Status Kewajiban Perpajakan: Kenali Perbedaannya di Sini! - bloghrd.com


Sebagai seorang HRD, perbedaan status kewajiban perpajakan merupakan hal yang wajib dipahami betul. Status kewajiban perpajakan merupakan hal yang dapat memengaruhi besaran PTKP. Status kewajiban perpajakan seorang wajib pajak juga dapat mengalami perubahan kapan saja, sebut saja karena si wajib pajak menikah, bercerai, dan lain sebagainya. 

Lalu, apa itu PTKP? PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan dari besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jadi, apabila seorang karyawan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di bawah PTKP, karyawan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Perbedaan Status Kewajiban Perpajakan

Terdapat 4 perbedaan status kewajiban perpajakan yang perlu diketahui oleh pemimpin perusahaan, HRD, maupun karyawannya, yaitu: 

1.Kepala Keluarga (KK)

Status KK adalah status suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Jadi, seorang istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP milik suami atau seorang kepala keluarga. Artinya, kewajiban perpajakan suami dan istri ini bisa bisa digabungkan. 

2. Pisah Harta dan Penghasilan (PH)

Status PH ini bisa digunakan jika suami dan istri yang tidak bercerai namun tetap ingin melakukan pemisahan harta dan penghasilan sesuai perjanjian yang mereka sepakati. Jadi, masing-masing harus memiliki NPWP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah. 

3. Hidup Berpisah (HB)

Biasanya status HB ini digunakan oleh suami dan istri yang sudah dinyatakan hidup terpisah atau bercerai berdasarkan keputusan dari pengadilan. Jadi, penghasilan pun dikenai pajak secara terpisah, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan wajib pajak tersebut. 

BACA JUGA :  KPP Pratama Metro

4. Manajemen Terpisah (MT)

Pada dasarnya, status MT ini sama saja dan terjadi jika suami dan istri tidak bercerai tapi mereka sepakat bahwa pihak istri melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Jadi, keduanya mengharuskan adanya kepemilikan NPWP yang juga terpisah. Dalam perhitungannya kedua status ini pajak terutangnya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri. Kemudian, dihitung secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto dari masing-masing pihak. 

Pengaruhnya Terhadap Besaran PTKP

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, status seseorang dapat memengaruhi besaran PTKP-nya. Mari simak tabel di bawah ini:

PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang Nominal PTKP Laki-laki Kawin Nominal PTKP Suami dan Istri Digabung Nominal
TK/0 Rp54.000.000 K/0 Rp58.500.000 K/I/0 Rp112.500.000
TK/1 Rp58.500.000 K/1 Rp63.000.000 K/I/1 Rp117.000.000
TK/2 Rp63.000.000 K/2 Rp67.500.000 K/I/2 Rp121.500.000
TK/3 Rp67.500.000 K/3 Rp72.000.000 K/I/3 Rp126.000.000

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, berikut ini tarif PPh 21 yang digunakan. Tarif di bawah ini diperuntukan bagi karyawan/wajib pajak PPh Pasal 21 yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Rincian Selengkapnya Tarif PTKP Terbaru untuk Menghitung PPh pasal 21

Penghasilan Kena Pajak  Tarif Pajak
Penghasilan tahunan sebesar Rp50.000.000 5%
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000-Rp250.000.000 15%
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000-Rp500.000.000 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 30%

Beberapa orang mungkin masih kebingungan bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 yang benar dan akurat. Aplikasi Pajak merupakan aplikasi berbasis web yang dapat membantu Anda dalam mempermudah kewajiban perpajakan Anda, seperti hitung, setor, dan lapor pajak. Klik link di bawah ini untuk mendapatkan informasi hitung PPh Pasal 21 Anda. 

Baca Juga: Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 di Aplikasi Pajak

Nah, sedangkan bagi Anda yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan akan lebih tinggi 20% dari tarif di atas.

BACA JUGA :  5 Aplikasi Slip Gaji Online dengan Fitur Lengkap untuk UKM



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com