Pengesahan penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 oleh Pemerintah Republik Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dan pelaksanaan pajak di Indonesia. Penggunaan e-Meterai pada dokumen penting kini dianggap sah secara hukum dan menjadi salah satu terobosan yang menandai perkembangan teknologi dalam pelayanan publik. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai apa itu meterai digital atau e-Meterai, tarif baru, peraturannya, serta implikasinya dalam praktik perpajakan di Indonesia.
Daftar Isi
Istilah yang Benar: Meterai vs. Materai
Sebelum menjelajahi lebih jauh tentang meterai digital atau e-Meterai, perlu ditekankan bahwa istilah yang benar dalam konteks perundang-undangan adalah “meterai,” bukan “materai.”
Meskipun dalam percakapan sehari-hari banyak yang menggunakan istilah “materai,” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara resmi mengakui kata “meterai” sebagai bentuk baku. Meterai merujuk pada cap tanda yang biasanya tercantum pada kertas atau terukir pada benda seperti kayu atau besi. Sedangkan “materai” merupakan bentuk yang tidak baku.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 4, istilah yang digunakan adalah “meterai.” Ini merujuk pada label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan unsur pengamana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Mengenal e-Meterai atau Meterai Elektronik
Pengenalan e-Meterai atau meterai elektronik merupakan respons terhadap perkembangan teknologi yang telah memberikan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal perpajakan.
Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia merasa perlu untuk memperbarui Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tata kelola Bea Meterai.
Pada bulan Oktober 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai pengganti undang-undang sebelumnya. Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi dalam kegiatan perekonomian, khususnya dalam hal meterai atau e-Meterai.
Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 adalah peningkatan besaran tarif untuk Bea Meterai, yaitu sebesar Rp10.000, dari yang sebelumnya sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Penyesuaian tarif ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.
Jenis Meterai yang Diperkenalkan
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, disebutkan adanya tiga jenis meterai yang berlaku untuk pembayaran bea meterai terutang pada dokumen. Ketiga jenis meterai ini adalah meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri. Mari kita bahas satu-persatu jenis meterai ini untuk memahami lebih lanjut.
1. Meterai Tempel
Meterai tempel adalah jenis meterai yang paling umum ditemui dalam praktek sehari-hari. Meterai ini paling tidak harus memuat tiga ciri umum, yaitu gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel,” dan angka yang menunjukkan nilai nominal.
Selain ciri-ciri umum tersebut, meterai tempel juga memiliki ciri khusus yang berkaitan dengan unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Ciri khusus ini dapat berupa unsur pengaman terbuka, semi tertutup, atau tertutup.
2. Meterai Elektronik
Meterai elektronik atau e-Meterai adalah jenis meterai yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik. Meterai ini memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Kode unik dan keterangan ini biasanya dihasilkan oleh sistem kode generator yang dibuat oleh pihak berwenang dan didistribusikan melalui berbagai channel. Dalam channel tersebut akan dibuat akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang harus dibayar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengungkapkan bahwa ada 4 channel yang tengah dikembangkan untuk pendistribusian e-Meterai.
3. Meterai dalam Bentuk Lain
Meterai dalam bentuk lain adalah jenis meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi, dan sistem atau teknologi lainnya. Jenis meterai ini memberikan fleksibilitas dalam bentuk dan penggunaannya.
Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, disebutkan bahwa jenis meterai tersebut digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. Beberapa jenis dokumen yang terkena bea meterai tersebut meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi/diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Proses Pembelian e-Meterai
Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui situs resmi e-Meterai.co.id. Karena e-Meterai merupakan produk elektronik, proses pembelian dilakukan secara online.
Selain itu, e-Meterai juga termasuk dalam jenis pajak yang dikenakan pada dokumen sebagai alat bukti dalam kasus hukum maupun peristiwa perdata.
Proses pembelian e-Meterai umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Mendaftar atau Masuk: Calon pembeli e-Meterai perlu mendaftar atau masuk ke situs resmi e-Meterai.co.id dengan akun yang valid.
- Pemilihan Nilai Meterai: Pembeli memilih nilai nominal e-Meterai yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Nilai nominal ini akan mencerminkan jumlah pajak yang harus dibayar untuk dokumen tertentu.
- Pembayaran: Setelah memilih nilai, pembeli akan melakukan pembayaran menggunakan metode yang tersedia di situs, seperti transfer bank atau pembayaran elektronik.
- Menerima Kode Unik: Setelah pembayaran sukses, pembeli akan menerima kode unik atau e-Meterai yang sah untuk digunakan pada dokumen mereka.
- Penggunaan e-Meterai: Kode unik e-Meterai ini kemudian dapat ditempelkan atau digunakan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada dokumen yang bersangkutan.
Keuntungan Penggunaan e-Meterai
Penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik membawa sejumlah keuntungan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah, bisnis, dan masyarakat umum. Beberapa keuntungan utama meliputi:
1. Efisiensi
Penggunaan e-Meterai memungkinkan pembubuhan meterai pada dokumen secara lebih efisien. Proses pembelian dan penggunaan e-Meterai dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan upaya yang diperlukan dalam pembelian meterai fisik.
2. Kemudahan Akses
Dengan penggunaan e-Meterai, akses ke meterai elektronik menjadi lebih mudah. Masyarakat dapat dengan cepat dan mudah membeli e-Meterai melalui situs resmi, menghindari antrian atau kerumitan yang sering terkait dengan pembelian meterai fisik.
3. Keamanan
e-Meterai seringkali dilengkapi dengan fitur-fitur keamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan atau penggunaan yang tidak sah. Ini dapat membantu mengurangi potensi penipuan terkait dengan meterai.
4. Peningkatan Pengawasan
Penggunaan e-Meterai juga memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah mengawasi dan melacak penggunaan meterai. Hal ini dapat membantu dalam mengumpulkan data dan menganalisis tren perpajakan.
5. Kebijakan Lingkungan
Penggunaan e-Meterai juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Mengurangi pencetakan meterai fisik berarti mengurangi penggunaan kertas dan energi yang diperlukan untuk produksi meterai fisik.
Kesimpulan
Pengesahan penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 adalah langkah penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dalam tata kelola perpajakan di Indonesia. Meterai digital ini memberikan fleksibilitas, efisiensi, dan keamanan dalam proses pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami jenis-jenis meterai yang berlaku, prosedur pembelian e-Meterai, serta manfaat yang diberikannya. Dengan demikian, Anda dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses perpajakan Anda.
Pengenalan e-Meterai juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan layanan perpajakan dan mendukung pengembangan teknologi di Indonesia. Dengan terus mengikuti perkembangan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan semakin efisien, transparan, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!