Sudah menjadi hal yang wajar saat karyawan diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga harus pulang terlambat. Biasanya hal ini terkait dengan target yang akan dicapai perusahaan atau memang karena jenis pekerjaannya yang memiliki banyak tanggung jawab di waktu tertentu.
Contohnya saja pada sebuah perusahaan swasta yang masih menggunakan penghitungan administrasi dan gaji secara manual, seringkali mengharuskan karyawannya untuk lembur. Seperti yang diketahui bahwa menghitung gaji dibutuhkan ketelitian dan akurasi yang tinggi.
Daftar Isi
Landasan Hukum tentang Perhitungan Upah Lembur
Saat perusahaan meminta karyawannya untuk lembur, maka sudah seharusnya karyawan tersebut berhak atas upah lembur. Pada dasarnya, upah lembur sudah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan terhadap pekerjaannya.
Kebijakan tentang lembur juga perlu diperhatikan oleh perusahaan agar baik karyawan maupun perusahaan tidak ada yang merasa dirugikan. Aturan pemerintah tentang upah lembur sudah tertuang pada:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Cara hitung lembur karyawan telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.
Anda sebagai pihak dari perusahaan juga wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasinya. Perhitungan upah lembur kembali disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing karyawan serta durasi lembur yang sudah mereka lakukan. Dengan demikian, nominal upah lembur masing-masing karyawan tentu memiliki perbedaan.
Kriteria Lembur Menurut Depnaker
Upah lembur adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan atas pekerjaan yang melebihi waktu kerja, atau pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Untuk mengetahui jumlah upah lembur yang harus diberikan kepada pekerja, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai waktu kerja lembur terlebih dahulu.
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja;
- Bekerja lebih dari 8 jam dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja;
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi tiga jam perhari atau empat belas jam dalam satu minggu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri KEP. 102/MEN/VI/2004/Pasal (3).
Sistem Lembur yang Sering Dipakai
Sistem lembur yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia ada dua, yaitu:
- Lembur task force, adalah sistem lembur yang biasanya diberlakukan pada saat momen-momen tertentu, misalnya audit laporan keuangan dan tutup buku akhir tahun.
- Stand by/call out, yang biasanya berlaku pada karyawan operasional pabrik, contohnya engineer. Karyawan ini masuk dan pulang sesuai jam operasional yang berlaku, tetapi saat sudah sampai di rumah atau saat libur kerja, mereka harus siap sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pabrik.
Syarat Lembur dan Kewajiban Perusahaan
Perusahaan tidak boleh meminta karyawan untuk bekerja lembur begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu untuk meminta karyawan bekerja lembur:
- Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan;
- Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur secara jelas, seperti daftar nama karyawan, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.
- Tanda tangan kedua belah pihak sebagai tanda persetujuan.
Jika seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Perusahaan juga wajib memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman setidaknya 1.400 kalori jika kerja lembur yang dilakukan selama tiga jam atau lebih.
Ketentuan ini telah tertuang pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.
Perhitungan Lembur sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang
Terdapat dua cara untuk menghitung lembur karyawan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku:
1. Untuk lembur pada hari kerja
Rate upah lembur adalah 1,5 kali upah sejam pada jam pertama lembur dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya.
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
Jam ke-1 lembur | 1,5 x Upah 1 jam | 1,5 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-2 lembur dan seterusnya | 2 x Upah 1 jam | 2 x 1/173 x Upah sebulan |
2. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Untuk sistem kerja 8 jam per hari, 5 hari kerja dalam seminggu
Rate upah lembur untuk sistem kerja dengan jumlah jam kerja seperti ini adalah 2 kali sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-9, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
8 Jam pertama | 2 kali upah per jam | 8 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 kali upah per jam | 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-10 s/d jam ke-11 | 4 kali upah per jam | 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan |
Untuk sistem kerja 7 jam per hari, 6 hari kerja dalam seminggu
Rate upah untuk sistem kerja dengan jumlah jam kerja seperti ini adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
7 Jam pertama | 2 kali upah per jam | 7 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-8 | 3 kali upah per jam | 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-9 s/d jam ke-10 | 4 kali upah per jam | 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan |
Untuk waktu lembur pada hari libur nasional
Rate untuk waktu kerja seperti ini adalah dua kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam ke-6, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
5 Jam pertama | 2 kali upah per jam | 5 jam x 2 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-6 | 3 kali upah per jam | 1 jam x 3 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-7 s/d jam ke-8 | 4 kali upah per jam | 1 jam x 4 x 1/173 x Upah sebulan |
Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 kali upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok jika karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap. Peraturan ini berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. KEP. 102/MEN/VI?2004 Pasal 8 ayat (2).