SPT Masa PPN merupakan formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, dan biasanya disampaikan setiap bulannya (laporan bulanan) melalui e-Filing. Pelaporan SPT Masa PPN ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sekalipun nilai Rupiah pada masa pajak tersebut nihil.
Daftar Isi
Pengertian SPT Masa PPN
SPT Masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang.
Fungsi dari SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online e-Faktur 3.0 Terbaru
Kewajiban Melapor SPT Masa PPN
SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya, walaupun tidak ada perubahan neraca, atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil (0). Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Kecuali di bawah kondisi tertentu seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan PER-80/PMK.03/2010, maka tanggal jatuh tempo bukanlah pada akhir bulan berikut setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Gagal melaporkan akan berakibat denda sebesar Rp 500.000,00 (UU KUP Pasal 7 ayat 1).
Form Induk dan Lampiran SPT Masa PPN
Formulir yang kini digunakan adalah SPT Masa PPN 1111, yang terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran. SPT Masa PPN tersebut bisa didapatkan di aplikasi Aplikasi Pajak.
Formulir yang kini digunakan adalah SPT Masa PPN 1111.Baca Juga: Bentuk dan Isi SPT Masa PPN
Kesimpulan
SPT Masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor PPN maupun Pajak Penjualan Barang Mewah yang terhutang. Fungsi SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut. SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tak melapor, dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu (UU KUP Pasal 7 ayat 1).
Untuk kenyamanan dan kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak terkait transaksi usaha, gunakan layanan e-Faktur Aplikasi Pajak. Sebagai mitra resmi DJP, layanan e-Faktur Aplikasi Pajak membantu PKP untuk membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN dalam 1 aplikasi terintegrasi. Tidak hanya itu, PKP juga dapat mengelola transaksi hingga mengolah data keuangan seuai dengan kebutuhan perusahaan.
Referensi:
- PER-80/PMK.03/2010
- UU KUP
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!