Surat Keterangan PP 23 adalah salah satu dokumen yang sangat penting terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dokumen ini menentukan tarif pajak yang harus dibayar oleh UMKM, yang biasanya lebih rendah daripada tarif yang berlaku untuk perusahaan besar. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Surat Keterangan PP 23.
Sekilas Mengenai Surat Keterangan PP 23
Sebelum kita memahami syarat-syarat pengajuan, mari kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan PP 23 dan mengapa hal ini sangat penting, terutama untuk UMKM di Indonesia.
Surat Keterangan PP 23 adalah dokumen yang berkaitan dengan aturan perpajakan UMKM di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Apa artinya dengan “final”? Ini berarti bahwa tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan tersebut bersifat tetap dan tidak akan dikenakan lagi pajak tambahan. Tarif pajak final ini adalah sebesar 0,5%.
Tarif ini terbilang istimewa karena jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Badan yang berlaku secara umum sebesar 22% atau tarif progresif PPh orang pribadi yang berkisar antara 5% hingga 30%.
Dengan demikian, keberadaan surat ini memungkinkan UMKM untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah, yang tentunya akan memberikan keringanan dalam beban pajak mereka. Namun, sebelum mendapatkan fasilitas tarif 0,5%, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat tersebut? Mari kita bahas lebih lanjut.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23
1. Permohonan yang Ditandatangani
Langkah pertama dalam mengajukan Surat Keterangan PP 23 adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis. Permohonan ini harus ditandatangani oleh wajib pajak atau oleh pihak yang berwenang jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak langsung. Dalam hal ini, Surat Kuasa Khusus juga perlu dilampirkan, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
2. SPT Tahunan PPh Terakhir
Poin kedua yang sangat penting adalah bahwa wajib pajak harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti bahwa wajib pajak harus patuh dalam melaporkan pajak mereka dan memenuhi kewajiban perpajakan yang ada.
3. Memenuhi Kriteria Subjek Pajak UMKM
Syarat yang paling vital untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 adalah memenuhi kriteria subjek pajak yang dikenakan pajak UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Agar dapat dianggap sebagai UMKM, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, termasuk:
- Peredaran Bruto: Salah satu kriteria utama adalah peredaran bruto yang dimiliki oleh wajib pajak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, peredaran bruto tahunan wajib pajak tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kriteria ini dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan regulasi yang ada.
- Bidang Usaha: UMKM juga harus beroperasi dalam bidang usaha yang diakui sebagai UMKM oleh pemerintah. Ini berarti bahwa jenis usaha yang dapat memanfaatkan tarif pajak 0,5% harus sesuai dengan klasifikasi UMKM yang ditetapkan oleh pemerintah.
Proses Pengajuan dan Waktu Penerbitan
Setelah memenuhi semua syarat di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. Penting untuk diingat bahwa proses ini harus dilakukan dengan benar dan lengkap agar permohonan diterima.
Berdasarkan ketentuan, KPP harus menerbitkan surat PP 23 atau Surat Penolakan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika dalam waktu tersebut belum ada keputusan, permohonan dianggap diterima, dan kepala KPP akan menerbitkan Surat Keterangan dalam waktu 1 hari kerja setelah batas waktu tersebut terlewati. Jika permohonan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan asalkan tetap memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Kesimpulan
Surat Keterangan PP 23 adalah dokumen yang memberikan fasilitas tarif pajak istimewa sebesar 0,5% kepada UMKM di Indonesia. Dengan tarif ini yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak lainnya, UMKM dapat merasakan keringanan dalam beban pajak mereka.
Namun, untuk mendapatkan Surat PP 23 ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk mengajukan permohonan yang ditandatangani, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir, dan memenuhi kriteria subjek pajak UMKM yang berlaku.
Penting bagi UMKM untuk memahami syarat-syarat ini dan menjalankan prosedur yang tepat ketika mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23. Dengan begitu, mereka dapat memanfaatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah ini untuk meningkatkan profitabilitas usaha mereka dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian negara.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!