Tax Refund for Tourist: Pengertian, Syarat, Contoh Kasus

Memahami Tax Refund for Tourist, Pengembalian Pajak untuk Wisatawan Mancanegara:

Indonesia, dengan pesona alamnya yang memukau, budaya yang kaya, dan keramahan penduduknya, telah menjadi tujuan wisata yang diminati oleh wisatawan mancanegara (wisman) dari berbagai penjuru dunia.

Wisman yang datang ke Tanah Air ini tidak hanya berkontribusi pada sektor pariwisata, tetapi juga membawa potensi peningkatan devisa negara. Salah satu cara di mana wisman berkontribusi adalah melalui transaksi penukaran mata uang asing dengan rupiah untuk berbelanja di dalam negeri.

Dalam rangka mendorong kunjungan wisman dan memberikan insentif bagi mereka, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem “Tax Refund for Tourist” atau pengembalian pajak bagi wisman. Namun, apa sebenarnya tax refund ini, dan bagaimana kaitannya dengan pajak secara keseluruhan?

Konsep Dasar Tax Refund

Tax refund adalah suatu bentuk insentif yang diberikan kepada wisman yang berbelanja di Indonesia, khususnya pada toko-toko berlogo “Tax Refund for Tourist.” Konsepnya cukup sederhana: wisman yang membeli barang-barang tertentu di Indonesia berhak untuk mengajukan pengembalian pajak tertentu atas pembelian mereka ketika mereka meninggalkan negara ini.

Ini memberikan keuntungan ganda, di mana wisman merasa diuntungkan karena mendapatkan pengembalian pajak, dan Indonesia mendapat manfaat dari kunjungan mereka yang meningkat serta kontribusi pajak yang telah dibayarkan oleh wisman selama berbelanja.

Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK/03/2019, yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2019, menjadi pedoman resmi untuk pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu di Indonesia, dan dengan adanya aturan ini, wisman yang berbelanja minimal Rp500.000 di toko berlogo khusus berhak mendapatkan pengembalian PPN.

BACA JUGA :  Penting, Ini Manfaat Studi Kelayakan Bisnis Sebelum Memulai Usaha

Bagaimanapun, perlu diperhatikan bahwa skema pengembalian pajak ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian barang dan bukan jasa. Jadi, pembayaran yang terkait dengan layanan seperti hotel atau restoran yang dinikmati di luar negeri oleh wisman tidak termasuk dalam skema Tax Refund for Tourist ini, karena mereka tidak berhubungan dengan pembelian barang di Indonesia.

Selain itu, program tax refund ini hanya berlaku bagi wisman pemegang paspor luar negeri yang tinggal tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangannya di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar program ini lebih fokus pada wisman turis daripada wisman yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Syarat-Syarat untuk Mendapatkan Tax Refund

Untuk mendapatkan pengembalian pajak (tax refund), wisman harus memenuhi beberapa syarat khusus. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1. Transaksi di Toko Berlogo “Tax Refund for Tourist”

Wisman harus melakukan transaksi pembelian barang di toko yang memiliki logo “Tax Refund for Tourist.” Logo ini menjadi tanda pengenal toko-toko yang berpartisipasi dalam program tax refund. Selama transaksi, wisman harus menunjukkan paspornya sebagai identifikasi.

2. Faktur Pajak yang Valid

Wisman harus memiliki faktur pajak yang valid yang terlampir dengan satu struk pembayaran. Faktur pajak ini adalah bukti bahwa PPN telah dibayarkan atas barang yang dibeli. Faktur pajak ini juga akan digunakan sebagai aplikasi untuk pengembalian pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3. Jumlah Pembayaran Pajak Minimum

Pengembalian pajak hanya akan diberikan jika pembayaran pajak minimum mencapai Rp50.000 per transaksi, dan total jumlah pajak dari beberapa struk pembayaran minimal mencapai Rp500.000.

4. Waktu Pembelian Barang

Barang-barang yang dibeli harus dibeli satu bulan sebelum wisman meninggalkan Indonesia. Ini memastikan bahwa barang-barang tersebut memang dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan oleh wisman.

BACA JUGA :  Istilah Penting Terkait Pajak Jual Beli Rumah

Selain syarat-syarat Tax Refund for Tourist di atas, wisman juga memiliki pilihan dalam hal metode pembayaran untuk pengembalian pajak ini. Mereka dapat memilih untuk menerima pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah jika jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000.

