Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah salah satu dokumen penting dalam hubungan kerja di perusahaan. Melalui PKB, pengusaha dan serikat pekerja dapat menyepakati aturan yang lebih jelas mengenai hak, kewajiban, syarat kerja, tata tertib, kesejahteraan, hingga mekanisme penyelesaian masalah di tempat kerja.
Dalam praktik perusahaan, banyak perselisihan muncul karena aturan kerja tidak tertulis dengan jelas. Misalnya, perselisihan tentang jam kerja, lembur, pengaturan shift, absensi, cuti, kenaikan pangkat, upah, tunjangan, disiplin kerja, mutasi, hingga pemutusan hubungan kerja. Jika semua hal tersebut hanya bergantung pada kebiasaan atau instruksi lisan, risiko salah paham antara pekerja dan perusahaan akan lebih besar.
Di sinilah PKB memiliki peran penting. PKB menjadi pedoman bersama yang disusun melalui perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. Dokumen ini tidak hanya berguna bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan karena membantu menciptakan kepastian, mengurangi konflik, dan memperkuat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Daftar Isi
Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha, beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha. Isi PKB memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Secara sederhana, PKB adalah aturan bersama yang dibuat melalui dialog antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan pengusaha. Karena dibuat bersama, PKB berbeda dari kebijakan sepihak perusahaan. PKB menjadi bagian penting dalam hubungan industrial karena mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kesepakatan.
PKB juga berbeda dari perjanjian kerja individu. Perjanjian kerja mengatur hubungan antara satu pekerja dan perusahaan, sedangkan PKB berlaku lebih luas bagi seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Untuk memahami contoh dan poin pentingnya, pembaca juga dapat membaca artikel tentang fakta penting Perjanjian Kerja Bersama.
Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama di Indonesia
Dasar hukum PKB di Indonesia terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya bagian hubungan industrial yang mengatur Perjanjian Kerja Bersama. Untuk konteks terbaru, ketentuan ketenagakerjaan juga perlu dibaca bersama perubahan melalui UU Cipta Kerja yang saat ini rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, aturan teknis mengenai pembuatan dan pendaftaran PKB diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Aturan ini menjelaskan pihak yang dapat berunding, persyaratan pembuatan, isi minimum PKB, tata tertib perundingan, pendaftaran, dan tujuan pendaftaran.
PKB juga berhubungan erat dengan hak berserikat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan bahwa pekerja berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan prinsip hak berorganisasi dan berunding bersama yang juga dikenal dalam Konvensi ILO Nomor 98.
Untuk memahami konteks hukumnya lebih luas, pembaca dapat membaca artikel tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengapa Perjanjian Kerja Bersama Dibuat?
PKB dibuat karena pekerja dan perusahaan membutuhkan pedoman yang jelas dalam menjalankan hubungan kerja. Di satu sisi, pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian mengenai haknya. Di sisi lain, perusahaan membutuhkan aturan yang tertib agar operasional berjalan lancar.
Dalam hubungan kerja, tidak semua kebutuhan perusahaan dapat diatur secara rinci oleh undang-undang. Undang-undang biasanya memberikan standar minimum, sedangkan kondisi setiap perusahaan dapat berbeda. Ada perusahaan manufaktur dengan sistem shift, perusahaan jasa dengan target layanan, perusahaan tambang dengan risiko kerja tinggi, perusahaan ritel dengan jam operasional panjang, dan perusahaan kantor dengan kebutuhan administrasi berbeda.
PKB membantu menjembatani perbedaan tersebut. Melalui PKB, perusahaan dan serikat pekerja dapat menyepakati syarat kerja yang lebih sesuai dengan kondisi perusahaan, sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang Menyusun Perjanjian Kerja Bersama?
PKB disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan. Jika dalam perusahaan terdapat beberapa serikat pekerja, maka serikat yang berhak mewakili pekerja dalam perundingan harus memenuhi ketentuan mengenai jumlah anggota atau dukungan pekerja.
