Swap: Kenali Jenis Transaksi Ini & Kaitannya dengan PPh 26 - bloghrd.com


Swap Adalah

Apakah Anda sering terlibat dalam transaksi keuangan dan perdagangan internasional? Jika sering, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah swap. Swap adalah transaksi pertukaran dana atau bunga dari satu mata uang ke mata uang lainnya melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.  
Kenali Juga: Istilah Lain dalam Perdagangan Internasional “Foreign Direct Investment”
Penggunaan mata uang asing memang rentan terhadap risiko fluktuasi nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga. Untuk melindungi kas yang rentan terhadap perubahan nilai mata uang dan tingkat suku bunga, wajib pajak dapat menggunakan instrumen swap.
Melalui swap, risiko kerugian akibat selisih mata uang dapat diperkecil. Wajib pajak bahkan dapat menciptakan keuntungan jika menemukan rumusan yang tepat dalam melakukan transaksi pertukaran swap. Dengan kata lain, transaksi  ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian kurs, sehingga dapat menghindari kerugian selisih kurs.
Baca Juga: Apa itu Kurs Pajak Mingguan
Hal-hal seperti swap ini pasti jarang Anda temui pada kehidupan sehari-hari, kecuali jika Anda aktif melakukan transaksi perbankan atau meluangkan waktu secara khusus untuk belajar forex.
Jika tidak dipraktikkan secara langsung, transaksi ini memang terasa membingungkan, tetapi begitu mulai bertransaksi Anda akan memahaminya sebagai suatu kewajaran dalam transaksi antar negara. 

Jenis-jenis SWAP 

Ada beberapa jenis SWAP yang biasa dilakukan oleh para pelaku di bidang perdagangan internasional. 
1. Cross Currency Swap 
Cross currency swap adalah satu satu jenis transaksi dimana pertukaran arus antara dua pihak terjadi secara periodik pada jangka waktu tertentu dalam dua mata uang berbeda yang melibatkan kas dan bunga. Kas yang ditukar dalam proses cross currency swap memiliki jumlah yang tetap. Cross currency swap juga biasa dikenal dengan swap valuta asing.
Baca Juga: Hubungan Kurs BI dengan Pajak Anda
2. Interest Rate Swap
Interest rate swap adalah kontrak antara dua pihak untuk saling menukarkan arus kas dari mata uang yang sama berdasarkan dua tingkat bunga yang berbeda. Interest rate swap juga dikenal dengan istilah swap tingkat bunga.
3. Currency-Interest Rate Swap 
Currency-Interest Rate Swap adalah kontrak pertukaran arus kas dengan dua mata uang yang berbeda. Salah satu dari mata uang harus memiliki bunga tetap. Currency-interest rate swap juga dikenal dengan swap mata uang dan suku bunga.
4. Credit Default Swap
Credit default swap adalah kontrak kredit antara 2 pihak dimana pembeli kontrak akan melakukan pembayaran secara periodik kepada penjual. Sebagai imbalan, pembeli akan memperoleh hak untuk menerima pembayaran bila kredit tidak berjalan lancar karena kebangkrutan atau restrukturisasi. 

BACA JUGA :  Cara Penghitungan dan Pengenaan Tarif PPN 1% (Persen)

Premi SWAP dan  Komponen PPh 26 

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, saat melakukan swap, akan ada dua kemungkinan yang dapat terjadi, yaitu ketika wajib pajak mendapat keuntungan dan kerugian dari selisih pertukaran valuta asing.
Istilah keuntungan dan kerugian ini dikenal dengan premi swap dan discount swap.
Berikut ini penjelasan mengenai premi swap dan discount swap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK/2005

  • Premi swap merupakan selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal untuk dibeli dalam transaksi forward atau transaksi berjangka dalam penukaran valuta asing. 
  • Discount swap adalah kebalikan dari premi swap dimana harga satu mata uang menjadi lebih murah untuk dibeli dalam transaksi forward. 

Berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 26, ada beberapa objek pajak yang dikenakan PPh 26

  • Dividen 
  • Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain
  • Imbalan jasa, pekerjaan dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun
  • Premi swap dan transaksi lindung lainnya
  • Keuntungan pembebasan utang 

Tarif yang dikenakan atas beberapa objek pajak diatas adalah 20% dan bersifat final dari nilai bruto suatu objek. 
Dengan kata lain, premi swap termasuk dalam objek pajak PPh 26 yang dikenakan tarif sebesar 20%
Baca Lebih Lanjut: Mengenal PPh 26
Jika Anda merupakan pelaku aktif dibidang perdagangan internasional dan memiliki premi swap yang harus dihitung, jangan khawatir karena Aplikasi Pajak akan memfasilitasi perhitungan PPh 23/26 Anda.
Nantikan fitur terbaru kami di bulan Agustus mendatang!

BACA JUGA :  Syarat Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online / Offline



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com