Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Yang Masuk Tengah Tahun - bloghrd.com

Dalam rangka memudahkan pemahaman Anda mengenai perhitungan PPh 21, kami akan memberikan sebuah contoh terkait bagaimana perhitungan pajak ini diterapkan kepada karyawan yang bergabung dengan perusahaan pada pertengahan tahun.

Bagaimana Contoh Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan Yang Masuk Pertengahan Tahun? Berikut beberapa contoh tersebut:

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan yang Bergabung di Pertengahan Tahun 1

Mari kita ambil contoh Lala, seorang karyawan baru di PT. Sabar Subur. Lala mengisi posisi Customer Service, menggantikan Budi. Gaji yang telah disepakati antara Lala dan PT. Sabar Subur adalah sejumlah Rp 7.500.000,- per bulan. Selain itu, Lala juga mendapatkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, dengan persentase JKK sebesar 0,24%, JKM sebesar 0,30%, dan JHT sebesar 3,70% dari gaji pokok. Lala juga menerima tunjangan BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung oleh perusahaan. Namun, Lala membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Penting untuk dicatat bahwa Lala belum menikah. Pertanyaannya adalah, berapa PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Lala pada tahun 2019 selama ia bekerja di PT. Sabar Subur?

Pajak per Bulan selama Tahun 2018:

Gaji Pokok dari bulan September – Desember 2018: Rp 7.500.000,- x 4 = Rp 30.000.000,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JKK : (0,24% x Rp 7.500.000,-) x 4 = Rp 72.000,-

JKM : (0,30% x Rp 7.500.000,-) x 4 = Rp 90.000,-

BPJS Kesehatan:

(4% x Rp 7.500.000,-) x 4 = Rp 300.000,- x 4 = Rp 1.200.000,-

Penghasilan Bruto Setahun diperoleh dengan menjumlahkan Gaji Pokok, JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan, yang totalnya mencapai Rp 31.362.000,-.

Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% x Rp 31.362.000,- = Rp 1.568.100,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JHT : (2% x Rp 7.500.000,-) x 4 = Rp 600.000,-

Penghasilan Neto Setahun diperoleh dengan mengurangkan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurangan, sehingga mencapai Rp 29.193.900,-.

PTKP TK/0:

Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 0,- hal ini karena Penghasilan Neto Setahun lebih rendah dari PTKP.

BACA JUGA :  Konsolidasi & Merger: Kenali 2 Proses Penyatuan Korporasi Ini!

Pajak per Bulan selama Tahun 2019:

Gaji Pokok: Rp 7.500.000,- x 12 = Rp 90.000.000,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JKK : (0,24% x Rp 7.500.000,-) x 12 = Rp 216.000,-

JKM : (0,30% x Rp 7.500.000,-) x 12 = Rp 270.000,-

BPJS Kesehatan:

(4% x Rp 7.500.000,-) x 12 = Rp 300.000,- x 12 = Rp 3.600.000,-

Penghasilan Bruto Setahun diperoleh dengan menjumlahkan Gaji Pokok, JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan, yang totalnya mencapai Rp 94.086.000,-.

Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% x Rp 94.086.000,- = Rp 4.704.300,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JHT : (2% x Rp 7.500.000,-) x 12 = Rp 1.800.000,-

Penghasilan Neto Setahun diperoleh dengan mengurangkan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurangan, sehingga mencapai Rp 87.581.700,-.

PTKP TK/0:

Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 33.581.700,- hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP K/1.

Pembulatan = Rp 33.581.700,- PKP diubah menjadi angka yang lebih rendah, dan dalam contoh ini, jumlahnya telah terpembulatan.

Perhitungan PPh 21:

5% x Rp 33.581.700,- = Rp 1.679.050,-

PPh 21 Setahun = Rp 1.679.050,-

PPh 21 Sebulan = Rp 1.679.050,- : 12 = Rp 139.921,-

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan yang Bergabung di Pertengahan Tahun 2

Dalam upaya memahami perhitungan PPh 21 dengan lebih baik, mari kita mengambil contoh konkret terkait perhitungan pajak bagi karyawan yang bergabung dengan perusahaan pada pertengahan tahun.

Misalnya, ada seorang karyawan bernama Aria yang baru saja bergabung dengan PT. Maju Mundur pada bulan Juli. Aria menempati posisi sebagai Marketing Executive dengan gaji yang telah disepakati sebesar Rp 10.000.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Aria juga menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase JKK sebesar 0,24%, JKM sebesar 0,30%, dan JHT sebesar 3,70% dari gaji pokok. Aria juga mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan sebesar 4%, yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Namun, Aria membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Penting untuk dicatat bahwa status pernikahan Aria adalah lajang. Pertanyaannya adalah, berapa besar PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Aria pada tahun 2023 selama bekerja di PT. Maju Mundur?