Perundingan PKB harus dilakukan dengan itikad baik, kemauan bebas kedua belah pihak, dan musyawarah untuk mufakat. Artinya, PKB sebaiknya tidak dibuat dengan paksaan, intimidasi, atau formalitas semata. Serikat pekerja perlu membawa aspirasi anggota, sementara pengusaha perlu membuka ruang dialog berdasarkan kondisi perusahaan.
Karena itu, PKB sangat berkaitan dengan hak pekerja untuk berorganisasi. Pembaca dapat membaca artikel tentang kebebasan berserikat dan bergabung bersama serikat buruh atau serikat pekerja.
Apakah Satu Perusahaan Boleh Memiliki Lebih dari Satu PKB?
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut, baik pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT. Prinsip ini penting agar tidak ada perbedaan aturan yang membingungkan dalam satu perusahaan.
Jika perusahaan memiliki cabang, unit kerja, atau perwakilan, PKB induk dapat berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan. Perusahaan juga dapat membuat PKB turunan untuk cabang atau unit kerja tertentu, sepanjang disesuaikan dengan ketentuan PKB induk dan kondisi masing-masing cabang.
Jika beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup tetapi masing-masing berbadan hukum sendiri, maka PKB dibuat oleh masing-masing perusahaan. Hal ini karena hubungan kerja dan tanggung jawab hukum biasanya melekat pada badan hukum masing-masing perusahaan.
Apa Saja Isi Minimum PKB?
Permenaker 28/2014 mengatur bahwa PKB sekurang-kurangnya memuat beberapa unsur penting. Unsur ini menjadi dasar agar PKB dapat dipahami, dilaksanakan, dan didaftarkan dengan benar.
| Isi Minimum PKB | Penjelasan |
|---|---|
| Nama, tempat kedudukan, dan alamat serikat pekerja/serikat buruh | Menunjukkan identitas pihak pekerja yang berunding dan menandatangani PKB. |
| Nama, tempat kedudukan, dan alamat perusahaan | Menunjukkan identitas perusahaan sebagai pihak pengusaha. |
| Nomor dan tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh | Menunjukkan bahwa serikat pekerja telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan. |
| Hak dan kewajiban pengusaha | Memuat kewajiban perusahaan dan hak perusahaan dalam hubungan kerja. |
| Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja | Memuat hak pekerja, kewajiban pekerja, serta peran serikat pekerja. |
| Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB | Menentukan kapan PKB mulai berlaku dan kapan harus diperbarui. |
| Tanda tangan para pihak | Menjadi bukti persetujuan antara pengusaha dan serikat pekerja. |
Selain isi minimum tersebut, PKB biasanya juga mengatur hal-hal yang lebih praktis, seperti rekrutmen, status hubungan kerja, masa percobaan, jam kerja, shift, cuti, lembur, pengupahan, tunjangan, keselamatan kerja, disiplin, mutasi, promosi, penilaian kinerja, penyelesaian keluh kesah, hingga PHK.
Materi Apa Saja yang Sebaiknya Diatur dalam PKB?
PKB yang baik tidak hanya memenuhi syarat minimum, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata di perusahaan. Berikut beberapa materi yang umum dimasukkan dalam PKB.
1. Hubungan Kerja dan Status Pekerja
PKB dapat mengatur prinsip hubungan kerja, jenis perjanjian kerja, masa percobaan, penempatan, mutasi, dan perubahan jabatan. Bagian ini perlu disusun dengan memperhatikan aturan perjanjian kerja dan peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja.
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja kontrak dan pekerja tetap, PKB juga perlu membedakan aturan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
2. Waktu Kerja, Lembur, dan Istirahat
Isu jam kerja sering menjadi sumber perselisihan. Karena itu, PKB sebaiknya mengatur waktu kerja, hari kerja, shift, istirahat mingguan, lembur, izin meninggalkan pekerjaan, dan mekanisme pencatatan absensi. Materi ini dapat disusun dengan merujuk pada aturan jam kerja, istirahat, dan cuti.
