Apa Saja Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23?

Surat Keterangan PP 23 adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut surat keterangan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai pengguna tarif PPh Final UMKM 0,5%. Surat ini penting terutama ketika pelaku usaha bertransaksi dengan pihak yang menjadi pemotong atau pemungut pajak, seperti instansi pemerintah, BUMN, perusahaan tertentu, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Dengan memiliki surat keterangan tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat menunjukkan bahwa penghasilan usahanya dikenai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, bukan dipotong dengan skema pajak lain yang mungkin lebih besar atau tidak sesuai. Karena itu, dokumen ini sering dibutuhkan oleh pelaku UMKM, pemilik usaha orang pribadi, perseroan perorangan, koperasi, maupun badan usaha tertentu yang masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas.

Namun, penting untuk dipahami bahwa aturan PPh Final UMKM sudah mengalami perubahan. Istilah “PP 23” berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Setelah itu, ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP 55 Tahun 2022, PMK 164 Tahun 2023, dan terbaru disesuaikan kembali melalui PP 20 Tahun 2026. Karena itu, artikel ini tidak hanya membahas syarat pengajuan surat keterangan berdasarkan istilah PP 23, tetapi juga memperbarui konteksnya dengan aturan PPh Final UMKM yang berlaku saat ini.

Apa Itu Surat Keterangan PP 23?

Surat Keterangan PP 23 adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Dalam praktik lama, surat ini merujuk pada PP 23 Tahun 2018. Dalam konteks terbaru, fungsinya tetap berkaitan dengan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

Surat keterangan ini biasanya digunakan ketika Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak. Tanpa surat keterangan, pihak lawan transaksi dapat melakukan pemotongan PPh berdasarkan ketentuan umum yang belum tentu sesuai dengan skema PPh Final UMKM.

Dengan adanya surat keterangan, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa penghasilan dari usaha tersebut masuk dalam skema PPh Final UMKM. Pembahasan dasar mengenai pajak final dapat dibaca juga melalui artikel Pajak Penghasilan Final atau PPh Final.

Mengapa Surat Keterangan PP 23 Penting untuk UMKM?

Surat keterangan ini penting karena dapat membantu pelaku usaha kecil menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih tertib. Bagi UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, dokumen ini menjadi bukti bahwa tarif yang digunakan adalah PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang Wajib Pajak memang memenuhi syarat.

1. Membuktikan Hak Menggunakan Tarif PPh Final UMKM

Tarif 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Surat keterangan menjadi dokumen pendukung bahwa Wajib Pajak tersebut masuk dalam kelompok yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

2. Menghindari Pemotongan Pajak yang Tidak Sesuai

Jika Wajib Pajak UMKM bertransaksi dengan pihak pemotong pajak, surat keterangan dapat membantu memastikan pemotongan dilakukan sesuai ketentuan PPh Final UMKM. Tanpa surat ini, pemotong dapat ragu dan menggunakan ketentuan pemotongan lain.

3. Memudahkan Administrasi Pajak Usaha

Surat keterangan membantu pelaku usaha mengelola bukti transaksi, penyetoran pajak, pelaporan pajak, dan rekonsiliasi pajak. Hal ini penting karena PPh Final UMKM tetap harus dikelola dengan benar, walaupun tarifnya lebih sederhana.

4. Menjadi Dokumen Pendukung Saat Bertransaksi dengan Pemerintah

UMKM yang menjadi penyedia barang atau jasa untuk instansi pemerintah sering diminta menunjukkan dokumen pajak yang valid. Surat keterangan dapat menjadi bukti bahwa usaha tersebut berada dalam skema PPh Final UMKM.

Update Aturan Terbaru: Dari PP 23 ke PP 55, PMK 164, dan PP 20/2026

Ketika membahas Surat Keterangan PP 23, pelaku usaha perlu memahami perkembangan aturannya agar tidak menggunakan informasi lama secara keliru.

PP 23 Tahun 2018

PP 23 Tahun 2018 mengatur PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Tarif yang digunakan adalah 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.

PP 55 Tahun 2022

PP 55 Tahun 2022 mengatur kembali beberapa ketentuan Pajak Penghasilan, termasuk PPh Final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam praktiknya, istilah PP 23 masih sering digunakan, tetapi dasar pengaturan sudah perlu dibaca bersama PP 55 Tahun 2022.

