memahami dengan lebih baik proses perhitungan lembur yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah.

Penting untuk diingat bahwa peraturan terkait jam kerja dan lembur dapat berubah, oleh karena itu, perusahaan harus selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan tersebut dalam setiap aspek manajemen sumber daya manusia mereka.

Dengan demikian, perusahaan dapat menjaga hubungan yang baik dengan karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com