Jika perusahaan sering membutuhkan pekerjaan di luar jam normal, PKB perlu menjelaskan prosedur persetujuan lembur dan perhitungan upah lembur.
3. Pengupahan dan Kesejahteraan
PKB dapat mengatur gaji, tunjangan, fasilitas, insentif, pembayaran upah, kenaikan berkala, bonus, dan kesejahteraan pekerja. Ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari aturan yang berlaku. Untuk bagian ini, perusahaan dapat merujuk pada prinsip pengupahan dan penyusunan struktur dan skala upah.
4. Cuti dan Izin
PKB dapat mengatur tata cara pengajuan cuti, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti haid, cuti alasan penting, izin keluarga, atau cuti tambahan yang diberikan perusahaan. Aturan ini penting agar pekerja dan HR memiliki pedoman yang sama. Pembaca dapat melihat pembahasan terkait dalam artikel jenis-jenis cuti.
5. Disiplin Kerja dan Tata Tertib
PKB dapat memuat tata tertib kerja, larangan, sanksi disiplin, surat peringatan, kewajiban menjaga aset perusahaan, perlindungan data, penggunaan fasilitas, dan standar perilaku di tempat kerja. Bagian ini membantu perusahaan menegakkan disiplin tanpa bersikap sewenang-wenang.
6. Penyelesaian Keluh Kesah dan Perselisihan
PKB sebaiknya memuat mekanisme penyampaian keluhan, perundingan internal, penyelesaian perselisihan, dan peran serikat pekerja. Dengan mekanisme yang jelas, masalah kecil dapat diselesaikan lebih awal sebelum menjadi perselisihan hubungan industrial.
Apa yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat PKB?
PKB harus disusun dengan hati-hati karena akan menjadi pedoman hubungan kerja di perusahaan. Berikut beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
1. Dibuat Secara Tertulis dan Menggunakan Bahasa Indonesia
PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Jika PKB dibuat dalam bahasa asing, maka PKB harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
2. Tidak Boleh Lebih Rendah dari Peraturan Perundang-Undangan
Isi PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika ada ketentuan PKB yang lebih rendah dari aturan hukum, maka ketentuan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dapat Memberikan Ketentuan yang Lebih Baik
PKB dapat mengatur hak pekerja yang kualitas dan kuantitasnya lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Misalnya, cuti tambahan, tunjangan tertentu, mekanisme promosi yang lebih transparan, fasilitas kesehatan yang lebih luas, atau perlindungan tambahan bagi pekerja.
4. Tidak Dapat Diubah Sepihak
PKB adalah hasil kesepakatan. Karena itu, satu pihak tidak dapat mengubah isi PKB secara sepihak. Jika ingin mengubah PKB yang sedang berlaku, perubahan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB.
5. Harus Bisa Dilaksanakan
PKB yang baik bukan hanya ideal di atas kertas, tetapi juga realistis dijalankan. Perusahaan perlu menghitung kemampuan operasional, kondisi keuangan, risiko hukum, dan dampak terhadap pekerja. Serikat pekerja juga perlu memastikan usulan yang diajukan benar-benar mewakili kepentingan anggota.
Berapa Lama Masa Berlaku PKB?
Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun. Setelah itu, masa berlaku PKB dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Jika perundingan PKB berikutnya tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku paling lama 1 tahun.
Dengan ketentuan ini, perusahaan dan serikat pekerja sebaiknya tidak menunggu sampai PKB berakhir baru memulai evaluasi. Persiapan pembaruan PKB perlu dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kekosongan atau ketidakpastian aturan kerja.
Apa Manfaat PKB bagi Perusahaan dan Pekerja?
PKB memiliki manfaat bagi kedua pihak. Bagi pekerja, PKB memberi kepastian mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan. Bagi perusahaan, PKB membantu menciptakan tata kelola hubungan kerja yang lebih tertib.