PMK 164 Tahun 2023

PMK 164 Tahun 2023 mengatur tata cara pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Aturan ini juga mencabut PMK 99/PMK.03/2018 sebagai aturan teknis lama PP 23.

Dalam PMK 164/2023, Surat Keterangan yang sudah diterbitkan berdasarkan PMK 99/2018 dan masih berlaku tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya jangka waktu dalam Surat Keterangan tersebut.

PP 20 Tahun 2026

PP 20 Tahun 2026 menyesuaikan kembali pengaturan PPh Final UMKM. Dalam ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% diarahkan untuk tiga kelompok utama, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi, sepanjang memenuhi batas omzet dan ketentuan yang berlaku.

Karena perubahan ini, pelaku usaha badan seperti CV, firma, atau PT biasa perlu memperhatikan masa transisi dan jangka waktu yang masih berlaku. Jika jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sudah habis, penghasilan usaha akan dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

Siapa yang Bisa Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

Secara umum, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi kriteria subjek dan ketentuan yang berlaku.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang bukan termasuk pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema ini.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, ketentuan terbaru memberikan perlakuan lebih longgar. Berdasarkan PP 20/2026, orang pribadi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama tetap memenuhi kriteria.

2. Perseroan Perorangan

Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang juga termasuk kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang omzetnya tidak melebihi batas yang ditentukan dan memenuhi syarat lain.

Perseroan perorangan juga mendapat perlakuan tanpa batas waktu berdasarkan aturan terbaru, selama tetap memenuhi kriteria subjek dan batas omzet.

3. Koperasi

Koperasi dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Dalam aturan terbaru, koperasi tetap mendapat jangka waktu pemanfaatan maksimal 4 tahun sejak terdaftar, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

4. Badan Usaha Lain dalam Masa Transisi

Untuk badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, BUMDes, atau BUMDes bersama, perlu diperiksa apakah masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya. Jika masih berada dalam masa transisi dan memenuhi syarat, penggunaan PPh Final UMKM dapat tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir sesuai ketentuan.

Untuk memahami konsekuensi badan usaha dan pelaporan pajaknya, Anda dapat membaca artikel tentang tarif PPh Badan dan cara mengisi SPT Tahunan Badan.

Siapa yang Tidak Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?

Tidak semua pelaku usaha kecil otomatis bisa menggunakan PPh Final UMKM. Ada beberapa kondisi yang membuat Wajib Pajak tidak dapat menggunakan skema ini.

1. Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar Setahun

Jika peredaran bruto usaha melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu. Setelah itu, penghasilan dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

2. Wajib Pajak Memilih Menggunakan Ketentuan Umum PPh

Wajib Pajak dapat memilih untuk tidak menggunakan PPh Final UMKM dan menggunakan ketentuan umum PPh. Jika sudah memilih skema umum sesuai ketentuan, Wajib Pajak perlu konsisten menggunakan skema tersebut.

3. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas Tertentu

Orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM, meskipun omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Contohnya dapat mencakup profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dan profesi sejenis sesuai ketentuan.

4. Wajib Pajak Badan yang Jangka Waktunya Sudah Habis

Untuk badan usaha tertentu yang mendapat jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan lagi setelah jangka waktunya berakhir. Setelah masa tersebut selesai, perhitungan PPh mengikuti ketentuan umum.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23

Agar permohonan Surat Keterangan PPh Final UMKM dapat diproses, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat yang perlu diperhatikan.

1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan

Syarat pertama adalah mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan dapat diajukan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KP2KP, KPP Mikro, atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Dalam permohonan, Wajib Pajak menyatakan bahwa dirinya memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM. Format permohonan sebaiknya mengikuti formulir resmi yang tersedia di DJP.

2. Permohonan Ditandatangani Wajib Pajak atau Kuasa

Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika permohonan ditandatangani oleh kuasa, maka perlu dilampirkan surat kuasa khusus sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk administrasi kuasa, Wajib Pajak perlu memastikan identitas pemberi kuasa, penerima kuasa, dan ruang lingkup kuasa ditulis dengan jelas agar permohonan tidak ditolak karena alasan formal.

3. Telah Menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir

Salah satu syarat penting adalah Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban. Syarat ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak memiliki kepatuhan pelaporan pajak.

