Berikut Adalah Penjelasan Dari Bloghrd.com Terkait Beberapa Tipe Rumah Sakit yang Ada di Indonesia!
Rumah sakit adalah salah satu bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan medis, mulai dari pelayanan umum hingga spesialis, di rumah sakit.
Untuk memudahkan pengaturan dan pengelompokan rumah sakit, pemerintah Indonesia telah mengatur tipe dan klasifikasi rumah sakit melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa rumah sakit dapat dikelompokkan menjadi dua tipe utama, yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
Tipe Rumah Sakit Umum di Indonesia
Rumah sakit umum merupakan tipe rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Klasifikasi rumah sakit umum dibagi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya menjadi beberapa kelas, yaitu:
1. Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah sakit umum kelas A merupakan tipe rumah sakit dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan medis paling lengkap.
Untuk dapat diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas A, rumah sakit tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk:
- Setidaknya memiliki 4 medik spesialis dasar.
- Setidaknya memiliki 5 spesialis penunjang medik.
- Setidaknya memiliki 12 medik spesialis lain.
- Setidaknya memiliki 13 medik subspesialis.
Selain persyaratan tenaga medis, rumah sakit kelas A juga harus memiliki sarana dan prasarana medis yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ini termasuk peralatan medis seperti alat radiologi dan kedokteran nuklir yang harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Rumah sakit kelas A menyediakan berbagai layanan medis, termasuk pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.
Beberapa contoh rumah sakit kelas A di Indonesia termasuk Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin di Bandung, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo di Surabaya, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar.
2. Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah sakit umum kelas B memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medis yang lebih terbatas dibandingkan dengan rumah sakit kelas A.
Untuk dapat diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B, rumah sakit tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk:
- Setidaknya memiliki 4 spesialis dasar.
- Setidaknya memiliki 4 spesialis penunjang medik.
- Setidaknya memiliki 8 medik spesialis lainnya.
- Setidaknya memiliki 2 medik subspesialis dasar.
Rumah sakit kelas B juga menyediakan berbagai layanan medis, termasuk pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan medik subspesialis, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, dan pelayanan penunjang non klinik.
Contoh rumah sakit tipe B di Indonesia termasuk RSAB Harapan Kita di Jakarta, RSUP Dr. Kariadi di Semarang, RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta, RSU Tangerang di Banten, dan RSUD Labuang Baji di Makassar.
3. Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah sakit umum kelas C memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medis yang lebih terbatas dibandingkan dengan rumah sakit kelas B.
Untuk dapat diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas C, rumah sakit tersebut setidaknya harus memiliki 4 spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.
Rumah sakit kelas C menyediakan berbagai layanan medis, termasuk pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Beberapa contoh rumah sakit umum kelas C di Indonesia termasuk RSUD Sayang di Cianjur, RS Jakarta, RSUD Sleman di Yogyakarta, RSUD Rantau Prapat di Sumatra Utara, dan RSUD Fauziah Bireuen di Aceh.
4. Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah sakit umum kelas D memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medis yang paling terbatas dibandingkan dengan rumah sakit kelas lainnya.
Untuk dapat diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas D, rumah sakit tersebut setidaknya harus memiliki 2 spesialis dasar.
Rumah sakit kelas D menyediakan berbagai layanan medis, termasuk pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
Beberapa contoh rumah sakit umum kelas D di Indonesia termasuk RSB Kartini di Jakarta, RS Rahman Rahim di Sidoarjo, RSUD Kota Tangerang, RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo di Jawa Tengah, dan RSUD Kuala Pembuang di Kalimantan Tengah.
Rumah Sakit Khusus
Selain rumah sakit umum, Indonesia juga memiliki rumah sakit khusus yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit. Klasifikasi rumah sakit khusus juga dibagi berdasarkan kelas A, B, dan C, tergantung pada fasilitas dan kemampuan pelayanannya.
Rumah sakit khusus memiliki fokus yang lebih spesifik dalam penyediaan pelayanan medis.
Beberapa jenis rumah sakit khusus yang ada di Indonesia antara lain adalah rumah sakit khusus ibu dan anak, jantung, kanker, orthopedi, paru, jiwa, kusta, mata, ketergantungan obat, stroke, penyakit infeksi, bersalin, gigi dan mulut, rehabilitasi medik, telinga hidung tenggorokan, bedah, ginjal, kulit, dan kelamin.
Masing-masing tipe rumah sakit khusus memiliki persyaratan dan standar pelayanan yang sesuai dengan jenis pelayanan medis yang mereka berikan.
Misalnya, rumah sakit khusus jantung akan memiliki fasilitas dan tenaga medis yang sangat terampil dalam diagnosis dan perawatan penyakit jantung.
Kesimpulan
Pemahaman mengenai tipe dan klasifikasi rumah sakit ini sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan akses kepada pesertanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit.
Jenjang pelayanan BPJS Kesehatan terdiri dari faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, hingga faskes tingkat 3, yang meliputi rumah sakit kelas A.
Dengan mengetahui tipe dan klasifikasi rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih dengan tepat rumah sakit mana yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan mendapatkan pelayanan medis yang sesuai.
Dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan, peserta perlu mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 atau faskes tingkat 2 untuk mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit kelas A.
Oleh karena itu, pemahaman tentang tipe rumah sakit dan prosedur rujukan sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan agar mereka dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
Selain itu, bagi perusahaan yang memiliki karyawan yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, penting untuk menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dipotong dari upah karyawan.
Potongan ini merupakan salah satu kewajiban perusahaan dalam mengelola administrasi kesehatan karyawan dan juga merupakan bagian dari perhitungan PPh Pasal 21.
Pengaturan mengenai tipe dan klasifikasi rumah sakit di Indonesia memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Hal ini juga memberikan panduan kepada masyarakat tentang jenis pelayanan yang dapat mereka harapkan dari berbagai rumah sakit.
Dengan pemahaman yang baik tentang tipe dan klasifikasi rumah sakit, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam mencari perawatan medis yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Referensi:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!