Manfaat PKB bagi Pekerja
- Memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja.
- Menjadi pedoman ketika terjadi masalah dengan perusahaan.
- Membantu memastikan syarat kerja tidak lebih rendah dari ketentuan hukum.
- Memberi ruang bagi pekerja untuk berpartisipasi melalui serikat pekerja.
- Membantu memperjuangkan kesejahteraan melalui perundingan kolektif.
Manfaat PKB bagi Perusahaan
- Mengurangi risiko perselisihan karena aturan kerja lebih jelas.
- Meningkatkan kepastian dalam pengelolaan HR.
- Membantu perusahaan membangun hubungan industrial yang lebih sehat.
- Menjadi rujukan ketika terjadi keluhan atau perselisihan.
- Mendorong budaya dialog antara manajemen dan pekerja.
Jika dijalankan dengan baik, PKB dapat menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas. Pekerja memahami hak dan kewajibannya, sementara perusahaan memiliki pedoman yang jelas untuk menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.
Bagaimana Jika dalam Satu Perusahaan Ada Lebih dari Satu Serikat Pekerja?
Dalam satu perusahaan, sangat mungkin terdapat lebih dari satu serikat pekerja. Ketika hal ini terjadi, serikat pekerja yang dapat berunding dengan pengusaha harus memenuhi ketentuan representasi pekerja.
Secara ringkas, jika terdapat satu serikat pekerja yang anggotanya lebih dari 50% dari seluruh pekerja di perusahaan, serikat tersebut dapat mewakili pekerja dalam perundingan PKB. Jika serikat pekerja tidak memiliki anggota lebih dari 50%, maka dapat dilakukan mekanisme dukungan pekerja melalui pemungutan suara sesuai ketentuan.
Jika terdapat lebih dari satu serikat pekerja, serikat pekerja yang memiliki anggota lebih dari 50% atau gabungan beberapa serikat pekerja yang anggotanya lebih dari 50% dapat berunding dengan pengusaha. Jika tidak ada yang memenuhi komposisi tersebut, maka dapat dibentuk tim perunding berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip proporsionalitas jumlah anggota.
Dalam praktiknya, verifikasi keanggotaan dapat diminta oleh pengusaha jika diperlukan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan serikat pekerja yang berunding benar-benar memiliki dasar representasi yang sah. Proses ini sebaiknya dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik baru.
Bagaimana Tahap-Tahap Perundingan PKB?
Perundingan PKB perlu dilakukan secara tertib. Permenaker 28/2014 mengatur bahwa perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan. Tata tertib ini penting agar proses tidak berjalan tanpa arah.
1. Persiapan Internal Masing-Masing Pihak
Sebelum berunding, serikat pekerja perlu mengumpulkan aspirasi anggota dan menyusun daftar usulan. Pengusaha juga perlu menyiapkan data perusahaan, kondisi operasional, kemampuan finansial, evaluasi PKB lama, dan kebutuhan perubahan kebijakan.
2. Permintaan Perundingan
Serikat pekerja yang berhak dapat mengajukan permintaan perundingan kepada pengusaha. Jika diperlukan, pengusaha dapat meminta verifikasi keanggotaan serikat pekerja untuk memastikan pihak yang berunding memenuhi ketentuan.
3. Penyusunan Tata Tertib Perundingan
Tata tertib perundingan sekurang-kurangnya memuat tujuan, susunan tim perunding, lama masa perundingan, materi perundingan, tempat perundingan, tata cara perundingan, cara penyelesaian jika terjadi kebuntuan, sahnya perundingan, dan biaya perundingan.
4. Penunjukan Tim Perunding
Pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan. Dalam ketentuan Permenaker, masing-masing pihak dapat menunjuk tim perunding paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh. Anggota tim dari pihak serikat pekerja harus merupakan pekerja yang masih memiliki hubungan kerja di perusahaan tersebut.