BACA JUGA :  Omnibus Law dan Rencana Penerapannya di Indonesia

Perhitungan PPh 21 per Bulan selama Tahun 2023:

Gaji Pokok: Rp 10.000.000,- x 6 (bulan) = Rp 60.000.000,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JKK : (0,24% x Rp 10.000.000,-) x 6 = Rp 144.000,-

JKM : (0,30% x Rp 10.000.000,-) x 6 = Rp 180.000,-

BPJS Kesehatan:

(4% x Rp 10.000.000,-) x 6 = Rp 240.000,- x 6 = Rp 1.440.000,-

Penghasilan Bruto Setahun didapatkan dengan menjumlahkan Gaji Pokok, JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan, yaitu sejumlah Rp 61.764.000,-.

Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% x Rp 61.764.000,- = Rp 3.088.200,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JHT : (2% x Rp 10.000.000,-) x 6 = Rp 1.200.000,-

Penghasilan Neto Setahun diperoleh dengan mengurangkan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurangan, sehingga mencapai Rp 57.475.800,-.

PTKP TK/0:

Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 3.475.800,- hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP.

Pajak Per Bulan:

PKP x Tarif PPh 21 = Rp 3.475.800,- x 5% = Rp 173.790,-

PPh 21 per Bulan = Rp 173.790,-

Jadi, Aria diwajibkan membayar PPh 21 sebesar Rp 173.790,- setiap bulan selama tahun 2023.

Dalam contoh ini, kita melihat bagaimana perhitungan PPh 21 diterapkan pada karyawan yang bergabung dengan perusahaan pada pertengahan tahun. Meskipun Aria hanya bekerja selama 6 bulan pada tahun tersebut, prinsip perhitungannya tetap mengikuti ketentuan dan persentase yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan yang Bergabung di Pertengahan Tahun 3

Dalam dunia perpajakan, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 memiliki sejumlah variabel yang perlu diperhatikan. Salah satu situasi yang sering dihadapi adalah ketika seorang karyawan bergabung dengan perusahaan pada pertengahan tahun. Mari kita mengambil contoh perhitungan PPh 21 untuk seorang karyawan yang masuk pada pertengahan tahun.

Kisah Karyawan Baru: Rina

Pertama, mari kita kenalkan Rina. Rina baru saja bergabung dengan perusahaan teknologi ABC pada bulan Agustus. Ia menempati posisi sebagai Analis Keuangan dengan gaji pokok sebesar Rp 12.000.000,- per bulan. Selain gaji pokok, Rina juga mendapatkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24%, Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30%, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,70% dari gaji pokok. Rina juga mendapatkan tunjangan BPJS Kesehatan sebesar 4%, yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Namun, Rina membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Status pernikahan Rina adalah belum menikah. Pertanyaannya adalah, bagaimana perhitungan PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Rina untuk tahun tersebut?

BACA JUGA :  SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!

Perhitungan PPh 21 per Bulan selama Tahun 2023:

Gaji Pokok: Rp 12.000.000,- x 5 (bulan) = Rp 60.000.000,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JKK : (0,24% x Rp 12.000.000,-) x 5 = Rp 14.400.000,-

JKM : (0,30% x Rp 12.000.000,-) x 5 = Rp 18.000.000,-

BPJS Kesehatan:

(4% x Rp 12.000.000,-) x 5 = Rp 240.000,- x 5 = Rp 1.200.000,-

Penghasilan Bruto Setahun didapatkan dengan menjumlahkan Gaji Pokok, JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan, yaitu sejumlah Rp 79.200.000,-.

Pengurangan:

Biaya Jabatan: 5% x Rp 79.200.000,- = Rp 3.960.000,-

BPJS Ketenagakerjaan:

JHT : (2% x Rp 12.000.000,-) x 5 = Rp 1.200.000,-

Penghasilan Neto Setahun diperoleh dengan mengurangkan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurangan, sehingga mencapai Rp 74.040.000,-.

PTKP TK/0:

Wajib Pajak Sendiri: Rp 54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 20.040.000,- hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP.

Pajak Per Bulan:

PKP x Tarif PPh 21 = Rp 20.040.000,- x 5% = Rp 1.002.000,-

PPh 21 per Bulan = Rp 1.002.000,-

Dalam contoh ini, Rina diwajibkan membayar PPh 21 sebesar Rp 1.002.000,- setiap bulan selama tahun 2023.

Dari perhitungan di atas, terlihat bagaimana PPh 21 dihitung untuk seorang karyawan yang bergabung dengan perusahaan pada pertengahan tahun. Meskipun masa kerja Rina dalam tahun tersebut hanya setengah tahun, prinsip-prinsip perhitungan yang berlaku tetap diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

Di atas adalah beberapa contoh perhitungan PPh 21 yang diterapkan pada karyawan yang bergabung di pertengahan tahun. Meskipun sedikit berbeda dengan perhitungan untuk karyawan yang bergabung pada awal tahun atau tahun berikutnya, prinsip perhitungannya tetap sama. Perbedaan terletak pada jumlah bulan yang digunakan dalam perhitungan tersebut.


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com