Jika jumlah pengembalian pajak melebihi batas tersebut, maka wisman dapat memilih untuk mentransfer jumlah tersebut ke rekening bank mereka. Dalam hal ini, wisman harus memberikan data-data lengkap tentang nomor rekening bank, nama pemilik rekening, alamat, nomor routing bank, nama bank yang dituju untuk transfer, dan mata uang yang diminta untuk pengembalian pajak. Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.

Perlu diperhatikan bahwa jika jumlah pengembalian pajak melebihi Rp5.000.000 tetapi wisman menolak untuk mentransfernya, maka jumlah yang akan dibayarkan hanya sebesar Rp5.000.000, dan sisanya tidak akan dapat dikembalikan dalam bentuk tunai.

Selain wisman, program ini juga melibatkan pemilik toko retail yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini memberikan insentif tambahan bagi toko-toko PKP untuk berpartisipasi dalam program pengembalian pajak ini dan memberikan layanan yang baik kepada wisman.

Dimana Wisman Bisa Melakukan Klaim Tax Refund For Tourist

Klaim untuk pengembalian pajak hanya dapat dilakukan di bandara pada saat wisman akan meninggalkan Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh wisman untuk mendapatkan pengembalian pajak:

1. Menyerahkan Faktur Pajak Asli yang Valid

Pada bandara, wisman harus menyerahkan faktur pajak asli yang valid, yang terlampir dengan satu struk pembayaran, kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak di loket “Tax Refund.” Faktur pajak ini akan digunakan untuk verifikasi dan pemrosesan pengembalian pajak.

2. Menunjukkan Identifikasi

Wisman juga harus menunjukkan paspornya, tiket pesawat, dan barang-barang yang dibeli sebagai bagasi tambahan sebagai bukti bahwa mereka berangkat dari Indonesia dan membawa barang-barang tersebut keluar dari negeri ini.

3. Menerima Pengembalian Pajak

Setelah proses verifikasi selesai, wisman dapat memilih untuk menerima pengembalian pajak secara tunai atau melalui transfer ke bank pilihan mereka sesuai dengan jumlah yang mereka klaim. Transfer akan dilakukan sesuai dengan data rekening yang telah mereka berikan.

BACA JUGA :  Cara Menghitung PPh Final (Pajak UKM/UMKM)

4. Mengidentifikasi Konter Pengembalian Pajak di Bandara

Konter pengembalian pajak dapat ditemukan di beberapa bandara utama di Indonesia, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Medan. Ini memberikan kenyamanan bagi wisman yang berangkat dari berbagai lokasi di Indonesia untuk mendapatkan pengembalian pajak mereka ( Lokasi Lengkap untuk skema Tax Refund for Tourist disini: https://pajak.go.id/id/tax-refund-tourists).

Dengan pengembalian pajak ini, wisman dapat merasa diuntungkan dari kunjungan mereka ke Indonesia, sementara pemerintah Indonesia juga mendapat manfaat dari peningkatan kunjungan wisman dan kontribusi pajak yang dibayarkan oleh mereka selama berbelanja.

Ini adalah contoh bagaimana pemerintah dapat memberikan insentif untuk mendukung sektor pariwisata dan mendorong wisman untuk berbelanja lebih banyak di negara tersebut.

Kesimpulan

Tax refund atau pengembalian pajak adalah bentuk insentif yang diberikan kepada wisman yang berbelanja di Indonesia. Program ini memungkinkan wisman untuk mendapatkan pengembalian PPN atas barang-barang tertentu yang mereka beli selama kunjungan mereka. Namun, program ini memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, termasuk pembelanjaan minimum dan waktu pembelian barang. Selain itu, proses pengembalian pajak ini hanya dapat dilakukan di bandara saat wisman akan meninggalkan Indonesia.

Dengan adanya program Tax Refund for Tourist ini, wisman memiliki lebih banyak alasan untuk berbelanja di Indonesia, yang pada gilirannya meningkatkan kunjungan wisman dan berkontribusi pada sektor pariwisata. Selain itu, program ini memberikan insentif tambahan bagi pemilik toko retail yang berpartisipasi dalam program ini untuk memberikan layanan yang baik kepada wisman.

Semua ini merupakan langkah positif dalam mendukung sektor pariwisata Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara ini. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang konsep tax refund, wisman dan pemilik toko retail dapat memanfaatkan program ini secara lebih efektif, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com