Jika Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan yang seharusnya sudah dilaporkan, permohonan dapat berisiko ditolak atau tertunda. Untuk panduan pelaporan, Anda dapat membaca artikel tentang cara lapor SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

4. Memenuhi Kriteria Peredaran Bruto Tertentu

Wajib Pajak harus memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto adalah omzet usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

Untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa tempat usaha, omzet dihitung secara keseluruhan dari seluruh tempat kegiatan usaha, bukan hanya satu cabang atau satu toko saja.

5. Memenuhi Kriteria Subjek Pajak

Wajib Pajak harus termasuk kelompok yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM sesuai aturan yang berlaku. Setelah PP 20/2026, kelompok yang menjadi fokus fasilitas adalah orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Untuk badan usaha lain, perlu dicek apakah masih berada dalam masa transisi dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

6. Tidak Termasuk Penghasilan yang Dikecualikan dari Skema UMKM

Tidak semua penghasilan usaha dapat dikenai PPh Final UMKM. Penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu, penghasilan luar negeri, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, atau penghasilan yang bukan objek pajak perlu dipisahkan dari skema PPh Final UMKM.

Untuk memahami perbedaan objek pajak, Anda dapat membaca artikel tentang objek Pajak Penghasilan dan objek dan bukan objek PPh 21.

7. Data NPWP, NIK, atau NPWP 16 Digit Sudah Sesuai

Dalam administrasi pajak terbaru, Wajib Pajak perlu memastikan identitas pajaknya valid. Wajib Pajak orang pribadi penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 16 digit.

Jika data identitas pajak belum sesuai, permohonan atau penggunaan layanan pajak dapat terganggu. Pembahasan terkait dapat dibaca dalam artikel NIK menjadi NPWP, NPWP, dan NITKU.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung jenis Wajib Pajak, status usaha, dan saluran permohonan. Namun, secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Permohonan Surat Keterangan PPh Final UMKM.
  • NIK/NPWP yang sudah valid.
  • Data usaha dan alamat tempat kegiatan usaha.
  • Bukti pelaporan SPT Tahunan PPh terakhir.
  • Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa.

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan

  • Permohonan Surat Keterangan PPh Final UMKM.
  • NPWP badan atau NPWP 16 digit.
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir jika diperlukan.
  • Data pengurus atau penanggung jawab.
  • Bukti pelaporan SPT Tahunan PPh Badan terakhir.
  • Data omzet atau peredaran bruto usaha.
  • Surat kuasa khusus jika diajukan oleh kuasa.

Dokumen Pendukung Transaksi dengan Pemotong atau Pemungut

Jika surat keterangan dibutuhkan untuk transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, Wajib Pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung seperti kontrak, purchase order, surat penunjukan vendor, invoice, atau dokumen transaksi lain.

Dokumen ini tidak selalu menjadi syarat utama permohonan, tetapi berguna untuk administrasi internal dan komunikasi dengan pihak lawan transaksi.

Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23

Berikut alur umum pengajuan Surat Keterangan PPh Final UMKM.

1. Pastikan Usaha Memenuhi Kriteria

Sebelum mengajukan permohonan, cek terlebih dahulu apakah omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan apakah jenis Wajib Pajak masih memenuhi kriteria subjek yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM.

2. Cek Kepatuhan SPT Tahunan

Pastikan SPT Tahunan PPh terakhir sudah dilaporkan. Jika belum, selesaikan pelaporan terlebih dahulu agar permohonan tidak terhambat.

3. Isi Format Permohonan Resmi

Gunakan format permohonan yang tersedia melalui situs DJP atau ikuti arahan KPP terdaftar. Jangan menggunakan format bebas jika DJP sudah menyediakan format khusus.

4. Ajukan ke KPP atau Saluran yang Tersedia

Permohonan dapat diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KP2KP, KPP Mikro, atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Jika layanan elektronik tersedia, Wajib Pajak dapat mengikuti alur online yang disediakan.

5. Tunggu Proses Penerbitan atau Penolakan

Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan permohonan. Berdasarkan ketentuan lama yang masih sering dirujuk, jangka waktu penerbitan adalah paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

6. Gunakan Surat Keterangan Saat Bertransaksi

Setelah diterbitkan, surat keterangan dapat diberikan kepada pihak pemotong atau pemungut pajak agar transaksi diperlakukan sesuai skema PPh Final UMKM.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan

Permohonan Surat Keterangan diproses oleh KPP. Jika permohonan memenuhi syarat, surat keterangan diterbitkan. Jika tidak memenuhi syarat, Wajib Pajak dapat menerima surat penolakan.

