Software Payroll Indonesia : Sistem Penggajian Karyawan 1 Klik - bloghrd.com



Software payroll digunakan oleh pengusaha untuk mempermudah perhitungan gaji dan potongannya seperti PPh Pasal 21, BPJS dan lain-lain, sebagai sistem penggajian karyawan (payroll) dan pembuatan slip gaji.

Sistem Penggajian Karyawan di Indonesia

Sistem penggajian karyawan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 hanya disebutkan bahwa:

  1. Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan (Pasal 17 ayat 1).
  2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan (Pasal 17 ayat 2).
  3. Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh (Pasal 18).
  4. Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia (Pasal 21).
  5. Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.

Kelebihan sistem penggajian karyawan dan membuat slip gaji di Aplikasi PajakBaca Juga: Ini Aplikasi Slip Gaji Online & 8 Manfaatnya

Sistem Penggajian Karyawan

Sistem penggajian karyawan memungkinkan Anda untuk :

  1. Menghitung gaji dan PPh Pasal 21 secara otomatis dengan metode gaji kotor (gross) dan gaji bersih (gross up) untuk karyawan tetap dan tidak tetap dengan fitur bonus, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  2. Membuat slip gaji dan mengirimkannya ke email ribuan karyawan Anda hanya dengan 1 klik.
  3. Membayar gaji ribuan karyawan Anda dengan aman.
  4. Mengatur akses penggunaan aplikasi hanya bagi divisi dan staf tertentu saja untuk menjaga kerahasiaan data gaji karyawan.
BACA JUGA :  Poin Penting UU Ketenagakerjaan Tentang Upah

Baca Juga: Panduan Lengkap & Terbaru Cara Perhitungan PPh Pasal 21

KESIMPULAN

Software payroll Indonesia yang menggunakan sistem penggajian karyawan 1 klik akan mempermudah Anda dalam menghitung gaji, PPh Pasal 21, BPJS, membayar gaji dan membuat slip gaji karyawan hanya dengan 1 klik. Sistem penggajian karyawan di Indonesia tidak diatur secara khusus oleh peraturan pemerintah. Namun ditegaskan pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 bahwa pengusaha wajib:

  1. Membayar upah kepada pegawai pada waktu yang telah disepakati.
  2. Membuat bukti pembayaran upah atau slip gaji karyawan

Sistem penggajian karyawan 1 klik di Aplikasi Pajak akan mempermudah Anda dalam:

  1. Menghitung gaji, bonus, PPh Pasal 21, BPJS, untuk karyawan tidak tetap dan tetap dengan metode perhitungan gaji bersih (gross up) dan gaji kotor (gross).
  2. Membayar gaji karyawan dalam 1 klik.
  3. Membuat slip gaji dan mengirimkannya ke email ribuan karyawan dengan 1 klik.

Referensi:
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com