5. Pembahasan Materi PKB
Setelah tata tertib disepakati, para pihak membahas materi PKB. Pembahasan dapat dilakukan pasal demi pasal. Setiap kesepakatan sebaiknya dicatat dalam risalah perundingan agar tidak terjadi perbedaan ingatan di kemudian hari.
6. Penyelesaian Jika Terjadi Kebuntuan
Jika perundingan tidak selesai dalam waktu yang disepakati, para pihak dapat menjadwalkan ulang perundingan paling lama 30 hari setelah perundingan gagal. Jika tetap tidak mencapai kesepakatan, para pihak membuat pernyataan tertulis yang memuat materi yang belum disepakati, pendirian masing-masing pihak, risalah perundingan, serta tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak.
Jika kebuntuan tetap terjadi, salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk pembahasan lebih khusus, pembaca dapat membaca artikel tentang perundingan PKB.
7. Penandatanganan PKB
Jika perundingan berhasil, PKB ditandatangani oleh direksi atau pimpinan perusahaan serta ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh. Jika ditandatangani oleh wakil, maka perlu ada surat kuasa khusus.
8. Pendaftaran PKB
Setelah ditandatangani, PKB perlu didaftarkan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Pendaftaran ini penting karena PKB menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai rujukan jika terjadi perselisihan pelaksanaan.
Apa Saja Lampiran untuk Mendaftarkan PKB?
Dalam pengajuan pendaftaran PKB, dokumen utama yang harus dilampirkan adalah naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di atas meterai cukup.
Dalam praktik administrasi, perusahaan juga perlu menyiapkan surat permohonan pendaftaran PKB sesuai format yang berlaku. Format tersebut umumnya memuat identitas perusahaan, alamat, bidang usaha, status perusahaan, jumlah pekerja, upah pekerja, sistem hubungan kerja, serta keterangan lain yang diperlukan oleh instansi ketenagakerjaan.
Jika penandatangan PKB bukan direksi atau pimpinan perusahaan langsung, perlu dilampirkan surat kuasa khusus. Jika instansi ketenagakerjaan meminta dokumen tambahan untuk kepentingan verifikasi formal, perusahaan dan serikat pekerja sebaiknya menyiapkannya agar proses pendaftaran tidak tertunda.
Di Mana PKB Didaftarkan?
Pendaftaran PKB dilakukan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai wilayah berlakunya PKB. Jika perusahaan hanya berada dalam satu kabupaten/kota, pendaftaran dilakukan kepada kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Jika perusahaan berada pada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, pendaftaran dilakukan kepada kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi. Jika wilayah perusahaan meliputi lebih dari satu provinsi, pendaftaran dilakukan kepada Direktur Jenderal.
Saat ini, proses administrasi ketenagakerjaan juga semakin banyak menggunakan sistem daring. Perusahaan perlu memastikan data perusahaan dalam sistem wajib lapor ketenagakerjaan sudah benar, karena layanan pengajuan PP/PKB Kemnaker mensyaratkan perusahaan terdaftar dalam layanan wajib lapor.
Apa Tujuan Pendaftaran PKB?
Pendaftaran PKB memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan. Kedua, sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Dengan adanya pendaftaran, PKB tidak hanya menjadi dokumen internal perusahaan. Instansi ketenagakerjaan dapat mengetahui bahwa perusahaan dan serikat pekerja telah memiliki kesepakatan tertulis mengenai syarat kerja. Jika terjadi perselisihan, PKB yang terdaftar dapat menjadi acuan penting dalam menilai hak dan kewajiban para pihak.
Apa Bedanya PKB, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja?