Dalam ketentuan lama, KPP menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut lewat dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap diterima, lalu Surat Keterangan diterbitkan dalam 1 hari kerja setelah batas waktu terlewati.

Jika permohonan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Masa Berlaku Surat Keterangan PP 23

Masa berlaku surat keterangan mengikuti jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Surat keterangan tidak berlaku selamanya untuk semua Wajib Pajak. Masa berlaku dapat berakhir jika:

  • Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria omzet.
  • Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria subjek.
  • Jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM telah berakhir.
  • Wajib Pajak memilih menggunakan ketentuan umum PPh.
  • Surat keterangan dicabut atau dibatalkan sesuai ketentuan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, aturan terbaru memberikan pemanfaatan tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria. Untuk koperasi, masa pemanfaatan tetap dibatasi sesuai ketentuan. Untuk badan usaha lain yang masih berada dalam masa transisi, masa berlaku perlu dicek berdasarkan surat keterangan dan aturan peralihan.

Bagaimana Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM dihitung dari omzet atau peredaran bruto setiap bulan. Rumus dasarnya adalah:

PPh Final UMKM = 0,5% x Peredaran Bruto Bulanan

Contoh Perhitungan untuk UMKM Badan

CV Maju Jaya masih berada dalam masa transisi penggunaan PPh Final UMKM dan memiliki omzet bulan Januari sebesar Rp100.000.000.

Perhitungannya:

  • Omzet Januari: Rp100.000.000
  • Tarif PPh Final UMKM: 0,5%
  • PPh Final: Rp100.000.000 x 0,5% = Rp500.000

Maka PPh Final yang harus dibayar untuk masa Januari adalah Rp500.000.

Contoh Perhitungan untuk Orang Pribadi dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Wajib Pajak orang pribadi memiliki omzet kumulatif sampai bulan April sebesar Rp480.000.000. Karena omzet kumulatifnya masih berada dalam bagian omzet sampai Rp500.000.000 setahun, bagian tersebut tidak dikenai PPh Final.

Jika pada bulan berikutnya omzet kumulatif melewati Rp500.000.000, maka PPh Final 0,5% dihitung atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut.

Untuk simulasi perhitungan yang lebih praktis, Anda dapat membaca artikel cara menghitung PPh Final UKM/UMKM.

Hubungan Surat Keterangan PP 23 dengan Pemotong atau Pemungut Pajak

Surat keterangan menjadi penting ketika Wajib Pajak UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Misalnya, UMKM menjual barang atau jasa kepada instansi pemerintah.

Jika UMKM memiliki Surat Keterangan, pemotong atau pemungut dapat memotong PPh Final 0,5% sesuai skema UMKM. Jika UMKM orang pribadi memiliki omzet kumulatif belum melebihi Rp500 juta setahun, terdapat mekanisme surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan PPh Final atas bagian omzet yang tidak dikenai PPh.

Hal ini menunjukkan bahwa surat keterangan dan surat pernyataan memiliki fungsi berbeda. Surat keterangan membuktikan status sebagai pengguna PPh Final UMKM, sedangkan surat pernyataan digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk menyatakan bahwa omzetnya belum melebihi batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Perbedaan Surat Keterangan PP 23 dan SKB Pajak

Surat Keterangan PP 23 sering disamakan dengan Surat Keterangan Bebas atau SKB, padahal keduanya berbeda.

Surat Keterangan PP 23

Surat Keterangan PP 23 menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai pengguna PPh Final UMKM. Surat ini digunakan agar pemotong atau pemungut pajak menerapkan tarif PPh Final UMKM yang sesuai.

Surat Keterangan Bebas

Surat Keterangan Bebas atau SKB digunakan dalam konteks pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. SKB memiliki dasar, syarat, dan fungsi yang berbeda dari Surat Keterangan PPh Final UMKM.

Untuk memahami SKB dalam konteks pajak lain, Anda dapat membaca artikel tentang SKB PPN dan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Surat Keterangan PP 23

Beberapa permohonan dapat ditolak atau tertunda karena kesalahan administrasi. Berikut kesalahan yang perlu dihindari.

1. Belum Melaporkan SPT Tahunan Terakhir

SPT Tahunan PPh terakhir menjadi salah satu syarat penting. Jika belum dilaporkan, permohonan surat keterangan dapat bermasalah.

