Retur Faktur Pajak: Memahami Konsep Dasar Hukumnya

Retur faktur pajak adalah proses pengembalian faktur pajak yang dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur, yaitu pembeli. Dalam konteks pajak di Indonesia, retur faktur pajak juga sering disebut sebagai retur BKP (Barang Kena Pajak) karena proses retur atau pengembalian ini hanya berlaku untuk barang, dan setiap pengembalian barang harus disertai dengan retur faktur yang sesuai.

Nota Retur Faktur Pajak: Dokumen Pengembalian

Dalam pelaksanaannya, pengembalian faktur pajak dilakukan dengan membuat sebuah dokumen yang disebut “nota retur faktur pajak.” Dokumen ini harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli kepada penjual atau PKP yang sebelumnya telah mengeluarkan faktur pajak kepada pembeli.

Ketentuan Nota Retur Faktur Pajak

Nota Retur Faktur Pajak harus memenuhi beberapa ketentuan penting, antara lain:

  1. Dibuat Bersamaan dengan Pengembalian BKP: Nota retur faktur pajak harus dibuat pada saat yang sama dengan pengembalian barang atau BKP yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual.
  2. Isi Informasi yang Lengkap: Nota retur faktur harus memuat informasi seperti nomor nota retur, nomor faktur pajak yang dikembalikan, identitas lengkap PKP pembeli dan penjual, deskripsi barang yang dikembalikan beserta nilai BKP, serta nilai PPN terutang yang sesuai.
  3. Tidak Dibuat jika Ada Penggantian Barang: Penting untuk dicatat bahwa retur faktur biasanya tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas barang atau BKP yang dikembalikan oleh pembeli. Dalam kasus penggantian, penjual akan mengeluarkan faktur baru yang mencantumkan barang penggantian tersebut.
BACA JUGA :  Bayar Bea Cukai: Ini Tarif dan Tutorial Pembayarannya di OnlinePajak

Pengaruh Retur Faktur Pajak

Pengaruh retur faktur pajak dapat dirasakan oleh baik PKP penjual maupun PKP pembeli, terutama dalam hal perhitungan dan pelaporan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Berikut beberapa akibat dari retur faktur :

Bagi PKP Penjual

  1. Mengurangi PPN Keluaran: Jika sebelumnya PKP penjual telah melaporkan PPN keluaran atas penjualan tersebut, retur faktur pajak akan mengurangi jumlah PPN keluaran yang terutang oleh PKP penjual. Dalam laporan pajak berikutnya, PKP penjual harus memperhitungkan retur tersebut.
  2. Diperhitungkan saat Nota Retur Diterima: Retur faktur akan menjadi pengurang PPN keluaran setelah nota retur diterima dan diproses. Ini mengurangi jumlah PPN yang harus disetor oleh PKP penjual kepada otoritas pajak.

Bagi PKP Pembeli

  1. Mengurangi Harta atau Biaya: Jika PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN masukan yang terkandung dalam faktur pajak yang dikembalikan, maka retur faktur akan mengurangi harta atau biaya PKP pembeli. Hal ini terjadi jika pembeli tidak dapat memanfaatkan PPN masukan tersebut untuk mengurangi jumlah PPN keluaran mereka.
  2. Mengurangi PPN Masukan: Jika sebelumnya PKP pembeli telah mengkreditkan PPN masukan yang terdapat dalam faktur pajak yang sekarang dikembalikan, maka retur faktur akan mengurangi jumlah PPN masukan yang telah dikreditkan. Dalam laporan pajak selanjutnya, PKP pembeli harus memperhitungkan retur tersebut.
  3. Diperhitungkan saat Nota Retur Dibuat: Retur faktur mempengaruhi jumlah PPN masukan yang harus dibayar oleh PKP pembeli saat pembuatan nota retur. Retur ini mengurangkan jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.

Contoh Kasus Retur Faktur Pajak

Mari kita lihat contoh kasus yang mencakup retur faktur pajak untuk lebih memahami pengaruhnya terhadap PKP penjual dan pembeli:

BACA JUGA :  Sering Telat Bayar Pajak? Hindari dengan 3 Tips Ini!

Kasus:

  • PT. Bahagia Selalu pada bulan Oktober 2018 melakukan penyerahan BKP dengan nilai kontrak Rp. 385.000.000 tanpa PPN kepada PT. Jaya Jaya Bersama.
  • PT. Bahagia Selalu juga melakukan penyerahan BKP dengan nilai kontrak Rp. 715.000.000 termasuk PPN kepada PT. Manis Pahit.
  • PT. Bahagia Selalu juga melakukan penyerahan BKP dengan nilai Rp 275.000.000 termasuk PPN kepada Koperasi Mandiri Jaya Bersama, yang bukan merupakan PKP.

Pertimbangan Retur:

  • PT. Bahagia Selalu melaporkan PPN Keluaran atas transaksi tersebut dalam SPT Masa bulan Juni.
  • Di bulan Juli, terjadi retur barang sebagai berikut:
    • PT. Jaya Jaya Bersama melakukan retur dengan nilai Rp 35.000.000,00 tanpa penggantian.
    • PT. Manis Pahit melakukan retur sebesar 5% dari pesanan dan melakukan penggantian dengan produk serupa.
    • Koperasi Mandiri Jaya Bersama melakukan retur sebesar 15% dari pesanan tanpa penggantian.

Pengaruh Retur Faktur Pajak:

Pengaruh Retur dari PT. Jaya Jaya Bersama:

  • Bagi PT. Bahagia Selalu, retur ini mengurangi jumlah PPN Keluaran yang harus dilaporkan dalam masa Juli.
  • Bagi PT. Jaya Jaya Bersama, retur ini mengurangi PPN Masukan yang harus mereka laporkan dalam masa Juli sebesar: = 11% x 35.000.000 = 3.850.000

Pengaruh Retur dari PT. Manis Pahit:

  • Baik bagi PT. Bahagia Selalu maupun PT. Manis Pahit, tidak terdapat pengaruh signifikan dari retur ini karena dilakukan penggantian barang.

Pengaruh Retur dari Koperasi Mandiri Jaya Bersama:

  • Bagi PT. Bahagia Selalu, retur ini mengurangi jumlah PPN Keluaran yang harus dilaporkan dalam masa Juli sebesar: = 10/110 x 15% x 275.000.000 = 3.750.000
  • Bagi Koperasi Mandiri Jaya Bersama, retur ini mengurangi beban pajak atau persediaan sebesar 3.750.000.
BACA JUGA :  Capital Gain & Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan

Dasar Hukum Retur Faktur Pajak

Peraturan mengenai retur faktur pajak diatur dalam beberapa perundang-undangan, antara lain:

  1. Pasal 5A Ayat 1 Undang-Undang PPN: Pasal ini menjelaskan bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur retur faktur pajak di Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 dan Nomor 146/PMK.03/2010: Peraturan ini mengatur tata cara dan ketentuan terkait nota retur faktur pajak. Nota retur harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan informasi yang lengkap, seperti nomor urut nota retur, nomor faktur pajak, identitas pembeli dan penjual, deskripsi barang, nilai BKP, dan lain sebagainya.

Dalam pengelolaan retur faktur pajak, Aplikasi Pajak DJP dapat sangat membantu PKP untuk mengelola transaksi bisnis dan memastikan kepatuhan perpajakan. Aplikasi ini menyediakan layanan dan fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola retur faktur pajak, mulai dari pencatatan hingga pelaporan, sehingga proses bisnis dapat berjalan dengan lebih efisien dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

 

Referensi: 

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com