PKB sering disamakan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Padahal, ketiganya memiliki fungsi yang berbeda.
| Dokumen | Pihak yang Membuat | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Perjanjian kerja | Pekerja dan pengusaha | Mengatur hubungan kerja individual antara pekerja dan perusahaan. |
| Peraturan perusahaan | Pengusaha dengan memperhatikan saran pekerja atau serikat pekerja | Mengatur syarat kerja dan tata tertib perusahaan ketika belum ada PKB. |
| Perjanjian Kerja Bersama | Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh | Mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak berdasarkan hasil perundingan bersama. |
Jika isi perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bertentangan dengan PKB, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB sepanjang PKB tersebut sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah Isi PKB Bisa Lebih Baik dari Undang-Undang?
Ya. PKB dapat mengatur ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Misalnya, perusahaan dan serikat pekerja menyepakati tunjangan tambahan, cuti tambahan, fasilitas kesehatan lebih luas, mekanisme promosi lebih jelas, atau perlindungan pekerja yang lebih baik.
Namun, PKB tidak boleh mengatur ketentuan yang lebih rendah dari standar minimum hukum. Jika hukum memberi hak minimum tertentu, PKB tidak boleh menguranginya. Dalam hal isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mematuhi PKB?
Jika perusahaan tidak menjalankan ketentuan PKB, pekerja atau serikat pekerja dapat menyampaikan keluhan melalui mekanisme internal yang diatur dalam PKB. Jika masalah tidak selesai, sengketa dapat berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Contoh pelanggaran PKB dapat berupa tidak membayar tunjangan yang disepakati, mengubah jadwal kerja secara sepihak, tidak menjalankan prosedur promosi, mengabaikan hak cuti, atau melakukan PHK tanpa mengikuti prosedur yang diatur. Untuk isu berakhirnya hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel tentang PHK, alasan-alasan PHK, dan pesangon.
Kesalahan Umum dalam Membuat PKB
PKB yang disusun kurang hati-hati dapat menimbulkan masalah baru. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.
1. Hanya Menyalin Peraturan Perundang-Undangan
PKB sebaiknya tidak hanya menyalin isi undang-undang. Jika hanya memuat ulang aturan normatif tanpa menyesuaikan kebutuhan perusahaan, PKB menjadi kurang berguna. PKB seharusnya memperjelas pelaksanaan aturan di tempat kerja.
2. Tidak Melibatkan Aspirasi Pekerja
Serikat pekerja perlu mengumpulkan aspirasi anggota sebelum berunding. Jika usulan hanya berasal dari beberapa orang tanpa mendengar kebutuhan pekerja, hasil PKB dapat dianggap kurang mewakili.
3. Tidak Memperhitungkan Kemampuan Perusahaan
PKB perlu realistis. Jika perusahaan menyepakati terlalu banyak fasilitas tanpa perhitungan, pelaksanaannya dapat bermasalah. Sebaliknya, perusahaan juga tidak boleh menggunakan alasan efisiensi untuk menekan hak minimum pekerja.
4. Klausul Terlalu Umum
Klausul yang terlalu umum sering menimbulkan tafsir berbeda. Misalnya, “pekerja berhak atas tunjangan sesuai kebijakan perusahaan” tanpa menjelaskan jenis, syarat, dan cara pembayaran. Kalimat seperti ini sebaiknya dibuat lebih jelas.
5. Tidak Mengatur Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
PKB sebaiknya memuat alur penyelesaian keluh kesah. Jika tidak ada mekanisme yang jelas, masalah kecil dapat langsung berkembang menjadi konflik besar.
Checklist HR Sebelum Mendaftarkan PKB
HR dan manajemen dapat menggunakan checklist berikut sebelum mendaftarkan PKB.