2. Omzet Sudah Melebihi Rp4,8 Miliar

Jika omzet usaha sudah melebihi batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu.

3. Jenis Wajib Pajak Tidak Lagi Memenuhi Kriteria

Setelah perubahan aturan terbaru, pelaku usaha perlu memastikan jenis Wajib Pajak masih termasuk kelompok yang dapat menggunakan PPh Final UMKM atau masih berada dalam masa transisi yang diakui.

4. Menganggap Semua UMKM Otomatis Bisa Menggunakan Tarif 0,5%

Tarif 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Jika kegiatan usaha termasuk pekerjaan bebas tertentu atau sudah memilih tarif umum, skema ini tidak dapat digunakan.

5. Tidak Memahami Batas Omzet Rp500 Juta untuk Orang Pribadi

Khusus Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Namun, jika omzet melewati batas tersebut, bagian yang melebihi Rp500 juta mulai dikenai PPh Final 0,5%.

6. Tidak Memberikan Surat Keterangan kepada Pemotong Pajak

Surat keterangan perlu disampaikan kepada pihak pemotong atau pemungut pajak agar transaksi diperlakukan sesuai ketentuan PPh Final UMKM. Jika tidak disampaikan, pemotong dapat menggunakan ketentuan lain.

Checklist Pengajuan Surat Keterangan PP 23

Gunakan checklist berikut sebelum mengajukan permohonan.

Checklist Kriteria Wajib Pajak

  • Omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Jenis Wajib Pajak masih memenuhi kriteria pengguna PPh Final UMKM.
  • Kegiatan usaha bukan pekerjaan bebas yang dikecualikan.
  • Belum memilih menggunakan ketentuan umum PPh.
  • Masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas jika termasuk badan usaha dalam masa transisi.

Checklist Administrasi Pajak

  • NIK/NPWP/NPWP 16 digit sudah valid.
  • Data tempat kegiatan usaha sudah sesuai.
  • SPT Tahunan PPh terakhir sudah dilaporkan.
  • Data omzet usaha sudah dihitung dengan benar.
  • Dokumen pendukung transaksi sudah tersedia jika diperlukan.

Checklist Permohonan

  • Format permohonan resmi sudah diisi.
  • Permohonan ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa.
  • Surat kuasa khusus tersedia jika diajukan oleh kuasa.
  • Permohonan diajukan ke KPP/KP2KP/KPP Mikro atau saluran yang ditetapkan DJP.
  • Hasil penerbitan atau penolakan permohonan disimpan sebagai arsip.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Surat Keterangan Terbit?

Setelah surat keterangan diterbitkan, Wajib Pajak tidak boleh berhenti pada tahap administrasi saja. Ada beberapa langkah lanjutan yang perlu dilakukan.

1. Simpan Surat Keterangan dengan Baik

Simpan file digital dan cetakan surat keterangan. Dokumen ini dapat diminta oleh lawan transaksi, auditor, konsultan pajak, atau petugas pajak saat dibutuhkan.

2. Berikan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak

Jika bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut, berikan salinan surat keterangan agar pemotongan pajak dilakukan sesuai skema PPh Final UMKM.

3. Tetap Hitung dan Bayar PPh Final Setiap Bulan

Surat keterangan bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Wajib Pajak tetap harus menghitung, membayar, atau memastikan pemotongan PPh Final dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk pembayaran pajak, Anda dapat membaca artikel tentang e-Billing pajak dan cara bayar pajak online.

4. Catat Omzet Secara Rapi

Karena PPh Final UMKM dihitung dari omzet, pencatatan penjualan harus rapi. Wajib Pajak perlu mencatat omzet bulanan, omzet kumulatif, transaksi dengan pemotong pajak, dan bukti pembayaran pajak.

5. Laporkan SPT Tahunan

Walaupun PPh Final tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak tahunan seperti PPh non-final, penghasilan final tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Jika Permohonan Surat Keterangan Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika permohonan ditolak, Wajib Pajak perlu membaca alasan penolakan dengan cermat. Penolakan dapat terjadi karena syarat formal belum terpenuhi, SPT Tahunan belum dilaporkan, data tidak sesuai, atau Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria.

Langkah yang Dapat Dilakukan

  • Periksa alasan penolakan dari KPP.
  • Lengkapi dokumen yang kurang.
  • Laporkan SPT Tahunan jika sebelumnya belum disampaikan.
  • Perbaiki data Wajib Pajak jika ada perbedaan.
  • Hitung ulang omzet usaha.
  • Ajukan kembali permohonan jika syarat sudah terpenuhi.

Jika ragu, Wajib Pajak dapat berkonsultasi langsung dengan KPP terdaftar atau Kring Pajak agar tidak salah mengajukan permohonan kembali.

Hubungan Surat Keterangan PP 23 dengan Pelaporan SPT Tahunan

Walaupun PPh Final UMKM bersifat final, penghasilannya tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Wajib Pajak perlu mencantumkan penghasilan yang dikenai PPh Final pada bagian yang sesuai dalam SPT.

Untuk orang pribadi, pencatatan omzet dan pembayaran PPh Final penting agar pengisian SPT Tahunan lebih mudah. Untuk Wajib Pajak badan, penghasilan final perlu dipisahkan dari penghasilan non-final dalam pembukuan dan rekonsiliasi fiskal.

Pembahasan terkait dapat dibaca melalui artikel SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak, cara lapor pajak bulanan, dan koreksi fiskal.

FAQ Seputar Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23

Apa itu Surat Keterangan PP 23?

Surat Keterangan PP 23 adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai pengguna PPh Final UMKM 0,5% atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Apakah istilah PP 23 masih berlaku?

Istilah PP 23 masih sering digunakan dalam praktik, tetapi ketentuan teknisnya sudah perlu dibaca bersama aturan terbaru, seperti PP 55 Tahun 2022, PMK 164 Tahun 2023, dan PP 20 Tahun 2026.

Berapa tarif PPh Final UMKM?

Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet usaha, sepanjang Wajib Pajak memenuhi syarat.

Berapa batas omzet untuk menggunakan PPh Final UMKM?

Batas omzetnya adalah tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apakah omzet orang pribadi sampai Rp500 juta kena pajak?

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5% mulai dikenakan atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut.

Apakah semua badan usaha bisa memakai PPh Final UMKM?

Tidak selalu. Setelah PP 20/2026, fasilitas difokuskan pada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Badan usaha lain perlu memperhatikan masa transisi dan jangka waktu yang masih berlaku.

Apa syarat utama pengajuan Surat Keterangan PP 23?

Syarat utamanya adalah mengajukan permohonan, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir, memenuhi batas omzet, memenuhi kriteria subjek pajak, dan tidak termasuk jenis penghasilan yang dikecualikan dari skema PPh Final UMKM.

Berapa lama Surat Keterangan diterbitkan?

Dalam ketentuan lama yang menjadi rujukan, Surat Keterangan atau surat penolakan diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika lewat dan belum ada keputusan, permohonan dianggap diterima dan Surat Keterangan diterbitkan dalam 1 hari kerja setelah batas waktu tersebut.

Apakah Surat Keterangan sama dengan SKB?

Tidak sama. Surat Keterangan PP 23 menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria PPh Final UMKM. SKB atau Surat Keterangan Bebas digunakan untuk pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak tertentu sesuai aturan yang berbeda.

Kesimpulan

Surat Keterangan PP 23 adalah dokumen penting bagi pelaku usaha yang ingin menunjukkan bahwa penghasilan usahanya memenuhi kriteria PPh Final UMKM 0,5%. Dokumen ini sangat berguna ketika UMKM bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak, karena dapat membantu memastikan pemotongan pajak dilakukan sesuai skema yang benar.

Syarat utama pengajuan surat keterangan meliputi permohonan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa, pelaporan SPT Tahunan PPh terakhir, pemenuhan batas omzet Rp4,8 miliar, pemenuhan kriteria subjek pajak, serta kesesuaian jenis penghasilan dengan skema PPh Final UMKM.

Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa aturan sudah berkembang. Istilah PP 23 masih populer, tetapi ketentuan teknis lama sudah diperbarui melalui PP 55 Tahun 2022, PMK 164 Tahun 2023, dan PP 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% difokuskan pada Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, dengan ketentuan masa berlaku yang berbeda.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Sementara itu, omzet yang melebihi batas tersebut dikenai PPh Final 0,5% sepanjang tetap memenuhi kriteria.

Agar tidak salah, pelaku usaha sebaiknya mengecek status Wajib Pajak, menghitung omzet dengan rapi, memastikan SPT Tahunan sudah dilaporkan, dan menggunakan format permohonan resmi DJP. Dengan administrasi yang baik, fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan sesuai ketentuan terbaru.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com