| Area Pemeriksaan | Pertanyaan yang Perlu Dicek |
|---|---|
| Legalitas serikat pekerja | Apakah serikat pekerja telah tercatat pada instansi ketenagakerjaan? |
| Tim perunding | Apakah tim perunding dari kedua pihak sudah ditunjuk dan memiliki kuasa? |
| Tata tertib perundingan | Apakah tata tertib perundingan sudah disepakati sejak awal? |
| Isi minimum PKB | Apakah PKB memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, masa berlaku, serta tanda tangan? |
| Kepatuhan hukum | Apakah isi PKB tidak lebih rendah dari peraturan perundang-undangan? |
| Risalah perundingan | Apakah proses perundingan terdokumentasi dengan baik? |
| Penandatanganan | Apakah PKB ditandatangani oleh pihak yang berwenang? |
| Meterai dan naskah final | Apakah naskah final sudah ditandatangani di atas meterai cukup? |
| Wilayah pendaftaran | Apakah pendaftaran diajukan ke instansi ketenagakerjaan yang sesuai? |
| Dokumen pendukung | Apakah surat permohonan dan lampiran administrasi sudah lengkap? |
Apa Sanksi Jika Aturan PKB atau Ketenagakerjaan Dilanggar?
Pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa perselisihan hubungan industrial, kewajiban pembayaran hak pekerja, maupun sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran berkaitan dengan hak normatif pekerja, pekerja atau serikat pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan.
Perusahaan juga perlu memperhatikan bahwa PKB yang sudah disepakati bukan dokumen formalitas. Jika perusahaan tidak menjalankannya, kepercayaan pekerja dapat turun dan hubungan industrial dapat memburuk. Untuk memahami konteks sanksi lebih luas, pembaca dapat membaca artikel tentang sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
FAQ tentang Perjanjian Kerja Bersama
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama?
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Siapa yang membuat PKB?
PKB dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Apakah perusahaan tanpa serikat pekerja bisa membuat PKB?
PKB dibuat melalui perundingan dengan serikat pekerja. Jika belum ada serikat pekerja di perusahaan, biasanya perusahaan menggunakan Peraturan Perusahaan sebagai pedoman syarat kerja, bukan PKB.
Apakah dalam satu perusahaan boleh ada lebih dari satu PKB?
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Jika perusahaan memiliki cabang, dapat dibuat PKB induk dan PKB turunan sesuai ketentuan.
Berapa lama masa berlaku PKB?
Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
Kapan perundingan PKB baru dapat dimulai?
Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku.
Apa saja isi minimum PKB?
Isi minimum PKB meliputi identitas serikat pekerja, identitas perusahaan, nomor dan tanggal pencatatan serikat pekerja, hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja, masa berlaku, tanggal mulai berlaku, dan tanda tangan para pihak.
Apakah isi PKB boleh lebih rendah dari undang-undang?
Tidak. Isi PKB tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Jika ada ketentuan yang bertentangan, maka ketentuan tersebut batal demi hukum.
Apa tujuan pendaftaran PKB?
Pendaftaran PKB bertujuan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat kerja di perusahaan serta sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Apa yang terjadi jika perundingan PKB gagal?
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menjadwalkan kembali perundingan. Jika tetap buntu, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kesimpulan
Perjanjian Kerja Bersama adalah dokumen penting yang mengatur syarat kerja, hak, dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja melalui serikat pekerja. PKB membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas, tertib, dan seimbang karena disusun melalui perundingan bersama.
Dasar hukum PKB terdapat dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan teknisnya diatur dalam Permenaker 28 Tahun 2014. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja. PKB harus dibuat tertulis, menggunakan bahasa Indonesia, tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, dan masa berlakunya paling lama 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 1 tahun.
Bagi pekerja, PKB memberikan kepastian hak dan ruang partisipasi. Bagi perusahaan, PKB membantu mengurangi konflik, memperjelas aturan kerja, dan membangun hubungan industrial yang lebih sehat. Karena itu, PKB sebaiknya tidak dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai alat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan perusahaan.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran PKB
- JDIH Kemnaker – Salinan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014
- Peraturan.go.id – Permenaker Nomor 28 Tahun 2014
- JDIH BPK – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH BPK – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- JDIH BPK – UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO Nomor 98
- ILO – C098 Right to Organise and Collective Bargaining Convention, 1949
- JDIH BPK – UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Kemnaker – Pengajuan PP/PKB
- JDIH Kemnaker – Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023